Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : Show
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, juga memiliki fungsi sebagai berikut :
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Limboto dalam Tahun 2016 telah menetapkan kebijakan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan memperhatikan cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam 8 (delapan) area perubahan, maka Pengadilan Agama Limboto menetapkan kebijakan-kebijakan dengan skala prioritas untuk mendukung terwujudnya visi dan misi, yaitu meliputi : 1. Fungsi Teknis Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI, antara lain :
2. Manajemen Administrasi Perkara Peningkatan penyelesian perkara dan minutasi tepat waktu dengan mengefektifkan teknologi informasi dalam proses administrasi pengadilan. Mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali. 3. Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) Peningkatan kapasitas SDM, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
4. Manajemen Keuangan Pengelolaan keuangan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan anggaran/keuangan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu aplikasi RKA-KL, SAS, SAIBA, e-Rekon, KOMDANAS. 5. Manajemen Aset Pengelolaan BMN dengan melaksanakan pengusulan status penggunaan BMN, penghapusan terhadap BMN yang telah rusak berat, penatausahaan BMN dengan pemanfaatan aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi persediaan. 6. Keterbukaan Informasi Mengembangkan website sebagai media informasi publik dengan melengkapi menu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apa tugas dan kewenangan pengadilan agama?Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana ...
Apa tugas dan wewenang Peradilan Agama berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 1989 beserta perubahannya?(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
Apa saja tugas peradilan?Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Apa saja tugas dan wewenang peradilan umum?Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;. Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah yang termasuk ke dalam wilayah hukumnya.. |