Zina sebelum menikah apakah Dosanya Diampuni

Zina itu kehinaan, hanya orang rendah yang berzina, maka jika ada seorang hamba yang teruji dengan perzinahan maka dia terbebas dari keterendahan martabatnya.

“Susah melakukan zina kecuali hanya orang yang terendah,” ucap Buya Yahya sebagaimana dikutip iNSulteng.com dari kanal youtube albahjah, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Bolehkah Menikah Dengan Wanita yang Memiliki Masa Kelam, Buya Yahya Menjawab

Baca Juga: Iqbal Enggan Bicara Siapa Bos Besarnya, Irvan atau Denis Setiano? Ikatan Cinta 17 Oktober 2021

“Semoga kita yang pernah kepeleset dalam perzinahan, Allah ampuni dan Allah beri kesadaran,” lanjut Buya Yahya.

Bagi orang mulia susah untuk melakukan zina, lanjut Buya Yahya, bagi seorang wanita mulia susah melakukan zina, namun akankah diri kita sudah mulia dan tidak pernah melakukan dosa maksiat dan perzinahan.

Namun dengan lantang Buya Yahya mengatakan, bahwa setiap kerendahan yang pernah kita lakukan, dosa maksiat yang pernah kita lakukan, perbuatan zina yang pernah kita lakukan, maka masih ada pintu tobat yang Allah beri kesempatan kepada kita untuk bertaubat.

Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: 3)

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin." (QS. An-Nur: 3)

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Berdasarkan pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum akad, maka nikahnya sah. Tapi kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad.

Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan haram tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.

Adapun masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa hal tersebut tidak diharuskan.

Yang kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi kalian berdua adalah memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat perkara. Itulah yang hati-hati.

Tata cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda di hadapan dua orang saksi, 'Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yaitu saudari……' Kemudian suami anda berkata, 'Aku terima'.

Jika tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.

Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga Dia memperbaiki keadaan kalian berdua dan menerima taubat kalian.

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
https://konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
https://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
https://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hukum Memakai Mukena Warna Warni, Jin Dan Iblis, Doa Membungkam Orang Marah, Syaikh Abdul Qadir Jaelani, Sholat Sendiri, Foto Buah Segar

Dosa berzina sebelum menikah apakah bisa diampuni?

Menurutya, dosa zina itu tidak diampuni dengan cara menikahkan pasangan yang pernah berzina sebelum menikah. "Tujuan menikah adalah mendapatkan kebahagiaan dan ketentraman dalam hidup ini. Bukan dengan menikah dosa zina itu jadi diampuni, orang kadang merasa seperti itu," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Zina setelah menikah apakah dosanya diampuni?

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, seorang Muslim yang melakukan zina, baik sebelum maupun sesudah menikah, akan mendapat dosa dan balasan yang setimpal. Untuk mendapat pengampunan dari Allah SWT, seorang pelaku zina harus bertaubat.

Amalan apa yang bisa menghapus dosa zina?

Amalan-Amalan untuk Menghapus Dosa Zina.
Memperbanyak membaca Al-Qur'an. Amalan untuk menghapus dosa zina yang pertama adalah memperbanyak membaca Al-Qur'an. ... .
Merbanyak zikir dan istigfar. Amalan untuk menghapus dosa zina berikutnya adalah memperbanyak zikir dan istighfar pada Allah SWT. ... .
Shalat taubat. ... .
Berpuasa..

Bagaimana cara menebus dosa zina?

Cara bertaubat dari zina dan memohon penghapusan atas dosa-dosanya adalah dengan cara salat taubat. Salat taubat nasuha adalah salat sunnah yang dilakukan untuk memohon pengampunan dari Allah SWT atas segala dosa maupun kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat selama hidup.