Apa hukumnya orang tidak shalat Jumat?

ILUSTRASI. Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). MUI menyebut bahwa salat Jumat boleh ditinggalkan bila ada uzur syar'i. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. 

Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia

Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika hari ini tetap tidak shalat Jumat. Bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut?

Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa hal. Dia bilang ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. 

"Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Baca Juga: Jangan sedih kalau tak bisa mudik, Presiden akan ganti libur Lebaran

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," jelas Asrorun. 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

VIVA – Hukum shalat Jumat adalah fardhu ain, muslim laki-laki yang telah dewasa (baligh) dan memenuhi syarat lainnya diharuskan melaksanakan shalat Jumat.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: Hamba Sahaya, Wanita, Anak kecil, dan Orang sakit” (HR. Abu Dawud).

Berikut VIVA telah merangkum dari berbagai sumber informasi mengenai hukum shalat Jumat dan hukum tidak shalat Jumat berturut-turut

Hukum shalat Jumat

Shalat Jumat dilaksanakan pada siang hari bertepatan dengan waktu zuhur, khusus bagi kaum hawa mereka dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat zuhur di rumah, karena tidak ada kewajiban untuk mereka menunaikan shalat Jumat.

Ibadah shalat jumat ini penting sekali dilaksanakan oleh laki-laki muslim, karena didalamnya terdapat banyak keutamaan dan keistimewaan yang tidak bisa didapat di waktu lain.

Imam Syafii menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Kewajiban shalat Jumat ini tertulis di dalam Al Quran, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumuah: 9).

Sejalan dengan itu, dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW mengancam orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat, Rasulullah bersabda:

“Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan.” (HR. Muslim).

Syarat shalat Jumat

Puluhan warga Gaza menghadiri salat Idul Fitri di masjid al-Hasaineh di sebelah barat kota Gaza.

Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syaikh Salim Bin Sumair  ada 6 syarat pelaksanaan salat Jumat yaitu:

1. Salat Jumat dan khutbah harus dilakukan bertepatan dengan waktu zuhur

sesuai dengan hadits, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu dzuhur)”. (HR. Al-Bukhari).

Shalat Jumat tidak sah apabila dilaksanakan telah lewat dari waktu zuhur.

2. Dilakukan dalam permukiman penduduk

Shalat Jumat wajib dilaksanakan di tengah pemukiman penduduk, atau masih dalam batasan tidak diperbolehkannya melakukan rukhsah (keringanan) bagi musafir. Pelaksanaannya pun tidak disyaratkan harus dalam bangunan atau masjid, tetapi juga bisa di lapangan terbuka dengan catatan batas rukhsah.

3. Shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah

Salat Jumat merupakan shalat yang diwajibkan dilakukan dengan cara berjamaah. Terutama pada rakaat pertama, jadi apabila rakaat kedua makmum ingin memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri, maka shalat jumatnya dianggap sah.

4. Pelaksanaan dilakukan minimal 40 orang

Saat berjamaah shalat jumat diwajibkan memiliki makmum minimal berjumlah 40 orang, dengan syarat laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.

5. Dalam satu wilayah tidak diperbolehkan melakukan dua shalat Jumat

Dalam satu daerah atau wilayah, Salat Jumat hanya diperbolehkan dilaksanakan sebanyak satu kali. Jika terdapat dua jumat dalam satu desa, maka shalat jumat kedua tidak sah.

6. Dimulai dengan khutbah

Salat Jumat sebelum dilaksanakan, jamaah diwajibkan mendengarkan khutbah, khutbah dalam shalat Jumat wajib menyerukan taqwa kepada Allah.

Hukum tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut

Habib Ahmad Alhabsyi di kanal YouTubenya Gencar TV menjelaskan, ada banyak hadits yang memberikan ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali.

Menurut keterangannya Allah akan mengunci dan menutup hati orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.

“Apabila Allah telah mengunci hati seseorang maka dipastikan hidayah, ampunan dan rahmat dari Allah akan sulit didapat untuk orang tersebut” ungkap Habib Ahmad

Menurutnya orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at dengan sengaja juga akan mendapatkan bencana besar, seperti kebodohan, hilangnya keberkahan dari diri orang tersebut, dan akan tenggelam dalam kemaksiatan.

Namun Habib Ahmad Kembali menerangkan, hukuman ini hanya diperuntukan untuk orang-orang yang memang sengaja meninggalkan shalat Jumat dan orang yang meremehkan shalat Jumat.

“Perkara ini pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya, barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali, karena dia meremehkan shalat Jumat, maka hatinya akan di kunci oleh Allah SWT” ucap Habib Ahmad

“Kemudian yang kedua, untuk orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat 3 kali, maka allah akan mencatatnya sebagai orang munafik” lanjut Habib Ahmad

Habib Ahmad menjelaskan mengapa orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali digolongkan sebagai orang munafik, hal ini disebabkan karena Allah telah memberikan mereka pendengaran dan mendengar seruan adzan Jumat sebanyak 3 kali, tetapi mereka tidak menuju masjid untuk melaksanakan shalat.

Habib Ahmad juga menerangkan hadits nabi yang berbunyi “Nabi Muhammad SAW bersabda, siapa yang mendengar suara adzan 3 kali jumat, kemudian dia tidak hadir dan tidak menunaikan shalat Jumat, maka dia akan dicap sebagai orang munafik,” ucap beliau

Ia Kembali menyampaikan perihal larangan shalat Jumat di masa PPKM kemarin, menurutnya situasi tersebut adalah situasi darurat, yang membuat kita tidak digolongkan kedalam orang-orang munafik.

“Kondisi kita sekarang adalah kondisi darurat, kita sedang mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia demi meminimalisir penularan Covid-19”, ucap Habib Ahmad

Apa hukum nya kalau tidak sholat Jumat?

Jika benar, mereka meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).

Apa hukumnya kalau laki

Simak Penjelasannya. BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki muslim merupakan fardu 'ain. Maka dari itu, laki-laki yang meninggalkan salat Jumat disebut sebagai orang lalai. “Barang siapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya.

Apa yang harus kita lakukan jika kita tidak sholat Jumat?

Ustaz Ahmad Sarwat dalam Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah Sholat Jumat, maka harus sholat empat rakaat yaitu Sholat Zhuhur.

Tidak shalat jumat 3x Apakah murtad?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir. "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA