Apa bentuk tujuan hukum dari teori utilitis

Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan didalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Apa bentuk tujuan hukum dari teori utilitis

Dalam literatur dikenal dikenal beberapa teroi tentang tujuan hukum

Teori Etis

Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang dan tidak. Dengan perkataan lain, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.

Apakah keadilan itu? Pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.

Hakikat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serrta kreditur dan debitur.

Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja: para yustisiabel (pada umumnya pihak yang dikalahkan dalam perkara perdata) menilai putusan hakim tidak adil, buruh yang diputuskan hubungan kerja merasa diperlakukan tidak adil oleh majikannya; dalam pencabutan hak atas tanah atau pemungutan pajak, warga yang bersangkutan  merasa diperlakukan tidak adil  oleh pemerintahnya. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan. Apakah pihak yang melakukan tindakan atau kebijaksanaannya tidak dapat menunutut tindakan atau kebijaksanaannya itu dinilai adil?. Kalau kebijaksanaan pemerintah  telah dipertimbangkan matang matang bahwa hal itu demi kepentingan umum, tetapi ada warga negara yang tidak sepenuhna terpenuhi kebutuhannya, apakah kebijaksannaa pemerintah itu  dapat dinilai tidak adil ?. kalau buruh ternyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan dan kemudian majikan memutuskan hubungan kerja terhadap buruh yang bersangkutan, apakah tindakan majikan itu tidak adil?. Keadilan  kiranya tidak harus hanya dilihat dari satu pihak saja, tetapi harus dilihat dari dua pihak.

Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).

Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional. Yang dinilai adil disini adalah apabila setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya. justitia distributiva merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan apa yang dapat dituntut  oleh warga masyarakat. justitia distributiva ini merupakan kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang. Keadilan ini memberi kepada setiap orang menurut jasa atau kemampuannya. Disini bukan kesamaan yang dituntut, tetapi perimbangan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD (amandemen kedua). Ini tidak berarti bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat menjadi prajurit, tetapi hanya merekalah yang setelah diadakan penyaringan dan pemeriksaan kesehatan dianggap mampu menjalani tugas sebagai prajurit, sedangkan yang sakit sakitan tentu tidak akan mendapat perhatian.

Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil adalah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Dalam kamp pengungsian, pembagian beras yang sama banyaknya akan dirasakan adil.

Kalau justtia commutativa itu merupakan urusan – urusan pembentuk undang-undang, justtia commutativa terutama merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama tapa membedakan orang (equality before the law). Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.

Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan

Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:

Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.

Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.

Teori Utilistis (Eudaemonistis)

Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.

Teori Campuran

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi.  Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn  yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara  itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.

Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia

Apa bentuk tujuan hukum dari teori utilitis
Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

TRENDING | 23 Juni 2020 10:12 Reporter : Billy Adytya

Merdeka.com - Tujuan hukum menurut para ahli salah satunya adalah guna mencapai keadilan dengan sepenuhnya, ini merupakan tujuan hukum yang diungkapkan oleh salah seorang ahli bernama Aristoteles. Hukum sendiri merupakan sebuah peraturan atau tata tertib guna menjaga serta mengatur tingkah laku masyarakat, menjaga ketertiban serta menghindari terjadinya kekacauan dalam suatu negara, hukum sendiri biasanya berbentuk norma dan juga sanksi.

Hukum juga dapat diartikan sebagai sebuah peraturan dalam kehidupan manusia, tak hanya itu, hukum juga berlaku untuk kalangan pemerintahan suatu negara yang sudah disusun dengan sangat baik dan amat teratur. Perlu diketahui, hukum memiliki sifat mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat, memaksa para warga untuk bertindak patuh serta melindungi berbagai hak masyarakat.

Hukum diterapkan oleh suatu negara bukan tanpa alasan, tentu saja hukum ini memiliki fungsi dan juga tujuan. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, berikut adalah tujuan hukum menurut para ahli beserta dengan fungsinya secara umum dirangkum dari berbagai sumber.

2 dari 3 halaman

Apa bentuk tujuan hukum dari teori utilitis

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

1. Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.

2. Jeremy Bentham (1990)

Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.

3. Aristoteles

Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

4. Geny

Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

5. Immanuel Kant

Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.

3 dari 3 halaman

Apa bentuk tujuan hukum dari teori utilitis
istimewa ©2013 Merdeka.com

1. Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.

2. Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.

3. Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.

4. Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.

5. Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.

6. Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.

7. Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.

(mdk/bil)