Yang berpendapat bolehnya melihat seluruh tubuh wanita yang akan dinikahi adalah


Khitbah has the meaning of the request. According to the custom is a form statement from one party to the other party for the purpose of holding the bonds of marriage. Some scholars argue that the women will see the ruling or the sunnah. It corresponds to the standard conception of ordered by through the Hadith that is allowed in order to bring the goodness in life, well-being and preclude the fun. But in the view of the scholars differ on opinions, fuqaha 'opinion that allowed a look at the face and both hands, because the face and palms can represent beauty and fertility, is the sect of the Zhahiri allow saw his whole body without any restrictions. The sect of the Zhahiri is the only legal source claimed that nash, the scholars of the sect that is David Zhahiri and Ibn Hazm. Look at the woman at the time of peminangan according to the sect of Zhahiri as stated in his book al-Muhalla works of Ibn Hazm that members of a woman's body that can be seen is his whole body without specific restrictions, as in the Hadith are not explained where body parts which can be shown and should not be shown to the man who will be meminangnya. Based on the analysis that has been done, it can be concluded that the sect of Zhahiri in interpreting the Hadith just based upon zhahirnya nas, without the use of qiyas, ijtihad, ra'yu, or dzara'i istihsan mursalah affairs.

Khitbah mengandung arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.

Yang berpendapat bolehnya melihat seluruh tubuh wanita yang akan dinikahi adalah

Tweet
Yang berpendapat bolehnya melihat seluruh tubuh wanita yang akan dinikahi adalah

Fri 13 June 2014 05:00 | Pernikahan > Pra nikah | 66.937 views

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Pak ustadz Ahmad Sarwat, Lc yang budiman dan yang saya hormati.Saya sebentara lagi mau melangsungkan pernikahan. Tetapi ada beberapa hal terkait dengan kebolehan melihat calon istri yang akan dinikahi.1. Apa dalil yang membolehkan seorang laki-laki boleh memandang wanita yang akan dinikahinya? Bukankah seharusnya sebelum pernikahan masih belum boleh karena belum halal?2. Bagaimana pendapat para ulama terkait denga hukum melihat calon istri?3. Kalau memang dibolehkan, adakah ketentuan atau syarat dalam proses atau teknisnya. Apakah harus seizin dari calon istri? Bagian mana saja yang boleh dilihat? Apakah boleh terjadinya persentuhan, misalnya bersalaman atau berduaan?4. Bagaimana kalau tidak melihat langsung tetapi lewat perantaraan orang lain?Mohon dijelaskan dengan mudah, ustadz.Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih...Saya minta maaf karena saya tidak bisa memberikan apa-apa, hanya ucapan terima kasih dan do\'a semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada Pak ustadz beserta semua kru Rumah Fiqih dan mudah-mudahan kita semua bisa berjumpa dgn Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang. Amin....

Wassalamu \'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban :

Yang berpendapat bolehnya melihat seluruh tubuh wanita yang akan dinikahi adalah

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya sebelum terjadinya pernikahan, disunnahkan bagi masing-masing calon pengantin, baik calon suami atau calon istri, untuk sama-sama saling melihat bentuk fisik calon pasangan hidupnya.

1. Dalil Masyru'iyah

Meskipun wajah dan kedua tangan hingga pergelangan bukan termasuk aurat, namun yang lebih dianjurkan bagi laki-laki agar menahan atau membatasi pandangannya kepada wanita yang bukan mahramnya.

Dasanya adalah firman Allah SWT :

قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada orang-orang yang beriman bahwa haruslah mereka menahan pandangannya. (QS. An-Nur : 30)

Namun dalam konteks seseorang ingin menikah, maka memandang yang seharusnya dihindari justru malah disyariatkan. Ada banyak dalil yang menjadi dasar masyru'iyah atas perlunya melihat calon istri atau calon suami. Di antara dalil-dalil itu misalnya :

عَنْ جَابِرٍ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad dan Abu Daud)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ اَلنَّبِيَّ  قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قَالَ : لا . قَالَ : اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi wanita,"Apakah kamu sudah pernah melihatnya?". "Belum", jawabnya. Nabi SAW bersabda,"Pergilah melihatnya dahulu". (HR. Muslim)

Selain dua hadits di atas, juga ada beberapa hadits lainnya yang senada, seperti berikut ini :

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata,"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (HR. Muslim)

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال :خَطَبْتُ امْرَأَةً فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ  : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قُلْتُ : لاَ . قَال : فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Dari Mughirah bin Syu`bah radhiyallahuanhu berkata,"Aku meminang seorang wanita. Dan Rasulullah SAW bertanya padaku,"Apakah kamu sudah melihatnya?". "Tidak", jawabku. Beliau SAWbersabda,"Lihatlah dia Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua. (HR. Ibnu Majah)

Kemudian Mughirah pergi kepada kedua orang tua calon istrinya, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya.

2. Hukum Melihat Calon Istri & Suami

Meski semua ulama sepakat berpendapat bahwa melihat pasangan calon istri atau suami punya dasar masyru'iyah sebagaimana hadits-hadits di atas, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian berpendapat bahwa hukumnya sunnah, namun sebagian lainnya berpendapat hukumnya boleh.

a. Jumhur Ulama : Sunnah

Jumhur ulama dari empat mazhab secara umum cenderung kepada pendapat yang menyunnahkannya. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan sebagian ulama mazhab Al-Hanabilah sama-sama sepakat bahwa hukum melihat calon istri atau suami mandub atau sunnah.

Dasarnya adalah hadits Mughirah di atas, dimana Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu.

فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi SAW mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).

b. Mazhab Al-Hanabilah : Boleh

Sedangkan secara resmi mazhab Al-Hanabilah memandang bahwa kesimpulan dari hadits-hadits di atas bukan menunjukkan kesunnahan, melainkan hanya menunjukkan kebolehan saja.

Dasarnya karena perintah untuk melihat diberikan setelah adanya larangan, sehingga perintah itu bukan menjadi sunnah atau wajib, melainkan menjadi kebolehan. Seperti halnya perintah untuk mencari rejeki seusai shalat Jumat, walau pun shighatnya dalam bentuk fi'il amr yang seharusnya menjadi kewajiba, tetapi karena perintah itu datang setelah adanya larangan, maka hukumnya bukan wajib melainkan boleh.

3. Ketentuan Dalam Melihat

Meski melihat kepada calon suami atau istrinya disunnahkan atau setidaknya dibolehkan, namun bukan berarti segalanya menjadi boleh. Tentu saja tetap ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain :

a. Niat Ingin Menikahi

Hanya calon suami yang benar-benar berniat untuk menikahi calon istrinya saja yang dibolehkan untuk melihat. Sedangkan mereka yang cuma sekedar iseng-iseng atau coba-coba, sementara di dalam hati masih belum berniat untuk menikahi, tentu tidak dibenarkan untuk melihat.

Bahkan Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan bahwa orang yang melihat calon istrinya sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya.

Sementara mazhab Al-Hanafiyah tidak mensyaratkan sampai sejauh itu, mereka hanya membatasi adanya keinginan untuk menikahinya saja, tidak harus ada timbal-balik antara keduanya.

b. Tidak Harus Seizin Wanita

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan bahwa wanita yang sedang dilihat oleh calon yang ingin menikahinya harus memberi izin.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Mughirah yang melihat calon istrinya tanpa sepengetahuannya.

Bahkan sebagian ulama berpandangan bahwa sebaiknya memang tidak diberitahu, agar benar-benar tampil alami di mata yang melihat, sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi. Sebab kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib-aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari melihat malah tidak akan tercapai.

Namun mazhab Al-Malikiyah berpendapat kalau pun bukan izin dari wanita yang bersangkutan, setidaknya harus ada izin dari pihak walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas memandang wanita mana saja dengan alasan ingin melamarnya.

c. Batas Yang Boleh Dilihat

Meskipun syariat Islam mengajurkan melihat calon pasangan masing-masing, namun tetap saja ada batasan mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat.

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah sepakat bahwa wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh wanita yang boleh dilihat oleh calon suaminya. Sebab kedua bagian tubuh itu memang bukan termasuk aurat.

Bagian tubuh selain keduanya tentu merupakan aurat bagi wanita, sehingga walaupun dengan alasan anjuran melihat calon istri, tetap saja seorang calon suami masih diharamkan untuk melihatnya.

Sebab biar bagaimana pun juga, status calon suami 100% masih laki-laki ajnabi, yang kedudukan sama persis dengan laki-laki ajnabi manapun di dunia ini.

Namun ada riwayat dari mazhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa kedua kaki hingga batas pergelangan atau mata kaki juga bukan termasuk aurat.

Dan para ulama di dalam mazhab Al-Hanabilah saling berbeda pendapat mengenai batasan ini. Sebagian berpendapat sebagaimana umumnya pendapat jumhur ulama, bahwa yang boleh dilihat hanya sebatas wajah dan kedua tanggan hingga pergelangannya. Namun sebagian lagi membolehkan lebih dari itu, yaitu termasuk wajah, leher, tangan dan kaki .

d. Tidak Boleh Menyentuh

Dan sebagaimana laki-laki ajnabi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk menyentuh kulit wanita yang bukan mahram, maka calon suami pun juga tetap diharamkan melakukannya.

Jumhur ulama umumnya mengharamkan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, meskipun dalam rangka untuk menikahinya.

Dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”, (HR. Thabrani dan juga Baihaqi).

Penulis kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat” 

Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah SAW bersabda

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa.

Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”. 

Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.

e. Tidak Boleh Berduaan

Meskipun dianjurkan untuk melihat calon istri, namun dalam prakteknya tidak boleh dilakukan hanya berduaan. Sebab berduaan dengan wanita yang masih belum halal menjadi istri adalah perbuatan yang diharamkan, sebagaimana hadis berikut ini :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan. (HR. At-Tirmizy)

f. Mengirim Utusan Untuk Melihat

Melihat bagian yang termasuk aurat dan menyentuh langsung memang diharam, lalu bagaimana memastikan bahwa tidak ada cacat atau hal-hal yang sekiranya kurang disukai? Apakah harus membeli kucing dalam karung?

Salah satu jalan keluarnya adalah lewat utusan atau perwakilan. Pihak suami mengutus wanita yang menjadi mahramnya kepada calon istrinya, untuk berkenalan dan melihat langsung kondisi fisik maupun non fisiknya.

Tentu karena sama-sama wanita, maka diperbolehkan melihat rambutnya, kulitnya, tubuh dan bagian-bagian lainnya.

Bahkan Rasulullah SAW sendiri juga melakukan hal yang sama. Disebutkan ketika akan menikahi salah seorang istrinya, beliau mengutus Ummu Sulaim dan memintanya untuk melihat dan menilai. Beliau SAW bersabda :

شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبِهَا

Ciumlah aroma mulutnya dan perhatikan 'urqubnya. (HR. Ahmad)

Urqub oleh banyak diterjemahkan sebagai tulang lunak di atas tumit atau betis.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Baca Lainnya :

Benarkah Keledai Itu Hewan Yang Haram Dimakan?
12 June 2014, 07:00 | Kuliner > Hewan | 73.614 views
Perbedaan Antara Khitbah Dan Pertunangan
11 June 2014, 06:00 | Pernikahan > Pra nikah | 25.096 views
Mati Bunuh Diri, Apakah Jenazahnya Dishalatkan?
10 June 2014, 06:01 | Shalat > Shalat jenazah | 23.653 views
Rumah Cicilan Ini Milik Ayah Atau Milik Ibu?
9 June 2014, 05:05 | Mawaris > Masalah terkait waris | 9.619 views
Zakat Profesi dan Zakat Maal
6 June 2014, 05:48 | Zakat > Zakat Profesi | 59.064 views
Bagi Waris Buat Satu Istri dan Dua Anak Laki Dua Anak Perempuan
5 June 2014, 05:12 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 163.345 views
Perbedaan Hukum Ta'zir Dengan Hukum Hudud
4 June 2014, 05:00 | Jinayat > Qishash | 49.672 views
Warisan Ayah Dikuasai Ibu Tiri
3 June 2014, 06:12 | Mawaris > Kesalahan dalam waris | 22.241 views
Menyesal Mentalak Tiga Istri, Bolehkah Istri Pura-pura Menikah Dulu Dengan Orang Lain?
2 June 2014, 04:25 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 26.729 views
Apakah Bayi Yang Lahir Tidak Bernyawa Harus Dishalatkan?
1 June 2014, 11:45 | Shalat > Shalat jenazah | 13.184 views
Benarkah Zakat Jual Beli Tidak Dikenal Dalam Syariat?
30 May 2014, 10:00 | Zakat > Zakat Perdagangan | 10.087 views
Apakah Dalam Shalat Tarawih Makmum Tidak Wajib Baca Fatihah?
29 May 2014, 05:02 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 60.763 views
Ghibah dalam Memilih Capres, Bolehkah?
28 May 2014, 08:23 | Negara > Hukum Islam | 11.651 views
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Mana Saja?
27 May 2014, 05:00 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.705 views
Suami Menelan Air Susu Istri, Apakah Jadi Mahram?
26 May 2014, 05:20 | Wanita > Mahram | 33.900 views
Batasan Peran Negara Dalam Menegakkan Syariat Islam
25 May 2014, 07:30 | Negara > Hukum Islam | 11.859 views
Saya Sedang Menjalani Masa Iddah, Apa Saja Yang Haram Saya Lakukan?
23 May 2014, 20:20 | Pernikahan > Iddah | 103.507 views
Apakah Bacaan Quran Harus Khatam Pada Sebulan Shalat Tarawih?
22 May 2014, 09:00 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 11.658 views
Belum Membai'at Khalifah, Mati Jahiliyyah Kah?
21 May 2014, 06:45 | Negara > Khilafah Negara Islam | 17.504 views
Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Qiran, Ifrad dan Tamattu?
19 May 2014, 06:05 | Haji > Jenis-jenis haji | 171.594 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,215,086 views