Uraikan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah Mas Dayat

Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

Lihat Foto

Dok. Kemendagri

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada saat menyampaikan sambutan dalam launching aplikasi e-Perda untuk Sumatera Barat, Jumat (2/7/2021).

KOMPAS.com - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Penerapan otonomi daerah menjadi salah satu wujud demokratisasi yang memberikan ruang terhadap partisipasi masyarakat sipil dalam merespon permasalahan daerah.

Capaian utama otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Dalam upaya mencapainya, otonomi daerah memiliki sejumlah faktor keberhasilan dan faktor prnghambat.

Faktor Keberhasilan

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di indonesia: 

  • Faktor Sumber Daya Manusia: Manusia sebagai pelaku pemerintahan daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengurus rumah tangga daerah demi tercapainya tujuan.
  • Kemampuan Struktural Organisasi: Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Kemampuan Mendorong Partisipasi Masyarakat: Pemerintah daerah harus mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  • Kemampuan Keuangan Daerah: Keuangan daerah harus mampu mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Faktor Anggaran: Sebagai alat utama dalam pengendalian keuangan daerah, sehingga dibutuhkan rencana anggaran yang tepat guna.
  • Faktor Peralatan: Setiap alat yang digunakan harus mampu memperlancar kegiatan pemerintah daerah.
  • Manajemen yang Baik: susunan organisasi beserta pejabat, tugas,dan wewenang harus memiliki hubungan yang baik dalam rangka mencapai tujuan.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Faktor Penghambat Otonomi Daerah

Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah:

  • Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi.
  • Masih Terpaku pada Sentralisai: Daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat, sehingga mematikan kreativitas masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah.
  • Kesenjangan Antardaerah: Kesenjangan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta intra struktur ekonomi.
  • Ketimpangan Sumber Daya Alam: Daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam tetapi populasi penduduknya tinggi akan terengah-engah dalam melaksanakan otonomi.
  • Benturan Kepentingan: Adanya perbedaan kepentingan yang sangat melekat pada berbagai pihak yang menghambat proses otonomi daerah, seperti benturan keinginan pimpinan daerah dengan kepentingan partai politik.
  • Keinginan Politik atau Political Will: Keinginan politik yang tidak seragam dari pemerintah daerah untuk menata kembali hubungan kekuasaan pusat dan daerah.
  • Perubahan perilaku elit lokal: elit lokal mengalami perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena pengaruh kekuasaan yang dimilikinya.

Referensi

  • Haris, Syamsuddin. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press
  • Kaho, Josef Riwu. 2002. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  • Sudantoko, Djoko. 2003. Dilema Otonomi Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Top 1: Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud ....

Top 1: Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud ...

Pengarang: masdayat.net - Peringkat 138

Ringkasan: . Home. / PPKN. / Soal . Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud pelaksanaan otonomi daerah adalah ….    A.   memberikan kesempatan kepada pusat untuk lebih maju    B.    memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur pemerintahan di daerah dan mengembangkan potensi yang mereka miliki    C.    memberikan bobot pekerjaan yang sama antara pusat dan daerah  &nbs

Hasil pencarian yang cocok: 15 Sep 2021 — Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud pelaksanaan otonomi daerah adalah …. A. memberikan kesempatan kepada pusat untuk lebih ... ...

Top 2: Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan ...

Pengarang: masdayat.net - Peringkat 143

Ringkasan: . Home. / PPKN. / Soal . Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah ….    A.   pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan kerja sama internasional    B.    pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai potensi yang dimiliki    C.    pelaksanaan otonomi daerah dapat meminimalisasi instabilitas

Hasil pencarian yang cocok: Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah. November 16, 2021 Post a Comment. ...

Top 3: 1.pernyataan yang menggambarkan otonomi daerah adalah a. bupati ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 102

Ringkasan: . 1. Berikut ini yang merupakan perkumpulan pemuda yang ada di tahun 1928 adalah …. a. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, NU, Muhammadiyahb. Jong. … Bataks Bond, Jong Minahasa, Pemuda Pancasila c. Jong Samino, Pemuda Pancasila, Kepanduan d. Jong Java, Jong Celebes, Jong Ambonaku tunggu sampai jam 09.42aku tunggu jawaban nya kakkalo sudah melihat pertanyaan saya silahkan di jawab kak ingat waktu sampai jam 09.42 kakminta tolong dijawab kak​ Mengingat pentingnya acara te

Hasil pencarian yang cocok: 5. di bawah ini yg merupakan faktor faktor yg mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah a.geografis b.iklim daerah c.demografi ...

Top 4: Top 9 pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud ...

Pengarang: memenangkan.com - Peringkat 197

Ringkasan: Top 1: Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud ...Pengarang: masdayat.net - Peringkat138Ringkasan:. Home. / PPKN. / Soal . Pernyataan berikut yang tepat berkaitan dengan maksud pelaksanaan otonomi daerah adalah ….    A.   memberikan kesempatan kepada pusat untuk lebih maju    B.    memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur pemerintahan di daerah dan mengembangkan potensi yang mereka miliki    C.  &n

Hasil pencarian yang cocok: Top 9: otonomi daerah : masalah dan penyelesaiannya — ... seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. ... Pemerintahan Daerah dan UU Nomor ... ...

Top 5: Otonomi Daerah Esensi, Tujuan dan Manfaatnya Bagi Provinsi ...

Pengarang: bkpsdmd.babelprov.go.id - Peringkat 185

Ringkasan: 1. Pengertian Otonomi Daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem

Hasil pencarian yang cocok: 18 Jul 2017 — Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, ... 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ... ...

Top 6: Otonomi daerah di Indonesia - Wikipedia

Pengarang: id.m.wikipedia.org - Peringkat 98

Ringkasan: Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Pemerintahan daerah di Indonesia. [Diskusikan]. Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. Bantulah memperbaikinya berdasarkan panduan penulisan artikel. [Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini]Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepenting

Hasil pencarian yang cocok: Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Masa Orde Baru — Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan ... ...

Top 7: Otonomi daerah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengarang: id.m.wikipedia.org - Peringkat 109

Ringkasan: . Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Pemerintahan daerah di Indonesia. [Diskusikan]. Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.Cari sumber: "Otonomi daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR [Pelajari cara dan kapan saatnya untuk mengha

Hasil pencarian yang cocok: Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau ... Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, ... ...

Top 8: Pelaksanaan Otonomi Daerah - MPR RI

Pengarang: mpr.go.id - Peringkat 117

Hasil pencarian yang cocok: Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “Majelis. Permusyawaratan Rakyat berwenang ... tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut:. ...

Top 9: UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Pengarang: djpk.kemenkeu.go.id - Peringkat 84

Hasil pencarian yang cocok: 21 Nov 2015 — Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan ... ...

Top 10: NOMOR 5 TAHUN 1974, UNDANG-UNDANG HALAMAN 4

Pengarang: jdih.kemenkeu.go.id - Peringkat 106

Hasil pencarian yang cocok: tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan ... ...

h.

Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka dalam undang-undang ini pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,   agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan dipertukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah.

Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat  yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi untuk Daerah Propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas Kabupaten dan Kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA