BAB I PENDAHULUAN Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya saat hidup dikalangan masyarakat luas. Pembekalan pendidikan kepada peserta didik di indonesia dengan pemupukan nilai-nilai sikap dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk menumbuhkan cinta tanah air, dengan berwawasan kebangsaan yang luas. Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi muda penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan nilai budaya bangsa. Oleh karena itu untuk mempelajari nilai-nilai dasar Negara sebagai dasar dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila seharusnya secara sadar setiap manusia memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada mereka sebagai indivudu, anggota keluarga, anggota masyarakat, dan sebagai warga Negara yang terdidik serta tekad untuk mewujudkannya. Pendidikan kewarganegaraan yang diberikan tidak hanya teori saja melainkan harus memberikan sentuhan moral dan bersikap sosial. Sentuhan moral dan sosial akan mendapat perhatian besar agar pengajaran pendidikan kewarganegaraan mampu menuju sasaran tujuan yaitu membentuk pola generasi muda yang baik dan bertanggung jawab, melahirkan generasi muda yang memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Ruang lingkup penulisan makalah ini tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan yaitu mengenai sejarah pendidikan kewarganegaraan, pengertian pendidikan kewarganegaraan, landasan pendidikan kewarganegaraan, tujuan pendidikan kewarganegaraan, dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Adapun rumusan masalah penulisan makalah ini yaitu:
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
Manfaat penulisan makalah ini yaitu:
BAB II PEMBAHASAN
Adapun sejarah pendidikan kewarganegaraan yaitu sbb:
Dari materi ke dua buku di atas, jelas terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat kesatuan pendapat tentang materi pelajaran civics.
Pelajaran civics diberikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di perguruan tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan Nasional” yang intinya berisi pendidikan pendahuluan bela negara. Sejak zaman Hindia Belanda sampai dengan RI tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian tentang apakah kewargaan negara atau pendidikan kewargaan negara. Baru pada tahun 1972 setelah Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civic Education) di Tawangmangu Surakarta, mendapat ketegasan dan memberi batasan bahwa :
Pendidikan kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris ”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan, sedangkan civics =ilmu kewarganegaraan, dan civic education :pendidikan kewarganegaraan. Untuk selanjutnya istilah ”civics” saja sudah berarti pendidikan kewarganegaraan. Pengertian pendidikan berdasarkan Bab 1 pasal 1 ayat 1 UU SIDIKNAS No.20 Tahun 2003 pendidikn adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia serta keerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Adapun istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Dalam arti yuridis, ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hokum dimaksud misalnya ada akte kelahiran, surat pernyataan bukti kewarganegaraa, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dll. 2) Dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional (perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
1) Dalam arti formal, menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistem hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik; 2) Dalam arti material, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang mempunyai hubungan dengan negara yang tercermin dalam hak dan kewajiban. Pada zaman penjajahan Belanda dipakai istilah kawula, menunjukkan hubungan warga yang tidak sederajat dengan negara. Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut. Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu: Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara). Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannya pun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
1) Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara. 2) Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 3) Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa: ”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu:
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara. Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia. Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari wawasan nusantara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya. Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.(Kaelan,2007:3) Membangun semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan. Melihat penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keanekaragaman yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi suatu warga negara, karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan, masyarakat dituntut mampu dalam memahami setiap struktur yang ada dalam negara tersebut. Mulai dari sejarah terbentuknya negara, struktur politik negara sampai dasar-dasar suatu negara tersebut. Jika suatu bangsa suatu mempunyai bekal dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan, pastilah negara tersebut akan mampu menghadapi setiap cobaan yang datang menghampiri negara tersebut. Semua itu dikarenakan semua warga negara mempunyai pemahaman mengenai negara tersebut, itu semua membantu mereka untuk bertahan dalam cobaan yang menghadapi negara tersebut. Selain itu, negara tersebut mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi terhadap negara. Hal tersebut juga dapat membantu mereka dalam menyelesaikan semua permasalahan yang sedang dihadapi dengan berdasar atau berpatokan pada Pendidikan Kewarganegaraan yang mereka miliki masing-masing. Hal yang diharapkan akan timbul dari pendidikan kewarganegaraan adalah sikap dan mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini ditsertai dengan :
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. BAB III PENUTUP Berdasarkan pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilaia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pendidikan untuk membangun kembali jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan bahwa generasi penerus bangsa ini mempunyai pondasi yang kuat dalam mencintai dan membela bangsa dan negaranya menghadapi perubahan secara global di berbagai bidang. Sehingga melalui pendidikan kewarganegaraan ini dapat melahirkan manusia indonesia yang memiliki daya saing dan nasionalisme yang kuat terhadap bangsanya. DAFTAR PUSTAKA Direktur Jendaral Pendidikan Tinggi. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Kaelan Dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yoyakarta: Paradigma Yogyakarta. Irfan Ramadhan. 2011. Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. [http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/]. Diakses tanggal 29 Oktober 2016. Lydia. 2013. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa. [http://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/24/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/]. Diakses tanggal 29 Oktober 2016. |