Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset

Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasinya

Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Tugas Dan Fungsi

Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor

Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 04 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Format Transaksi dan Format Aktivitas Dalam Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKA TPPU PUTUSAN PN DEPOK No Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk. a.n TERDAKWA SITI NURAIDA HASIBUAN

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 336K/PID.SUS/2015 a.n. TERDAKWA M. AKIL MOCHTAR

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 631K/PID.SUS/2016 a.n. TERDAKWA ROBERT TANTULAR, M.BA.

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN SERANG No 588/Pid.B/2018/PN.Srg. a.n. TERDAKWA CHRISTIAN TANOS

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN BOGOR No 01/PID.P-PHK/2014/PN.Bgr. (PUTUSAN IN REM ASSET FORFEITURE)

Putusan Perkara NOMOR : 28/PID.SUS/2019/PT PTK Terdakwa Atas Nama Lisda Nova

Putusan Nomor 27/Pid.Sus -TPK/2020/PN Sby Terdakwa Atas Nama Imansyah Sofyan Hadi

Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal

Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal

Putusan NOMOR 17/TIPIKOR/2015/PT.BDG. Terdakwa Atas Nama Ade Swara dan Nur Latifah

Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah

Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah

Putusan Perkara Nomor 149/PID.SUS/2018/PT PTK Terdakwa atas nama Susanto Alias Wesley

Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya

Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya

Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono

Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono

Perkara Nomor 253 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm Terdakwa Atas Nama Budi Santoso Bin M Soewandi

Putusan Perkara Nomor 1072K/PID.SUS/2018 Terdakwa Atas Nama Ahmad Lusi Bin Lulu Sima

Putusan Perkara Nomor 143 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Abdullah Alias Dulah

Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN. Smg. Terdakwa Triana Martinawati

Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN. Smg. Terdakwa Triana Martinawati

Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati

Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati

Putusan Perkara Nomor 14/PID.Sus/2016/PN.Pkl. Terdakwa Atas Nama Muhammad Taufik

Putusan Perkara Nomor: 1308/Pid.B/2017/PN. Bdg Terdakwa Atas Nama Frans Leonardi

Putusan Perkara Nomor: 54/Pid.B/2019/PN.Snt Terdakwa Atas Nama Deddy Jasit Arianto

Putusan Perkara Nomor 1805/Pid.B/2019/PN Sby Terdakwa Atas Nama Drs HC Edy Purnomo

Putusan Perkara Nomor 2322/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt Terdakwa Atas Nama IMANUEL ARDI KRISTIANTO

Putusan Banding Perkara Nomor 1154/PID/2019/PT.MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.HAMZAH MAMBA.SHi, Als ABU HAMZAH Als. HAMZAH Als PAK ABU Als ANCA Bin SAPARENG MAMBA.

Putusan Perkara Nomor 235/pid.b/2019/pn/sbr Terdakwa Atas Nama Deni Alias Deni Damora Bin Khomedi. Alm

Putusan Banding Perkara Nomor 194/ PID / 2019 / PT MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO

Putusan Perkara Nomor 1377_pid.b_2018_pn_mks_ Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO

Putusan Perkara Nomor 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Farah Diana Adithaputri

Putusan Perkara Nomor 1379/Pid.B/2018/PN.MKS. Atas Nama Terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MASYUR MAULANA

Peraturan PPATK Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat

Putusan Perkara Nomor: 84/Pid.B/2018/PN. Dpk. Atas Nama SITI NURAIDA HASIBUAN Alias KIKI

Putusan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2018/PN. Srg. Atas Nama Terdakwa Christian Thanos

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Dr.M.Akil Mochtar, S.H.,M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 R.J. Soehandoyo, S.H., M.H.

PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI - SENJATA PEMUSNAH MASSAL 2017 Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 02 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - PERGADAIAN 2017 PERKA PPATK NO. 01, BN 2017/NO. 593 : 4 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1.02.1/PPATK/10/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN ABSTRAK : - Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur. Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian melalui penetapan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 31 Desember 2012. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank termasuk pergadaian. Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2017 antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. - Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2013; Perpres No. 50 Tahun 2011. - Peraturan Kepala PPATK ini menyatakan bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 18 April 2007

PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS 2015 PERATURAN BERSAMA NO. 01/PB/MA/II/2015; NO. 03; NO. 1; NO. B.66/K.BNPT/2/2015; NO. 01/1.02/PPATK/2/15, BN 2015/NO. 231 PERATURAN BERSAMA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS, DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS ABSTRAK : - Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. - Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No. 9 Tahun 2013. - Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman atau pembaruan, perpanjangan, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. CATATAN : - Pelaksanaan Peraturan Bersama ini dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama. - Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2015.

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : PER- 03/1.01/PPATK/02/13 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit