Undang-undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja adalah

Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan K3? yang pertama kali dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 21 November 2014.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]

Tempat kerja apa yang dimaksud? Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:

"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana:

  1. dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;

  2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

  3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

  4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan;

  5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

  6. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

  7. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

  8. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

  9. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

  10. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut, atau terpelanting;

  11. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

  12. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

  13. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

  14. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

  15. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

  16. dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

  17. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Ini artinya, di tempat kerja dimana dilakukan kegiatan di atas, diperlukan aturan K3.

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau

b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

  1. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.[2]

Menjawab pertanyaan Anda, jadi pada dasarnya, jika perusahaan jasa konsultasi hukum tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, maka perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalamnya. Namun dari segi lingkungan kerja perusahaan jasa konsultasi hukum yang umumnya minim potensi bahaya yang tinggi, maka perusahaan tersebut tidak wajib menerapkan SMK3 di dalamnya.

Menurut praktisi Hukum Ketenagakerjaan Umar Kasim, dalam hal tertentu tidak semua perusahaan harus memiliki divisi K3 (divisi yang melakukan pengesahan yang lengkap untuk norma K3, seperti pengesahan penggunaan listrik di tempat kerja, pengesahan penggunaan instalasi penyalur petir, dan pemakaian instalasi proteksi kebakaran). Tapi secara umum, jika mengandung potensi bahaya tinggi, maka perusahaan harus mempunyai divisi K3 yang mengelola hal-hal tersebut.

Bagi perusahaan jasa konsultasi hukum di suatu gedung, hanya wajib mematuhi standar kerja sesuai ketentuan K3 yang bukan wilayahnya pengelola gedung. Maksudnya, pada prinsipnya jika sebuah kantor konsultan hukum berada di suatu gedung, maka penerapan SMK3 nya melekat pada pengelola gedung. Misalnya K3 penggunaan listrik, K3 elevator, K3 alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. Semua itu dikelola oleh manajemen gedung. Kantor konsultan hukum ini tidak perlu mengelola seluruh aspek K3 seperti adanya SMK3.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara via pesan WhatsApp dengan Umar Kasim pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 19.44 WIB dan Senin, 3 Februari 2020 pukul 10.21 WIB.

[1] Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

[2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b PP 50/2012

Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.

 Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidk diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja