Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Kapan hari diharamkan untuk berpuasa? berikut tiga tanggal haram di hari tasyrik pada bulan Zulhijah./ Beingboring/ Pixabay /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sudah tahu kapan saja hari yang diharamkan untuk berpuasa?

Ternyata di dalam agama Islam terdapat beberapa hari yang dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa. Di antaranya adalah 3 hari di Bulan Dzulhijjah. Berikut penjelasannya dalam artikel ini.

Sebelum itu Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Pada umat muslim telah disunahkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal 1 Dzulhijah sampai tanggal 9 Dzulhijah.

Baca Juga: 6 Ucapan Hari Pustakawan Nasional Diperingati pada 7 Juli 2022, Lengkap dengan 9 Twibbon Desain Keren

Puasa merupakan suatu ibadah yang mendapatkan banyak pahala dari Allah SWT dan senantiasa akan mendapatkan ketenagan di dalam hidupnya.

Di bulan Zulhijah ini ada beberapa hari yang diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

Lalu, hari apa saja yang haram untuk berpuasa?

Tentunya di dalam Islam hari yang diharamkan untuk berpuasa biasanya hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Ilustrasi. Ada waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa dalam Islam: ini tanggal, penjelasan, dan dasar hukum dilarang berpuasa. /PIXABAY/@allyballyAb

BERITA DIY - Berikut informasi tentang lima hari yang diharamkan untuk berpuasa dalam Islam, lengkap dengan tanggal, penjelasan, dan dasar hukum dilarang berpuasa pada waktu tersebut.

Dalam ajaran Islam ibadah puasa ada yang wajib dan ada yang sunah. Ibadah puasa yang wajib yaitu dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh.

Ibadah puasa sunah dalam Islam banyak contohnya seperti Puasa Senin Kamis, Puasa Daud, Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah. Puasa-puasa sunah tersebut memiliki keutamaannya masing-masing.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam ajaran Islam juga terdapat waktu-waktu atau hari yang diharamkan untuk berpuasa. Untuk mengetahui hari apa saja yang diharamkan untuk berpuasa dalam Islam baca artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha: Simak Niat dan Tanggal Dilaksanakan

Dikutip dari NU Jatim, berikut ini lima hari yang diharamkan untuk berpuasa dalam Islam lengkap dengan penjelasan, tanggal, dan dasar hukumnya:

1. Hari Raya Idul Fitri

Hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa yang pertama yaitu Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 1 Syawal. Hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat Islam yang dirayakan dengan penuh kegembiraan.

Pada hari tersebut diharamkan diharamkan untuk melakukan puasa. Larangan berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri salah satu dasar hukumnya yaitu hadi Nabi Muhammad SAW.

۳. الجواب من عبارة "إلى اللقاء" هو . ا. أنا سعيد بمعرفتكب . مع النجاح ج. تشرفت بخضورك د. مع السلامةcarilah artinya dan jawabannya? ​

. فؤاد : ... خالد : أنا مصري. السؤال المناسب بالإجابة السابقة هو ا. ما اسمك؟ب . أين تسكن؟ ج. ما عنوانك؟د. ما جنسيتك؟carilah artinya dan jawabannya? ​

2.Al-Quran dan haxis Pado awaryo lidak fituliskan Jalam bentuk baku sering Penjajah Sejarah ke Sanya di tulis dan dikumpulkan Lari dalam buke atau Sum … ber lain terkait Sejarah Penuusan Jan Pengumpulan koma sumber auran islam ini hasilnya di Per Sentosikan di kelas?​

pak kholid memiliki seorang istri dan 3 anak yang sudah sekolah. pak kholid juga memiliki satu anak yang masih berumur 8 bulan, berapa zakat fitra yan … g harus dibayar pak kholid?

tuliskan bacaan lam jalalah /ra tafkhim/ tarqiq pada surah ar-rum​

bantu jawab dong kak​

1.disekitar kita sering kita jumpai najis,apakah pengertian najis itu........2.perkara yang mewajibkan seseorang bersuci ketika hendak beribadah adala … h..​tolong kak bantu jwb bsk ngumpulin

tuliskan latinnya yaaa kak tolong

tuliskan latinnya yaa

sebutkan 6 perilaku semangat untuk mendalami al-quran dan hadist sesuai dengan q.s an-nisa 59 dan an-nahl 64​

Ketika haram puasa adalah ketika di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula ketika dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau sahabat yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dilepaskan.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditentukan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang mampu dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya semuanya mampu ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan untuk berpuasa. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lebih-lebih mengingat sedang ada probabilitas orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Karenanya bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Ketika itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang merasakan haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam kondisi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap menerapkan puasa, karenanya berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, karenanya harus menginginkan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, karenanya boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tapi tetap puasa, karenanya puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam kondisi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dilepaskan untuk mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 2

Ketika haram puasa adalah ketika di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula ketika dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau sahabat yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dilepaskan.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditentukan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang mampu dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya semuanya mampu ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan untuk berpuasa. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lebih-lebih mengingat sedang ada probabilitas orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Karenanya bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Ketika itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang merasakan haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam kondisi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap menerapkan puasa, karenanya berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, karenanya harus menginginkan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, karenanya boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tapi tetap puasa, karenanya puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam kondisi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dilepaskan untuk mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 3

Ketika haram puasa adalah ketika di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula ketika dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau sahabat yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dilepaskan.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditentukan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang mampu dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya semuanya mampu ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan untuk berpuasa. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lebih-lebih mengingat sedang ada probabilitas orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Karenanya bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Ketika itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang merasakan haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam kondisi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap menerapkan puasa, karenanya berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, karenanya harus menginginkan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, karenanya boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tapi tetap puasa, karenanya puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam kondisi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dilepaskan untuk mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 4

Ketika haram puasa adalah ketika di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula ketika dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau sahabat yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dilepaskan.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditentukan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang mampu dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya semuanya mampu ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan untuk berpuasa. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lebih-lebih mengingat sedang ada probabilitas orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Karenanya bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Ketika itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang merasakan haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam kondisi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap menerapkan puasa, karenanya berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, karenanya harus menginginkan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, karenanya boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tapi tetap puasa, karenanya puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam kondisi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dilepaskan untuk mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 5


Page 6


Page 7


Page 8


Page 9

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah paling terkenal di dunia

Wajah atau muka adalah segi depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi sampai dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama digunakan untuk ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak mempunyai satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat juga

Pranala luar


edunitas.com


Page 10

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka adalah segi depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi sampai dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama digunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak mempunyai satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat juga

Pranala luar


edunitas.com


Page 11

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka adalah segi depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi sampai dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama digunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak mempunyai satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat juga

Pranala luar


edunitas.com


Page 12


Page 13

Kala haram puasa adalah kala di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika seluruh orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, telah tersedia pula kala dimana umat Islam dianjurkan sbg tidak berpuasa, yaitu ketika telah tersedia kerabat atau sahabat yang sedang menyelenggarakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan kehidupan setealh didunia saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dibiarkan lepas.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal sudah diputuskan sbg hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat sudah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang sbg berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak telah tersedia yang dapat dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat sbg puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sbg Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan sbg berpuasa dan umat Islam disunnahkan sbg menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya seluruhnya dapat ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan sbg berpuasa. Namun beberapa argumen mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lagi pula mengingat sedang telah tersedia probabilitas orang yang tidak dapat membayar dam haji sbg puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali telah tersedia kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran sbg puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Masa itu tidak telah tersedia kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun telah tersedia juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang sbg berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup sbg mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan sbg berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam situasi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap memperagakan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus berkeinginan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak sbg memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila sudah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam situasi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita sbg berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya telah tersedia dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan adalah fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dibiarkan lepas sbg mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 14

Kala haram puasa adalah kala di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika seluruh orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, telah tersedia pula kala dimana umat Islam dianjurkan sbg tidak berpuasa, yaitu ketika telah tersedia kerabat atau sahabat yang sedang menyelenggarakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan kehidupan setealh didunia saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dibiarkan lepas.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal sudah diputuskan sbg hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat sudah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang sbg berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak telah tersedia yang dapat dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat sbg puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sbg Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan sbg berpuasa dan umat Islam disunnahkan sbg menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya seluruhnya dapat ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan sbg berpuasa. Namun beberapa argumen mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lagi pula mengingat sedang telah tersedia probabilitas orang yang tidak dapat membayar dam haji sbg puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali telah tersedia kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran sbg puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Masa itu tidak telah tersedia kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun telah tersedia juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang sbg berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup sbg mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan sbg berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam situasi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap memperagakan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus berkeinginan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak sbg memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila sudah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam situasi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita sbg berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya telah tersedia dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan adalah fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dibiarkan lepas sbg mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 15

Kala haram puasa adalah kala di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika seluruh orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, telah tersedia pula kala dimana umat Islam dianjurkan sbg tidak berpuasa, yaitu ketika telah tersedia kerabat atau sahabat yang sedang menyelenggarakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan kehidupan setealh didunia saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dibiarkan lepas.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal sudah diputuskan sbg hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat sudah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang sbg berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak telah tersedia yang dapat dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat sbg puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sbg Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan sbg berpuasa dan umat Islam disunnahkan sbg menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya seluruhnya dapat ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan sbg berpuasa. Namun beberapa argumen mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lagi pula mengingat sedang telah tersedia probabilitas orang yang tidak dapat membayar dam haji sbg puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali telah tersedia kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran sbg puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Masa itu tidak telah tersedia kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun telah tersedia juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang sbg berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup sbg mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan sbg berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam situasi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap memperagakan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus berkeinginan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak sbg memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila sudah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam situasi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita sbg berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya telah tersedia dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan adalah fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dibiarkan lepas sbg mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 16

Kala haram puasa adalah kala di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika seluruh orang bergembira, seseorang itu perlu ikut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, telah tersedia pula kala dimana umat Islam dianjurkan sbg tidak berpuasa, yaitu ketika telah tersedia kerabat atau sahabat yang sedang menyelenggarakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai bila seseorang hanya memikirkan kehidupan kehidupan setealh didunia saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) dibiarkan lepas.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal sudah diputuskan sbg hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karenanya syariat sudah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang sbg berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak telah tersedia yang dapat dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat sbg puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sbg Hari Raya kedua untuk umat Islam. Hari itu diharamkan sbg berpuasa dan umat Islam disunnahkan sbg menyembelih binatang Qurban dan membagikannya untuk fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Supaya seluruhnya dapat ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap binatang qurban itu dan merayakan hari agung.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam sedang dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga sedang diharamkan sbg berpuasa. Namun beberapa argumen mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Lagi pula mengingat sedang telah tersedia probabilitas orang yang tidak dapat membayar dam haji sbg puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali telah tersedia kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran sbg puasa, boleh berpuasa. Beberapa ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Masa itu tidak telah tersedia kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini dinamakan syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun telah tersedia juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya

Diharamkan untuk seseorang sbg berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup sbg mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Untuk mereka yang berhasrat banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan sbg berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam situasi tidak suci dari hadats agung. Apabila tetap memperagakan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berfaedah mereka boleh lepas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah untuk wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus berkeinginan izin terlebih dahulu untuk suaminya. Bila memperoleh izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak sbg memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila sudah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami berkunjung atau dalam situasi ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal untuk wanita sbg berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya telah tersedia dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan adalah fardhu untuk isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh dibiarkan lepas sbg mengejar yang sunnah.


edunitas.com


Page 17


Page 18


Page 19


Page 20

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka merupakan anggota depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi hingga dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama dipergunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak berada satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat juga

Pranala luar


edunitas.com


Page 21

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka merupakan anggota depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi hingga dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama dipergunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak berada satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat pula

Pranala luar


edunitas.com


Page 22

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka merupakan anggota depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi hingga dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama dipergunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak berada satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat pula

Pranala luar


edunitas.com


Page 23

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Wajah Mona Lisa karya Leonardo Da Vinci, salah satu wajah sangat terkenal di dunia

Wajah atau muka merupakan anggota depan dari kepala, pada manusia meliputi wilayah dari dahi hingga dagu, termasuk rambut, dahi, alis, mata, hidung, pipi, mulut, bibir, gigi, kulit, dan dagu. Wajah terutama dipergunakan kepada ekspresi wajah, penampilan, serta identitas. Tidak berada satu wajahpun yang serupa mutlak, bahkan pada manusia kembar identik sekalipun.

Lihat juga

Pranala luar


edunitas.com


Page 24

Wahana Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup independen, non-profit dan paling luhur di Indonesia.[butuh rujukan]

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Walhi

Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya dunia dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akhir suatu peristiwa dari paradigma dan bagian pembangunan yang sama berat keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kumpulan Pecinta Dunia (KPA) dan Kumpulan Swadaya Masyarakat (KSM).

WALHI ada di 27 provinsi dengan 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (Desember 2011) yang secara aktif mengadakan kampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI mengadakan kampanye melintasi jaringan Friends of the Earth Internasional yang mempunyai anggota 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan semakin dari 1 juta anggota individu.

Latar balik

WALHI menilai kecenderungan kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup semakin masif dan kompleks adun di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya keadaan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara buka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat adun di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.

Pada gilirannya krisis daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap berwarga-negara. Kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup telah ada di perumahan, seperti kelangkaan cairan bersih, pencemaran cairan dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan adun antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.

Kepada menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang adun dan sehat. Kepada itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas daerah sekitar yang berkaitan dengan yang semakin adun.

Tentang organisasi

Isu strategis WALHI

  • WALHI Mandiri
  • Kelola pemerintahan yang Adun dan Bersih
  • Membangun perlawanan Rakyat melawan neo-imperialisme (penjajahan baru)

dan lainnya

Cara utama

Permasalahan daerah sekitar yang berkaitan dengan saling terkait dan telah berdampak luhur terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.

Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:

  • Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
  • Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
  • Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya kepada mendukung upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang dilaksanakan anggota dan jaringannya maupun publik.
  • Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup.
  • Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
  • Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi kepada berbagai isu:
    1. Air, pangan dan keberlanjutan
    2. Hutan dan Perkebunan
    3. Energi dan Tambang
    4. Pesisir dan Laut
    5. Isu-isu Perkotaan

Menjadi organisasi publik

Tingkat kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus disilakan duduk sebagai masalah sosial.

Sehingga gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan semua komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.

Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya mempunyai anggota organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup di Indonesia. Hal ini mempunyai tujuan mendorong percepatan gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.

Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup Indonesia.

Kelembagaan

Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi semua anggota kepada menjalankan fungsi legislatif dikata Dewan Nasional.

Eksekutif Nasional dan wilayah dipilih melintasi pemilihan langsung. Bentuk organisasi dibangun sesuai prinsip Trias Politika kepada menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan kepada menghindari penyelewengan kekuasaan.

Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Wilayah dan Majelis Etik Nasional adalah anggota dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Kepada memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali saat posisi selama tiga tahun.

WALHI aci di 26 provinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional mempunyai peran sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam keaktifan nasional dan internasional.

Pengambilan keputusan WALHI

Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang dikata Pertemuan Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; mengartikan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.

Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI wilayah.

Sumber pendanaan

Sumber pendanaan WALHI bermula dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya adun lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak bermula dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga menerapkan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.

Dana tersebut dikendalikan sesuai prinsip-prinsip keterbukaan yang aci dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.

Tautan luar


edunitas.com


Page 25

Wahana Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup independen, non-profit dan terbesar di Indonesia.[butuh rujukan]

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Walhi

Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya dunia dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akhir suatu peristiwa dari paradigma dan bagian pembangunan yang sama berat keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kumpulan Pecinta Dunia (KPA) dan Kumpulan Swadaya Masyarakat (KSM).

WALHI ada di 27 provinsi dengan 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (Desember 2011) yang secara aktif mengadakan kampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI mengadakan kampanye melintasi jaringan Friends of the Earth Internasional yang mempunyai anggota 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 1 juta anggota individu.

Latar balik

WALHI menilai kecenderungan kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup semakin masif dan kompleks adun di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara buka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat adun di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.

Pada gilirannya krisis daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap berwarga-negara. Kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup telah ada di perumahan, seperti kelangkaan cairan bersih, pencemaran cairan dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan adun antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.

Kepada menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang adun dan sehat. Kepada itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas daerah sekitar yang berkaitan dengan yang lebih adun.

Tentang organisasi

Isu strategis WALHI

  • WALHI Mandiri
  • Kelola pemerintahan yang Adun dan Bersih
  • Membangun perlawanan Rakyat melawan neo-imperialisme (penjajahan baru)

dan lainnya

Cara utama

Permasalahan daerah sekitar yang berkaitan dengan saling terkait dan telah berdampak luhur terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.

Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:

  • Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
  • Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
  • Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya kepada mendukung upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
  • Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup.
  • Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
  • Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi kepada berbagai isu:
    1. Air, pangan dan keberlanjutan
    2. Hutan dan Perkebunan
    3. Energi dan Tambang
    4. Pesisir dan Laut
    5. Isu-isu Perkotaan

Menjadi organisasi publik

Tingkat kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus disilakan duduk sebagai masalah sosial.

Sehingga gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan semua komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.

Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya mempunyai anggota organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup di Indonesia. Hal ini mempunyai tujuan mendorong percepatan gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.

Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup Indonesia.

Kelembagaan

Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi semua anggota kepada menjalankan fungsi legislatif dikata Dewan Nasional.

Eksekutif Nasional dan wilayah dipilih melintasi pemilihan langsung. Bentuk organisasi dibangun sesuai prinsip Trias Politika kepada menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan kepada menghindari penyelewengan kekuasaan.

Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Wilayah dan Majelis Etik Nasional adalah anggota dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Kepada memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali saat posisi selama tiga tahun.

WALHI aci di 26 provinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional mempunyai peran sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam keaktifan nasional dan internasional.

Pengambilan keputusan WALHI

Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang dikata Pertemuan Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; mendefinisikan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.

Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI wilayah.

Sumber pendanaan

Sumber pendanaan WALHI bermula dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya adun lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak bermula dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga menerapkan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.

Dana tersebut dikendalikan sesuai prinsip-prinsip keterbukaan yang aci dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.

Tautan luar


edunitas.com


Page 26

Wahana Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup independen, non-profit dan terbesar di Indonesia.[butuh rujukan]

Umat islam diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa pada tanggal

Walhi

Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya dunia dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akhir suatu peristiwa dari paradigma dan bagian pembangunan yang sama berat keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kumpulan Pecinta Dunia (KPA) dan Kumpulan Swadaya Masyarakat (KSM).

WALHI ada di 27 provinsi dengan 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (Desember 2011) yang secara aktif mengadakan kampanye di tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional, WALHI mengadakan kampanye melintasi jaringan Friends of the Earth Internasional yang mempunyai anggota 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 1 juta anggota individu.

Latar balik

WALHI menilai kecenderungan kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup semakin masif dan kompleks adun di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara buka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat adun di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.

Pada gilirannya krisis daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap berwarga-negara. Kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup telah ada di perumahan, seperti kelangkaan cairan bersih, pencemaran cairan dan udara, banjir dan kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab atas kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri saling bertautan adun antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah dan bahkan antar-negara.

Kepada menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan meluas. Generasi mendatang berhak atas daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang adun dan sehat. Kepada itu generasi sekarang bertanggungjawab mempertahankan dan meningkatkan kualitas daerah sekitar yang berkaitan dengan yang lebih adun.

Tentang organisasi

Isu strategis WALHI

  • WALHI Mandiri
  • Kelola pemerintahan yang Adun dan Bersih
  • Membangun perlawanan Rakyat melawan neo-imperialisme (penjajahan baru)

dan lainnya

Cara utama

Permasalahan daerah sekitar yang berkaitan dengan saling terkait dan telah berdampak luhur terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.

Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:

  • Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
  • Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
  • Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya kepada mendukung upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
  • Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup.
  • Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
  • Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi kepada berbagai isu:
    1. Air, pangan dan keberlanjutan
    2. Hutan dan Perkebunan
    3. Energi dan Tambang
    4. Pesisir dan Laut
    5. Isu-isu Perkotaan

Menjadi organisasi publik

Tingkat kerusakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup saat ini telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup harus disilakan duduk sebagai masalah sosial.

Sehingga gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup perlu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan sosial yang melibatkan semua komponen masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, guru, kaum profesional, pemuda, remaja, anak-anak, dan kaum perempuan.

Menyadari tantangan tersebut, organisasi WALHI telah berubah menjadi organisasi publik yang tidak hanya mempunyai anggota organisasi non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Organisasi publik yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada perseorangan yang peduli dan berminat terlibat serta mendukung gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup di Indonesia. Hal ini mempunyai tujuan mendorong percepatan gerakan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup menjadi gerakan sosial yang luas.

Perseorangan dan publik umum sekarang dapat bergabung menjadi anggota Sahabat WALHI dan terlibat secara aktif di dalam upaya penyelamatan daerah sekitar yang berkaitan dengan hidup Indonesia.

Kelembagaan

Sebagai forum, WALHI menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan prinsip tanggung gugat dan transparan. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional menjalankan program-program nasional organisasi, sementara kelembagaan yang merupakan representasi semua anggota kepada menjalankan fungsi legislatif dikata Dewan Nasional.

Eksekutif Nasional dan wilayah dipilih melintasi pemilihan langsung. Bentuk organisasi dibangun sesuai prinsip Trias Politika kepada menjamin pelaksanaan pembagian kekuasaan dan kontrol dan kepada menghindari penyelewengan kekuasaan.

Eksekutif nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Wilayah dan Majelis Etik Nasional adalah anggota dari trias politika WALHI yang menjalankan hak dan kewajiban dan tercantum dalam statuta. Kepada memastikan jalannya organisasi, posisi direktur eksekutif dibatasi maksimal hingga dua kali saat posisi selama tiga tahun.

WALHI aci di 26 provinsi di Indonesia. Semua menjalankan forumnya dengan independen, termasuk pendanaan dan pengelolaannya. Di tingkat nasional, Eksekutif Nasional mempunyai peran sebagai koordinator dan dan fasilitator dalam keaktifan nasional dan internasional.

Pengambilan keputusan WALHI

Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang dikata Pertemuan Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; mendefinisikan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.

Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI wilayah.

Sumber pendanaan

Sumber pendanaan WALHI bermula dari iuran anggota, sumbangan masyarakat individu, serta lembaga dana lainnya adun lokal, nasional maupun internasional, sepanjang tidak mengikat dan tidak bermula dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI. WALHI juga menerapkan usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan visi-misi serta nilai-nilai WALHI.

Dana tersebut dikendalikan sesuai prinsip-prinsip keterbukaan yang aci dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada komponen WALHI dan kepada publik.

Tautan luar


edunitas.com