refleksi sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut
Seluruh warganegara tanpa terkecuali dengan pembagiannya :- Warganegara (rakyat) sebagai pihak utama sebagai (pelapor, pencegah, dan penindak teguran awal) - KOMNAS HAM sebagai lembaga yang mendasari diberlakukannya undang undang dan sebagai pihak peradilan |