Seseorang yang dicalonkan menjadi misi diplomatik suatu negara terlebih dahulu harus mengusahakan

Nama : Nadia Ayu Ningrum Nrp : 2012130015

Manajeman  Komunikasi

Perwakilan Diplomatik,Konsuler, Protokoler

2.1 Pembukaan Perwakilan Diplomatik Setelah berakhirnya perang dunia II diaman banyak timbul negara-negara baru merdeka dan berdaulat. Suatu negara yang berdaulat mempunyai hak penuh untuk mengirimkan perwakilan diplomatik ataupun wakil-wakil konsulernya kenegara lain dan berkewajiban pula untuk menerima perwakilan diplomatik maupun konsuler dari negara-negara berdaulat lainnya. Hak untuk mewakili dan diwakili ini pada hakekatnya merupakan atribut dari suatu negara yang berdaulat penuh. Tetapi untuk memulai membuka hubungan, baik perwakilan diplomatik maupun konsuler harus diadakan terlebih dahulu kontak dengan negara-negara penerima yang bersangkutan, jadi dapat diaktakan untuk melakukan pembukaan atau pertukaran dan perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara-negara sahabat pada umumnya harus memenuhi syarat-syarat seperti, Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini seacara tegas disebutkan dalam konvensi Wina tahun 1961 yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan-hubungan diplomatik antara negara-negara dilakukan dengan persetujuan bersama. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perkawinan diplomatik didasarkan atas prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan prinsip timbal balik sebagaimana Von Glahn dalam bukunya “Law among Nations” mengatakan bahwa “Dasar hukum setiap hubungan diplomatik harus ada persetujuan dari negara penerima, perwakilan asing tersebut, negara penerima harus meletakkan ketentuan-ketentuan yang mengatur status hukum dan kegiatan diplomatik asing yang bersangkutan dengan ketentuan yang harus dilandasi dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.

Walaupun sudah ditentukan sedemikian rupa, akan tetapi dalam prakteknya terdapat banyak kesulitan karena dengan bertambah banyaknya negara-negara yang baru merdeka dan berdaulat dalam masyarakat internasional, hingga masalah menjalin hubungan antar negara pada tingkat perwakilan diplomatik atau konsuler semakin bertambah banyak.

2.2 Pengankatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik.
Pengankatan perwakilan diplomatik, hukum internasional tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya dapat diangkat menjadi seorang duta atau konsul, semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara. Suatu negara pengirim harus mengusahakan persetujuan dari negara penerima untuk seseorang yang dicalonkan menjadi kepala misi diplomatik dari negara pengirim di negara penerima. Jika negara penerima menolak untuk memberikan persetujuan, negara penerima tidak diwajibkan mengemukakan alasan penolakannya. Apabila negara penerima menyatakan persetujuannya, maka duta itu dengan membawa surat kepercayaan (letters of credence atau letters decreance) yang telah ditandatangani oleh kepala negaranya ke tempat tugasnya.

2.3 klasifikasi perakilan diplomatik Terdapat kontroversi mengenai klasifikasi perwakilan perwakilan diplomatik, untuk lebih mudah dipahami makan akan dibagi menjadi tiga tahap penguraian tentang klasifikasi perwakilan  diplomatik sebagai berikut: Klasifikasi menurut Kongres Wina tahun 1815 Kongres wina  tanggal 19 Maret 1815 dimana negara negara yang menghadiri kongres tersebut menyetujui dibentuknya tiga klas pejabat diplomatiknya, yaitu: Duta besar serta perwakilannya kursi suci (Ambassador Papa Legates Nuncios) sebagai wakil pribadi kepala negara  Karena itu ia berhak akan kehormatan kehormatan tertentu. Privilages utama mereka adalah mengadakan perundingan dengan kepala negara penerima secara pribadi. Duta Besar Luar Biasa dabn Berkuasa penuh (Envoys Extra-Ordinary and Minister Plenipotentiary), mereka tidak dianggap sebagai wakil pribadi kepala negara,karena itu mereka tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepalanegara penerimasecara pribadi. Kuasa Usaha ( Charge d’affaires) tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi ia ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri. Klasifikasi menurut Kongres Aix-La-Chapelle 1818 Urutan pangkat diplomatik adalah sebagai berikut: Ambassador and Legates, or Nuncios Envoys and Minister Plenipotentiary Minister Resident dan Charge d’affares

Penempatan pangkat pangkat pejabat diplomatik oleh kongres Wina dan kongres aix-la-chapelle itu mengakhiri perbedaan pendapat yang sering terjadi diwaktu waktu sebelum diadakan kongres yang disebut belakangan, yaitu perbedaan tentang urutan tingkat pejabat diplomatik dan penghormatannya.

Klasifikasi menurut Konvensi Wina Tahun 1961 Dalam konvensi Wina tahun 1961 ditentukan bahwa kepala kepala misi diplomatik dibedakan kedalam tiga tahap, yaitu: Ambassador atau Nuncios, diakreditasikan pada kepala negara dan kepala misi lain yang sederajat Envoys, ministers dan intermuncios, diakreditasikan kepala negara Charge d’affaires, diakreditasikan kepada menteriluar negeri. Penentuan suatu klasifikasi untuk perwakilan diplomatik ditetapkan atas dasar kata sepakat anatara negara pengirimdan penerima padawaktu perwakilan diplomatik itu akan mulai ditugaskan. Sehubungan dengan urutan kepala perwakilan menurut kelas kleasnya dari tanggalpenyerahan dari pada kepala kepala perwakilan tersebut, maka dapat ditambahkan pula urutan pangkat dari anggota staff perwakilan diplomatik yang harus diberitahukan oleh kepala perwakilan kepada menteri luar negeri atau menteri lainnya berdasarkan persetujuan Kepala perwakilan Minister Minister Counsellor Counsellor Sekertaris I Sekertaris II Sekertaris III ATASE

Disamping itu terdapat juga para atase teknis, seperti atase perdagangan, atase kebudayaan, atase militer,dan lain sebagainya. Walaupun urutan atase paling bawah. Hal ini hanya sekedar urutan untuk menempatkan siapa siapa yang akan bertindak selaku Charge d’affaires dan bila jabatan kepala perwakilan sedang kosong untuk sementara waktu, fungsi urutan tersebut untuk menentukan siapa siapa yang akan bertanggung jawab atas pimpinan perwakilan . dan bila pempinan perwakilan tidak berada ditempat tugas. Hal ini sangat penting untuk mengadakan hubungan ke luar  khususnya berhubungan dengan kementerian luar negeri negara setempat.

Sumber :  Syahmin, (1984). Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. ARMICO 


Page 2

MAKALAH DIPLOMASI DIPLOMASI PENCEGAHAN DISUSUN OLEH I Dewa Ayu Dian 2014230101 Tresna Puspa Hanifah 2014230105 Fristalya Yulizarti 2...

1. Sebutkan 3 fungsi kerjasama internasional.2. Jelaskan 3 tahap proses pengiriman diplomat 3. Jelaskan fungsi presiden selaku kepala negara, dalam proses hubungan internasional 4. Apakah arti Modus Vivendi ?5. Jelaskan perbedaan kerjasama regional, bilateral, multilateral, dan transnasional6. Apakah yang dimaksud wilayah extrateritorial.7. Jelaskan fungsi atase dan konsuler.1. 3 fungsi kerja sama internasional : - Untuk mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.-Untuk kepentingan pedagangan, ekonomi, ketahanan negara serta bidang-bidang yang lainnya.-Untuk menjalin hubungan baik dan harmonis antar Negara yang lain.2. Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, sebelum pengiriman diplomatik harus ada beberapa kriteria A. Negara pengirim meminta kepada negara penerima, data pribadi orang yang akan dikirim. Hal ini untuk menghindari wakil yang dikirimkan termasuk orang yang tidak disukai (persona non grata) maka calon wakil tersebut harus diinformasikan lebih dahulu oleh negara pengiri, ke negara penerima. B. Persetujuan (agreement) dari negara penerima terlebih dahulu. Hak legasi (pembukaan hubungan diplomatik) membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan dapat secara tertulis (tetapi tidak perlu) dan dapat dilakukan secara informal. Berkaitan dengan proses persetujuan pengangkatan kepala misi diplomatik, biasanya juga ditetapkan kepangkatannya. Hal ini tidak berarti bahwa pangkat kepala misi suatu negara selalu sama dengan negara lain. Bahkan dalam praktiknya, ada negara yang mau menerima ambassador (duta besar) tetapi hanya mengirimkan duta(envoys) saja. Jadi, pangkatnya tidak harus sama.Oleh karena itu pula sebelum dikirim sebagai wakil diplomatik, Proses persetujuan atau penolakan disebut agregation. Agregation, terdiri atas dua bagian :1. Meminta penjelasan informal kepada negara penerima apakah calon dapat diterima sebagai wakil diplomatik oleh negara penerima.2. Pemberitahuan dari negara penerima, secara tidak resmi bahwa calon dapat disetujui. Bagian itulah yang biasanya dikenal sebagai agreement.Pengangkatan atau pengiriman pejabat-pejabat/staf perwakilan tidak memerlukan persetujuan negara penerima. Negara pengirim harus memberitahukan kepada negara penerima siapa yang akan dikirim. Pejabat-pejabat tersebut terdiri atas beberapa golongan : (Pasal 2-9)1. Staf diplomatik (members of mission).2. Staf administratif dan teknis, juru bahasa, dokter, penasihat hukum, sekretaris-sekretaris dalam jabatan-jabatan tertentu, kepala bagian arsip, bagian code, dan lain-lain (members of the staff of mission).3. Staf rumah tangga, service staff. Bukan pegawai-pegawai pejabat diplomatik pribadi. Maksudnya, sopir dan pengatur rumah tangga yang dipekerjakan langsung oleh perwakilan, tidak oleh pribadi (members of diplomatic staff).Pentingnya mengetahui golongan/jenjang/posisi staff diplomatik pada umumnya sangat berkaitan dengan hak hak istimewa dan kekebalan para pejabat tersebut. Anggota staf administratif, teknis, dan sevice staff boleh berkewarganegaraan negara penerima sehingga tidak mempunyai hak/kekebalan istimewa.C. Setelah pengangkatan, seorang pejabat diplomatik berangkat ke negara yang dituju dengan membawa surat kepercayaan, letter de creance atau letter of credence atau credentials.Surat kepercayaan ialah surat dari kepala negara pengirim kepada negara penerima. Surat dari menteri luar negeri negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima berisi pemberitahuan bahwa seseorang telah ditunjuk untuk menjabat sebagai duta besar/duta dan ditujukan kepada kepala negara penerima. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa negara pengirim telah menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Kepala negara penerima diharapkan agar mempercayai segala sesuatu yang akan disampaikan oleh pejabat tersebut kepada kepala negara penerima. Oleh karena itu, disebut surat kepercaan. Penyerahan surat kepercayaan wakil diplomatik diatur dalam Pasal 13 Konvensi Wina, yakni Pada saat wakil diplomatik dapat dianggap mulai menduduki jabatannya.Suatu negara pengirim harus mengusahakan persetujuan dari negara penerima untuk seseorang yang dicalonkan menjadi kepala misi diplomatik dari negara pengirim di negara penerima. Surat kepercayaan tersebut sering disebut Letters of Credence atau Letters de Crance. Surat-surat kepercayaan yang sudah disegel dan sebuah salinan yang tersebut harus dibawa sendiri oleh wakil yang bersangkutan dan harus segera dipersembahkan kepada Kepala negara penerima setelah tiba dinegara tujuan. Di samping surat-surat kepercayaan tersebut, wakil itu juga dapat membawa dokumen-dokumen penting lainnya. Seorang duta besar diterima oleh kepala negara penerima dengan menyerahkan surat-surat tersebut kepada negara penerima dalam suatu upacara kenegaraan resmi. Hal itu perlu karena seorang duta besar tidak hanya mewakili kepala negara pengirim, tetapi juga adakalanya negara penerima menolak dan tidak setuju akan pengangkatan duta yang dicalonkan karena memang setiap negara mempunyai hak untuk menolak suatu perwakilan diplomatik.3. -Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. - Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.4. Modus vivendi adalah perjanjian atau kesepakatan yang bersifat sementara. Modus ini berlaku sampai ditetapkannya perjanjian yag lebih rinci dan sistematis.5. Perbedaan kerjasama regional, bilateral, multilateral, dan transnasional Perjanjian regional: Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang diikuti oleh dua negara. Perjanjian ini hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan kedua negara. Perjanjian bilateral bersifat tertutup. Tidak ada kemungkinan bagi pihak lain untuk ikut serta dalam perjanjian. Kerjasama bilateral antara dua negara juga mempunyai prinsip yang saling menguntungkan, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain dalam langkah pengambilan kebijakan di negaranya masing-masing.

Perjanjian Multilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan lebih dari 2 negara. Perjanjian ini hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan negara- negara yang mengadakannya, tetapi juga menyangkut kepentingan negara lain yang tidak menandatanganinya. Kerjasama multilateral dapat berupa kerjasama regional yaitu kerjasama berdasarkan wilayah tertentu dalam bidang tertentu Kerjasama multilateral juga dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan beberapa negara dengan wilayah yang lebih luas pada bidang tertentu.

Perjanjian transnasional: perjanjian yang dilakukan suatu Negara yang berhubungan denga perluasaan atau keluar dari batas-batas Negara.6. Ekstrateritorial : daerah kekuasaan tambahan yang dimiliki suatu Negara, namun daerah itu secara nyata dibawah kekuasaan Negara lain.wilayah teritorial adlah wilayah suatu negara dimna negara itu berhak menggunakan juridiksinya Wilayah Ekstra teritorial adalah daerah yang dipandang sebagaidaerah negara pengirim, sehingga orang orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak bolah dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakima, tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip arsip, surat surat dan telegram juga tidak boleh dibuka oleh petugas tersebut di atasHak Ekstrateritorial.Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerahperwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya sepertibendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihakperwakilan yang bersangkutan

7.Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase initerbagi menjadi dua yaitu :a. Atase pertahanan.Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemenluar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukansebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidangmiliter dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.b. Atase teknis.Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal daridepertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, ataseini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengantugas pokok dari departemennya sendiri.Fungsi atase :Pemberian fasilitasi dalam kegiatan sebagai berikut:a. peningkatan hubungan dagang (kontak bisnis) dan pemberian bantuan/advokasi kepadadunia usaha di negara akreditasi.b. penyelesaian sengketa dagang (dumping subsidi, safeguards dan lain lain);c. pengaturan misi dagang baik untuk pejabat pemerintah maupun dunia usaha;d. peningkatan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dengan negara akreditasi dibidang industri dan perdagangan;(2) Pelaksanaan bisnis intelijen tentang kebijakan dan perkembangan teknologi serta penyusunanmarket analysis untuk mencari peluang pasar produk Indonesia di negara akreditasi;(3) Pelaksanaan promosi investasi industri dan perdagangan dalam rangka menarik investor asingagar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia;(4)Penyebaran informasi tentang kebijakan nasional dibidang industri dan perdagangan (impor,tarif, standar) di negara akreditasi;(5) Pengembangan dan penguatan jejaring kerja (network) baik dengan instansi pemerintahmaupun swasta di negara akreditasi;(6) penyusunan program kerja berikut anggarannya serta melakukan pengelolaan tertibadministrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; .

Fungsi Konsuler : 1. Melindungi, didalam negara penerima, kepentingan kepentingan negara pengirim dan warga negarannya, individu individu, dan badan badan hukum, di dalam batas yan


Page 2

Please pass captcha verification before submit form