Sebutkan sifat dan ciri-ciri peraturan perundang-undangan

Peraturan adalah tata tertib yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang. Foto: Pixabay

Peraturan adalah tata tertib yang telah disepakati dan digunakan untuk mengatur sebuah lingkungan, serta ada sanksi apabila dilanggar. Peraturan bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang.

Peraturan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi setiap orang, yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku di lingkungan sosial, dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.

Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia telah membuat sebuah sistem peraturan yang mengatur warga negaranya. Setiap warga negara wajib mengikuti aturan tersebut dan akan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya.

Salah satu peraturan yang disahkan di Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merupakan jenis peraturan resmi yang dibuat oleh lembaga negara untuk mengatur warga negaranya.

Untuk lebih memahami dengan jelas pengertian peraturan perundang-undangan, serta tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, simak tulisan berikut ini.

Peraturan perundang-undangan dibentuk agar dapat menciptakan ketertiban masyarakat. Foto: Pixabay

Peraturan Perundang-undangan

Mengutip dalam buku Top Book SD Kelas V yang dikarang oleh Tim Sigma, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara, yang memiliki sifat mengikat secara umum.

Artinya, peraturan ini harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di kawasan wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di dalamnya.

Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri yang membedakan dengan peraturan jenis lainnya. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.

  • Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan

  • Memuat aturan tentang tingkah laku yang mengikat secara umum.

Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi negara Indonesia karena bersifat mengikat warganya, serta dapat membantu mewujudkan tujuan negara. Ada pun pentingnya peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Menciptakan ketertiban masyarakat

  • Menjamin kepastian hukum dalam hubungan sosial masyarakat

  • Memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat

  • Mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Foto: Pixabay

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Indonesia telah menetapkan sumber hukumnya sejak era kemerdekaan. Sumber hukum tersebut adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Hal ini menyebabkan seluruh aturan yang dibuat harus bersumber kepada sumber hukum tersebut.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 5 milik M. Masan dan Rachmat, tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan hukum dasar tertulis negara Indonesia.

  2. Undang-Undang (UU), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yaitu aturan yang dibuat oleh Presiden jika terjadi hal yang mendesak, namun harus melewati prosedur yang telah ditetapkan.

  4. Peraturan Pemerintah (PP), merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan peraturan undang-undang, seperti Keputusan Mahkamah Agung.

  5. Peraturan Presiden (Perpres), merupakan peraturan yang bersifat khusus, yang mana peraturan tersebut hanya berlaku sementara dan dalam keadaan tertentu saja.

  6. Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan kepada daerah, yang bertujuan untuk menciptakan aturan tertentu dalam daerah tersebut.