Sebutkan larangan larangan mengunggah di media sosial

Home Teknologi Teknologi Informasi

Haram dan Dilarang Dilakukan di Medsos Menurut MUI

Bintoro Agung & Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia

Senin, 05 Jun 2017 17:46 WIB

Bagikan :  

Sebutkan larangan larangan mengunggah di media sosial
Pembacaan fatwa medsos oleh MUI dan Kominfo (Dok. Kominfo)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ada yang diharamkan, apa saja?

Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Pilihan Redaksi

  • Sebelum Masuk ke Amerika Serikat, Media Sosial Ikut Dicek
  • Todung: Persekusi Hanya Terjadi di Negara Gagal
  • 'Pembakaran Buku dan Pembubaran Diskusi Termasuk Persekusi'
  • Djarot Siap Tampung Fiera Jadi Dokter di Puskesmas

Sementara media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“FB (Facebook) dulu itu dikenal sebagai mengingat dan mengenal kembali teman lama, hubungan lama kembali berlanjut termasuk silajturaminya. Tetapi tidak hanya positif ada juga yg negatif seperti belakangan ini. Pedoman ini disebut muamalah media sosial,” ujar Menkominfo Rudiantara, di Kantor Kominfo.

“Media sosial itu ada manfaat dan juga dosanya. Bulan Ramadan ini menjadi timing yang tepat untuk menahan diri, termasuk menggunakan media sosial yang tidak baik,” tambah Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin, di tempat yang sama.

Ma’aruf Amin merasa media sosial banyak berisi berita bohong, adu domba ornografi, namun yang paling terasa kebencian dan permusuhan.

“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tetang muamalah di media sosial,” tambahnya.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:

  • Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
  • Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
  • Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
  • Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
  • Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
(tyo/tyo)

Bagikan :  

Sobat sehat,  Media Sosial telah menjadi teman kehidupan bagi banyak orang. Dalam sehari, selalu ada aktifitas yang diluangkan untuk membuka media sosial, entah untuk sekedar refreshing atau memang mencari kebutuhan informasi. Namun dari kondisi saat ini, maraknya penggunaan media sosial juga sering memicu munculnya penyimpangan yang diakibatkan oleh minimnya etika bersosial media dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Sebaran informasi tidak jelas kebenaran atau sumbernya (informasi hoax) kerap beredar, beredarnya gambar/foto/video mengandung SARA, Pornografi dan kekerasan yang tidak layak tonton juga silih berganti muncul dalam trending. Hal-hal semacam inilah yang akhirnya mengakibatkan media sosial menjadi wadah atau platform yang kurang berguna. Padahal, jika seseorang dapat bijak dan beretika disaat menggunakan media sosial, maka akan banyak manfaat yang dirasa dari media sosial tersebut.

            Bersyukurnya, masih banyak juga orang-orang yang memanfaatkan penggunaan media sosial dengan baik dan benar. Tidak sedikit dari mereka yang menghasilkan uang dari media sosial, banyak orang juga mendapatkan informasi kesehatan, pekerjaan, dan sebagainya lebih mudah berkat media sosial. Semua tergantung individunya masing-masing, dan pastinya individu tersebut paham tentang etika bermedia sosial.

Apasaja etika bermedia sosial ? berikut ulasannya :

1. Penggunaan Komunikasi yang Baik

Penggunaan komunikasi yang baik sangat diwajibkan apabila kita menjadi pengguna media sosial, tidak hanya untuk yang memberikan informasi saja melainkan juga bagi yang menerima informasi. Pemilihan kata dan bahasa yang tepat menjadikan informasi tersebut nyaman ketika diberikan kepada khalayak umum. Termasuk juga bagi seseorang penikmat media sosial, apabila hendak memberikan tanggapan terhadap sebuah postingan disarankan berkomunikasi dengan sopan dan santun.

2. Tidak Mengandung Aksi Kekerasan, Pornografi dan SARA

Beragam informasi yang akan diunggah di media sosial, sebaiknya menghindari penyebaran yang mengandung aksi kekerasan, pornografi ataupun SARA (Suku, Agama dan Ras). Kadangkala, maksut hati ingin memberikan informasi yang real life atau peristiwa di tempat kejadian, seseorang mengupload foto dari korban kecelakaan, kekerasan dan sebagainya. Alangkah baiknya, informasi yang diberikan bersifat informatif dan edukatif.

3. Berita yang Diinformasikan adalah Benar

Kebeneran atau kepastian dari sebuah berita adalah hal utama yang perlu ditekankan. Bagi pengguna jejaring sosial, kita harus cerdas untuk menyaring beragam informasi yang disajikan. Apakah berita tersebut pasti? Sumber beritanya jelas ? hal ini menghindari kita mengkonsumsi informasi yang hoax. Sedangkan bagi pemberi berita, juga dituntut cerdas memberikan berita, memastikan isian benar berdasarkan hasil dari pengecekan.

Sebutkan larangan larangan mengunggah di media sosial
dok.pribadi/StikesBanyuwangi

4. Menghargai Karya Orang Lain

Setiap orang memiliki hak untuk bekarya, termasuk mengunggah hasil karya mereka pada jejaring sosial yang dimilikinya. Entah karya mereka berupa foto, video atau sekedar tulisan, alangkah baiknya jika kita ingin menggunakan karya tersebut maka perlu mencantumkan sumbernya. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kita terhadap karyanya, sekaligus rasa terimakasih kita karena bisa menggunakan karyanya.

Bentuk menghargai karya orang lain juga bisa dilakukan dengan tidak mengejek karyanya dengan umpatan yang kotor, atau menghinanya didepan umum. Apabila hendak memberikan tanggapan, saran dan masukan, kita bisa berkomunikasi secara personal terhadap pemiliki karya. Pastinya dengan menggunakan kalimat yang baik dan tidak menyinggung perasaan.

5. Memberikan Informasi Pribadi Sewajarnya

Bagi sebagian orang, media sosial digunakan sebagai wadah mengeksplore diri. Beragam konten dimuat dijejaring sosial, mulai dari gaya hidup, aktifitas sehari-hari, prestasi serta capaian hidup. Hal ini memang menjadi hak setiap insan atas akun media sosial yang dimiliki, namun alangkah baiknya jika kita tetap perlu waspada atau berhati-hati dalam memberikan sajian informasi.

Penyebaran terkait data diri bisa diberikan sewajarnya saja. Karena, resiko penyalahgunaan informasi pribadi juga seringkali terjadi. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan informasi pribadi orang lain untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk melakukan penipuan dan sebagainya.

Termasuk bagi kita jika menerima sebuah informasi pribadi seseorang, seperti klien bisnis atau rekan kerja. Maka kita perlu menjaga kerahasiaan data tersebut, serta menggunakan informasi sesuai kebutuhan kita.

            Adanya etika bermedia sosial yang perlu ditanamkan pada diri manusia, diharapkan timbul rasa bertanggung jawab dan bijak dalam menggunakan jejaring sosial. Selain itu, apabila seseorang menggunakan sosial medianya dengan penerapan etika yang baik, maka beragam informasi yang disajikannya juga akan bernilai baik. Hal ini akan berpengaruh pada track record penggunaan media sosial.

Biasanya, dunia usaha dan dunia industri juga akan melihat riwayat perilaku kehidupan seseorang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaannya melalui unggahan media sosialnya. Apakah pelamar tersebut pernah bersikap tidak sopan di media sosial, atau bahkan dia adalah pelamar yang telah melakukan banyak sekali penipuan.

Berkaitan dengan hal itu, maka kami juga menghimbau untuk seluruh masyarakat khususnya bagi Civitas Akademika Stikes Banyuwang, untuk dapat bijak dan beretika ketika menggunakan media sosial. Contoh penggunaan yang baik ketika menggunakan jejaring sosial di lingkungan Stikes Banyuwangi adalah :

  1. Berkomunikasi dengan dosen menggunakan bahasa yang baik dan diwaktu yang tepat, entah itu mengirim pesan atau telepon.
  2. Tidak berkeluh kesah tentang pejabat / dosen / mahasiswa Stikes Banyuwangi
  3. Tidak berkelu kesah tentang sarana dan prasarana Stikes Banyuwangi
  4. Tidak menyebarkan informasi apapun mengenai Stikes Banyuwangi yang belum jelas sumber informasinya.

Nah itu lah lima hal penting yang harus diperhatikan ketika menggunkan media sosial. Semoga dengan artikel ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua sehingga memiliki etika yang baik khusunya bermedia sosial.

Apa saja yang dilarang dalam menggunakan media sosial?

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Apa saja data pribadi kalian yang tidak boleh disebarkan di media sosial Sebutkan minimal 5?

Catat!.
Tiket Perjalanan/Boarding Pass. ... .
KTP/SIM. ... .
Selfie dengan KTP. ... .
Dokumen Penting (KK, akta, ijazah, dan dokumen lainnya) ... .
Dokumen keuangan. ... .
Dokumen Rahasia Perusahaan. ... .
Hasil Karya Orang..

Sebutkan apa saja etika yang bijak dalam bersosial media?

Adapun Etika komunikasi yang baik dalam media sosial adalah jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA; jangan memposting artikel atau status yang bohong; jangan mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan.