Sebutkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Perintah zakat juga dimuat dalam rukun islam dan terdiri atas banyak macam. Macam-macam zakat yang bisa dilakukan oleh umat muslim ada dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. 

Namun seringkali ada yang beranggapan bahwa zakat itu sunnah. Padahal zakat hukumnya wajib tanpa pengecualian bagi umas Islam yang sudah mampu. Zakat bersifat fardhu ‘ain yakni wajib bagi individu yang dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berharta.

Macam-Macam Zakat 

Zakat dibagi menjadi dua kategori yakni zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing zakat mempunyai ketentuan tersendiri dalam penyampaiannya serta tujuannya. Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini. 

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang ditunaikan oleh seluruh umat muslim mampu. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter maupun uang yang setara.

Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dengan demikian, maka ibadah akan terasa sempurna.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada zakat maal yang perlu ditunaikan oleh umat muslim dunia. Jenis zakat maal merupakan zakat penghasilan yakni berupa hasil pertambangan, pertanian, laut, ternak, perak, tambak dan sebagainya. Masing-masing tentunya sesuai dengan ketentuan sekaligus perhitungan tersendiri.

Pengelolaan zakat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang yang diterbitkan tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%.

4. Zakat Emas dan Perak

Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.

5. Zakat dalam bentuk Hewan Ternak

Zakat ini merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia. Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

Golongan Penerima Zakat

Setidaknya ada delapan golongan orang penerima zakat yang mesti Anda ketahui. Beberapa diantaranya pasti sudah cukup banyak diketahui. Berikut merupakan daftar golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan fakir sangat berhak menerima zakat. Golongan masyarakat ini nyaris tidak mempunyai apapun sehingga dirasa tidak mampu dalam mencukupi seluruh kebutuhan utama di dalam hidupnya. Maka dari itu, golongan ini sangat berhak menerima zakat.

2. Miskin

Golongan masyarakat miskin juga berhak menerima pemberian zakat. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya.

3. Amil 

Golongan masyarakat amil juga berhak menerima pemberian zakat. Amil merupakan sekelompok orang atau individu yang mengumpulkan zakat kemudian membagikannya kepada masyarakat lain (orang-orang yang berhak).

4. Mu’alaf

Golongan mu’alaf berhak menerima zakat. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.

5. Fisabilillah

Golongan masyarakat ini merupakan yang berjuang di jalan Allah. Contohnya, para pendakwah serta orang-oramg yang di negaranya mengalami peperangan. Pastinya Anda sudah tidak heran dengan golongan ini.

6. Gharimin

Gharimin merupakan golongan orang-orang yang berhutang guna mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya.  Dimana kehidupan tersebut bisa dikatakan halal namun tidak sanggup guna membayar hutangnya.

7. Ibnusabil

Golongan ibnusabil merupakan golongan yang mengalami kehabisan uang di dalam perjalanan hidupnya. Sehingga mereka sangat membutuhkan zakat agar tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan sebaik-baiknya. 

8. Hamba Sahaya 

Terakhir, ada golongan hamba sahaya yang membutuhkan zakat. Golongan ini merupakan para budak serta orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya. Maka dari itu, golongan seeprti ini sangat membutuhkan zakat.

Macan-macam zakat memang perlu diketahui sehingga tidak menjadikan seorang muslim keliru dalam menunaikannya. Di samping itu, pengetahuan tentang golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga penting.

Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Data ini berdasarkan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mencatat zakat 2016 masuk Rp5 triliun. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun.

Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan.

Karena itu tidak salah jika sebagai lembaga zakat, Laznas BSM Umat terus mengimbau kaum muslimin terkait kewajiban membayar zakat. Ada beberapa jenis zakat dan cara menghitung besar kewajiban zakat dari harta yang kita punya.

Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat. Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Siapa saja pihak-pihak yang masuk dalam golongan tersebut, ini dia 8 golongan tersebut.

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta).2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi).3. Riqab (hamba sahaya atau budak).4. Gharim (orang yang memiliki banyak utang).5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam).

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah).


7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

[DISPLAY_ULTIMATE_SOCIAL_ICONS]

Lihat Foto

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi zakat, Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Warga antre masuk ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah, zakat fitrah adalah, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah, pengertian zakat fitrah

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Zakat fitrah ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

1. Fakir

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA