Ingin tahu lebih lanjut soal PPh 24? LinovHR telah merangkum informasinya dibawah ini. Yuk simak!
Pengertian PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah serangkaian peraturan yang mengatur soal hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri dengan tujuan untuk membantu mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak di Indonesia bisa dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar Wajib Pajak di luar negeri. Dengan catatan, nilai kredit pajak di luar negeri harus sebesar nilai pajak penghasilan yang terutang atau nilai kredit pajak tidak melebihi yang ingin Wajib Pajak bayar di Indonesia.
Tujuan Wajib Pajak memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri ialah supaya Wajib Pajak tidak dikenakan beban pajak ganda oleh pihak yang berwenang yaitu Dirjen Pajak Indonesia.
Kredit Pajak PPh Pasal 24
Setelah mengetahui pengertiannya, lantas apa itu kredit pajak PPh 24? kredit pajak PPh Pasal 24 adalah kredit pajak atas penghasilan di luar negeri.
Tujuan pengenaan kredit pajak PPh 24 adalah membantu para tenaga kerja Indonesia yang mempunyai penghasilan dari luar negeri agar tidak dikenakan pajak berganda saat tiba di Indonesia. Perlu diingat, pajak berganda merupakan pemotongan pajak yang dilakukan dua kali, yakni di luar negeri dan dalam negeri terhadap penghasilan Wajib Pajak.
Misalnya Anda bekerja di perusahaan ABC di negara Cina dan Anda mendapatkan penghasilan dari perusahaan tersebut. Lalu, Anda memutuskan untuk kembali lagi ke Indonesia pada tahun 2021 dengan catatan pajak PPh Pasal 21 milik Anda setelah dihitung sebesar 10 juta.
Namun, ketika Anda masih di Cina pada bulan Januari – April, Anda sudah membayar pajak 4 juta.
Maka, 4 juta ini nantinya dapat mengurangi pajak Anda yang bernilai 10 juta. Pengurangan atau pemotongan inilah yang dinamakan kredit pajak luar negeri atau kredit pajak PPh 24. Dengan berlakunya kredit pajak PPH 24 ini, para tenaga kerja Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri tidak perlu takut dikenakan pajak berganda.
Pajak dalam Negeri dapat Dikurangi Sumber Penghasilan Luar Negeri
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besarnya pajak dalam negeri yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah di bayar di luar negeri atau disebut juga sumber penghasilan luar negeri.
Lantas, apa saja yang termasuk dalam sumber penghasilan luar negeri yang bisa dikenakan PPh Pasal 24?
Berikut jawabannya dibawah ini.
- Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya
- Keuntungan atas pengalihan saham dan surat berharga
- Penghasilan lain dapat berupa royalti, bunga, dan sewa yang sehubungan dengan pemanfaatan harta benda yang bergerak.
- Pendapatan yang berupa sewa berhubungan dengan pemanfaatan harta benda tak bergerak
- Penghasilan berupa jasa imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
- Semua penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
- Pendapatan dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan
- Pendapatan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24
Agar Anda memiliki gambaran lebih jelas mengenai PPh 24, Berikut contoh soal dan perhitungan terkait PPh Pasal 24:
Tahun 2020, PT. AAZ mendapatkan penghasilan neto di dalam negeri sebesar Rp. 400.000.000. dan penghasilan dari luar negeri sebesar Rp. 800.000.000. Dengan asumsi pajak di luar negeri yaitu 20%.
Jadi, total pendapatan yang tercatat sebesar Rp. 1.200.000.000
(Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri = total)
Total PPh Terutang:
20% x Rp. 1.200.000.000 = Rp. 240.000.000
PPh Maksimum yang bisa dikreditkan:
= (Rp.800.000.000) / (Rp.1.200.000.000 ) x Rp. 240.000.000
= Rp. 160.000.000
Jadi, PPh terutang yang sudah Wajib Pajak bayar di luar negeri sebesar Rp. 160.000.000. Dengan demikian, jumlah nominal tersebut akan digunakan sebagai pengurangan pajak dalam negeri yang harus dibayar Wajib Pajak.
Dengan catatan, jika Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kredit PPh terutang yang telah dibayarkan terhadap pajak dalam negeri, terlebih dahulu Wajib Pajak melaporkannya ketika melapor SPT Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Koreksi PPh 24
Koreksi PPh 24 merupakan suatu koreksi di luar negeri yang dimana mengakibatkan pajak atas pendapatan terutang di luar negeri jumlahnya lebih besar ketika dilaporkan pada SPT Tahunan sehingga mengakibatkan pajak di luar negeri jadi tercantum kurang bayar.
Jika hal ini terjadi maka kemungkinan besar PPh yang di Indonesia menjadi kurang bayar.
Untuk menghindari hal tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan koreksi secara manual dengan melakukan pembetulan terhadap SPT. Apabila Anda sudah melakukan pembetulan sendiri, alhasil bunga terutang atas pajak yang kurang bayar tidak akan ditagih.
Selain membuat PPh terutang jadi kurang bayar, adanya koreksi di luar negeri ini menyebabkan PPh terutang di Indonesia juga bisa berubah menjadi lebih kecil jumlahnya. Alhasil, PPh menjadi kelebihan bayar.
Jika hal ini terjadi, kelebihan tersebut dapat dikembalikan setelah dilaksanakan perhitungan dengan utang pajak lainnya.
Baca Juga : Ketahui Langkah- Langkah Pembetulan SPT Tahunan
Syarat Administratif Kredit Pajak PPh 24
Agar bisa memanfaatkan kredit pajak di luar negeri untuk mengurangi jumlah pajak dalam negeri, Wajib Pajak tentunya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, permohonan ini tidak bisa diajukan begitu saja, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan dengan menyertakan beberapa persyaratan dokumen seperti dibawah ini:
- Laporan keuangan dari luar negeri
- Fotokopi SPT yang dilaporkan di luar negeri
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, maka Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga penghasilan yang Wajib Pajak di luar negeri dapat dikreditkan atas pajak terutang dalam negeri.
Mekanisme Pengkreditan PPh Pasal 24
Mekanisme pengkreditan PPh Pasal 24 terdiri atas beberapa poin, yakni:
- Pajak pendapatan yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia
- Kredit PPh yang dibayarkan di luar negeri (PPh 24) dilakukan dalam tahun pajak disatukannya pendapatan dari luar negeri dengan pendapatan di Indonesia.
- Besaran PPh Pasal 24 yang dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah antara PPh yang terutang di luar negeri dengan jumlah yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan di luar negeri dan seluruh penghasilan kena pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal ini di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari luar negeri jumlahnya lebih besar dari penghasilan kena pajak)
- Apabila penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri dan berasal dari beberapa negara, maka PPh Pasal 24 yang dikenakan dihitung untuk masing-masing negara.
- Penghasilan kena pajak yang dikenakan PPh Final tidak bisa disatukan dengan pendapatan lainnya, baik yang didapatkan dari dalam negeri atau luar negeri
- Dalam hal jumlah PPh yang terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi
- Atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) bisa memperpanjang waktu pelampiran dokumen-dokumen seperti yang disebutkan diatas karena alasan-alasan yang di luar kendali Wajib Pajak
- Jika terjadi perubahan jumlah pendapatan yang bersumber dari luar negeri, Wajib Pajak harus atau wajib melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara melampirkan dokumen-dokumen yang menyangkut perubahan tersebut.
- Apabila pembetulan SPT tersebut mengakibatkan PPh jadi kurang bayar, maka kekurangan bayar tersebut tidak akan dibebankan sanksi bunga
- Sedangkan, jika pembetulan SPT tersebut mengakibatkan lebih bayar, maka kelebihan tersebut bisa dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
- Dalam melakukan pengkreditan PPh luar negeri, Wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KKP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, yang dilampiri dengan:
- Laporan keuangan dari pendapatan yang bersumber dari luar negeri
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan dari luar negeri
- Dokumen pembayaran PPh di luar negeri
Pengkreditan PPh Pasal 24 yang Dipotong Atas Dividen
Proses pengkreditan PPh Pasal 24 yang telah dipotong atas dividen diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 107/PMK.03/2017 mengenai Pengetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Perhitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas kesetaraan modal terhadap Badan Usaha di luar negeri, kecuali badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
Lalu, wajib pajak yang mengkreditkan PPh Pasal 24 harus menyampaikan perhitungan pengkreditan PPh Pasal 24 yang telah dibaayar atau dipotong atas dividen yang diperoleh dari BUNL Nonbursa terkendalai langsung kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Laporan keuangan
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan; Wajib Pajak perlu juga melampirkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
- Perhitungan laba dalam 5 tahun terakhir
- Bukti pembayaran PPh Pasal 24 atas dividen yang diterima
Baca Juga: Memahami PPh Pasal 22 Mulai dari Pengertian Hingga Objek dan Tarifnya
Untuk menyampaikan perhitungan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukannya secara bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Setelah memahami soal PPh Pasal 24 beserta regulasinya, kini Anda tidak perlu terbebani lagi soal pajak penghasilan di luar negeri. Sebab, Anda bisa memanfaatkan kredit pajak di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.