Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

– Menjaga persatuan – Mencegah perpecahan – Rela berkorban untuk kepentingan negara – Memelihara ketertiban dunia

– Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia

2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945:

– Bersikap adil – Menolong orang lain – Bekerja keras dan tidak pernah putus asa – Menghargai hasil karya orang lain

– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain

3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945:

– Tidak memaksakan kehendak orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama – Menghargai hasil keputusan – Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama

– Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

BACA JUGA :   3 Tari-tarian Tradisional Aceh, Penjelasan dan Gerak Tariannya

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:

– Menghormati pemeluk agama lain – Tidak menganggap agama sendiri paling baik – Menjaga kerukunan umat beragamaz – Menghargai kebebasan beragama – Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain – Tidak memaksakan suatu agama – Menjaga makhluk ciptaan Tuhan – Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Saling mencintai sesama manusia – Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan – Mempunyai sikap tenggang rasa

– Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan hukum dasar negara Indonesia yang memiliki beberapa pokok pikiran. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, ada pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea. Pembukaan UUD 1945 dibuat dengan pemikiran yang matang sebagai salah satu landasan bagi berdirinya negara Indonesia ini.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu materi PPKn kelas 9 SMP.

Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea, di mana setiap alinea memiliki makna khusus jika dilihat dari isinya.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

O iya, pembukaan UUD 1945 juga mengandung beberapa pokok pikiran yang berasal dari suasana kebatinan UUD 1945 itu sendiri.

Adanya pokok pikiran tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tidak tertulis maupun tertulis.

Yuk, kita simak bersama Adjarian, pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 berikut ini!

“Setiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memiliki makna khusus dan mengandung pokok pikiran.”


Page 2

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan hukum dasar negara Indonesia yang memiliki beberapa pokok pikiran. (pixabay)

1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan.

Nah, pokok pikiran ini menjelaskan bahwa dalam pembukaan diterima aliran negara persatuan.

Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia itu sendiri.

Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi

Negara Indonesia menghendaki adanya persatuan untuk mengatasi paham golongan dan paham individualistik.

Dengan kata lain, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib untuk mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya.

O iya, pokok pikiran ini adalah bentuk penjelasan dari sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia.

“Dalam pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia mengedepankan aliran negara persatuan.”


Page 3

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan hukum dasar negara Indonesia yang memiliki beberapa pokok pikiran. (pixabay)

2. Pokok Pikiran Kedua

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pemberdayaan pertanian termasuk upaya untuk mewujudkan kemakmuran agar bisa mencapai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. (Unsplash/Tim Shepherd)

Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ini menjelaskan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan atau kausa-finalis.

Nah, dasar dari pokok pikiran ini, yaitu keadilan sosial yang berupa kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya.

Pokok pikiran ini merupakan bentuk penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea

3. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi yang logis, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan dari kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan.

“Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 adalah penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila.”


Page 4

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 yaitu

Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan hukum dasar negara Indonesia yang memiliki beberapa pokok pikiran. (pixabay)

Nah, aliran ini sendiri sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang di mana mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.

Hal ini merupakan suatu pokok pikiran dari kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

Pokok pikiran ini merupakan dasar politik dari negara Indonesia sekaligus penjelasan dari sila keempat dalam Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran yang adil dan beradab.

Pokok pikiran keempat ini menjadi dasar moral negara yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua dalam Pancasila.

Nah Adjarian, itulah tadi pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di mana penjabaran dari sila-sila dalam Pancasila.

Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud di dalam pokok pikiran pertama dalam UUD 1945?

Petunjuk: Cek halaman 2.