Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

PENINJAUAN KEMBALI (1)

PENYELESAIAN sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak sering kali melewati proses yang cukup panjang. Bermula dari ketetapan pajak sebagai produk pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa pun dijalankan, mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14  Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Namun, UU Pengadilan Pajak mengatur upaya hukum lain yang didapat ditempuh.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjuan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali?

Pengertian Peninjauan Kembali
PENINJAUAN Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA) yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

UU Pengadilan Pajak tidak merumuskan secara jelas definisi dari peninjauan kembali. Namun, definisi peninjauan kembali dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA No. 7/2018).

Sesuai Pasal 1 Angka 3 PERMA No. 7/2018, permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.

Definisi dalam PERMA juga selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebut peninjauan kembali sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

Secara sederhana, peninjauan kembali atau biasanya disingkat PK dalam konteks pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh pihak-pihak yang bersengketa (wajib pajak maupun otoritas pajak) untuk meninjau kembali suatu putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya peninjauan kembali ini biasanya ditempuh karena wajib pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, UU Pengadilan Pajak memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang dirasa sebagai haknya sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) yang seluas-luasnya sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Cakupan Peninjauan Kembali
MENGENAI cakupan peninjauan kembali dalam lingkungan pengadilan pajak, UU Pengadilan Pajak menetapkan peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan pajak.

Sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa putusan menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.

Selain itu, perlu dipahami dalam lingkungan pengadilan pajak, berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan hanya dapat diajukan sebanyak satu kali saja pada setiap putusan.

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Akibatnya, PK dapat dilakukan berkali-kali.

Namun, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Dalam SEMA ini diatur PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Agung telah mengukuhkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Dalam konteks pajak sendiri, mekanisme pengajuan PK yang hanya sekali ini dapat dimaklumi. Salah satunya untuk menjamin kepastian hukum dan mempertimbangkan cash flow bagi wajib pajak. Selain itu, ketentuan itu juga untuk menjaga efesiensi pemungutan pajak sebagai sumber terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).*


Verifikasi Permohonan PK

Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

Verifikasi Permohonan KMPK
Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

VERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN


  1. Loket C Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan secara langsung ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat

B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

10 menit kerja/berkas


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Verifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak.


E. PERSYARATAN LAYANAN

I. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:

  • Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
    1. Akta permohonan Peninjauan Kembali,
    2. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap,
    3. Bukti Setoran Biaya Perkara,
    4. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format),
    5. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali,
    6. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap ((dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf a Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    7. Asli surat pernyataan menemukan bukti baru (dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf b Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    8. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak
    9. Asli Surat Kuasa Khusus
    10. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    11. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan Surat Memori Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK)
    1. Asli Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) dalam 2 (dua) rangkap
    2. Softcopy KMPK dalam format .rtf (Rich Text Format)
    3. Asli Surat Kuasa Khusus
    4. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum dan/atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    5. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan KMPK

II. Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila Permohonan PK/KMPK diajukan oleh:

  • Pejabat Yang Menerbitkan Keputusan Yang Menyebabkan Sengketa Pajak:
    1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat
    2. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai
  • Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang berwenang 
  • Khusus untuk Wajib Pajak Badan:
    1. Fotokopi kartu Identitas Pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor,
    2. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Susunan Kepengurusan yang terakhir,
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Surat Keterangan sebagai Pegawai Perusahaan,
    4. Fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai kurator.

Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan Permohonan PK/KMPK dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya datang langsung ke Loket Peninjauan Kembali
  2. Petugas menanyakan data identitas Pemohon/Termohon PK atau kuasanya
  3. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya menyampaikan data identitas atau surat kuasa menyampaikan permohonan PK/KMPK
  4. Petugas melakukan verifikasi dan:
    • menyampaikan tanda terima kepada Pemohon PK/Termohon atau kuasanya apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap dan meminta Pemohon/Termohhon PK untuk melengkapi surel untuk korespondensi
    • mengembalikan kepada Pemohon/Termohon PK atau kuasanya dalam hal berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap
  5. Pemohon/Termohon PK:
    • Menerima tanda terima permohonan PK/KMPK dan melengkapi melengkapi surel untuk korespondensi apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap
    • Menerima Kembali permohonan PK/KMPK apabila berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap.

Kekurangan atas dokumen permohonan PK/KMPK dapat dilengkapi dan disampaikan Kembali.


G. PRODUK LAYANAN
  1. Tanda Terima Penyerahan Permohonan PK/KMPK dan/atau

  2. Checklist Kelengkapan Berkas.


Penerbitan Surat P2KMPK
Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

Penerbitan Surat P2MPK
Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYERAHAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN


  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Surat P2MPK/Surat P2KMPK disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos

B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 14 hari sejak Surat Permohonan PK/Kontra Memori PK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK) adalah layanan yang bertujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan PK kepada Termohon PK (pihak lawan) untuk dibuat jawaban (KMPK).

Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK) adalah layanan yang bertujuan untuk menyampaikan salinan KMPK kepada Pemohon PK (pihak lawan) untuk diketahui.


E. PERSYARATAN LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK diterbitkan apabila seluruh dokumen dan syarat Permohonan PK/KMPK telah terpenuhi, dinyatakan lengkap dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN

  1. P2MPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi permohonan PK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2MPK kepada Termohon PK melalui pos tercatat.
    • Termohon PK menerima Surat P2MPK dan berdasarkan P2MPK kemudian menyampaikan KMPK ke Pengadilan Pajak
  2. P2KMPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi KMPK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2KMPK kepada Pemohon PK melalui pos tercatat.
    • Pemohon PK menerima Surat P2KMPK dan menunggu proses penanganan PK


G. PRODUK LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK


Penyampaian Salinan Putusan PK
Pertanyaan tentang peninjauan Kembali Pajak

PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (SALINAN PUTUSAN PK)

A. LOKASI PELAYANAN


  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat;

  2. Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos.


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 30 hari sejak Salinan Putusan Peninjauan Kembali oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK) adalah layanan Pengiriman Salinan Putusan PK kepada para pihak setelah Salinan Putusan PK disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Pajak dari Mahkamah Agung.


E. PERSYARATAN LAYANAN
  1. Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon PK: Berkas permohonan PK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018
  2. Kelengkapan/dokumen yang dapat dipenuhi oleh Termohon PK: Berkas KMPK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018.

Dalam hal Termohon tidak menyampaikan KMPK, penanganan perkara PK tetap dilanjutkan dan diputus dengan tanpa KMPK.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Setelah perkara PK diputus, Mahkamah Agung menyampaikan Salinan Putusan PK ke Pengadilan Pajak
  2. Pengadilan Pajak melakukan pengadministrasian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI (PPMA)
  3. Pengadilan Pajak menyampaikan Surat PPMA dan Salinan Putusan PK kepada Pemohon PK dan Termohon PK
  4. Pemohon dan Termohon PK menerima Surat PPMA dan Salinan Putusan PK

G. PRODUK LAYANAN
  1. Surat PPMA
  2. Salinan Putusan PK

SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail :
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
  4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak