PENINJAUAN KEMBALI (1)
PENYELESAIAN sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak sering kali melewati proses yang cukup panjang. Bermula dari ketetapan pajak sebagai produk pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa pun dijalankan, mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Namun, UU Pengadilan Pajak mengatur upaya hukum lain yang didapat ditempuh. Dalam hal ini, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjuan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali? Pengertian Peninjauan Kembali “MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” UU Pengadilan Pajak tidak merumuskan secara jelas definisi dari peninjauan kembali. Namun, definisi peninjauan kembali dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA No. 7/2018). Sesuai Pasal 1 Angka 3 PERMA No. 7/2018, permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak. Definisi dalam PERMA juga selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebut peninjauan kembali sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Secara sederhana, peninjauan kembali atau biasanya disingkat PK dalam konteks pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh pihak-pihak yang bersengketa (wajib pajak maupun otoritas pajak) untuk meninjau kembali suatu putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya peninjauan kembali ini biasanya ditempuh karena wajib pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, UU Pengadilan Pajak memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang dirasa sebagai haknya sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) yang seluas-luasnya sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Cakupan Peninjauan Kembali Sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa putusan menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan. Selain itu, perlu dipahami dalam lingkungan pengadilan pajak, berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali terhadap suatu putusan hanya dapat diajukan sebanyak satu kali saja pada setiap putusan. Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Akibatnya, PK dapat dilakukan berkali-kali. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Dalam SEMA ini diatur PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Agung telah mengukuhkan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dalam konteks pajak sendiri, mekanisme pengajuan PK yang hanya sekali ini dapat dimaklumi. Salah satunya untuk menjamin kepastian hukum dan mempertimbangkan cash flow bagi wajib pajak. Selain itu, ketentuan itu juga untuk menjaga efesiensi pemungutan pajak sebagai sumber terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).* Verifikasi Permohonan KMPK VERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK) A. LOKASI PELAYANAN
B. JANGKA WAKTU PELAYANAN 10 menit kerja/berkas C. BIAYA LAYANAN Tidak dipungut biaya (gratis) D. DEFINISI LAYANAN Verifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak. E. PERSYARATAN LAYANAN I. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:
II. Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila Permohonan PK/KMPK diajukan oleh:
Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan Permohonan PK/KMPK dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak. F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
Kekurangan atas dokumen permohonan PK/KMPK dapat dilengkapi dan disampaikan Kembali. G. PRODUK LAYANAN
Penerbitan Surat P2KMPK Penerbitan Surat P2MPK PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYERAHAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK) A. LOKASI PELAYANAN
B. JANGKA WAKTU PELAYANAN Estimasi 14 hari sejak Surat Permohonan PK/Kontra Memori PK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. C. BIAYA LAYANAN Tidak dipungut biaya (gratis) D. DEFINISI LAYANAN Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK) adalah layanan yang bertujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan PK kepada Termohon PK (pihak lawan) untuk dibuat jawaban (KMPK). Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK) adalah layanan yang bertujuan untuk menyampaikan salinan KMPK kepada Pemohon PK (pihak lawan) untuk diketahui. E. PERSYARATAN LAYANAN Surat P2MPK/P2KMPK diterbitkan apabila seluruh dokumen dan syarat Permohonan PK/KMPK telah terpenuhi, dinyatakan lengkap dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
G. PRODUK LAYANAN Surat P2MPK/P2KMPK Penyampaian Salinan Putusan PK PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (SALINAN PUTUSAN PK) A. LOKASI PELAYANAN
B. JANGKA WAKTU PELAYANAN Estimasi 30 hari sejak Salinan Putusan Peninjauan Kembali oleh Sekretariat Pengadilan Pajak C. BIAYA LAYANAN Tidak dipungut biaya (gratis) D. DEFINISI LAYANAN Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK) adalah layanan Pengiriman Salinan Putusan PK kepada para pihak setelah Salinan Putusan PK disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Pajak dari Mahkamah Agung. E. PERSYARATAN LAYANAN
Dalam hal Termohon tidak menyampaikan KMPK, penanganan perkara PK tetap dilanjutkan dan diputus dengan tanpa KMPK. F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
G. PRODUK LAYANAN
SALURAN PENGADUAN Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:
DASAR HUKUM
|