Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Tweet
Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Wed 9 November 2016 05:00 | Shalat > Qashar | 56.838 views

Pertanyaan :
Berapakah jarak minimal perjalanan untuk bisa dibolehkannya bagi kita menqashar shalat? Ada yang bilang jaraknya sampai 90 Km. Pertayaannya :

  1. Dari mana ketemu jarak 90 km itu? Apakah di zaman Nabi SAW sudah ada ukuran jarak 90 km?
  2. Llau kalau kita di Jakarta, sampai sejauh mana kira-2 90 km itu, ustadz?

Jawaban :

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tentu saja jarak 90 km itu adalah jarak perkiraan atau hasil konversi. Tentu tidak terlalu presisi sekali, karena lebih merupakan pembulatan. Tetapi tetap jarak 90-an kilomoter itu punya dasar yang cukup kuat dan telah disepakati oleh mayoritas ulama.

Dalam hal ini Doktor Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa jarak 90-an km itu merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas), baik dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah maupun juga mazhab Al-Hanabilah. Semua sepakat bahwa minimal berjarak 4 burud yaitu jarak yang memisahkan antara kota Mekkah dan Usafan.

Lalu apa dasar yang digunakan oleh tiga mazhab mayoritas ulama ini?

Hadits yang paling banyak digunakan adalah hadits berikut ini :

يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)

Latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah SAW dan para shahabat dari Madinah dan berbagai negeri di luar kota Mekkah melaksanakan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah, saat itu Beliau SAW selalu mengqashar shalat dan sekaligus menjamak shalat-shalat ruba'iyah, yaitu Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya'. Setidaknya 4 hari lamanya beliau melakukannya yaitu sejak tanggal 9-10-11-12 Zulhijjah.

Perbuatan Beliau SAW ini tentu saja diikuti oleh para jamaah haji lainnya, tidak terkecuali warga lokal penduduk Kota Mekkah. Namun Rasulullah SAW melarang penduduk lokal Mekkah untuk mengqashar shalat, dengan dasar karena mereka tidak sedang dalam safar. Beliau SAW pun mengatkatan kalau mau mengqashar atau menjamak shalat, minimal jaraknya adalah antara Mekka dan Usafan.

Lalu berapakah jarak 4 burud itu sesungguhnya?

Di kitab-kitab fiqih klasik sebenarnya sudah terjawab, namun yang jadi masalah ternyata besaran jarak di masa kitab-kitab klasik itu ditulis berbeda dengan besaran jarak di masa sekarang ini. Sehingga tetap masih menyulitkan.

  • Disebutkan bahwa jarak itu adalah 24 mil, tapi istilah mil ini sendiri ada banyak versinya. Karena ada juga versi Jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi.
  • Juga disebutkan jaraknya adalah 16 farsakh. Dan istilah farsakh ini pun juga tidak dikenal di masa sekarang ini.

Tetapi bukan berarti tidak ada jalan alternatif. Mengapa tidak kita ukur saja langsung jarak antara Mekkah dan Usafan di hari ini?

Apakah kita harus berangkat ke Mekkah dan mengukur sendiri pakai meteran? Tentu saja tidak perlu. Toh, di zaman modern seperti ini kita bisa dengan mudah menggunakan teknologi yang sudah sangat akrab dengan kita, yaitu GPS. Semua orang yang suka naik ojek online pasti tahu yang namanya GPS.

Jadi mudah saja, mari kita manfaat GPS atau mudahnya coba buka Google Maps dan coba kita ukur jaraknya di hari ini menggunakan besaran Kilometer (km).

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Usafan terletak antara Mekkah dan Madinah. Dari Makkah berjalan ke arah Utama. Posisinya berada di Timur Laut kota Jeddah. Dari gambar hasil jepretan terlihat jelas jarak antara Mekkah dan Usafan mencapai 89 Km jauhnya. Dan ini sesuai dengan apa yang dituliskan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab beliau, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

وتقدر بحوالي (89 كم) وعلى وجه الدقة:88.704 كم ثمان وثمانين كيلو وسبع مئة وأربعة أمتار

Dan dikonversikan menjadi sekitar 89 Km atau secara lebih presisi 88,704 km. Delapan Puluh Delapan Kilometer Tujuh Ratus Empat Meter. [1]

Disebutkan bahwa di masa lalu Usafan ini salah satu rute kalau orang-orang mau bepergian ke Madinah. Setidaknya merupakan salah satu rute yang biasa dilalui orang-orang. Banyak ditumbuhi pohon-pohon kurma di sekitarnya.

Maka sudah sangat jelas dari mana didapatkannya jarak 90-an km untuk jarak minimal dibolehkannya menqashar atau menjamak shalat. Jawabannya adalah hadits Rasulullah SAW dan kemudian diproses lewat pengukuran secara langsung secara empiris.

Jarak 90 Km di Jakarta

Lalu kalau jaraknya harus sekitar 90-an kilometer, kira-kira kalau kita ada di Jakarta ini sampai sejauh mana perjalanan jauhnya memenuhi kebolehan menqashar shalat?

Sekali lagi mari kita coba ukur-ukur dengan cara sederhana tetapi tetap akurat. Anggaplah kita di Jakarta ini tinggal di tengah-tengah kota, sebut misalnya kita berada di Masjid Istiqlal. Lau kita pergi ke arah Bogor Jawa Barat. Ternyata kota Bogor itu belum sampai 90-an kilometer.

Bagaimana dengan Cisatua Puncak?

Kita ukur lagi pakai GPS. Posisi awal tetap di Masjid Istiqlal dan tujuannya kita geser ke Cisarua Puncak. Bagaimana hasilnya? Ah, ternyata juga belum sampai 90-an kilometer.

Kita teruskan ke Puncak yaitu Masjid Ta'awun yang terkenal itu. Bagaimana? Apakah sudah melewati 90 kilometer? Coba lihat hasilnya berikut ini :

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …

Ternyata jarak Jakarta (Masjid Istiqlal) ke Puncak (Masjid Ta'awun) juga belum sampai 90 kilometer. Jelas tertulis di layar GPS jaraknya baru sampai 83 kilometer. Padahal seharusnya paling tidak 88 km plus 704 meter. Ternyata kurang 5-6 kilomter lagi. Dan kalau mau aman yaitu 90 kilometer, jaraknya kurang 7 kilometer lagi.

Wallahu a'lam bishshawab, wssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 2 hal. 1343

Baca Lainnya :

Kulit Bangkai Bisa Menjadi Suci Kalau Disamak?
1 November 2016, 18:45 | Thaharah > Najis | 67.222 views
Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dua Tahun
30 October 2016, 01:32 | Shalat > Shalat Qadha | 30.396 views
Mengapa Makna Ayat-ayat Alquran Sering Berbeda?
28 October 2016, 12:03 | Al-Quran > Tafsir | 21.249 views
Bolehkah Kita Bertayammum Hanya Memakai Debu pada Dinding Rumah atau Kursi Pesawat?
27 October 2016, 06:40 | Thaharah > Tayammum | 26.218 views
Perang Sesama Muslim dan Saling Berbunuhan, Jihadkah?
25 October 2016, 15:47 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 43.170 views
Sadar dan Tahu Saat Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Cara Bertaubat?
23 October 2016, 04:10 | Umum > Tasawuf | 33.549 views
Bolehkah Minum Air Kencing Unta?
19 October 2016, 04:40 | Kuliner > Najis | 19.663 views
Hukum Makan Daging Buaya : Halalkah?
17 October 2016, 07:40 | Kuliner > Hewan | 33.643 views
Wali Nikah Bukan Ayah Kandung
16 October 2016, 06:17 | Pernikahan > Wali | 54.796 views
Adakah Zakat Atas Tanah Gusuran?
14 October 2016, 10:00 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 7.293 views
Tax Amnesty, Pajak Dalam Pandangan Syariah: Wajib atau Haram?
2 October 2016, 06:59 | Muamalat > Pajak | 41.388 views
Adakah Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun
1 October 2016, 18:25 | Hadits > Status Hadits | 42.174 views
Sudah Mampu Secara Harta, Bolehkah Menunda Pergi Haji?
22 September 2016, 05:12 | Haji > Kewajiban | 27.239 views
Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban atau Aqiqah?
15 September 2016, 02:20 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.799 views
Bolehkah Saya Sebagai Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram?
10 September 2016, 03:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 36.133 views
Diqurbankan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja
8 September 2016, 05:44 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.950 views
Benarkah Puasa Tanggal 9 Dzulhijjah Harus Mengacu Kepada Wuquf di Arafah?
3 September 2016, 03:30 | Puasa > Puasa Sunnah | 43.832 views
Pedoman Panitia Penyembelihan Hewan Qurban
2 September 2016, 06:01 | Qurban Aqiqah > Qurban | 33.627 views
Bisakah Perusahaan Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban?
1 September 2016, 09:12 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.470 views
Kapan Peran Ayah sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan?
30 July 2016, 23:00 | Pernikahan > Wali | 40.728 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,561,525 views

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …
ilustrasi sholat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Salat Jamak dan Qashar sering dilaksanakan ketika sedang dalam perjalanan jauh.

Salat Jamak dan Qashar merupakan perpaduan antara salat yang Jamak dan di Qashar. Sebagai musafir atau berada dalam perjalanan jauh, ajaran Islam memberi rukhsah atau keringanan dalam menjalankan ibadah.

Berikut merdeka.com telah merangkum mengenai tata cara salat Jamak dan Qashar disertai penjelasannya, dari berbagai sumber:

2 dari 10 halaman

Salat Jamak berarti menggabungkan kedua salat, dengan jumlah rakaat yang sama dengan biasanya Anda lakukan. Penggabungan kedua salat tidak diselingi dengan dzikir maupun salat lain. Jadi ketika selesai yang pertama, langsung berdiri melanjutkan salat kedua.

Salat Jamak terbagi menjadi dua cara sesuai waktu pengerjaannya.

1. Jamak Taqdim

Salat jamak taqdim dilakukan di waktu awal salat fardhu. Menggabungkan, mengerjakan 2 salat wajib sekaligus di waktu salat yang pertama atau awal, yakni :

Salat Zuhur dan Ashar, dikerjakan di waktu Zuhur. Jika niat salat Jamak saja, tanpa meringkas (qashar) salat berarti dikerjakan 4 rakaat Zuhur hingga salam, lanjut berdiri 4 rakaat Ashar.

Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan 2 rakaat Zuhur lalu salam dan lanjut 2 rakaat untuk Ashar.

Salat Maghrib dan Isya, dikerjakan di waktu Maghrib. Niat salat jamak Maghrib dan Isya tanpa qashar, berarti 3 rakaat Maghrib hingga salam lalu 4 rakaat Isya.

Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan 3 rakaat Maghrib lalu salam dan lanjut 2 rakaat untuk Isya. Tidak meringkas salat Maghrib menjadi 1,5 rakaat.

3 dari 10 halaman

Pelaksanaannya hampir sama dengan sebelumnya, letak perbedaannya pada niat dan waktu pengerjaan. Jamak takhir dilakukan di waktu salat yang terakhir, contoh :

Salat Zuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar. Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan 2 rakaat Ashar lalu salam dan lanjut 2 rakaat untuk Zuhur.

Salat Maghrib dan Isya, dikerjakan pada waktu Isya. Perbedaannya lagi, ketika mengerjakan salat jamak qashar, berarti 2 rakaat untuk Isya baru salam dilanjut 3 rakaat untuk Maghrib.

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …
salat, musafir di pulau terpencil 2020 Merdeka.com

4 dari 10 halaman

Membaca niat salat jamak taqdim Zuhur dan Ashar (dilakukan di awal salat)

USHOLLII FARDLOZH ZHUHRI ARBAA RAKAAATIN MAJMUUAN MAAL ASHRI JAMA TAQDIIMIN ADAA-AN LILLAAHI TAAALAA.

Artinya: Saya sengaja salat fardu Zuhur 4 rakaat yang dijama dengan Ashar, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Taaala.

Setelah selesai salat Zuhur, tanpa dzikir atau bersalaman dengan makmum lain, langsung dilanjut salat Ashar.

Niat salat jamak taqdim untuk Maghrib dan Isya (dilakukan di waktu awal, Maghrib)

USHOLLII FARDLOZH MAGHRIBI THALAATHA RAKAAATIN MAJMUUAN MAAL ISYAAI JAMA TAQDIIMIN ADAA-AN LILLAAHI TAAALAA.

Artinya: Saya sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama dengan isyak, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Taaala.

Setelah selesai salat maghrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat:
"USHOLLII FARDLOZH ISYAAI ARBAA RAKAAATIN MAJMUUAN MAAL MAGHIRIBI JAMA TAQDIIMIN ADAA-AN LILLAAHI TAAALAA.

Artinya: Saya berniat salat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, dengan jama taqdim, fardhu karena Allah Taaala

5 dari 10 halaman

Membaca niat salat jamak takhir Ashar dan Zuhur (dilakukan di akhir waktu salat)

USHOLLII FARDLOZH ASHRI ARBAA RAKAAATIN MAJMUUAN BIL ASHRI JAMA TAKHIIRIN
LILLAAHI TAAALAA.

Artinya : Saya berniat shalat fardlu Zuhur empat rakaat dijama bersama Ashar dengan jama, takhir karena Allah Taala.

Kemudian bacaan niat salat jamak takhir untuk Maghrib dan Isya,

"USHOLLII FARDLOZH MAGHRIBI TSALAASA RAKAAATIN MAJMUUAN BIL ISYAAI JAMA TAKHIIRIN LILLAAHI TAAALAA.

Artinya : Saya berniat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama bersama Isya dengan jama takhir karena Allah Taala.

6 dari 10 halaman

Salat Qashar berarti melakukan salat wajib dengan meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Terdapat 3 salat fardhu yang boleh di-Qashar, yakni, Zuhur, Ashar, dan Isya, aslinya berjumlah 4 rakaat yang akhirnya dikerjakan cukup 2 rakaat.

Salat Qashar hanya diperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan atau bepergian jauh, sebagai bentuk Allah SWT memudahkan para hamba-Nya. Allah berfiman dalam Al-Quran, surat al-Baqarah (2) ayat 286 : Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.

Salat Jamak dan Qashar menjadi salah satu bentuk kemudahan dari Allah ketika kondisi darurat.


Dalam penggalan kitab suci Al-Quran yang lain, dari surat An-Nisa ayat 101 : Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat.

7 dari 10 halaman

Membaca niat salat Qashar Zuhur,

"USHOLLI FARDHOL DHUHRI ROK'ATAINII QOSHRON LILLAAHI TA'AALA."

Artinya: "Aku niat salat fardu Zuhur 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."

Niat salat qashar Ashar

"USHOLLI FARDHOL ASHRI ROK'ATAINII QOSHRON LILLAAHI TA'AALA."

Artinya: "Aku niat salat fardu Ashar 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."

Niat salat qashar 'Isya

"USHOLLI FARDHOL ISYA'I ROK'ATAINII QOSHRON LILLAAHI TA'AALA."

Artinya: "Aku niat salat fardu Isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta'aala."

8 dari 10 halaman

Meringkas jumlah rakaat salat serta menggabungkan salat fardhu, memiliki bacaan niat sebagai berikut:

1. Salat Zuhur dan Ashar, dilakukan pada awal waktu (jamak taqdim)

"USHOLLI FARDHOL DHUHRI ROK'ATAINI MAJMUU'AN BIL ASHRI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON LILLAAHI TA'AALAA."

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Zuhur dua rakaat digabungkan dengan salat Ashar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala."

Berarti Anda mengerjakan dua rakaat hingga salam, langsung berdiri mengerjakan dua rakaat Ashar.

2. Salat Maghrib dan 'Isya, dilakukan di waktu Maghrib (jamak taqdim)

"USHOLII FARDHOL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN BIL ISYAA'I JAM'A TAQDIIMI LILLAAHI TA'AALA."

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan salat 'Isya dengan jamak takqim, karena Allah Ta'aala".

3. Salat Zuhur dan Ashar, dilakukan di waktu Ashar (jamak takhir)

"USHOLLI FARDHOL ASHRI ROK'ATAINI MAJMUU'AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIIRI QOSHRON LILLAAHI TA'AALA."

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Ashar dua rakaat digabungkan dengan salat Zuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."

4. Salat Maghrib dan Isya, dilakukan pada akhir waktu (Jamak Takhir)

"USHOLLI FARDHOL ISYA'I ROK'ATAINI MAJMUU'AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIIRI QOSHRON LILLAAHI TA'AALA".

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Isya dua rakaat digabungkan dengan salat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."

9 dari 10 halaman

  1. Niat, membaca niat sesuai dengan pengerjaan salatnya.
  2. Muwalah atau bersegera. Diantara kedua salat yang digabung atau jamak, harus langsung dilanjut. Tidak ada pemisah, seperti berdzikir atau bersalaman, serta melakukan salat sunnah.
  3. Masih berstatus sebagai musafir atau masih dalam perjalanan jauh, belum sampai tujuan. Apabila, ketika takbiratul ihram sampai salat yang kedua (takhir), masih dalam waktu syarat sahnya salat Jamak dan Qashar.
  4. Tertib. Melakukan urutan salat sesuai aturannya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Contoh : jika salat Jamak Taqdim Qashar, maka mengerjakan Maghrib 3 rakaat dulu baru 2 rakaat Isya.

Perjalanan jauh yang boleh untuk menjamak qasar salat adalah berjarak minimal sejauh …
2020 Merdeka.com

10 dari 10 halaman

Dalam sebuah hadis oleh Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa salat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi onta atau berjalan kaki normal. Setelah diperhitungkan, mendapatkan jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer.

Dalam penjelasan lain, oleh Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat Jamak dan Qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 kilometer. Hasil yang sama dengan mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad meyakini hal tersebut.

Mayoritas ulama yang lain berpendapat, jarak minimal 119,9 kilometer. Tentunya semua akan ada perubahan dengan adanya perkembangan jaman. Kini sudah ada berbagai tempat dan transportasi yang memudahkan untuk beribadah.

Itulah tata cara salat Jamak dan Qashar disertai penjelasannya biar tidak salah. Menjadi seorang umat muslim tentunya berusaha menunaikan segala ketentuan Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Berbagai hal ringan telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam beribadah, karena sebenarnya Islam tidak membebani para umatnya. Semua bergantung dari bagaimana seorang umat menyikapi setiap proses perjalanan hidupnya.

[kur]