Perintah puasa di bulan ramadan terdapat dalam alquran surat

tirto.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Puasa juga termasuk dalam rukun Islam, selain membaca syahadat, mengerjakan salat, membayar zakat dan sebelum menunaikan haji.

Perintah mengerjakan puasa tercantum dalam firman Allah SWT di Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Mengenai tafsir ayat tersebut, dikutip dari artikel berjudul "Keterangan Lengkap Puasa Ramadhan dalam QS Al-Baqarah" laman NU Online, Quraish Shihab menjelaskan bahwa kewajiban berpuasa dalam kandungan ayat ini tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya.

Oleh karenanya, seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkan untuk berpuasa, maka manusia sendiri akan melaksanakannya setelah mengetahui besarnya manfaat dari puasa.

Bahkan, puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan disebutkan mampu memberikan kesucian jiwa, keikhlasan, ketulusan, hingga berfungsi sebagai pengawasan diri dan media meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain surat al-Baqarah ayat 183, pada ayat-ayat selanjutnya yakni ayat 184, 185 dan 187 juga ditemukan tentang penjelasan mengenai ketentuan ibadah puasa pada bulan ramadan.

Sebagaimana dilansir Suara Muhammadiyah, surat al-Baqarah ayat 185 menyatakan "barang siapa di antara kamu mengetahui (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia mempuasainya, dan barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (sehingga tak berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa untuk diganti)."

Yang dimaksud dengan "hari-hari yang lain" itu merupakan penegasan terhadap hari-hari di mana puasa diwajibkan, yakni pada bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, muslim yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di bulan yang lain atau membayar fidyah kepada orang miskin.

Sedangkan pada ayat 187, meskipun ada larangan untuk melakukan hubungan suami istri di saat berpuasa pada bulan Ramadan, Allah SWT memberi kelonggaran dengan berfirman: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu."

Selain itu, pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan pula mengenai waktu pelaksanaan puasa, yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga datangnya waktu malam atau terbenamnya matahari.

Baca juga:

  • Hukum Berenang Bagi Orang Puasa, Pendapat Ulama, Prinsip Hati-Hati
  • Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan Serta Bacaan Niat Berpuasa
  • Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh?
  • Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Boleh atau Tidak?
  • Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?
  • Hukum Sholat Tahajud Setelah Witir Saat Bulan Puasa Ramadhan
  • Hukum Berciuman di Bulan Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/add)


Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Daftar ayat Al-Quran yang menjadi landasan puasa Ramadhan terdapat pada surah Al-Baqarah dari ayat 183-187. Dalil kewajiban puasa diatur dengan kuat dan jelas. Bagaimanapun juga, ibadah puasa termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim.

Dalam bahasa Arab, puasa atau shiyam artinya menahan diri dari suatu hal. Pengertian puasa adalah menahan diri dari semua pembatal puasa, mulai dari makan, minum, hubungan suami istri mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari karena perintah Allah SWT, sebagaimana dilansir laman Muhammadiyah.

Ibadah puasa merupakan salah satu pilar ajaran Islam berdasarkan riwayat Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).

Orang yang diwajibkan berpuasa adalah muslim yang mukalaf, balig, berakal sehat, mukim (tidak melakukan safar), sehat dan mampu melakukannya, serta tidak berhalangan (misalnya mengalami haid bagi muslimah).

Saking pentingnya ibadah puasa, jika seorang muslim berhalangan mengerjakannya, ia wajib mengganti atau mengqada puasa itu di luar Ramadan.

Demikian juga bagi orang tua renta dan ibu hamil, apabila tidak bisa berpuasa, wajib membayar fidyah atau makanan dalam kadar satu mud atau setara 6,75 ons.

Baca juga:

  • Ayat-Ayat Al Quran Tentang Puasa & Arti Surah Al Baqarah 183-187
  • Perintah Puasa Ramadan dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 183-187

Daftar Ayat Al Quran Yang Menjadi Landasan Puasa Ramadhan: Surah Al-Baqarah Ayat 183-187

Dari sejarahnya, puasa Ramadan diwajibkan pada 10 Syaban di tahun ke-2 hijriah. Penetapan syariat puasa dilakukan di Madinah usai hijrah atau 623 masehi.

Dalil mengenai kewajiban puasa Ramadan diturunkan dalam lima ayat sekaligus dalam surah Al-Baqarah, mulai dari ayat 183-187 sebagai berikut:

Surah Al-Baqarah Ayat 183

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latinnya: "Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).

Surah Al-Baqarah Ayat 184

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Bacaan latinnya: "Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn"

Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Surah Al-Baqarah Ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Bacaan latinnya: "Syahru ramaḍānallażī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn"

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Surah Al-Baqarah Ayat 186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Bacaan latinnya: "Wa iżā sa`alaka 'ibādī 'annī fa innī qarīb, ujību da'watad-dā'i iżā da'āni falyastajībụ lī walyu`minụ bī la'allahum yarsyudụn"

Artinya: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran," (QS. Al-Baqarah [2]: 186).

Surah Al-Baqarah Ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Bacaan latinnya: "Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn"

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 187).

Baca juga:

  • Surah Al-Baqarah Ayat 183-185: Arab, Latin, Tafsir, dan Artinya
  • Apa Saja Syarat Sah Puasa Ramadhan, Syarat Wajib Puasa, & Dalilnya

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA