Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Bentuk dan isi SPT Masa PPN pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Namun, untuk memudahkan wajib pajak yang ingin membuat dan melaporkan SPT Masa PPN, mari simak ulasan tentang bentuk dan isi SPT Masa PPN di basah ini.

Pengertian SPT

Sebelum membahas mengenai bentuk dan isi SPT Masa PPN, mari kita segarkan terlebih dahulu ingatakan kita akan pengertian SPT. Jadi, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak/bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

SPT wajib diisi oleh wajib pajak dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, kemudian ditandatangani, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.

Pada dasarnya terdapat dua jenis SPT, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan dilaporkan pada masa suatu tahun pajak, sedangkan SPT masa dilaporkan pada suatu masa pajak. Sementara, jika dilihat dari jenis pajaknya, SPT juga terbagi menjadi dua, yakni SPT PPh dan SPT PPN.

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan, bentuk SPT terbagi menjadi dua, yakni dalam bentuk hardcopy (formulir dalam bentuk kertas) dan dokumen elektronik.

Meski terdapat dua bentuk SPT Masa PPN, namun kini Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal tersebut pun terdapat pada Pasal 3A Ayat (3) PMK Nomor 243/PMK.03/2014.

SPT Masa PPN

Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, kini SPT Masa PPN disebut juga dengan SPT Masa PPN 1111. Induk SPT Masa PPN 1111, yakni formulir 1111 (F.1.2.32.04) dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:

  • Formulir 1111 AB: formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).

  • Formulir 1111 A1: formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).

  • Formulir 1111 A2: formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).

  • Formulir 1111 B1: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).

  • Formulir 1111 B2: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).

  • Formulir 1111 B3: formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).

Isi SPT Masa PPN 1111 (induk)

Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014, isi SPT Masa PPN harus memuat data sebagai berikut:

  • Jenis Pajak.
  • Nama wajib pajak serta NPWP-nya.
  • Tanda tangan WP atau kuasa dari WP.
  • Jumlah penyerahan.
  • Jumlah DPP.
  • Jumlah pajak keluaran (penjualan).
  • Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan.
  • Jumlah kekurangan/kelebihan pajak.
  • Tanggal penyetoran.
  • Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP.

Kesimpulan

  • SPT merupakan surat laporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak/bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • SPT terbagi menjadi 2 jenis, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa.
  • Berdasarkan jenis pajak, SPT juga terbagi menjadi 2, yakni SPT PPh dan SPT PPN.
  • Bentuk SPT berdasarkan PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), terbagi menjadi 2, yaitu dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan dokumen elektronik.
  • Kini seluruh PKP wajib membuat SPT Masa PPN 1111 (induk) dalam bentuk dokumen elektronik.

Setelah Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur dibuat, kewajiban PKP selanjutnya adalah melaporkan surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Seperti apa tata cara pengisian SPT Masa PPN ini? Temukan bentuk, contoh dan tata cara pengisian SPT PPN dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut.

Secara umum, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak atas objek pajak atau bukan objek pajak dan/atau harta sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT harus diisi oleh WP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan benar dan lengkap dalam bahasa Indonesia serta ditandatangani oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa oleh PKP dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Pemberitahuan pajak, yaitu SPT Tahunan yang dilaporkan pada masa suatu Tahun Pajak, dan SPT Masa yang dilaporkan pada suatu Masa Pajak.

Sedangkan berdasarkan jenis pajaknya, Surat Pe,mberitahuan ini juga terbagi menjadi dua, yakni Surat Pemberitahuan PPh dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun untuk Surat Pemberitahuan Masa sendiri terdiri atas:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN

Sebagaimana topik pembahasan kali ini tentang pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Mekari Klikpajak akan fokus mengulas ketentuan dan tata cara pengisian SPT Masa PPN serta bentuk dan contoh SPT PPN.

Pengertian SPT Masa PPN

Merujuk Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, pengertian SPT Masa adalah sebagai berikut:

Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Masa Pajak.

Lalu, apa itu SPT Masa PPN?

SPT Masa PPN atau SPT PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak pengusaha kena pajak untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam aplikasi e-Faktur.

Formulir laporan ini berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM.

Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai juga untuk melaporkan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

Apa itu SPT Masa PPN DM?

Dalam pelaporann surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai juga terdapat istilah SPT Masa PPN DM.

SPT Masa PPN DM adalah formulir pelaporan PPN untuk PKP tertentu.

PKP tertentu dalam hal ini perhitungan pajaknya menggunakan pedomana perhitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha dan kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu.

Pajak Masukan tersebut diperoleh PKP bukana dari hasil pembelian barang/jasa kena pajak, melainkan diperoleh dari perhitungan dengan rumus tersendiri dengan dasar pengenaannya diperoleh dari Pajak Keluaran.

Singkatnya, Surat Pemberitahuan PPN DM ini merupakan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai sederhana yang diperuntukkan bagi PKP tertentu terutama PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Baca Juga: Faktur Pajak Digunggung : Cara Membuat dan Lapor PPN Digunggung

Wajib Melaporkan SPT Masa PPN

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yanag berstatus PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak harus mengelola Faktur Pajak.

Faktur Pajak tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kapan SPT Masa PPN dilaporkan?

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai ini disampaikan setiap bulan atau biasa disebut laporan bulanan.

Merujuk Pasal 15A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 disebutkan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Contoh:

PT AAA membuat Faktur Pajak elektronik (eFaktur) pada tanggal 20 Agustus 2022 atas transaksi barang kena pajak dengan PT BBB.

Maka, PT AAA harus melaporkan pemungutan PPN dari transaksi tersebut dengan SPT Masa PPN paling lambat 30 September 2022.

Dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), disebutkan bahwa:

  • SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap PKP dalam bentuk dokumen elektronik
  • SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik
  • Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh bendahara pemerintah dalam bentuk elektrpnik tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen-Pajak)

Sekadar untuk diketahui, PMK No. 9/2018 ini sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Di Mana Pelaporan SPT Masa PPN?

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur.

Sebelumnya, pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan melalui aplikasi e-Filing atau e-SPT.

Namun, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT PPN wajib melalui e-Faktur, seiring berlakunya sistem eFaktur 3.0 pada 2022.

Ketentuan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0.

DJP terus memperharui sistem eFaktur dengan versi terbaru versi e-Faktur 3.2 guna mengakomodir kebutuhan pelayanan administrasi perpajakan PKP pengelola eFaktur.

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
Ilustrasi melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaia

Bentuk SPT Masa PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pelaporan SPT PPN ini terdapat dua jenis yakni SPT PPN untuk PKP secara umum disebut SPT PPN 1111 dan jenis Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk PKP tertentu yakni SPT PPN 1111 DM.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP, selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukanuntuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011

Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sudah diatur dalam aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.

SPT Masa PPN sekarang disebut pula dengan SPT Masa PPN 1111, yang terdiri dari:

a. 1 form induk

Form induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai seperti berikut:

  • Formulir 1111: Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

b. 6 form lampiran

Lampiran SPT Masa PPN 1111 beserta nomor dan kode formulir tersebut terdiri dari:

1. Formulir 1111 AB (D.1.2.32.07) : Formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan

Lampiran AB SPT PPN ini sebagai subinduk Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2. Formulir 1111 A1 (D.1.2.32.08) : Formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP.

Lampiran A1 SPT PPN ini untuk melaporkan pemberitahuan ekspor barang, pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud.

3. Formulir 1111 A2 (D.1.2.32.09) : Formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.

Lampiran A2 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak selain yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan dan/atau nota retur/nota pembatalan yang diterima.

4. Formulir 1111 B1 (D.1.2.32.10) : Formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.

Lampiran B1 SPT PPN ini untuk melaporkan pemberitahuan impor barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean.

5. Formulir 1111 B2 (D.1.2.32.11) : Formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri.

Lampiran B2 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, yang diterima, dan/atau nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan, yang diterbitkan.

6. Formulir 1111 B3 (D.1.2.32.12) : Formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

Lampiran B3 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterima; dan/atau nota retur/nota pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) / pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterbitkan.

Bagaimana dengan SPT Masa PPN 1111 DM?

Merujuk Perdirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM: Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:

  • Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13): Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
  • Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13): Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

a. PKP dengan peredaran usaha tertentu

Penggunaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang punya peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000 untuk setiap 1 tahun buku dalam 2 tahun buku sebelumnya dan baru dikukuhkan sebagai PKP.

b. PKP dengan kegiatana usaha tertentu

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Seiring dengan diterbitkannya PMK No. 197/PMK.03/2013, wajib pajak yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 DM hanya PKP yang melakukan penyerahana kendaraan bekas secara eceran.

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Ketentuan umum pengisian SPT Masa PPN berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberap kali diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 dan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa SPT Masa PPN ditandatangani oleh orang yang diberi kuasa harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Isi SPT Masa PPN berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Jenis Pajak
  • Nama wajib pajak serta NPWP-nya
  • Tanda tangan WP atau kuasa dari WP
  • Jumlah penyerahan
  • Jumlah DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
  • Jumlah pajak keluaran (penjualan)
  • Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan
  • Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
  • Tanggal penyetoran
  • Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 digunakan oleh individu (pribadi) dan badan (perusahaan) yang berstatus PKP.

Berikut contoh SPT Masa PPN 1111 :

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
Contoh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 via DJP

Sedangkan pengisian SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana diatur dalam lampiran II PER-45/PJ/2010, Formulir 1111 DM penyerahan barang diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud, yang meliputi:

  • Ekspor
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
  • Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
  • Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  • Penyerahan yang tidak terutang PPN,

yang mana kesemua itu dikurangi dengan retur barang yang diterima.

Berikutnya Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 A DM, yakni berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan nota retur penjualan.

Kolom kode dan nomor seri pada SPT PPN 1111 A DM diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kode dan NSFP atau diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Sebagaimana ketentuan dalam PER-17/PJ/2016, ketika PKP pedagang eceran kendaraan bermotor bekas yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012, saat melaporkan SPT Masa PPN 1111 DM, jumlah kolom DPP dan PPN yang tercantum dalam formulir 1111 A DM merupakan jumlah seluruh penyerahan yang terjadi dalam masa pajak tersebut.

Jumlah tersebut saat dipindahkan dalam formulir induk bagian DPP penyerahan barang, maka akan menghasilkan angka yang sama antara DPP penyerahan barang yang tercantum pada formulir 1111 DM dan formulir 1111 A DM.

Berikut contoh SPT Masa PPN 1111 DM dan formulir 1111 A DM:

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
Contoh SPT Masa PPN 1111 DM dan formulir 1111 A DM via DJP

Contoh SPT Masa PPN yang Sudah Diisi di eFaktur

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara elektronik melalui e-Faktur.

Lalu, seperti apa bentuk contoh SPT Masa PPN yang sudah diisi ini?

Contoh cara pengisian SPT Masa PPN dan PPnBM dan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dipergunakan adalah berikut ini sebagai gambarannya:

a. Contoh SPT Induk

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

b. Contoh Formulir AB

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

c. Contoh Formulir SPT Masa PPN

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Perbedaan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM

Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN

Tata cara lapor SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya, kendati tidak ada perubahan neraca, atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil (0).

Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.

Kecuali dalam kondisi tertentu seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.

Selengkapnya ketentuan batas waktu pelaporan SPT PPN dan PPnBM serta pembayaran pajaknya baca di sini.

Agar lebih mudah membuat dan mengelola e-Faktur serta perlaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, gunakan aplikasi pajak online eFaktur Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Untuk langkah-langkah tutorial pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya baca di sini.

Buat eFaktur Tanpa Instal Aplikasi e-Faktur

Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.

Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Tahukah, Anda dapat lebih mudah dan praktis menggunakan e-Faktur Klikpajak karena Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.

“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Sebab aplikasi e-Faktur online Klikpajak mengadopsi sistem berbasis web dengan teknologi cloud. Memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Atau Anda juga dapat menikmati pengelolaan eFaktur lebih praktis karena eFaktur Klikpajak sudah menggunakan sistem e-Faktur API.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Cara mengelola Faktur Pajak di e-Faktur selengkapnya baca di sini.

Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi untuk Kemudahan Kelola Pajak Bisnis.

Apa itu SPT Masa PPN 1111 DM?

Formulir 1111 A DM berisi daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak dan nota retur penjualan.

Apa saja isi formulir SPT Masa PPN 1111?

Isi SPT Masa PPN 1111 (induk).
Jenis Pajak..
Nama wajib pajak serta NPWP-nya..
Tanda tangan WP atau kuasa dari WP..
Jumlah penyerahan..
Jumlah DPP..
Jumlah pajak keluaran (penjualan)..
Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan..
Jumlah kekurangan/kelebihan pajak..

1 Siapa yang harus mengisi SPT Masa PPN 1111?

Dalam pelaksanaanya SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak ataupun Pemungut PPN yang selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik .

Bisakah pengusaha jasa konstruksi yang menjadi rekanan pemerintah melaporkan PPN dengan SPT Masa PPN 1111 DM?

Jawaban Konsultasi Pajak : Jadi Pengusaha Kena Pajak Jasa Konstruksi dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111DM dengan status Lebih Bayar.