Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Show
b. Sekretaris Desa Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi dari sekretaris desa antara lain :
c. Kepala Urusan Umum Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan; Fungsi kepala urusan umum :
d. Kepala Urusan Keuangan Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa. Fungsu kepala urusan keuangan :
e. Kepala Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa; Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :
Yang dimaksud dengan Administrasi pemerintahan desa contohnya adalah :
f. Kepala Dusun / Kamituwo Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :
Fungsi kepala dusun antara lain adalah :
Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa. Daftar Aparatur DesaBerapa banyak perangkat desa?Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata jumlah aparatur desa sebanyak 13 orang setiap desa pada 2021. Jumlah ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Aparatur desa terbanyak adalah kepala dusun yang jumlahnya 4 orang per desa. Kemudian disusul kepala urusan dengan jumlah 3 orang per desa.
Apakah Pak RT termasuk perangkat desa?Rukun Tetangga (RT) bukan termasuk Perangkat Desa, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini sudah dijelaskan dalam Permendagri 110 tahun 2018 pasal 6 ayat (1).
Apa perbedaan perangkat desa dengan aparat desa?Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat.
Seperti apa struktur perangkat desa?Bila merujuk ke aturan tadi, maka ada 5 struktur pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.
|