Perangkat desa terdiri dari apa saja

Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
  5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
  6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
  7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
  8. Melakukankewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Sekretaris Desa

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :

  1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
  2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
  3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
  4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
  5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

c. Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum :

  1. Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
  2. Mencatat inventaris atau kekayaan desa
  3. Melakukan tugas administrasi umum
  4. Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
  6. Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

d. Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.

Fungsu kepala urusan keuangan :

  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
  3. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa

e. Kepala Urusan Pemerintahan dan Pelayanan

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;

Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
  3. Melaksanakan administrasi pertanahan
  4. Mencatatat monografi desa
  5. Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Yang dimaksud dengan Administrasi pemerintahan desa contohnya adalah :

  1. Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
  2. Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut biaya.
  3. Surat pengantar pernikahan
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan lalu lintas
  6. Surat keterangan naik haji
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat keterangan pengantar kepolisian
  9. Surat keterangan lahir atau mati
  10. Surat keterangan jual beli hewan
  11. Surat keterangan pengiriman wesel
  12. Pungutan saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
  13. Surat keterangan tebang kayu atau bambu
  14. Surat keterangan izin keramaian
  15. Surat keterangan ke bank, dan lain sebagainya

f. Kepala Dusun / Kamituwo

Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat
  3. Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  4. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Fungsi kepala dusun antara lain adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada di dusun
  2. Melaksanakan pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi di desa maupun di dusun.
  3. Berusaha untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat
  4. Melakukan usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat

Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.

Daftar Aparatur Desa

Berapa banyak perangkat desa?

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata jumlah aparatur desa sebanyak 13 orang setiap desa pada 2021. Jumlah ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Aparatur desa terbanyak adalah kepala dusun yang jumlahnya 4 orang per desa. Kemudian disusul kepala urusan dengan jumlah 3 orang per desa.

Apakah Pak RT termasuk perangkat desa?

Rukun Tetangga (RT) bukan termasuk Perangkat Desa, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini sudah dijelaskan dalam Permendagri 110 tahun 2018 pasal 6 ayat (1).

Apa perbedaan perangkat desa dengan aparat desa?

Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat.

Seperti apa struktur perangkat desa?

Bila merujuk ke aturan tadi, maka ada 5 struktur pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.