Pengertian hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan uud 1945 alinea pertama adalah... *

Pengertian hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan uud 1945 alinea pertama adalah... *

ilustrasi Cek Fakta

Bola.com, Jakarta - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945.

Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu.

Melalui pembukan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Pembukaan UUD memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers).

Jadi, dari alinea 1-4 mengandung makna tersendiri dan berbeda-beda. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945?

Berikut ini penjelasan mengenai makna pembukaan Undang-undang Dasar atau yang disingkat UUD 1945, seperti dilansir dari laman guruppkn.com dan nestiituagnes.com, Minggu (6/9/2020).

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama:

-Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

-Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.

-Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

-Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:

– Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah

– Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

– Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

– Memuat cita-cita negara Indonesia, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:

– Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

– Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.

– Adanya Pengukuhan pernyataan proklamasi

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

– Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

– Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945

– Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)

– Dasar Negara : Pancasila

Sumber: guruppkn, nestiituagnes.

Visiuniversal----Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama sampai dengan alinea keempat sebagai berikut :

1. Alinea pertama

".... bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".

2. Alinea kedua: 

"....mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.

3. Alinea ketiga:

"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat

"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.

Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga bermanfaat dan dapat dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. terimakasih.

Akhmad Solihin November 04, 2014 CB Blogger Indonesia

Visiuniversal----Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama sampai dengan alinea keempat sebagai berikut :

1. Alinea pertama

".... bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".

2. Alinea kedua: 

"....mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.

3. Alinea ketiga:

"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat

"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.

Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga bermanfaat dan dapat dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. terimakasih.



Pengertian hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan uud 1945 alinea pertama adalah... *