Pengajuan nikah tni ad berapa lama

Banyak yang beranggapan bahwa mengurus nikahan TNI itu sangat rumit dan ribet. Padahal sebetulnya tidak lho. Syarat dokumen untuk nikahan TNI pun tidak jauh berbeda dengan pernikahan non-TNI.  Hanya saja sebelum memasukkan data ke KUA, mereka wajib melakukan tes khusus dan tahapan sesuai Peraturan Panglima TNI tentang Tata Cara Pernikahan.

Yang menjadi perbedaan mendasar tentang menikah dengan anggota TNI adalah seorang prajurit haruslah memiliki surat izin nikah (SIN). Surat ini harus dimiliki sebelum mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA). Setelah mendapatkan nomor surat tersebut, barulah akan dibuat kartu penunjukan istri. Jika sudah mendapatkan kartu tersebut artinya anda bisa melanjutkan proses pernikahan dengan anggota TNI.

Mungkin anda bertanya-tanya, sebenarnya kapan TNI dapat izin menikah? Kenapa harus mendapat izin terlebih dahulu? Seorang prajurit TNI baru bisa menikah setelah mendapatkan izin dari atasan atau pejabat yang berwenang. Sebelum menghadap atasan,  ada beberapa berkas atau dokumen Persyaratan Nikah TNI AD yang harus anda persiapkan.

Pengajuan nikah tni ad berapa lama

Berkas atau Dokumen Syarat Nikah TNI

  1. Surat permohonan izin kawin dari satuan Kompi.
  2. Surat permohonan izin kawin dari satuan Batalyon.
  3. Surat keterangan dari bagian personalia Batalyon.
  4. Surat persetujuan dari para bapak/wali calon istri atau calon suami.
  5. Surat yang menyatakan belum pernah menikah dari kedua belah pihak (ditandatangani oleh lurah, camat dan kepala KUA).
  6. Surat keterangan belum menikah (janda dari pamong praja setempat).
  7. Surat pernyataan kesanggupan calon istri untuk mendampingi prajurit dan memahami kewajiban sebagai istri anggota TNI AD yang dibubuhi materai.
  8. Surat keterangan menetap bagi kedua orang tua (wali) dari calon suami dan istri yang diketahui oleh aparat desa domisili mereka.
  9. Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) yang harus ditandatangani oleh muspika yaitu : lurah, camat, ramil dan kapolsek.
  10. Surat pernyataan pendapat dari pejabat agama TNI Angkatan Darat.
  11. Surat keterangan dokter militer.
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon istri dan kedua orang tuanya. (Jika orang tua adalah TNI/Polri, lampirkan security clearance dari satuannya).
  13. Melampirkan berkas atau surat keterangan untuk nikah (model N1). Surat keterangan asal-usul (model N2) dan surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari kantor KUA domisili.
  14. Jika berstatus janda/duda, lampirkan surat keterangan cerai/kematian pasangan terdahulu.
  15. Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk merawat anak tiri, apabila calon sudah memiliki anak.
  16. Surat keterangan pindah agama jika calon beralih agama ketika akan menikah.
  17. Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjadi anggota persatuan istri prajurit (PERSIT). Jangan lupa untuk menghafal mars dan hymne Kartika Chandra Kirana sebagai salah satu syarat ibu PERSIT yang harus dikuasai.
  18. Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk berdomisili/tinggal di asrama.
  19. Surat pernyataan yang berisi kesanggupan memasuki/akseptor KB (Keluarga Berencana).
  20. Melampirkan fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tuanya.
  21. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan calon istri.
  22. Fotokopi ijazah terakhir.
  23. Resume riwayat pendidikan.
  24. Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel atau SKHPP.
  25. Menyiapkan pas foto calon suami istri ukuran 6 x 9 sebanyak 10 lembar. (foto gandeng menggunakan pakaian dinas harian untuk calon suami dan pakaian persit untuk calon istri).
  26. Pas foto calon istri ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar mengenakan pakaian persit.

Pengajuan nikah tni ad berapa lama

Selain dokumen, juga ada beberapa tahapan lain yang harus dilaksanakan seperti:

Penelitian Khusus atau Litsus

Bagi yang akan menikah dengan anggota TNI akan penelitian khusus yang harus dilalui. Jangan lupa untuk banyak membaca materi tentang Ilmu Kewarganegaraan. Oh iya, tahapan ini juga untuk mengecek tentang pandangan anda mengenai gerakan terlarang seperti gerakan-gerakan makar di Indonesia seperti PKI (Partai Komunis Indonesia).

Pemeriksaan Kesehatan

Selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Untuk ini jangan sembarangan ya! Tahap uji kesehatan haruslah dilakukan di rumah sakit khusus TNI AD. Tidak hanya calon istri, namun juga calon suami harus melakukan pemeriksaan kesehatan ini. Jangan khawatir dengan banyaknya rumor tentang uji keperawanan. Karena hal tersebut bukanlah satu dari persyaratan nikah TNI. Uji kesehatan meliputi tes jantung, tes urin, cek darah, rontgen di bagian dada, dan lain sebagainya. Pemeriksaan kesehatan sangat lah penting, hal ini untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di masa depan. Jika ada yang salah pun bisa segera diatasi atau dicegah. Tidak hanya orang yang menikah dengan anggota TNI saja yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Bagi pasangan lain non TNI pun sangat penting untuk melalui tahap ini. Mencegah lebih baik daripada mengobati kan?

Pembinaan Mental

Jangan membayangkan ini seperti sidang nikah TNI. Pembinaan mental berisi tentang bagaimana masing-masing mengemukakan kepribadiannya. Pada beberapa kesempatan, terkadang anda mungkin akan ditanyakan tentang pengetahuan agama. Selain itu, anda akan mendapatkan nasihat dalam menjalani kehidupan berumahtangga. Hal ini tentunya sangat berguna bagi anda dan pasangan. Pastikan untuk melakukan tahapan ini dengan baik ya!

Pengajuan nikah tni ad berapa lama

Menghadap ke Pejabat Kesatuan Calon Suami

Jika semua persyaratan nikah dengan TNI anda sudah lengkap, maka saatnya menghadap pejabat kesatuan sang calon suami. Pada tahap ini, anda akan memberikan laporan secara administratif yang telah dilalui.

Pengajuan Nikah ke KUA

Setelah semua berkas dan tahapan di atas sudah terlaksana, barulah anda dapat mengajukan tanggal untuk bisa menikah secara sah dalam catatan sipil. Jika sudah, tinggal melanjutkan ke berbagai persiapan pernikahan selanjutnya, yaitu pesta pernikahan.

Ternyata Persyaratan Nikah TNI AD ini super lengkap dan banyak ya! Rata-rata, untuk bisa menyelesaikan semua persyaratan diatas memakan waktu mulai dari satu hingga dua bulan. Oleh karena itu, sebaiknya anda menyiapkan Persyaratan Nikah TNI ini jauh-jauh hari. Pastikan untuk mengecek ulang semua persiapan berkas dan dokumen yang harus dilengkapi. Jangan sampai ada kesalahan ya! Apalagi jika anda dan calon suami tinggal di domisili yang berbeda. Selamat berjuang ya!

Artikel Terkait

Pengajuan nikah tni ad berapa lama

Ilustrasi pedang pora pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta – Salah satu tradisi dalam prosesi pernikahan seorang perwira yakni upacara pernikahan pedang pora. Mengutip dari laman STIP Jakarta, stipjakarta.ac.id, selain dalam rangka penghormatan dari junior ke senior alumni yang sudah berjasa, upacara juga sebagai bentuk pelepasan masa lajang para perwira. Di samping itu, upacara ini juga bertujuan mengenalkan mempelai wanita mengenai dunia militer dan gambaran lika-liku membangun rumah tangga dengan sosok prajurit negara.

Oleh karena itu, kadang terdapat persyaratan khusus bagi seseorang yang akan menikahi sosok prajurit TNI dan Polri. Dilansir dari beberapa sumber, berikut persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pernikahan pedang pora.

  1. Permohonan izin menikah beserta sepuluh lembar salinannya lengkap yang ditandatangani komandan kompi
  2. Surat kesanggupan calon istri dengan tanda tangan di atas materai
  3. Surat pernyataan persetujuan orangtua atau wali calon istri disertai tanda tangan
  4. Surat keterangan belum menikah, diketahui oleh aparat desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
  5. Surat keterangan menetap orang tua dari pihak calon suami dan calon istri
  6. Surat bentuk sampul D, yang dapat dibuat di Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) domisili calon istri yang ditujukan kepada Komandan Kodim, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter) dan Komandan Rayon militer (Danramil).
  7. Dokumen N1 yang merupakan dokumen berisikan keterangan atau surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan calon istri
  8. Dokumen N2, yakni pernyataan berupa asal-usul calon istri dan orangtua calon istri.
  9. Dokumen N4, berupa surat keterangan mengenai calon istri
  10. Surat pernyataan dari calon istri dan suami
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak calon istri dan orang tua calon istri.
  12. Ijazah pendidikan calon istri
  13. Akta kelahiran pasangan calon suami dan istri
  14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon istri beserta orangtua
  15. Pas foto gandeng ukura 6x9 dengan berpakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Persit tanpa lencana berlatar biru sejumlah 12 lembar
  16. Pas foto calon istri 4x6 memakai pakaian Persit sebanyak lima lembar.

Itulah 16 dokumen khusus yang harus dipersiapkan untuk persiapan pelaksanaan upacara pedang pora bagi calon istri prajurit TNI. Dalam pembuatan surat-surat persyaratan tersebut, untuk memperoleh keabsahan dari surat tersebut, harus diketahui oleh aparat desa setempat. Kemudian, jika dokumen persyaratan telah terpenuhi, terdapat tahap lanjutan berupa beberapa tes lagi yang harus dijalani calon istri prajurit.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Tradisi Pedang Pora Saat Pernikahan Anggota TNI, Begini 12 Tahapan Prosesnya