Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem yang menjadi pintu gerbang satu-satunya untuk mengajukan izin usaha di indonesia untuk semua jenis bentuk usaha kecuali usaha di sektor tambang, minyak dan gas bumi serta sektor keuangan. OSS berada dibawa naungan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Berikut langkah-langkah perizinan Berusaha Non Perseorangan
Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil)
dipublish pada 14 August 2018 • Bacaan 5 Menit oleh Aryandra Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Artikel Mengenai OSS ini diperbaharui Pada Tanggal 27 Januari 2022. Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP 5/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:
Selanjutnya PP 7/2021 mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Untuk itu, sebelum mengajukan perizinan berusaha di OSS RBA, Kamu perlu memperhatikan beberapa poin pentingnya, di antaranya sebagai berikut: 1. Pembagian Sistem OSS RBASistem OSS RBA sebagai penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko memiliki 3 subsistem yang terdiri dari subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Sistem ini wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pelaku usaha. Subsistem pelayanan informasi menyediakan informasi yang diperlukan untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko, seperti informasi KBLI berdasarkan tingkat risiko, rencana tata ruang, ketentuan persyaratan penanaman modal, ketentuan insentif dan fasilitas penanaman modal, pelayanan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya. Selanjutnya, subsistem perizinan berusaha merupakan wadah untuk memproses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusaha yang diterbitkan adalah NIB. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang diterbitkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (self declare) sedangkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha yang diterbitkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (terverifikasi). Lalu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha yang diterbitkan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar yang terverifikasi (jika diperlukan). Terakhir adalah subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Subsistem ini paling sedikit memuat perencanaan inspeksi lapangan tahunan, laporan berkala dari pelaku usaha dan data perkembangan usaha, perangkat kerja pengawasan, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pengaduan terhadap pelaku usaha dan pelaksana pengawsasan serta tindak lanjutnya, pembinaan dan sanksi. 2. Pihak yang Berhak Menjadi Pemohon di Sistem OSS RBAPada sistem OSS RBA, pelaku usaha sebagai pemohon perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari:
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangSistem OSS RBA akan melakukan pemeriksaan lokasi usaha yang telah diajukan oleh pelaku usaha dengan cakupan wilayah daratan, laut, dan/atau kawasan hutan. Nantinya, Pemeriksaan lokasi usaha dilakukan berdasarkan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS RBA. Jika kegiatan usaha yang lokasinya sudah sesuai dengan RDTR daerah, Sistem OSS RBA secara otomatis akan menerbitkan konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang sesuai kegiatan usaha. Namun bagi kegiatan usaha yang lokasinya tidak sesuai dengan RDTR daerah, Sistem OSS RBA akan memberikan notifikasi ketidaksesuaian tata ruang dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan. Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian perusahaan dan perizinan berusaha untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu karena berada pada zonasi dan RDTR yang sesuai. 4. Kegiatan atau Bidang Usaha Menggunakan KBLI TerbaruSalah satu hal yang paling penting untuk mendapatkan perizinan berusaha dengan mudah adalah kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Acuan KBLI terbaru adalah Perka BPS No.2/2020. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seperti yang sudah disinggung di atas, risiko akan menentukan apakah kegiatan usaha kamu hanya memerlukan NIB saja atau masih membutuhkan dokumen lain seperti Sertifikat Standar dan/atau Izin. Sebagai contoh, perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi bisnis pengolahan biji kopi berbeda dengan distributor biji kopi. Pengolahan biji kopi menggunakan kode KBLI 10761, dengan ketentuan apabila kegiatan ini dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah maka tingkat risikonya adalah rendah, dengan begitu perizinan berusahanya adalah NIB. Namun, jika kegiatan ini dilakukan oleh pelaku usaha besar maka tingkat risikonya adalah tinggi, sehingga perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin. Lain halnya dengan distributor biji kopi, di mana kode KBLI yang digunakan adalah 46314. Di sini ditentukan bahwa pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, menengah, hingga besar memiliki tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusahanya adalah NIB. 5. Perizinan Tunggal bagi Pelaku Usaha Mikro dan KecilSalah satu kemudahan yang diberikan untuk UMK adalah pemberian perizinan tunggal melalui sistem OSS RBA. Perizinan tunggal tersebut meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Untuk kegiatan usaha oleh UMK yang memiliki risiko rendah diberikan NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Dengan kata lain, NIB tersebut berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal. Nantinya, perizinan tunggal berupa standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal dimohonkan bersamaan dengan permohonan Perizinan Berusaha. Artikel Awal: Demi meningkatkan investasi, pemerintah melakukan terobosan pengajuan izin usaha dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS). Selain prosesnya 100% online, pengisian informasi untuk mengajukan izin usaha tidak perlu dilakukan berulang-ulang. Pengajuan izin usaha di OSS juga bersifat auto approval sehingga tidak ada lagi proses review dokumen persyaratan. Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini. Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Jangan kaget jika nantinya semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS. Semua perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui layanan ini. Wajib diketahui oleh para pelaku usaha bahwa dalam PP No. 24/2018 ini terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur perizinan berusaha. Adapun sektor tersebut antara lain sektor ketenagalistrikan, pertanian, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan hingga perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah serta ketenaganukliran (kontan.co.id, Mei 2018). Adapun bidang yang tidak bisa diproses adalah perusahaan di sektor keuangan dan pertambangan. Hal ini terjadi karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pembiayaan (thejakartapost.com; Juli 2018). Pemerintah sendiri tidak main-main membangun sistem ini. Sebab dalam aturannya, instansi pemerintah terkait yang tidak memberikan komitmen izin sesuai standar sistem OSS dapat dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lain yang sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses di OSS untuk Perusahaan Dimulai dengan Pembuatan Akta PendirianUntuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) langkah pertama untuk bisa mengajukan izin usaha melalui OSS adalah membuat akta pendirian PT sekaligus mendapatkan SK pengesahan. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem OSS. Proses mengisi nomor akta dan SK hanya dilakukan bila data PT dari AHU belum terkoneksi. Hal ini mungkin terjadi mengingat saat ini proses migrasi data dari Dirjen AHU ke OSS masih berlangsung. Apabila proses migrasi sudah 100% selesai, maka memasukkan secara manual tidak perlu lagi dilakukan. Pihak yang Berhak Mengajukan PerizinanDalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang bisa mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Melihat aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin jika warga negara asing bisa memperoleh izin usaha di Indonesia. Saat mengecek situs OSS, salah satu syarat untuk mendaftar di situs tersebut memang bisa menggunakan paspor. Dalam kolom pilihan pelaku usaha, terdapat pilihan perseorangan atau non-perseorangan. Sementara itu untuk kategori yang kedua yang dimaksud pelaku usaha non-perseorangan adalah:
Lembaga OSSBerdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018). Di pasal 94 PP No.24/2018 diatur bahwa Lembaga OSS berwenang untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Lembaga OSS juga berwenang untuk menyatakan NIB tidak berlaku bila pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB)Kalau untuk kependudukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk urusan bisnis ada Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau PT yang akan didirikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan mendatangkan tenaga kerja asing maka tidak perlu diisi saat pengajuan NIB. Bagaimana dengan NPWP perusahaan? Saat ini masih belum terjadi keseragaman dalam pengurusan NPWP perusahaan. Ada NPWP yang terbit bersamaan dengan keluarnya akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham. Namun, ada pula NPWP perusahaan yang baru dikeluarkan berdasarkan proses pengajuan secara manual setelah perusahaan mendapatkan akta pendirian dan SK Kemenkumham. Meski OSS memberi fasilitas untuk mendapatkan NPWP melalui sistemnya namun berdasarkan proses pengisian informasi yang telah kami lakukan belum terlihat apakah fasilitas ini telah berjalan dengan baik. Izin UsahaBerdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS. Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:
Automatic ApprovalIni juga adalah salah satu terobosan penting di sistem OSS. Sebelum adanya OSS untuk pengajuan izin usaha bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan-bulan. Sebab, standar persyaratan dan aturan yang dijadikan rujukan antardaerah berbeda satu dengan yang lain. Persyaratan antara pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara Jakarta dengan Depok, Jawa Barat sudah pasti berbeda. Misalnya, perbedaan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk wilayah Jakarta sudah ditentukan kode KBLI yang bisa menggunakan SIUP sebagai izin usaha. Sementara di wilayah lain sangat mungkin kode KBLI yang bisa digunakan untuk SIUP berbeda. Belum lagi antara persyaratan yang tertulis dengan di lapangan tidak sama. Ada tambahan-tambahan persyaratan untuk pengajuan izin usaha. Di OSS untuk pengajuan izin usaha persyaratannya diseragamkan dan tidak ada proses review dokumen. Untuk KBLI misalnya, semua kode KBLI yang bisa diakses di website OSS bisa digunakan. Sepanjang telah memenuhi persyaratan maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Hanya saja yang perlu digarisbawahi di sini adalah meski telah mendapatkan izin usaha bukan berarti bisa langsung menjual produknya. Pelaku usaha harus mendapatkan terlebih dahulu izin operasional dan/atau izin komersial (Pasal 1 ayat (8) PP No.24/2018). Intinya, izin usaha diberikan di awal dengan syarat pelaku usaha harus memenuhi komitmen yang ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha yang didaftarkan di OSS. Kalau baru mengantongi izin usaha, maka kegiatan yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut terbatas. Yang bisa dilakukan diantaranya adalah: pengadaan sarana, pengadaan SDM, pemenuhan sertifikasi, dan pelaksanaan produksi. Untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial maka harus memenuhi komitmen yang ditentukan. Apa saja bentuk-bentuk pemenuhan komitmen? Pemenuhan KomitmenKomitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial. Bagi pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usaha tapi belum menguasai prasarananya maka bentuk pemenuhan komitmennya adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau IMB. Selain itu, ada pula izin operasional dan/atau izin komersial yang berdasarkan komitmen yakni standar, sertifikat, dan/atau lisensi, dan/atau pendaftaran barang dan jasa (Pasal 39 PP No.24/2018). Misalnya untuk usaha restoran, setelah mendapatkan izin usaha maka komitmen untuk izin operasionalnya salah satunya adalah sertifikat laik hygiene. Izin LingkunganIzin lingkungan adalah prasyarat untuk mendapatkan izin usaha. Mereka yang ingin mengajukan izin usaha melalui OSS harus memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. Bila kegiatan usahanya wajib Amdal atau UKL-UPL maka pengusaha harus memiliki salah satu dokumen tersebut. Apakah semua kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan Pasal 35 PP No.24 Tahun 2018 ada 2 pengecualian syarat izin lingkungan untuk mendapatkan izin usaha. Pertama, izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas. Kedua, untuk kegiatan usaha yang tergolong usaha mikro dan kecil, kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, dan kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal. Izin Operasional dan Izin KomersialPada prinsipnya, setelah mendapatkan izin usaha melalui proses di OSS pelaku usaha harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasional dan/atau izin komersial. Bentuk-bentuk komitmen terbagi dua yakni pemenuhan komitmen dan berdasarkan komitmen. Pemenuhan komitmen diatur di Pasal 32 dan di Pasal 39 PP No.24/2018. Bila komitmen tidak dipenuhi makai izin usaha bisa dicabut oleh Lembaga OSS. Berdasarkan proses pengisian informasi dan pengajuan izin usaha yang kami lakukan di OSS, bentuk pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin operasional atau izin komersial baru dapat diketahui setelah mengisi kode bidang usaha di OSS. Sistem OSS diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas. Pahami aturan dan sistem ini sebaik-baiknya agar proses pengisian data perusahaan kamu berjalan baik sehingga semua dokumen perusahaan didapatkan. Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia |