Pasangan yang sesuai antara sifat HAM dan artinya ditunjukkan oleh pilihan

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sangat memperhatikan upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Munculnya HAM berasal dari keyakinan manusia bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM adalah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi manusia yang ada di tiap negara. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan manusia yang ada di muka bumi.

Pasangan yang sesuai antara sifat HAM dan artinya ditunjukkan oleh pilihan

Hak asasi manusia pun harus ditegakkan. Memang ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

(baca juga pengertian HAM)

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta penjelasan lengkapnya.

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Sifat-sifat HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. HAM memiliki beberapa sifat dan ciri-ciri, di antaranya bersifat universal, utuh, tetap, hakiki, dan kodrati. Untuk itu kali ini akan dibahas mengenai penjelasan sifat-sifat dan ciri-ciri HAM secara umum.

Adapun pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemerintah berkewajiban untuk menegakkan dan melindungi hak asasi dari tiap warganya. Instrumen hukum HAM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam UUD 1945 maupun undang-undang lainnya, termasuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada beberapa ciri-ciri khusus HAM yang melekat, misalnya bersifat universal atau bersifat hakiki. Sifat-sifat HAM ini lah yang membedakan HAM dengan jenis-jenis hak lain pada umumnya dan membuat hak asasi manusia begitu unik dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

(baca juga perbedaan penduduk dan warga negara)

Pasangan yang sesuai antara sifat HAM dan artinya ditunjukkan oleh pilihan

Sifat-Sifat HAM

Berikut ini merupakan beberapa sifat-sifat dan ciri-ciri HAM (hak asasi manusia) beserta pembahasan dan penjelasannya lengkap.

1. Bersifat Universal

Sifat HAM yang pertama dan utama adalah bersifat universal. HAM bersifat universal yang berarti dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali, tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, ras, agama, dan bangsanya.

2. Bersifat Hakiki

Sifat HAM berikutnya adalah bersifat hakiki, maksudnya tiap manusia memilikinya sejak lahir. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bersifat Utuh

Selanjutnya HAM juga bersifat utuh yang berarti tidak dapat dibagi-bagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak secara utuh tanpa dibagi-bagi, misalnya seperti hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, dan sebagainya.

4. Bersifat Tetap

Ciri-ciri HAM berikutnya adalah bersifat tetap. Artinya HAM tidak dapat dicabut oleh pihak-pihak mana pun. Tiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir sampai ia meninggal dunia, tanpa dapat dihilangkan dan dicabut.

5. Bersifat Kodrati

HAM bersifat kodrati yang berarti merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai anugerah dari Tuhan, sebagaimana kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Demikian informasi artikel mengenai sifat-sifat HAM beserta ciri-ciri khusus dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.