Panduan dokumen eksternal indikator target

Indikator Kinerja Utama (IKU) menganut prinsip SMART-C yang merupakan singkatan dari specific, measurable, agreeable, realistic, time-bounded, dan continuously improved.

  • Specific: mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif), tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.
  • Measurable: mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya. Pernyataan IKU seharusnya menunjukkan satuan pengukurannya.
  • Agreeable: disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.
  • Realistic: merupakan ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.
  • Time-bounded: memiliki batas waktu pencapaian.
  • Continously Improved: kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Suatu IKU dianggap telah memenuhi kriteria SMART-C berdasarkan kesepakatan antara pengelola kinerja organisasi, pemilik IKU dan atasan langsung pemilik IKU.

Prinsip Lainnya

Selain berprinsip SMART-C, IKU juga memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Mencerminkan tugas dan fungsi utama organisasi/pegawai.
  2. Pemilihan IKU didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi.
  3. Unit pemilik peta strategi tidak diperbolehkan menggunakan hanya IKU activity untuk mengukur satu SS.
  4. Unit pemilik peta strategi tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari tiga IKU untuk mengukur pencapaian satu SS.
  5. Satu IKU tidak diperbolehkan untuk mengukur lebih dari satu SS dalam satu Kontrak Kinerja.
  6. IKU tidak diperkenankan memiliki level kualitas activity-low atau exact-high.
    Khusus untuk pemilik peta strategi, juga tidak diperkenankan memiliki IKU dengan kualitas activity-high karena mengindikasikan pemilihan IKU yang tidak tepat atau SS yang berkualitas rendah.
    Apabila hal tersebut terjadi, perlu dilakukan:
    1. penggantian dengan IKU lain; atau
    2. perbaikan kualitas SS baik definisi maupun ruang lingkup.

Jumlah Maksimal IKU

Jumlah IKU yang diperbolehkan pada satu kontrak kinerja paling banyak sebagaimana tabel berikut:

Ketentuan Jumlah Maksimal IKU dalam Kontrak Kinerja
Unit atau PegawaiJumlah IKU Maksimum
Pemilik Peta StrategiPemilik Peta Strategi
Eselon I 25 10
Eselon II 20 10
Eselon III 20 10
Eselon IV 10
Pelaksana 10
Pejabat Fungsional 10

Sub-IKU

Dalam penyusunan IKU dimungkinkan adanya Subindikator Kinerja Utama (Sub-IKU). Sub-IKU merupakan himpunan dari indikator-indikator yang saling berhubungan dan secara akumulasi membentuk suatu IKU.

Kriteria penyusunan sub-IKU adalah sama dengan kriteria penyusunan IKU, namun:

  1. Sub-IKU hanya diperbolehkan disusun pada level Kemenkeu-Wide dan Kemenkeu-One;
  2. Sub-IKU harus dimuat dalam kontrak kinerja;
  3. Jenis konsolidasi periode sub-IKU harus sama dengan jenis konsolidasi periode IKU.

Misalnya: IKU Kemenkeu-Wide pada tahun 2013 ”Jumlah Pendapatan Negara” merupakan himpunan dari sub-IKU:

  1. Jumlah Penerimaan Pajak;
  2. Jumlah Penerimaan Bea dan Cukai; dan
  3. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kualitas IKU

Validitas IKU

Validitas IKU ditentukan berdasarkan level kedekatan (representasi) pengukuran IKU terhadap pencapaian SS. Pembagian level validitas IKU adalah sebagai berikut:

  1. Exact: IKU yang mengukur secara langsung keberhasilan pencapaian SS. Pencapaian IKU (metode pengukurannya) telah merepresentasikan pencapaian SS secara keseluruhan dan umumnya mengukur output atau outcome pada suatu unit.
  2. Proxy: IKU yang mengukur secara tidak langsung keberhasilan pencapaian SS. Pencapaian IKU (metode pengukurannya) hanya merepresentasikan sebagian pencapaian SS dan umumnya IKU hanya mengukur proses yang dilakukan oleh suatu unit.
  3. Activity: IKU yang pada umumnya mengukur input dari kegiatan pada suatu unit yang masih jauh keterkaitannya dengan keberhasilan pencapaian SS.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Level Validitas IKU.

Penentuan final atas validitas suatu IKU ditetapkan berdasarkan penilaian objektif dari pengelola kinerja organisasi secara berjenjang.

Kendali IKU

Tingkat kendali atas IKU ditentukan berdasarkan kemampuan suatu unit/pegawai dalam mengontrol/mengelola pencapaian target IKU:

  1. High: Pencapaian target IKU dipengaruhi secara dominan oleh pemilik IKU.
  2. Moderate: Pencapaian target IKU dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik IKU dan pihak selain pemilik IKU.
  3. Low: Pencapaian target dipengaruhi secara dominan oleh pihak selain pemilik IKU.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Tingkat Kendali IKU.

Penentuan final atas tingkat kendali IKU ditetapkan berdasarkan penilaian objektif dari pengelola kinerja organisasi secara berjenjang.

Contoh penentuan kualitas IKU (validitas dan kendali IKU):
Salah satu tugas dan fungsi Kantor Pelayanan ABC di lingkungan Kemenkeu adalah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

SS yang dibuat adalah “Kepuasan pengguna layanan yang tinggi”.

IKU yang bisa dirumuskan untuk mengukur pencapaian SS tersebut adalah:

  1. Indeks kepuasan pengguna layanan (exact-moderate)
    Validitas exact karena IKU ini dapat menggambarkan tingkat kepuasan apabila survei dilakukan dengan metodologi yang tepat untuk merepresentasikan kepuasan pengguna layanan.
    Tingkat kendali moderate karena pencapaian IKU ini dipengaruhi oleh kualitas pemberian layanan kepada customer dan persepsi customer atas layanan yang diberikan.
  2. (2) Jumlah komplain pengguna layanan (proxy-moderate)
    Validitas proxy karena dianggap tidak semua pengguna layanan mau menyatakan komplainnya kepada kantor pelayanan dan tidak semua aspek pelayanan dapat terwakili kualitasnya hanya dari komplain.
    Tingkat kendali moderate karena komplain merupakan interaksi yang bersifat langsung kepada petugas. Pada satu sisi, kantor dapat mempengaruhi atau meminimalkan munculnya komplain dari pelanggan dengan pelayanan yang baik. Sedangkan pada sisi yang lain, pengguna layanan juga memiliki pengaruh untuk menyampaikan komplainnya.
  3. Rata-rata waktu penyelesaian layanan (activity-high)
    Validitas activity karena IKU hanya bersifat kegiatan atau input. Apabila layanan diselesaikan, belum tentu pengguna layanan puas.
    Tingkat kendali high, karena layanan selesai atau tidak selesai sangat dominan dipengaruhi oleh tindakan dari petugas.

Target IKU

Target IKU adalah standar minimal pencapaian kinerja berbasis BSC yang ditetapkan untuk periode tertentu. Penetapan target IKU merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan serta mempertimbangkan usulan pengelola kinerja organisasi. Ketentuan penetapan target IKU sebagai berikut:

  1. ukuran kuantitatif. Apabila target IKU bersifat kualitatif, maka harus dikuantitatifkan;
  2. Penentuan besaran target didasarkan:
    1. peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya atau kebijakan menteri yang berlaku;
    2. keinginan stakeholder.
    3. realisasi tahun lalu; dan
    4. potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi.
  3. Target harus menantang namun dapat dicapai serta diupayakan terus meningkat.
    Setiap target IKU tahunan harus diuraikan menjadi target bulanan/triwulanan (trajectory) sesuai periode pelaporan serta jenis konsolidasi periode IKU tersebut.
    Contoh trajectory target IKU yang dilaporkan tiap triwulanan dengan jenis konsolidasi periode Take Last Known.
    IKUTarget
    Q1Q2s.d. Q2Q3s.d. Q3Q4Y
    Persentase penyusunan/penyempurnaan peraturan 20% (5 PMK) 40% (10 PMK) 40% (10 PMK) 80% (20 PMK) 80% (20 PMK) 100% (25 PMK) 100% (25 PMK)

Manual IKU

Setiap IKU yang telah ditetapkan harus dilengkapi dengan Manual IKU. Format manual IKU adalah sebagaimana pada Anak Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman pengisian manual IKU dapat dilihat pada Anak Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.

Jenis Konsolidasi Periode

Jenis konsolidasi periode menunjukkan pola akumulasi perhitungan target atau realisasi IKU secara periodik, terdiri atas sum, take last known, dan average.

Pengertian dan contoh jenis konsolidasi periode adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenis Definisi Q1 (1) Q2 (2) s.d. Q2 (3) Q3 (4) s.d. Q3 (5) Q4 (6) Y (7)
Sum Penjumlahan angka target atau realisasi per periode laporan (1) (2) (1) + (2) (4) (3) + (4) (6) (5) + (6)
Contoh IKU: Jumlah pendapatan bea dan cukai 20 T 30 T 50 T 40 T 90 T 10 T 100 T
Take Last Known Angka target atau realisasi yang digunakan adalah angka periode terakhir (1) (2) (2) (4) (4) (6) (6)
Contoh IKU: Persentase penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L 15% 40% 40% 60% 60% 90% 90%
Average Rata-rata dari penjumlahan angka target atau realisasi per periode pelaporan (1) (2) [(1) + (2)] / 2 (4) [(1) + (2) + (3)] / 3 (6) [(1) + (2) + (3) + (4)] / 4
Contoh IKU: Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi 80 70 75 75 75 70 73,75
Jenis Konsolidasi Lokasi

Mekanisme konsolidasi target atau realisasi IKU cascading ke level di atasnya. Parameter ini diisi hanya pada IKU hasil cascading dengan metode indirect. Jenis-jenis konsolidasi adalah:

  1. Sum: Penjumlahan target atau realisasi IKU cascading indirect dua unit/pegawai atau lebih yang selevel sebagai target/realisasi unit/pegawai di atasnya.
  2. Average: Rata-rata target atau realisasi IKU cascading indirect dua unit/pegawai atau lebih yang selevel sebagai target/ realisasi unit/pegawai di atasnya.
  3. Raw Data: Penjumlahan raw data target atau realisasi IKU cascading indirect dua unit/pegawai atau lebih yang selevel sebagai target/realisasi unit/pegawai di atasnya.

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode sum:
IKU Kemenkeu-Two “Jumlah pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan S3” dengan target 100 orang. IKU ini di-cascade ke 4 unit/pegawai Eselon III dengan nama IKU yang sama dengan rincian target:

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode sum.

Konsolidasi data target/realisasi pada unit/pegawai Eselon II merupakan penjumlahan dari data target dan capaian keempat unit/pegawai di bawahnya. Karena itu, jenis konsolidasi pada level Kemenkeu-Three adalah sum.

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode average:
IKU Kemenkeu-Two “Indeks kepuasan stakeholder” dengan target 88. Unit ini memiliki 3 fungsi layanan utama yang diturunkan pada 3 unit Eselon III di bawahnya, menjadi:

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode average.

Konsolidasi data target/realisasi pada Unit Eselon II merupakan rata-rata dari data target dan capaian ketiga unit di bawahnya. Maka, jenis konsolidasi pada level Kemenkeu-Three adalah average.

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode raw data:
IKU Kemenkeu-Two “Persentase penyerapan DIPA” dengan target 100% atau Rp 1 Miliar. IKU ini di-cascade ke 3 unit Eselon III di bawahnya dengan nama IKU yang sama. Rincian target pada 3 unit tersebut adalah:

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh konsolidasi lokasi dengan metode raw data.

Konsolidasi data target/realisasi pada Unit Eselon II merupakan penjumlahan dari data target/realisasi atas raw data ketiga unit di bawahnya. Maka, jenis konsolidasi pada level Kemenkeu-Three adalah raw data.

Misalnya:

UnitTargetRealisasiPersentase Realisasi
A 100% (200 Jt) 200 Jt 200 Jt / 200 Jt = 100%
B 100% (400 Jt) 200 Jt 200 Jt / 400 Jt = 50%
C 100% (400 Jt) 200 Jt 200 Jt / 400 Jt = 50%
Pusat 100% (200 Jt + 400 Jt + 400 Jt = 1 M) 200 Jt + 200 Jt + 200 Jt = 600 Jt 600 Jt / 1 M = 60%
Polarisasi Data

Menunjukkan ekspektasi (harapan) arah nilai aktual/realisasi dari IKU dibandingkan relatif terhadap nilai target.

Maximize: Semakin tinggi nilai aktual/realisasi IKU terhadap target, semakin baik capaian kinerjanya. Contoh: Jumlah pendapatan negara.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh polarisasi data maximize.

Minimize: Semakin rendah nilai aktual/realisasi IKU terhadap target, semakin baik capaian kinerjanya. Contoh: Persentase wajib pajak yang komplain.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh polarisasi data minimize.

Stabilize: Capaian kinerja dianggap semakin baik apabila nilai aktual/realisasi IKU mendekati target dalam suatu rentang tertentu. Contoh: Jumlah Idle Cash.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh polarisasi data stabilize.

Inisiatif strategis

Inisiatif Strategis berbeda dengan rencana tindakan (action plan). Perbedaan utamanya adalah bahwa inisiatif strategis bersifat preventif sedangkan action plan bersifat korektif. Inisiatif strategis umumnya disusun pada awal tahun untuk mencapai target IKU pada sasaran strategis yang memerlukan suatu terobosan atau tidak dapat dicapai dengan kegiatan rutin, sedangkan action plan disusun apabila terdapat indikasi atau kondisi di mana target IKU tidak tercapai pada periode pantauan sepanjang tahun berjalan.

Kriteria Penyusunan Inisiatif Strategis

Kriteria penyusunan Inisiatif Strategis adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki relevansi terhadap pencapaian target IKU;
  2. Mempersempit gap pencapaian target IKU yang telah ditetapkan;
  3. Disusun pada unit yang memiliki peta strategi dan berada pada internal process perspective dan learning and growth perspective;
  4. Menghasilkan output/outcome;
  5. Memiliki periode waktu penyelesaian;
  6. Memiliki penanggung jawab utama (koordinator);
  7. Dalam satu SS hanya diperbolehkan paling banyak dua IS.
Penyusunan Inisiatif Strategis

Prioritas memilih IS dapat menggunakan kuadran yang mengkombinasikan impact dan effort. Prioritas pertama adalah yang memiliki impact tinggi namun dapat dicapai dengan effort terendah.

Di bawah ini merupakan acuan prioritas pemilihan IS dan contoh IS.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Pemilihan prioritas Inisiatif Strategis.

Panduan dokumen eksternal indikator target

Contoh Inisiatif Strategis.

42,981 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Apa itu indikator dan target?

Indikator kinerja merupakan alat ukur pencapaian tujuan/sasaran atau indikasi atau ciri-ciri bahwa kinerja tercapai. Target adalah target kinerja atas indikator, sedangkan program/kegiatan adalah cara untuk mencapai target kinerja.

Bagaimana cara menentukan target untuk setiap iku?

Ketentuan penetapan target IKU sebagai berikut: ukuran kuantitatif..
peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya atau kebijakan menteri yang berlaku;.
keinginan stakeholder..
realisasi tahun lalu; dan..
potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi..

Apa itu non direct Cascading?

IKU non cascading (N) adalah IKU yang dirumuskan pada pegawai bersangkutan dan bukan hasil penurunan atau penjabaran dari pegawai yang lebih tinggi.

Apa yang dimaksud direct Cascading?

1. Cascading Sasaran Strategis dapat dilakukan secara direct atau indirect. Sasaran Strategis direct cascading merupakan Sasaran Strategis yang memiliki kalimat, deskripsi dan ruang lingkup yang sama secara keseluruhan. Cascading secara direct hanya dilakukan ke satu unit/pegawai di bawahnya.