Panduan bimtek peningkatan mutu dan kompetensi pengawas sekolah

Peningkatan kompetensi pengawas sekolah secara berkelanjutan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan. Karena dengan kompetensi yang memadai dan mumpuni, akan menjadi modal utama dalam menunaikan tugas pokok dan fungsinya. Pemberian bantuan pembinaan akademik dan manajerial oleh pengawas sekolah ke sekolah binaannya, idealnya adalah sesuatu yang telah dikuasai oleh pengawas sekolah. Dan mungkin juga hal tersebut adalah sebuah pengalaman dalam bentuk “best practice” yang telah dilaksanakan di saat pengawas yang bersangkutan menjadi kepala sekolah.

Kaitannya peningkatan kompetensi pengawas sekolah, Lembaga Penajminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan akan melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara virtual. Diluncurkannya program ini tentu disambut gembira oleh kalangan pengawas sekolah. Karena dengan bimtek ini diharapkan menjadi amunisi baru dalam memahami serta mendalami SPMI dan selanjutnya menjadi modal utama dalam melakukan pembinaan kaitannya dengan SPMI di tiap sekolah binaan.

Fasilitasi dalam bentuk e-bimtek SPMI, oleh LPMP Sulawesi Selatan dilaksanakan  secara blended learning yang menggabungan pembelajaran Daring dan Luring untuk pengawas sekolah seSulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola in on in. Pola In 1  dan In 2 dilakukan dengan menggunakan aplikasi webinar. Sedangkan On dilaksanakan secara mandiri dengan mempelajari materi yang ada pada modul SPMI dalam website LPMP Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dibagi menjadi 3 (tiga) klaster kabupaten untuk seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Klaster I meliputi Makassar, Barru, Wajo, Bantaeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara dan Selayar. Kegiatan untuk klaster I ini yakni in 1: tanggal 27 Mei 2020, On: Tanggal 28 Mei s.d. 1 Juni 2020, In 2 tanggal 2 Juni 2020. Klaster II meliputi Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, Luwu Timur, Tana Toraja, Parepare dan Enrekang. Kegiatan untuk klaster II ini yakni in 1: tanggal 28 Mei 2020, On: Tanggal 29 Mei s.d. 2 Juni 2020, In 2: tanggal 2 Juni 2020. Klaster III meliputi Pinrang, Bone, Takalar, Soppeng, Palopo, Toraja Utara, Sidrap dan Gowa. Kegiatan untuk klaster III ini yakni In 1: tanggal 29 Mei 2020, On: Tanggal 30 Mei s.d. 3 Juni 2020, In 2: tanggal 4 Juni 2020.

Bimtek SPMI bagi Pengawas sekolah dilaksanakan dengan Pola In Daring – On Daring. In Daring dilaksanakan secara synchronous (live) menggunakan Aplikasi Webex. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk menginstall Aplikasi Webex ini pada perangkat masing-masing yang akan digunakan saat In. Alamat link webex, ID, dan password akan disampaikan melalui group WA paling lambat 1 jam sebelum kegiatan dimulai. On Daring dilaksanakan menggunakan e-learning Pranala Web ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Simpulan langkah-langkah e-bimtek ini dilakukan dengan tahapan berikut:

1. Setiap pengawas sekolah wajib melakukan registrasi peserta e-bimtek melalui tautan http://pranala.web.id/registrasi-spmi-2020/

2.    Setelah registrasi, peserta diharpakan bergabung ke group WhatsApp sesuai klaster kabupatennya. Tujuannya memantau informasi atau mengikuti komando yang disampaikan oleh fasilitator atau berdiskusi jika menemukan kendala.

3.Melakukan registrasi akun di Pranala Web melalui tautan: https://pranala.web.id/2020/05/informasi-persiapan-bimtek-spmi-bagi-pengawas/

4.   Bergabung atau masuk di kelas SPMI mempelajari bahan ajar yang disediakan. Disana ada dua modul “all courses” yang disiapkan sekarang yakni SPMI dan Media. Untuk SPMI berisi 9 Unit sedangkan Pengembangan Multimedia Pembelajaran Interaktif berisi tiga section materi.

5.       Memastikan telah menginstall aplikasi Webex pada perangkat masing-masing yang akan digunakan saat In;

6.       Pastikan kuota atau data internetTa memadai saat In maupun On;

7.       Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan e-bimtek sesuai jadual in dan on dengan disiplin, termasuk menyelesaikan semua tagihan atau evaluasinya;

8. Mematuhi tata tertib , hormat dan santun dalam memberikan komentar termasuk mengikuti arahan serta bimbingan dari fasilitator.

Dari Gubuk Lliterasiku, kuucapkan “Maaf lahir bathin, taqabbalallahu minnaa wa minkum, taqabbala yaa kariimm, Salamaki To Pada Salama”. Salamakki magguru sambil menikmati suasana lebaranTa di rumahTa.

Salamaki To Pada Salama.

#Merdeka Soppeng, 27052020

#TantanganMenulis90Hari

#HariKe-67

#TantanganGurusiana

1 MATERI BIMTEK PENGELOLAAN SUPERVISI MANAJERIAL BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 1

2 PENGELOLAAN SUPERVISI MANAJERIAL A. Latar Belakang Kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Permeneg PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regul a s i ters ebut di ti ndaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasiona l da n Kepa l a Ba dan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Ta hun 2011 tenta ng Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredi tnya s erta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republi k Indones i a Nomor 143 Tahun 2014 tentangpetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Unsur-unsur kegiatan dalam supervisi akademik dan ma najerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Supervisi; 2) Pelaksanaan Progra m Supervisi; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan tugas di daerah khusus. Untuk mengetahui sejauh mana prestasi yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur s upervi s i ters ebut, s eorang pengawas perlu memiliki pemahaman ya ng komprehensif mengenai ruang l i ngkup tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 2

3 i tu, perlu juga, memiliki kemampuan berpikir sistematis untuk memi l i ki Renca na Supervisi Manajerial (RPM) berdasarkan hasil identifikasi masalah pada sekolah bi naan ya ng memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Adapun regulasi ini sebagaimana telah direvisi dengan Permeneg PAN dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, tindak lanjutnya adalah Surat Edaran antara Kemendikbud dan Kepala BKN No. 01/Tahun 2016 dan No. 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember Kompetensi pengawas sekolah pada dimensi supervisi manajerial, dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan. Adapun titik berat supervisi manajerial terletak pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Permeneg PAN dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya juga mengamanatkan bahwa tugas pokok Pengaw as Sekolah adalah melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, dan pelaksanaan tugas supervisi di daerah khusus. Kew ajiban Pengaw as Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi, melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 3

4 Bahan ajar supervisi manajerial ini membahas tiga hal pokok, yaitu (1). penggunaan metode dan teknik supervisi manajerial dalam pembinaan sekolah; (2). pembinaan pengelolaan dan administrasi sekolah berdasarkan manajemen mutu; dan (3). pelaporan hasil pembinaan supervisi manajerial. B. Kompetensi yang Diharapkan Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang harus dikuasai oleh seorang pengawas pada dimensi kompetensi supervisi manajerial adalah: 1. menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; 2. menyusun program supervisi berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah; 3. menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi di sekolah; 4. menyusun laporan hasil-hasil supervisi dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program supervisi berikutnya di sekolah; 5. membina kepala sekolah dalam pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah; 6. membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah; 7. mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah; dan 8. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 4

5 C. Indikator Pencapaian Kompetensi KOMPETENSI: peserta bimtek memiliki kemampuan pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan supervisi manajerial. INDIKATOR peserta bimtek terampil: mengidentifikasi metode, teknik dan prinsip- prinsip supervisi; menyusun metode kerja dan instrumen pelaksanaan supervisi; menyusun laporan hasil supervisi; menyusun Rencana Supervisi Manajerial (RPM) untuk pembinaan kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan; menyusun Rencana Supervisi Manajerial (RPM) untuk pembinaan kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah; menyusun Rencana Supervisi Manajerial (RPM) untuk Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah dalam Merefleksikan Pelaksanaan Tugas Pokok; dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan SNP (penyusunan instrumen, penghimpunan data, pengolahan data, dan tindak lanjut). D. Ruang Lingkup Materi dan Alokasi Waktu No Materi Pengelolaan Supervisi Manajerial In-1 1 Implementasi metode, teknik, dan prinsip, supervisi manajerial 2 JP 2 Pembinaan KS dalam pengelolaan administrasi sekolah, 2 JP (menyusun RPM, melaksanakan, menyusun laporan) 3 Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Tugas 2 JP Pokok 4 Pemantauan pelaksanaan SNP 2 JP Jumlah 8 JP Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 5

6 E. Langkah-langkah Pembelajaran Kegiatan Awal Pengondisian (1 JP) Perkenalan Pejelasan tentang dimensi kompetensi, indikator, alokasi waktu, alur penyajian, motivasi dan refleksi Kegiatan Inti (6 JP) Eksplorasi pemahaman peserta berkenaan dengan Supervisi manajerial, melalui pendekatan andragogi. Penyampaian Materi Bimtek: a. Konsep, implementasi, metode, teknik dan prinsip supervisi manajerial. b. Menyusun RPM, melaksanakan dan menyusun Laporan c. Pembinaan tugas pokok guru dan kepala sekolah d. Mengidentifikasi permasalahan 8 SNP dan melaksanakan Simulasi Focus Group Discussion (FGD)/Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dan evaluasi hasil Supervisi manajerial melalui studi kasus. Contoh mengambil masalah dari hasil Pemantauan 8 SNP Kegiatan Akhir (1 JP) Refleksi dan evaluasi bersama antara peserta dengan fasilitator tentang jalannya bimtek. Gambar 1. Skema skenario pembelajaran Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 6

7 F. Kegiatan Pembelajaran Kegiatan Belajar 1 Penggunaan Metode dan Teknik Supervisi Manajerial dalam Pembinaan Sekolah a. Pengantar Kegiatan Belajar 1 berisi aktivitas Supervisi manajerial yang harus dilakukan seorang pengawas sekolah. Supervisi ini diharapkan mampu meningkatkan mutu sekolah dan pendidikan secara umum, dan secara spesifik supervisi ditujukan untuk meningkatkan mutu sekolah dilihat dari segi pengelolaanya. Supervisi ini sama pentingnya dengan supervisi akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang mendukung guru bekerja dengan baik. b. Uraian Materi 1) Pengertian Supervisi Manajerial Supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan terhadap aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksanannya pembelajaran. Dalam supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian. Supervisi manajerial dilaksanakan berdasarkan pendekatan proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 7

8 Pengawasan manajerial merupakan pengawasan yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas: PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT PENILAIAN PADA aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga dankependidikan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PEMANTAUAN PEMBINAAN PENILAIAN KINERJA PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU Peningkatan mutu proses pembelajaran SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN TENDIK LAINNYA peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. SUPERVISI MANAJERIAL Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Guru Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 8

9 PEMANTAUAN PEMBINAAN BIMLAT kegiatan untuk mengetahui keterlaksanaan SNP dalam penyelenggaraan pendidikan dan menemukan hambatanhambatan Kegiatan pengawasan dalam peningkatan kompetensi KEPALA SEKOLAH DAN TENDIK LAINNYA pada satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan satdik yang bersangkutan Kegiatan bimlat KS dan tendik lainnya dalam pengelolaan sekolah PENILAIAN penilaian kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga dankependidikan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2) Prinsip-Prinsip, Metode dan Teknik Supervisi Manajerial a) Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan supervisi akademik, yang membedakan hanyalah pada aspeknya. Supervisi manajerial lebih terfokus pada aspek manajerialnya. Beberapa prinsip tersebut, antara lain: (1) Tidak otoriter Seorang supervisor tidak bertindak sebagai atasan dan kepala sekolah/guru sebagai baw ahan. (2) Harmonis Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang kolegial dan terbuka. (3) Berkesinambungan Supervisi harus dilakukan secara berkelanjutan atau terus menerus dan bukan sambilan yang hanya dilakukan sew aktu-w aktu berdasarakan situasi dan kondisi. (4) Demokratis Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 9

10 (5) Integral. Program dan pelaksananaan supervisi harus dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan berbagai unsur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (6) Komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek supervisi yang saling berkaitan. (7) Konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan kepala sekolah/guru tetapi untuk membangun motivasi dan memperbaiki kondisi. (8) Obyektif Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi keberhasilan program supervisi harus berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata dan masalah yang dihadapi sekolah. b) Metode Supervisi Manajerial Berikut ini diuraikan tentang beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan evaluasi, FGD/DKT, metode Delphi, dan workshop. (1) Monitoring dan Evaluasi Metode utama yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah dalam supervisi manajerial adalah monitoring dan evaluasi. (a) Monitoring Monitoring adalah suatu kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 10

11 2008: 115). Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangkan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas harus melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator sekolah yang harus diamati dan dinilai. (b) Evaluasi Kegiatan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) memberi justifikasi terhadap sekolah. c) FGD atau Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah, komite sekolah dan guru. Secara bersama-sama pihak sekolah dapat melakukan refleksi terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung yang selama ini mereka temukan. Forum untuk ini dapat berbentuk DKT yang melibatkan unsur-unsur stakeholder sekolah. Diskusi kelompok Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 11

12 terfokus ini dapat dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan. Tujuan DKT adalah untuk menyatukan pandangan semua stakeholder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yang akan diambil untuk memajukan sekolah. Peran pengawas dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Agar DKT dapat berjalan efektif, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Sebelum DKT dilaksanakan, semua peserta sudah mengetahui maksud diskusi serta permasalahan yang akan dibahas. (2) Peserta DKT hendaknya mewakili berbagai unsur, sehingga diperoleh pandangan yang beragam dan komprehensif. (3) Pimpinan DKT hendaknya akomodatif dan berusaha menggali pikiran/pandangan peserta dari sudut pandangan masingmasing unsur. (4) Notulen hendaknya benar-benar teliti dalam mendokumentasikan usulan atau pandangan semua pihak. (5) Pimpinan DKT hendaknya mampu mengontrol waktu secara efektif, dan mengarahkan pembicaraan agar tetap fokus pada permasalahan. (6) Apabila dalam satu pertemuan belum diperoleh kesimpulan atau kesepakatan, maka dapat dilanjutkan pada putaran berikutnya. Untuk ini diperlukan catatan mengenai hal-hal yang telah dan belum disepakati. Metode Delphi Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak sekolah merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah. Sesuai Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 12

13 dengan konsep MBS, dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sekolah harus memiliki rumusan visi, misi, dan tujuan yang jelas dan realistis yang digali dari kondisi sekolah, peserta didik, potensi daerah, serta pandangan seluruh stakeholder. Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada kepala sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan banyak pihak. Langkah-langkahnya menurut Gordon (1976: 26-27) adalah sebagai berikut: (1) mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan sekolah; masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/identitas; (2) mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama; (3) menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya; (4) mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, dan menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh peserta yang dimintai pendapatnya. d) Workshop Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 13

14 Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya. Agar pelaksanaan workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. (a) Menentukan materi atau substansi yang akan dibahas dalam workshop. Materi workshop biasanya terkait dengan sesuatu yang bersifat praktis, walaupun tidak terlepas dari kajian teori yang diperlukan sebagai acuannya. (b) Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yang terkait dengan materi yang dibahas. (c) Menentukan penyaji yang membawakan kertas kerja. Kriteria penyaji workshop antara lain: seorang praktisi yang benar-benar melakukan hal yang dibahas. memiliki pemahaman dan teori yang memadai. memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai contohcontoh praktisnya. memiliki kemampuan presentasi yang baik. memiliki kemampuan untuk memfasilitasi/membimbing peserta. mengalokasikan waktu yang cukup. mempersiapkan sarana dan fasilitas yang memadai Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 14

15 3) Teknik Supervisi Manajerial Dalam pelaksanaan supervisi manajerial, pengawas dapat menerapkan teknik supervisi individual dan kelompok. Teknik supervisi individual di sini adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada kepala sekolah atau personil lainnya yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Para kepala sekolah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi. C. Latihan LK.01. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 15

16 Setelah Bapak/Ibu membaca materi di atas, kerjakan latihan dengan menggunakan B2.LK 01 di bawah ini. 1. Bualah kelompok 8 kelompok besar 2. Beri nama kelompok sesuai dengan Standar yang didiskusikan Kelompok I: Standar Kompetensi Lulusan Kelompok II: Standar Isi Kelompok III: Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Kelompok IV: Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah Kelompok V: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelompok VI: Standar Sarana dan Prasarana Kelompok VII: Standar Pembiayaan Kelompok VIII: Standar Pengelolaan 3. Gunakan format identifikasi SNP, kemudian presentasikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Guru Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia SNP Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Standar PTK Standar Sarana dan Prasarana KOMPONEN YANG PERLU DIPANTAU. KONDISI IDEAL Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Guru Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 16

17 B2.LK.02. Buatlah Laporan Hasil Pemantauan Pelaksanaan SNP Contoh format laporan Nom or NAMA SEKOLAH : NAMA KEPALA SEKOLAH ALAMAT SEKOLAH Materi/Asp ek NAMA PENGAWAS SEKOLAH : TAHUN : : : M Kegiatan Sasaran T arget Ketercapaian Hambat an Waktu dan Tempat 1. IDENTIFIKASI DAN TENTUKAN TOPIK PENGAWASAN 2. TENTUKAN PROGRAM YANG DIJALANKAN (PEMBINAAN, BIMLAT, ATAU PEMANTAUAN) 3. BUATLAH RPM SESUAI DENGAN FORMAT YANG TELAH DITETAPKAN Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Guru Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Contoh format: RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) KEGIATAN SUPERVISI:... NAMA SEKOLAH : NAMA PENGAWAS SEKOLAH : Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 17

18 NAMA KEPALA SEKOLAH ALAMAT SEKOLAH URAI AN KEGI ATAN TUJ UA N INDIKA TOR KEBERH ASILAN : : M MET ODE /T EKNIK SKEN ARIO KEGI ATAN TAHUN : SUM BER DA YA PENIL AIAN REN CAN A TIND AK NAM A GUR U/KS (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) KETERANGAN: (1) Diisi dengan uraian kegiatan Pembinaan/Pemantauan Pelaksanaan SNP/Penilaian Kinerja /Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau Kepala Sekolah). (2) Diisi dengan uraian proses dan kompetensi yang akan dicapai melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan uraian pada kolom (1) (3) Diisi dengan uraian kemampuan/kompetensi yang akan dicapai oleh guru/kepala sekolah sasaran (4) Diisi dengan metode/teknik/cara (5) Diisi dengan scenario kegiatan (kegiatan pendahuluan, Inti, dan kegiatan penutup) (6) Diisi dengan jenis/bentuk dan instrument penilaian yang digunakan untuk mengukur keberhasilan (7) Diisi dengan uraian rencana tindak yang akan dilakukan apabila tingkat keberhasilan belum memadai (8) Diisi dengan rencana tindak yang akan dilakukan (9) Diisi dengan nama guru (apabila jumlah sedikit) atau terlampir apabila gurunya banyak. B2.LK 04 Mari Simulasi FGD Setiap kelompok lakukan langkah-langkah sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan SNP sesuai Program Pengawasan Tahun 2016, buatlah rancangan simulasi/praktik pemecahan masalah dengan menggunakan metode FGD. Standar yang bapak/ibu pilih harus sama dengan standar yang telah dipilih sebelumnya. Setelah itu pilih satu masalah yang paling penting menurut bapak/ibu, menggunakan metode FGD dengan langkah sebagai berikut: 1. Menentukan peran dan tugas peserta (moderator dan notulis). 2. Menentukan salah satu topik/masalah yang akan dibahas. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 18

19 3. Menginventarisasi peserta dari berbagai unsur (Contoh: unsur pengawas, kepala sekolah, wakasek, guru, dsb.). 4. Mencatat/mendokumentasikan pertanyaan dan jawaban, usulan atau pandangan semua peserta yang terlibat (notulen). 5. Mengontrol waktu secara efektif, dan mengarahkan pembicaraan agar tetap fokus pada permasalahan (Moderator/pimpinan). 6. Menyusun kesimpulan. PETUNJUK: BUATLAH KELOMPOK KECIL BERANGGOTAKAN 2 (DUA) ORANG Buatlah LAPORAN HASIL PENGAWASAN DALAM pemantauan salah satu SNP Setiap kelompok lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Baca (kaji) hasil LAPORAN pelaksanaan program pengawasan pada tabel Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Tahun Buatlah LAPORAN EVALUASI HASIL PELAKSANAAN pemantauan SNP berdasarkan Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun 2016 Rangkuman Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Kementerian Jenderal Guru Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1. Supervisi manajerial merupakan upaya yang dilakukan pengawas sekolah untuk membina kepala sekolah dan warga sekolah dalam pengelolaan sekolah. 2. Aktivitas pengawas sekolah dalam supervisi manajerial mencakup kegiatan (a) membimbing penyusunan dan perumusan berbagai pedoman, panduan, kebijakan atau program sekolah, (b) memonitor, hal-hal yang sudah jelas aturannya, (c) membina, pelaksanaan hal-hal yang perlu inisiatif sekolah, dan (d) mengevaluasi ketersediaan perangkat keterlaksanaan program. 3. Untuk melaksanakan supervisi manajerial pengawas sekolah perlu memahami prinsip-prinsip, metode dan teknik serta menerapkannya sesuai dengan permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai. 4. Sasaran supervisi manajerial adalah pengelolaan sekolah, meliputi perencanaan, pelaksanaan rencana kerja, supervisi dan evaluasi, kepemimpinan dan sistem informasi manajemen. F. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 19

20 G. Refleksi Setelah melaksanakan KB 1, lakukanlah refleksi dengan menjawab pertanyaan berikut ini: 1. Apa yang Bapak/Ibu pahami setelah mempelajari materi ini? 2. Pengalaman penting apa yang Bapak/Ibu peroleh setelah mempelajari materi ini? 3. Apa manfaat materi ini terhadap tugas Bapak/Ibu sebagai pengawas sekolah? 4. Apa rencana tindak lanjut yang akan Bapak/Ibu lakukan setelah kegiatan ini? Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 20

21 Kegiatan Belajar 2 Pem binaan Pengelolaan dan Adm inistrasi Satuan Pendidikan A. Pengantar Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang berkenaan langsung dengan ranah kompetensi pengaw as sekolah dalam pembinaan untuk mengelola sekolah binaannya meliputi: (a) perencanaan program; (b) pelaksanaan rencana kerja; (c) supervisi dan evaluasi; (d) kepemimpinan; dan (e) sistem informasi manajemen. Kelima hal ini dapat digambarkan seperti gambar di baw ah ini. KEPEMIMPINAN PEREN CANAAN PELAK SANAAN RENCANA KERJA SUPERVISI DAN EVALUASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN Gambar 2. Unsur-unsur dalam Pengelolaan Sekolah Dari gambar tersebut dapat dijelaskan bahw a dalam pengeleloaan sekolah terdapat tiga elemen pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi serta evaluasi. Agar ketiga elemen tersebut berjalan dengan baik, diperlukan adanya kepemimpinan yang memandu dan mengarahkan, serta dukungan sistem informasi manajemen yang baik. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 21

22 B. Uraian Materi 1. Program Supervisi Penyusunan Program Pengaw asan Manajerial merupakan kegiatan menyusun pedoman pelaksanaan tugas pokok setiap pengaw as sekolah dalam melaksanakan supervisi manajerial pada sekolah binaan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut secara terarah, terencana dan berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif sekolah/madrasah pada tahun pelajaran sebelumnya. Ruang lingkup program supervisi manajerial terdiri dari program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan SNP, program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah. Adapun sistematika Program Pengaw asan adalah sebagai berikut: a. Halaman judul yang memuat identitas b. Lembar pengesahan c. Kata pengantar d. Daftar isi e. Daftar tabel f. Daftar gambar (bila ada) g. Daftar lampiran Bab I Pendahuluan, memuat sub-bab: a. Latar belakang b. Landasan hukum c. Visi, misi dan tujuan d. Sasaran dan strategi e. Alur kegiatan f. Ruang lingkup Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 22

23 g. Manfaat Bab II Evaluasi Hasil pelaksanaan program kegiatan pengaw asan tahun sebelumnya, memuat sub judul : a. Identifikasi hasil pengaw asan tahun sebelumnya b. Evaluasi hasil pengaw asan tahun sebelumnya c. Tindak lanjut hasil pengaw asan, Sebagai acuan dalam penyusunan program tahunan Bab III Program Tahunan Pengaw asan Sekolah memuat sub judul: a. Pembinaan guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya; b. Pemantauan pelaksanaan 8 SNP c..penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah Bab IV Program Semester Pengaw asan Sekolah memuat: a. Program Semester Januari-Juni b. Program Semester Juli-Desember Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program tahunan pengaw asan Dibuat untuk semua sekolah binaan Dalam bab ini diuraikan besaran umum program semester Uraian lebih rinci dapat dibuat dalam lampiran yang terpisah Bab V. Rencana Pengaw asan Akademik dan Manajerial a. RPA b. RPM RPA merupakan rencana kegiatan pengaw asan tatap muka pengaw as sekolah dengan sasaran guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran secara individu maupun kelompok (KKG/MGMP) RPM merupakan rencana kegiatan pengaw asan tatap muka pengaw as sekolah/madrasah dengan sasaran kepala sekolah binaan secara individu maupun kelompok (MKKS/KKKS). Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 23

24 RPA dan RPM merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program pengaw asan semester. Bab VI Penutup Memuat uraian tentang gambaran singkat program pengaw asan dan harapan keterlaksanaannya. Pada Lampiran, memuat: a. Program Semester Januari-Juni b. Program Semester Juli-Desember c. RPA d. RPM e. Jadw al f. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Kepengaw asan g. Instrumen yang digunakan Format Program Pengawasan Sekolah/Madrasah dalam bentuk matriks Beri kut i ni adalah contoh format program pengawasan ya ng disajikan dalam bentuk matriks. Contoh Format Program Pengawasan No. Aspek/m asalah Tujuan dan Sasaran Indikator Keberhas ilan Strategi/ Metode/ teknik Skenar io kegiata n Sumber Daya Penilai an/ Instrum en Renca na Tindak Lanjut Jad wal kerja A 1. B. 1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian program pengawasan sebagai beri kut: Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 24

25 1. Bagian (2), Bab I Pendahuluan Memuat: Latar belakang masalah, Landasan hukum, Visi, Misi dan Tujuan, Sasaran dan Strategi, Alur Kegiatan, Ruang lingkup, dan manfaat. 2. Bagian (3), Bab II Evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya Memuat identifikasi hasil penga wa s a n (tahun sebelumnya), Tindak lanjut hasil penga wa s a n (sebagai acuan dalam penyusunan program tahunan) 3. Bagian (4), Bab III Program Tahunan Pengawasan Sekolah Memuat: Pembinaan guru, Kepala Sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, Laboran, Prodi, Kepala Bengkel) 4. Bagian ( 5), Bab IV Program Semester Memuat: Program sem ester Januari-Juni, Program sem ester Juli- Desem ber 5. Bagian 6, Bab V Rencana Pengawasan Akademik dan Manajerial Memuat: Rencana Penga wasan Akademik dan Rencana Pengawasan Manajerial 6. Bagian 7, Bab VI Penutup Memuat uraian tentang kesimpulan program penga wa s a n dan harapan penyusun. 2. Program Sem ester Pengawasan Sekolah Program semester penga wa s a n sekolah merupakan bagian dari program tahunan yang tidak terpisah satu sama lain, terdiri dari program pengawasan semester I dan semester II, sehingga program semester merupakan lanjutan dari BAB III Program Tahunan. Program semester merupakan bagian dari program tahunan yang berupa Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) yang harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan untuk melaksanakan penga wa s a n. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 25

26 Setiap pengaw as sekolah harus membuat program semester pengawasan untuk setiap sekolah binaan. Bahan ajar ini menjelaskan tentang Rencana Penga wa s a n Manajerial (RPM). Format sistematika program semester untuk setiap sekolah binaan adalah sebagai berikut. 1. IDENTITAS SEKOLAH Sekolah/Madrasah :... Kepala Sekolah :... Alamat Sekolah :... Semester :... Tahun Pelajaran : VISI DAN MISI SEKOLAH BINAAN IDENTIFIKASI MASALAH PROGRAM SEMESTER PELAKSANAAN MANAJERIAL No 1. Aspek/Materi Pengawasan Tujuan Sasaran Target Keberhasilan Indikator Keberhasilan Metode Kerja Jadw al (Waktu dan Tempat) , Mengetahui KORWAS Pengaw as Sekolah NIP :... NIP :... Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 26

27 3. Aspek/Materi Supervisi Manajerial Aspek/materi supervisi manajerial pengaw as sekolah pada sekolah binaan dalam pengelolaan sekolah mengacu pada standar pengelolaan sekolah seperti pada tabel berikut. Aspek/m ateri supervisi m anajerial pada standar pengelolaan m eliputi: a. Peserta didik dan Alumni Perencanaan, pelaksanaan dan supervisi peserta didik mengacu pada peraturan PPDB, daya tampung, dan struktur kepanitiaan, menginformasikan peraturan PPDB termasuk penerimaan peserta didik pindahan dan kriterianya yang terlebih dahulu diputuskan dalam rapat dew an pendidik, pelaksanaan orientasi peserta didik baru, pelayanan bimbingan konseling, kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan prestasi peserta didik, penghargaan peserta didik berprestasi, penelusuran dan pendayagunaan alumni. b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Perencanaan, pelaksanaan dan supervisi meliputi perencanaan pengembangan KTSP yang mengacu pada SKL, Standar Isi, Standar Penilaian, dan kerangka dasar dan struktur kurikulum masing jenjang dan pedoman implementasi kurikulum, secara periodik sebelum tahun ajaran baru dan/atau sebelum aw al semester, dalam pelaksanaan pengembangan dokumen disosialisasikan kepada peserta didik, orang tua dan masyarakat peduli pendidikan serta supervisi pengembangan dokumen KTSP melibatkan pengaw as sekolah, dew an pendidik dan komite sekolah. c. Kalender Pendidikan Perencanaan, pelaksanaan dan supervisi kalender akademik yang mengatur w aktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci persemester, per bulan, dan per minggu dengan mengacu kepada jabaran rinci dan rencana kerja jangka menengah, dalam pelaksanaannya harus mengacu pada KTSP dan diaw asi oleh seluruh w arga sekolah dibaw ah tanggung jaw ab kepala sekolah. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 27

28 d. Program Pembelajaran Perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi program pembelajaran pada satuan pendidikan harus mengacu pada KTSP, sesuai dengan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masing-masing jenjang standar proses. e. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perencanaan, pelaksanaan dan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan diaw ali dengan pemenuhan kebutuhan pendidik, pemberdayaan pendidik yang dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran, pengembangan pendidik sesuai dengan kalender pendidikan untuk peningkatan kompetensi profesional melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian sesuai dengan kompetensi serta supervisi pengembangan pendidik dilakukan dibaw ah koordinasi kepala sekolah/madrasah, dan penghargaan pendidik berdasarkan kemanfaatan, kepatutan, profesionalisme yang mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. f. Sarana dan Prasarana Perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi sarana dan prasarana di sekolah/madrasah meliputi pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan dan fasilitas fisik lainnya mengacu pada standar sarana dan prasarana, dengan cara pemantauan langsung dan studi dokumentasi sesuai dengan kebutuhan dan pengadaan. g. Budaya dan Suasana Pembelajaran Perencanaan, pelaksanaan dan supervisi pengembangan budaya sekolah meliputi penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan sekolah/madrasah yang bersih, aman, dan sehat, nyaman dan ramah untuk pembelajaran yang menyenangkan dan efektif mengacu pada visi dan misi sekolah/madrasah, termasuk kode etik di sekolah yang diputuskan dalam rapat dew an pendidik dengan mempertimbangkan komite sekolah, disosialisasikan, dan hasilnya diadministrasikan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 28

29 h. Peran Serta Masyarakat Perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi peran serta masyarakat yang dilakukan oleh sekolah madrasah mengacu pada visi, misi sekolah/madrasah melalui kerjasama dengan masyarakat pendukung sekolah/madrasah, satuan pendidikan lainnya, dunia usaha dan dunia industri dalam pengelolaan sekolah. i. Akreditasi Perencanaan akreditasi dilakukan oleh sekolah/madrasah dengan membentuk tim evaluasi diri, yang dalam pelaksanaan akreditasi tim evaluasi diri tersebut menginformasikan kepada semua w arga sekolah setahun sebelum w aktu akreditasi/reakreditasi, menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi diri dan pengisian borang akreditasi secara berkelanjutan setiap tahun yang didampingi oleh kepala sekolah/madrasah dan pengaw as sekolah, serta dalam supervisinya termasuk peningkatan status akreditasi diinformasikan melalui berbagai media kepada pihak-pihak pemangku kepentingan. 4. Pelaksanaan Supervisi Manajerial Pelaksanaan supervisi manajerial oleh pengaw as saat ini kedepan diberi tambahan tugas berupa pendampingan kepada sekolah binaan berupa implemetasi Kurikulum 2013 yang serentak diimplementasikan di seluruh sekolah di Indonesia. Pengaw as harus melakukan konsentrasi supervisi manajerial bukan saja tentang pengelolaan dan administrasi pelaksanaan kurikulum lama (KTSP 2006), tetapi harus melakukan supervisi pada implementasi Kurikulum 2013, di antaranya: a. manajemen KTSP 2013 dan pembelajaran saintifik; b. manajemen ekstrakurikuler w ajib dan pilihan; c. administrasi buku guru dan buku sisw a; d. analisis ratio PTK dalam program peminatan; e. manajemen keuangan; f. hubungan sekolah dan masyarakat; g. layanan khusus peminatan; Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 29

30 h. matrikulasi. 5. Pengelolaan dan Administrasi Sekolah a. Perencanaan Program 1) Visi dan Misi Sekolah/Madrasah Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah yang digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah. Dengan kata lain visi adalah pandangan jauh ke depan ke mana sekolah akan dibawa. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah agar sekolah yang bersangkutan dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Gambaran masa depan atau visi tentunya harus didasarkan pada landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Pendidikan dan sejumlah Peraturan Pemerintahnya, khususnya tujuan pendidikan nasional sesuai jenjang dan jenis sekolahnya dan sesuai dengan profil sekolah yang bersangkutan. Dengan kata lain, visi sekolah harus tetap berada dalam koridor kebijakan nasional, tetapi sesuai dengan kebutuhan anak dan masyarakat yang dilayani. Tujuan pendidikan nasional sama, tetapi profil sekolah khususnya potensi dan kebutuhan masyarakat yang dilayani sekolah tidak selalu sama. Oleh karena itu, dimungkinkan sekolah memiliki visi yang tidak sama dengan sekolah lain, asalkan tidak keluar dari koridor nasional yaitu tujuan pendidikan nasional. 2) Penyusunan Visi Visi merupakan keinginan dan pernyataan moral yang menjadi dasar atau rujukan dalam menentukan arah dan kebijakan pimpinan dalam membawa gerak langkah organisasi menuju masa depan yang lebih baik, sehingga eksistensi/keberadaan organisasi dapat diakui oleh masyarakat. Visi merupakan gambaran tentang masa depan (future) yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Ini sejalan dengan pendapat Akdon, yang menyatakan bahwa Visi adalah Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 30

31 pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang (2006:94). Visi yang tepat bagi suatu instansi pemerintah akan menjadi accelerator (pemercepat) kegiatan instansi pemerintah bersangkutan, meliputi perencanaan strategi, perencanaan kinerja tahunan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, pengukuran kinerja, dan evaluasi pengukuran kinerja instansi tersebut. 3) Penyusunan Misi Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Suatu pernyataan misi setidaknya harus mampu menjawab tiga pertanyaan, berikut ini: Apa yang akan kita lakukan? Untuk siapa kita melakukannya? Bagaimana kita melaksanakannya? Berikut ini contoh visi sekolah. Sekolah yang terletak di kota besar, peserta didiknya berasal dari keluarga mampu, berpendidikan tinggi, yang memiliki harapan anaknya Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 31

32 menjadi orang hebat, lulusannya melanjutkan ke sekolah favorit yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: BERPRESTASI, BERAKHLAKULKARIMAH, TERAMPIL, MANDIRI, BERWAWASAN LINGKUNGAN, DAN BERDASARKAN IPTEK Sekolah yang terletak di daerah pedesaan yang umumnya tidak maju dari sekolah perkotaan dan banyak peserta didiknya tidak melanjutkan ke sekolah favorit atau berprestasi, dapat merumuskan visinya: TERDIDIK, TERAMPIL, DAN MANDIRI BERDASARKAN IMAN TAKWA Sekolah yang terletak di pinggiran kota (urban) yang umumnya tingkat kemajuannya menengah dibanding sekolah di perkotaan atau pedesaan, masyarakatnya pekerja, perilaku moral rendah, dan banyak peserta didiknya tidak melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: BERAKHLAKULKARIMAH, MANDIRI, DAN TERAMPIL BERDASARKAN IMTAK 4) Tujuan Sekolah/Madrasah Tujuan sekolah/madrasah tersebut hendaknya: (1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); (2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; (3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan pemerintah; (4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; dan (5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan. Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 32

33 Tujuan sekolah merupakan operasionalisasi rumusan visi dan misi sekolah yang masih bersifat umum. Tujuan sekolah seharusnya sudah memperhitungkan kebutuhan peserta didik, warga internal sekolah, dan semua stakeholder, termasuk pemerintah. Dalam perumusan tujuan sekolah, hendaknya diperhatikan hal-hal berikut: a) Spesifik dan terukur Sedapat mungkin tujuan dirumuskan dalam terminologi kuantitatif, misalnya peningkatan jumlah peserta didik yang diterima pada perguruan tinggi unggulan sebesar 5% dari kondisi tahun sebelumnya; penurunan peserta didik yang putus sekolah sampai dengan 0%, meningkatkan skor keefaktifan mengajar guru dari 3 menjadi 3,50. Apabila tujuan sulit atau tidak dapat dinyatakan dalam rumusan yang bersifat kuantitatif, maka rumusan tujuan dapat dinyatakan secara kualitatif. Akan tetapi, apabila ini dilakukan, rumusan tujuan hendaknya disertai indikator-indikator yang spesifik dan bersifat kuantitatif. b) Mencakup dimensi-dimensi kunci. Tujuan strategis tidak mungkin dirumuskan secara rinci untuk setiap unsur terkecil dari organisasi sekolah. Oleh karena itu, dimensidimensi yang dicakup dalam tujuan strategis hendaknya cukup pada dimensi-dimensi yang bersifat pokok atau kunci saja. c) Menantang tapi realistis. Tujuan harus menantang namun bukan berarti terlalu sulit untuk dicapai. Tujuan yang terlalu sulit dapat berdampak pada timbulnya keputus-asaan di kalangan staf; tapi jika terlalu mudah para staf itu akan kurang merasa termotivasi. Rumusan tujuan strategis hendaknya terjamin bahwa tujuan itu dirumuskan dalam lingkup sumber daya yang tersedia dan tidak jauh di luar jangkauan sumber daya yang tersedia di sekolah, baik yang berkaitan dengan waktu, Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 33

34 SDM, sarana dan pra-sarana, keuangan, informasi, maupun teknologi. d) Dibatasi dalam kurun waktu tertentu. Rumusan tujuan harus menetapkan jangka waktu pencapaiannya. Kurun waktu itu biasanya dijadikan batas waktu (deadline) mengenai kapan pencapaian tujuan tersebut akan diukur. Sebuah sekolah yang relatif hebat, misalnya, dapat menetapkan tujuan pada tahun 2016, peserta didik harus telah tesebar dari seluruh negara-negara di kawasan ASEAN. e) Terkait dengan imbalan atau ganjaran. Dampak akhir dari tujuan bergantung pada sejauh mana peningkatan gaji, promosi, dan imbalan lainnya didasarkan pada prestasi terkait dengan pencapaian tujuan. Siapa saja yang berhasil mencapai tujuan harus mendapatkan ganjaran. Ganjaran dapat memberi makna dan signifikansi terhadap tujuan dan akan membantu memberikan suntikan enerji kepada staf untuk berlomba-lomba mencapai tujuan. b. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah Setelah merumuskan visi, misi dan tujuan, setiap sekolah dituntut membuat rencana kerja, meliputi: (1) rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; (2) rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah, hendaknya: (1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 34

35 sekolah/madrasah; dan (2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Selain itu, rencana kerja empat tahun dan tahunan hendaknya disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Sedangkan rencana kerja tahunan hendaknya dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dalam rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai: (1) kepesertadidikkan; (2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran; (3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya; (4) sarana dan prasarana; (5) keuangan dan pembiayaan; (6) budaya dan lingkungan sekolah; (7) peran serta masyarakat dan kemitraan; dan (8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 2. Pembinaan Manajemen Peningkatan Mutu a. Penerapan Tujuan pembinaan ini untuk meningkatkan: 1) Kinerja sekolah (mutu, relevansi, efisiensi, efektivitas, inovasi, dan produktivitas sekolah) melalui kemandirian dan inisiatif sekolah, 2) Transformasi proses belajar mengajar secara optimal, 3) Peningkatkan motivasi kepala sekolah untuk lebih bertanggung jawab terhadap mutu peserta didik, 4) Tanggung jawab sekolah kepada stakeholders, 5) Tanggung jawab baru bagi pelaku MBS, 6) Kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, 7) Kompetensi sehat antarsekolah, 8) Efisiensi dan efektivitas sekolah, 9) Usaha mendesentralisasi manajemen pendidikan, dan Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 35

36 10) Pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah yang ada sesuai kebutuhan peserta didik. b. Manajemen Peningkatan Mutu. Manajemen mutu didefinisikan sebagai suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus-menerus atas produk jasa, manusia, proses dan lingkungannya (Tjiptono dan Diana, 2000: 4) Menurut konsep ISO 9001: 2000 manajemen mutu adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam mutu. Manajemen mutu (quality management) adalah semua aktivitas dari fungsi manajemen secara keseluruhan dengan menentukan kebijakan mutu tujuan-tujuan dan tanggung jawab serta mengimplementasikannya melalui alat-alat seperti perencanaan mutu (quality planning) pengendalian mutu (quality control) jaminan mutu (quality assurance) dan peningkatan mutu (quality improvement). Tanggung jawab untuk manajemen mutu ada pada semua level dari manajemen tetapi harus dikendalikan dan diarahkan oleh manajemen puncak. Implementasi manajemen mutu harus melibatkan semua anggota organisasi (Vincent Gaspersz, 2002). Lembaga pendidikan bermutu adalah lembaga yang mampu memberi layanan yang sesuai atau melebihi harapan guru, karyawan, peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah, dan pemakai lulusan. Pada hakikatnya keseluruhan layanan pendidikan di sekolah dapat dikategorikan kedalam kelompok layanan manajemen, pembelajaran, dan pengembangan pribadi. C. Latihan Setelah mempelajari materi di atas, bacalah kasus yang diberikan. Lakukan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dalam kasus Materi Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Manajemen Supervisi Manajerial 36