Panduan akademik s2 ikm ugm

1 Panduan 2011 Akademik Panduan Akademik bagi Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas kedokteran UGM, tahun akademik 2011/2012 Pascasarjana IKM

2

3 Penanggungjawab Pengelola Program Studi Pascasarjana IKM FK-UGM Komite Standar Akademik Program Studi Pascasarjana IKM FK-UGM Tim Penyusun Panduan Akademik-2011 Ketua: Anggota: Kontributor: Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D Dra.Yayi Suryo Prabandari, M.Si, Ph.D dr. Mubasysir Hasan Basri, MA Dra. Susi Iravati, Apt., Ph.D dr. Guardian Yoki Sanjaya, MhltInfo dr. Rosalia K. Harisaputra Aris Setyowati, SS Prof. dr. Mohammad Hakini, SpOG(K), PhD Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dr. B.J. Istiti Kandarina, Dr.rer.nat dr. Lutfan Lazuardi, MKes, PhD Yulistiarini Kumaraningrum, SP, MM

4 Daftar Isi Pengantar... 1 Penanggungjawab... 3 Tim Penyusun Panduan Akademik Kontributor... 3 Bab 1. Pendahuluan Latar Belakang Harapan... 6 Bab 2. Deskripsi Program Studi Sejarah Visi dan Misi Kompetensi Kurikulum Organisasi Fasilitas Pembelajaran Bab 3. Integritas dan Peraturan Akademik Pemahaman Integritas Akademik Bentuk-bentuk Disintegritas Akademik Tindakan untuk Meningkatkan Integritas Akademik Prosedur Penanganan Disintegritas Akademik Keputusan dalam Penanganan Disintegritas Akademik Bab 4. Peraturan Akademik Masa Studi, Gelar dan Sistem Pendidikan Peraturan Akademik Umum Peraturan Proposal Penelitian dan Seminar Proposal Peraturan Seminar Hasil Penelitian Peraturan Ujian Tesis Tugas Pembimbing dan Mahasiswa Bab 5. Implementasi Panduan Akademik Diseminasi Panduan Akademik Informed Consent Integritas Akademik Implementasi Prosedur dan Sangsi Bab 6. Pertanyaan yang Sering Diajukan Lampiran... 41

5 Surat Pernyataan Mahasiswa Program Studi Pascasarjana IKM UGM Informasi Contact Person Program Studi Pascasarjana IKM UGM... 42

6 Bab 1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM (IKM-UGM) mempunyai misi untuk menghasilkan tenaga profesional yang mampu mengelola masalah kesehatan masyarakat. Misi ini mempunyai tantangan yang besar, baik aspek internal dalam penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu tinggi maupun dari aspek ekternal berupa sikap masyarakat dan mahasiswa yang pragmatis terhadap dunia kerja dan birokrasi. Oleh karena kesempatan kerja cukup terbatas dan sistem penilaian kinerja berbasis kompetensi masih lemah penerapannya, maka tidak terpungkiri bahwa ijasah pendidikan pascasarjana seringkali memiliki arti praktis yang penting untuk mendapatkan pekerjaan dan menduduki jabatan, terutama di organisasi pemerintah. Apabila tidak diantisipasi dengan baik, pentingnya nilai ijasah di tempat kerja ini dapat mendorong kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi sebagai upaya mencari ijasah semata. Konsekuensinya adalah mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai peluang agar dapat lulus dengan cepat untuk kemudian mengejar peluang kerja ataupun jabatan yang lebih tinggi. Strategi jalan pintas yang mendorong berbagai perilaku kecurangan oleh mahasiswa ataupun sivitas akademika lainnya merupakan perilaku yang melanggar integritas akademik. Jalan pintas dan bahkan upaya tidak jujur dalam proses belajar mengajar tersebut tercipta dari lingkungan industri pendukung pendidikan dan perguruan tinggi yang permisif. Pada saat ini, ketersediaan dan informasi mengenai industri pembuatan makalah, analisis data, penulisan tesis, ketersediaan dokuman elektronik serta kemudahan memanfaatkan teks dari bahan-bahan elektronik tersebut dapat semakin memicu pelanggaran integritas akademik. 1.2 Harapan Dengan latar belakang di atas, Program studi mempersiapkan panduan dan melengkapi sarana-prasarana untuk menciptakan upaya-upaya pencegahan dan tindakan terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme dan kejujuran akademis. Pemahaman dan pemanfaatan panduan akademik ini secara optimal diharapkan dapat meningkatkan atmosfer akademik selama menempuh proses pendidikan serta menciptakan lulusan yang kompeten dan profesional.

7 Bab 2. Deskripsi Program Studi 2.1 Sejarah Pendidikan Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM-UGM) di Fakultas Kedokteran UGM telah berlangsung sejak tahun Berawal dari satu peminatan (yaitu Ilmu Kesehatan Masyarakat), Program Studi Pascasarjana IKM UGM pada saat ini telah berkembang menjadi 11 peminatan dalam kurun waktu 25 tahun. Pengelolaan Program Studi juga mengalami perubahan dari yang semula berada di bawah Sekolah Pascasarjana UGM kemudian diserahkan kepada Fakultas Kedokteran UGM sebagai program pasca sarjana monodisiplin pada tahun Kinerja Program Studi menunjukkan perkembangan yang pesat baik dari segi akademik maupun mutu pembelajarannya. Hal ini dibuktikan dengan predikat Unggul yang merupakan pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional pada tahun dan Program Studi Pascasarjana IKM UGM memiliki 11 minat utama yang dikelompokkan dalam tiga klaster bidang keilmuan dengan waktu pendirian sebagai berikut: 1. Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (Health Policy and Management/HPM): a. Manajemen Rumahsakit (1992) b. Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (1993) c. Manajemen dan Kebijakan Obat (1996) d. Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (2000) e. Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (2005) 2. Kesehatan Masyarakat Lanjutan (Advanced Public Health/APH): a. Perilaku dan Promosi Kesehatan (1983) b. Epidemiologi Lapangan (1991) c. Gizi dan Kesehatan (1998) d. Kesehatan Ibu dan Anak Kesehatan Reproduksi (1998) e. Kesehatan Lingkungan (2008). 3. International Master Program in Public Health ( 2006) 2.2 Visi dan Misi Visi Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah menjadi institusi yang terkemuka dan bertaraf internasional (the leading institution in public health) dalam mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan masyarakat dengan menerapkan proses-proses penemuan, diseminasi, serta penerapan teori-teori baru melalui pengelolaan sumber-sumber daya kesehatan secara efisien dalam upaya mencegah penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Misi Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah: 1 Pengesahan Dikti atas Program Studi ini diperoleh pada tahun 1994 dengan diterbitkannya SK Dikti No. 167/Dikti/Kep/ SK Rektor UGM No. 89/Pk/SK/HT/2006 tanggal 9 Maret dengan nomor sertifikat akreditasi 00195/Ak-1-25/UGMKEM/IX/ dengan nomor SK BAN PT 011/BAN-PT/AK-IV/S2XII/2005 tanggal 8 Desember 2005

8 1. Menghasilkan lulusan pascasarjana yang memiliki kepemimpinan dan kompetensi dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat. 2. Mengembangkan teori-teori melalui penelitian untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. 3. Menerapkan ilmu kesehatan masyarakat dalam advokasi dan perumusan kebijakan kesehatan. 2.3 Kompetensi Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, Program Studi Pascasarjana IKM UGM memiliki rumusan kompetensi lulusan yang dibagi menjadi kompetensi inti dan kompetensi khusus. Kompetensi inti dicapai melalui mata kuliah dasar umum (MKDU) yang diikuti oleh seluruh peminatan, sedangkan kompetensi khusus diberikan sesuai dengan spesifikasi peminatan. Kompetensi Inti Kompetensi lulusan ilmu kesehatan masyarakat terdiri dari lima ranah sebagai berikut: Basis Ilmu 1. Menguasai body of knowledge yang melandasi bidang keilmuan kesehatan masyarakat yang ditekuni. 2. Menerapkan teori-teori yang relevan dengan praktik kesehatan masyarakat. 3. Menggunakan bukti ilmiah untuk kepentingan praktik-praktik dan pengembangan program kesehatan masyarakat. Keterampilan Metodologi dan Analisis Data 1. Memanfaatkan keunggulan data kuantitatif dan kualitatif serta memahami kelemahankelemahannya. 2. Menggunakan sumber-sumber data dan informasi untuk membuat generalisasi dari data kuantitatif dan kualitatif. 3. Melakukan penelitian untuk pemahaman secara mendalam tentang dinamika kesehatan masyarakat dan solusi-solusi inovatif atas masalah kesehatan masyarakat. 4. Memantau status kesehatan masyarakat untuk identifikasi masalah. 5. Diagnosis dan investigasi masalah dan risiko kesehatan di masyarakat. Keterampilan Manajemen dan Komunikasi 1. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, implementasi dan evaluasi program publik dan privat untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. 2. Mengelola program dan kegiatan sesuai dengan standar mutu dan kepuasan pengguna. 3. Melakukan komunikasi secara efektif baik tertulis dan verbal serta dapat mempresentasikan dan menggunakan media untuk menyampaikan informasi demografi dan ilmiah, baik untuk masyarakat awam dan profesional. 4. Memberikan penyuluhan dan memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan Keterampilan pengembangan kebijakan dan advokasi 1. Menggunakan pendekatan-pendekatan analisis kebijakan dan advokasi untuk merancang kebijakan dan mengalokasikan sumber daya. 2. Mengembangkan serta menerapkan undang-undang dan regulasi untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat. Nilai-nilai, moral, dan etika dalam praktik kesehatan masyarakat

9 1. Mengembangkan kemampuan profesional tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat. 2. Menggunakan prinsip-prinsip human rights, social justice, health equity, good governance, dan gender sebagai dasar tindakan dalam kesehatan masyarakat. 3. Menerapkan hukum dan etika kesehatan masyarakat secara universal dalam praktik-praktik kesehatan masyarakat. 4. Menerapkan etika penelitian dalam melakukan pengembangan ilmu kesehatan masyarakat. Kompetensi Khusus Kompetensi khusus adalah kompetensi spesifik minat utama di Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang disusun berdasarkan kompetensi inti dan kekhususan peminatan. Kompetensi khusus dijabarkan oleh setiap peminatan. 2.4 Kurikulum Kurikulum di Program Studi Pascasarjana IKM UGM disusun berdasarkan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, mata kuliah di Program Studi Pascasarjana IKM UGM terdiri atas: (1) Kurikulum Inti Ilmu Kesehatan Masyarakat/Core Public Health; dan (2) Kurikulum Minat. Biostatistik Kesehatan Lingkunga n Kebijakan dan manajemen Kesehatan Interdisciplinary/Cross- Cutting Competencies Komunikasi & Informasi Perbedaan & Budaya Kepemimpinan Profesionalisme Perencanaan Program PH Biology Berpikir Sistem Epidemiologi Ilmu Sosial & Perilaku Metodologi Penelitian Gambar 1. Kurikulum Inti Program Studi Pascasarjana UGM Kurikulum inti Ilmu Kesehatan Masyarakat merupakan mata kuliah wajib program studi atau mata kuliah dasar umum (MKDU) yang harus diberikan dalam pendidikan Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Pedoman ASPH (Association of School of Public Health). Kurikulum inti terdiri dari 24 SKS, mencakup mata kuliah Biostatistik, Kesehatan Lingkungan, Epidemiologi, Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Ilmu Sosial dan Perilaku dan Metodologi Penelitian (gambar 1). Setiap mata kuliah

10 dilengkapi dengan Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) dan modul pembelajaran. Beberapa mata kuliah kurikulum inti dapat diselenggarakan bersama oleh peminatan dalam satu klaster ataupun diselenggarakan oleh setiap minat dengan mengacu pada RPKPS yang telah disusun bersama. Kurikulum minat Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah mata kuliah lintas disiplin di luar mata kuliah inti dan merupakan mata kuliah yang spesifik peminatan. Pelaksanaan kegiatan perkuliahan dilaksanakan oleh setiap klaster atau peminatan.

11 2.5 Organisasi Pimpinan Fakultas Kedokteran UGM Unit Jaminan Mutu Akademik FK UGM Pimpinan Program Studi IKM Unit Jaminan Mutu Akademik S2 IKM Ketua Program Studi IKM Sekretaris Program Studi IKM Komite Standar Akademik Ketua Dewan Penguji IKM Sekretariat Program Studi IKM MINAT-MINAT DAN MAHASISWA PPK EL MMR KMP K MKO KP- MAK KIA - KR GK SIM KES IMP PH KES LING Gambar 2. Struktur Organisasi Program Studi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk mencapai visi dan misinya, Program Studi Pascasarjana IKM UGM memiliki organisasi, sumber daya manusia dan fisik yang handal. Program Studi Pascasarjana IKM UGM dikelola secara tersendiri dengan sistem administrasi yang terpusat di tingkat Universitas. Koordinasi dengan berbagai program studi lainnya dilakukan di bawah Wakil Dekan Bidang Kerjasama dan Pascasarjana, Fakultas Kedokteran UGM. Dengan 11 minat utama di Program Studi Pascasarjana IKM UGM, maka dibentuk Kantor Program Studi yang bertugas melakukan koordinasi internal di Program Studi dan Minat Utama dan eksternal dengan pihak luar. Sebagai unit pelayanan administrasi Program Studi Pascasarjana IKM UGM, Kantor Program Studi melaksanakan fungsi pelayanan informasi, pemasaran, administrasi (kemahasiswaan, akademik, penerimaan mahasiswa baru, keuangan, kepegawaian, wisuda dan alumni), pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana bersama, mensosialisasikan dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Minat utama adalah unit pelaksana akademik Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang bertugas mengembangkan kurikulum dan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar Program Studi Pascasarjana IKM UGM berdasarkan acuan kurikulum yang disusun sesuai dengan kompetensi dan spesifikasi

12 keilmuan. Di tingkat minat utama, terdapat pengelola dan sekretariat yang menjalankan proses pembelajaran serta administrasi keuangan. Setiap minat utama memiliki kantor sekretariat minat utama. 2.6 Fasilitas Pembelajaran Selama proses pendidikan, para dosen dan mahasiswa Program Studi Pascasarjana IKM UGM mempunyai ide-ide penelitian, pelatihan dan pengembangan. Ide-ide tersebut dapat diterapkan dalam praktik nyata di masyarakat ataupun organisasi. Oleh karena itu, Program Studi Pascasarjana IKM UGM juga memberikan pengalamanan kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan nyata di masyarakat maupun lembaga, melalui pusat penelitian dan pusat konsultasi dalam berbagai bidang ilmu kesehatan masyarakat. Tim yang terlibat di pusat-pusat studi di lingkungan IKM terdiri dari para dosen, konsultan, peneliti, dan praktisi kesehatan. Pusat studi yang terdapat di IKM adalah: 1. Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan; 2. Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan; 3. Pusat Kesehatan Reproduksi; dan 4. Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan. Pusat-pusat tersebut telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah dan swasta, di tingkat nasional dan internasional. Kerjasama nasional antara lain dilakukan dengan Kementerian Kesehatan beserta jajarannya di tingkat Propinsi dan Kabupaten, departemen terkait lainnya yang mengurusi masalah Kesehatan (Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pariwisata, dll), lembaga swadana masyarakat, organisasi profesi, lembaga penyedia pelayanan (rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya) serta universitas di Indonesia. Kerja sama luar negeri telah banyak dilakukan, misalnya dengan Umea University Swedia, John Hopkins University, UCLA/RAND, WHO, World Bank, PATH, INCLEN, Bill & Mellinda Gates, ILO, ADB, Rockefeller, USAID, AUSAID, Fogarty-NIH, IUATLD, China, GIZ, Taiwan Medical University, dan lembaga internasional lainnya. Gedung dan Ruang Kuliah Gedung utama untuk pelaksanaan proses belajar mengajar di Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah gedung Bagian IKM FK UGM berlantai 3 dan gedung baru IKM (di atas kantin Kafe Medika) berlantai 3. Selain itu, juga digunakan gedung lain di lingkungan FK UGM dan RS Sardjito, mengingat pada saat ini sedang dilaksanakan pembangunan untuk perluasan gedung IKM. Gedung-gedung untuk pembelajaran Program Studi Pascasarjana IKM UGM terletak di area yang nantinya akan dikembangkan menjadi Tower Pascasarjana FK UGM. Sedangkan pengelola Program Studi dan Minat menempati gedung di lingkungan IKM, gedung di Program Studi Gizi dan Kesehatan serta eks gedung program studi Doktor. Seluruh ruang kuliah telah dilengkapi dengan fasilitas peralatan kuliah (LCD, OHP, white board) dan penunjang yang lengkap (AC, koneksi internet). Sumber-sumber belajar Sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah sumber belajar di minat utama, perpustakaan FK UGM, dan perpustakaan Pascasarjana UGM. Beberapa peminatan dan pusat studi di lingkungan IKM juga aktif mengembangkan situs-situs yang kaya akan sumber pembelajaran. Mahasiswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium komputer yang terdapat di Laboratorium Biostatistika di Gedung Radiopoetro lantai 1 dan di perpustakaan FK UGM untuk kepentingan penelusuran artikel. Laboratorium Biostatistika dan Student Support Center Laboratorium biostatistika dan student support center terletak di lantai satu gedung Radiopoetro Fakultas kedokteran. Fasilitas tersebut telah dirancang untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan

13 kenyamanan kerja. Laboratorium ini dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tutorial biostatistika, pengolahan data, dan kegiatan pelatihan lainnya yang membutuhkan kegiatan analisis statistik. Selain itu juga terdapat layanan konsultasi penulisan tesis dan naskah publikasi, baik dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Laboratorium Kepemimpinan Lembaga Pelayanan Kesehatan Didasari fakta yang menunjukkan bahwa sektor kesehatan bergerak dengan pengaruh mekanisme pasar yang selalu membutuhkan tata aturan (governance) untuk mengantisipasi efek dari mekanisme pasar, Program Studi Pascasarjana IKM UGM mengembangkan Laboratorium Kepemimpinan Lembaga Pelayanan Kesehatan. Keberadaan laboratorium ini sangat dibutuhkan karena adanya tuntutan bahwa para pemimpin di sektor kesehatan perlu mengembangkan kultur organisasi kesehatan yang melayani masyarakat, dalam suasana multi-disipliner, kompetitif, bekerja dalam tim, dan bersifat transformasional. Laboratorium ini merupakan laboratorium pertama di Indonesa yang memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan kepemimpinan secara terintegrasi antar berbagai pemimpin di sektor kesehatan. Laboratorium Penelitian Kesehatan dan Gizi Masyarakat Laboratorium Penelitian Kesehatan dan Gizi Masyarakat (LPKGM) merupakan gabungan laboratorium lapangan, laboratorium komputer, laboratorium analisis data, laboratorium pengolahan sampel (darah, tinja, dan lain-lain), serta ruang training/pelatihan. Laboratorium ini memiliki laboratorium lapangan yang terletak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berjarak kurang lebih 45 km dari kota Yogyakarta. Seluruh fasilitas dirancang sesuai dengan tujuan penggunaannya yaitu untuk kegiatan surveilans, kegiatan pelatihan dan kegiatan penelitian terapan. Beberapa ruang yaitu ruang laboratorium analisis data dan laboratorium pengolahan sampel telah dirancang dengan tujuan penggunaan khusus. Fasilitas Simulasi dan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Informasi merupakan salah satu building block sistem kesehatan, dimana teknologi informasi menjadi salah satu alat dalam mengelola data dan informasi kesehatan secara lebih efektif. Terbukti dengan banyaknya organisasi kesehatan mengupayakan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan rutin yang dilakukan. Mulai dari pelayanan kesehatan, sistem informasi rumah sakit, manajemen obat, klaim asuransi kesehatan dan bahkan untuk kegiatan surveilans penyakit sudah menggunakan teknologi informasi. Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui minat Sistem Informasi Manajemen Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan beberapa aplikasi sistem informasi pendukung seperti sistem informasi puskesmas (SIMPUS), sistem informasi rumah sakit (SIMRS), sistem informasi jaminan kesehatan daerah, sistem informasi surveilans berbasis SMS dan lainlain. Fasilitas ini dapat digunakan untuk simulasi dan pengembangan sistem informasi. Video conference set juga tersedia di fasilitas ini. Fasilitas Kesejahteraan Fasilitas kesejahteraan dirancang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Fasilitas kesejahteraan yang disediakan oleh Fakultas Kedokteran UGM adalah fasilitas ibadah berupa masjid serta Gedung Alumni yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Selain itu, Ikatan Karyawan Program Studi Pascasarjana IKM UGM juga memiliki unit usaha penjualan buku dan fotokopi untuk memfasilitas kebutuhan mahasiswa. Fasilitas dan kelompok olah raga juga tersedia, yaitu fasilitas olah raga basket di halaman FK UGM, fasilitas tenis meja di Gedung Fakultas Kedokteran UGM (setiap jumat pagi), fasilitas senam di halaman Fakultas (setiap jumat pagi), serta fasilitas olah raga lainnya di luar lingkungan IKM (seperti lapangan tenis, kegiatan bulutangkis di luar gedung IKM setiap hari Minggu pagi). Fakultas Kedokteran juga memiliki komunitas sepeda FK yang secara periodik menyelenggarakan kegiatan bersepeda bersama. Bagi pecinta musik, Fakultas Kedokteran mempunyai Konser Musik Klasik yang telah menampilkan musisi di tingkat nasional dan internasional.

14 Bab 3. Integritas dan Peraturan Akademik 3.1 Pemahaman Integritas Akademik Integritas akademik adalah prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam integritas akademik mencakup enam aspek, yaitu: honesty (kejujuran), trust (kepercayaan), fairness (keadilan), respect (menghargai), responsibility (tanggung jawab), dan humble (rendah hati). Beberapa istilah yang sering digunakan terkait dengan integritas akademik adalah academic misconduct, academic dishonesty, academic crime, dan research atau scientific misconduct. Berikut adalah definisi istilahistilah tersebut (ORI, 2010). Academic Misconduct Academic misconduct adalah perilaku mahasiswa yang tidak jujur yang mengakibatkan pelanggaran standar akademik. Contoh tindakan academic misconduct mencakup (akan tetapi tidak dibatasi oleh) menandatangani presensi mahasiswa lainnya yang tidak hadir, plagiarisme, tindakan curang, falsifikasi, mengubah data penelitian, menghilangkan berkas mahasiswa lain secara sengaja, memfasilitasi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan academic misconduct, dan sebagainya. Academic misconduct merupakan masalah yang serius di lingkungan akademik. Academic honesty Academic honesty adalah upaya untuk mempertahankan kejujuran akademik dalam berbagai bentuk, sehingga hasil karya mahasiswa/institusi mencerminkan upaya mahasiswa/institusi tersebut secara akurat. Pelanggaran integritas akademik dalam proses pembelajaran ataupun penelitian merupakan masalah yang serius. Istilah lain yang sering digunakan untuk menunjukkan tingkat keseriusan masalah integritas/kejujuran akademik ini adalah academic crime atau kejahatan akademik. Research atau scientific misconduct Research misconduct adalah fabrikasi, falsifikasi atau plagiarisme yang dilakukan dalam mengajukan proposal, melaksanakan penelitian, mereview penelitian ataupun melaporkan hasil-hasil penelitian. Research misconduct tidak mencakup kesalahan murni dan perbedaan pendapat. 3.2 Bentuk-bentuk Disintegritas Akademik Secara umum, integritas dapat dikelompokkan menjadi integritas akademik dan non-akademik. Meskipun bab ini lebih memfokuskan pada integritas akademik, akan tetapi beberapa jenis integritas non-akademik akan diuraikan pula untuk kepentingan edukasi. Jenis Integritas Akademik Absen: ketidakhadiran pada kegiatan pembelajaran dengan ataupun tanpa alasan yang dapat dibuktikan. Alasan yang dapat dibuktikan hanya meliputi tiga alasan, yaitu: sakit (dengan surat keterangan sakit oleh dokter), melakukan tugas instansi (dengan surat keterangan dari atasan atau instansi) atau tugas yang

15 diberikan oleh tempat studi (dengan surat keterangan dari minat atau program studi), dan musibah yang dialami oleh keluarga inti (yaitu sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit serta meninggal dunia). Plagiarisme: menggunakan pemikiran, proses, hasil ataupun tulisan orang lain, baik yang dipublikasikan ataupun tidak, tanpa memberikan pengakuan ataupun penghargaan dengan menyebutkan sumber referensinya secara lengkap. Plagiarisme merupakan masalah integritas akademik yang serius. Contoh: mengambil tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber referensinya sehingga mengakuinya sebagai tulisan sendiri. Curang (cheating): setiap usaha yang dilakukan oleh mahasiswa atau orang lain secara tidak jujur yang bertujuan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil dalam proses pembelajaran ataupun penilaian. Contoh perilaku curang adalah: mencontoh jawaban atau membantu mahasiswa lain dalam ujian, menggunakan materi akademik milik Universitas atau bagian dari Universitas untuk kepentingan luas tanpa seijin institusi yang membuat materi tersebut. Kolusi: bekerja sama dengan mahasiswa lain untuk mempersiapkan atau mengerjakan penugasan yang akan dinilai. Contoh: mengerjakan tugas individual secara bersama-sama. Fabrikasi: mengarang data atau hasil penelitian ataupun dalam mencatat atau melaporkan hasil penelitian tersebut. Falsifikasi: memanipulasi material, peralatan, atau proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data atau hasil penelitian sehingga hasil penelitian tidak tercatat secara akurat. Ghosting: meminta jasa orang lain (dengan ataupun tanpa insentif) untuk menuliskan atau mengerjakan penugasan untuk mahasiswa tertentu. Contoh: penugasan, laporan, atau tesis yang dituliskan oleh orang lain (ghost writer). Deceit: pernyataan, tindakan, alat atau piranti yang dipergunakan secara tidak jujur untuk tujuan berbohong atau memberikan kesan negatif. Contoh: memberikan pernyataan sakit sebagai alasan menunda pengumpulan penugasan, meskipun sesungguhnya mahasiswa tersebut sehat. Gratifikasi: Tindakan untuk menyenangkan orang lain yang dapat memberikan keuntungan bagi mahasiswa tersebut. Contoh: memberikan hadiah kepada penguji sebelum pelaksanaan ujian. Jenis Integritas Non-akademik Impersonasi: membuat pernyataan tentang, menirukan ucapan, gerakan, tindakan orang lain dengan tujuan mengambil keuntungan untuk diri sendiri. Contoh: menyatakan bahwa tugas kelompok tersebut sebenarnya hanya dilakukan oleh mahasiswa tertentu (meskipun hal tersebut tidak benar). Pelecehan: tindakan yang merendahkan martabat orang lain, dapat berupa pelecehan intelektual dan seksual, baik kepada sesama mahasiswa, staf non-akademik ataupun dosen. Contoh pelecehan intelektual adalah seorang mahasiswa membuat pernyataan yang menjelekkan mahasiswa lain dalam diskusi kelompok ataupun kuliah. Pelecehan seksual dapat dilakukan secara verbal ataupun melalui tindakan tertentu.

16 Merokok: Fakultas Kedokteran merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan demikian, seluruh sivitas akademika tidak diperbolehkan merokok di lingkungan kampus Fakultas Kedokteran UGM, baik selama ataupun di luar jam kerja. Penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya: seluruh mahasiswa pascasarjana dan sivitas akademika tidak diperbolehkan menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kampus Fakultas Kedokteran UGM. Perilaku yang berlebihan: memuji yang berlebihan, perkelahian, ancaman terhadap sivitas akademika (bullying). Pencurian, perusakan atau tindakan kriminal lainnya: keterlibatan atau melakukan pencurian dan perusakan fasilitas yang tersedia di lingkungan kampus. Etika Mahasiswa Selain integritas akademik, mahasiswa serta sivitas akademik lainnya diharapkan memahami dan menerapkan etika dalam berpakaian, etika berkomunikasi, dan etika dalam mengakses internet. Berikut adalah deskripsinya. Etika berpakaian: Setiap mahasiswa wajib berpakaian rapi, wajar, sopan dan tidak memancing perhatian pihak lain secara negatif. Setiap mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal/selop, kaos tanpa krah, celana jeans ataupun celana kulot (khususnya bagi putri) selama mengikuti kegiatan pendidikan di kampus maupun di lahan praktek pendidikan. Mahasiswa putra tidak diperkenankan berambut gondrong atau mengenakan anting di telinga ataupun di tempat lain yang tidak semestinya (piercing). Mahasiswi tidak diperkenankan mengenakan anting di tempat lain yang tidak semestinya. Mahasiswa putri yang berbaju muslimah harus dapat dikenali dengan mudah oleh orang lain. Etika komunikasi elektronik ( ): Setiap mahasiswa wajib menggunakan bahasa komunikasi formal dalam menggunakan komunikasi elektronik melalui dan mencantumkan: o subjek , o surat pengantar, o nama yang dituju dan nama pengirim, o membuat penamaan berkas tautan (nama file attachment) dengan mencantumkan identitas mahasiswa dan jenis penugasan pada nama berkas tautan. Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan huruf kapital semua ataupun tanda seru yang menunjukkan ekspresi emosi penulis. Etika komunikasi dengan short message service: Setiap mahasiswa menggunakan bahasa komunikasi formal, mencantumkan nama yang dituju dan menyebutkan nama pengirim. Etika komunikasi verbal: Setiap mahasiswa bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan sesama mahasiswa, staf non-akademik, dosen dan pengelola dalam berbagai situasi serta menggunakan bahasa tubuh tertentu yang tidak menunjukkan ekspresi emosi negatif.

17 Etika dalam mengakses internet: Akses internet hanya digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan komputer atau ipad (dan yang sejenis) selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali apabila diminta oleh dosen yang bersangkutan atau minat. Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi apapun selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Setiap mahasiswa tidak diperbolehkan mengakses situs pornografi di kampus dan tidak diperbolehkan menggunakan face-book (atau yang sejenis) selama kegiatan pembelajaran berlangsung. 3.3 Upaya untuk Meningkatkan Integritas Akademik Untuk menegakkan integritas akademik, sangat diperlukan beberapa upaya, baik yang harus dilakukan oleh mahasiswa, pengelola minat, maupun pengelola program studi (The Centre for Academic Integrity, 1999). Upaya tersebut mencakup edukasi mahasiswa dan dosen, informasi pembelajaran yang jelas, informasi sangsi pembelajaran, pelaporan kejadian dengan segera dan diskusi dengan mahasiswa. Edukasi mahasiswa dan dosen Sejak awal proses pendidikan, mahasiswa diberi informasi mengenai pentingnya integritas akademik, halhal yang dianggap melanggar integritas akademik, bagaimana mencegahnya serta tindakan yang harus dilakukan apabila melanggar integritas akademik. Selain itu, edukasi kepada mahasiswa juga mencakup cara melakukan kuotasi, sitasi, parafrase dan menulis sumber referensi. Sedangkan fokus edukasi pada dosen meliputi kelengkapan penulisan referensi pada seluruh materi pembelajaran serta yang harus dilakukan apabila dosen/staf non-akademik mengenali kejadian yang melanggar integritas akademik. Informasi yang jelas dalam silabus dan proses pembelajaran Di awal perkuliahan, akan diberikan informed consent bagi setiap mahasiswa selama menempuh perkuliahan di Program Studi Pascasarjana IKM UGM. Informed consent tersebut diberikan setelah diberikan penjelasan mengenai integritas akademik dan peraturan akademik lainnya. Selain itu, informasi mengenai integritas akademik dan pelaksanaannya dalam proses pembelajaran di setiap mata kuliah perlu ditegaskan dalam kuliah awal dan disusun secara tertulis dalam silabus dan penugasan mata kuliah. Pelaporan segera Apabila dosen ataupun mahasiswa mengenali ataupun melakukan tindakan yang melanggar integritas akademik, maka dosen ataupun mahasiswa tersebut disarankan untuk segera menyampaikan kejadian tersebut kepada pengelola minat utama. Identitas dosen ataupun mahasiswa yang melaporkan akan dijamin kerahasiaannya oleh pengelola minat dan program studi dan hanya akan digunakan untuk kepentingan pembahasan tindak lanjutnya. Pelaporan segera dan pelaporan mandiri merupakan perilaku yang sangat dihargai untuk menjunjung tinggi praktek integritas akademik. Diskusi dengan mahasiswa Diskusi mengenai integritas akademik diselenggarakan oleh pengelola minat, baik yang terkait dengan pencegahan, jenis permasalahan serta tindak lanjutnya. Pemahaman mendasar yang perlu diketahui oleh mahasiswa adalah bahwa pelanggaran integritas akademik adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan merupakan tanggung jawab mahasiswa. Keputusan mahasiswa untuk mengambil jalan pintas

18 sehingga terjadi disintegritas akademik dapat berakhir dengan jalan buntu untuk penyelesaian studinya. Oleh karenanya, terdapat konsekuensi dalam setiap kejadian disintegritas akademik. Kebijakan dan sistem di Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan mengarah pada sistem yang semakin menegakkan integritas akademik dalam setiap proses pembelajaran. Secara umum mahasiswa memiliki empat hak dalam integritas akademik. Hak tersebut adalah hak untuk mengetahui sangsi dan bukti disintegritas akademik, hak memberikan alasan melakukan disintegritas akademik, hak bertanya tentang integritas akademik, hak untuk tidak menyetujui sangsi yang diberikan (appeal) dan hak menyampaikan keluhan. Mahasiswa disarankan untuk menggunakan hak-hak ini apabila terjadi disintegritas akademik selama mengikuti proses pembelajaran dan penelitian. 3.4 Prosedur Penanganan Disintegritas Akademik Setiap kejadian pelanggaran akademik dilaporkan kepada pengelola minat yang bersangkutan. Pelaporan dapat berasal dari berbagai pihak (mahasiswa, dosen, staf non-akademik, pengelola) ataupun pihak-pihak lain di luar program studi. Setelah ada pelaporan kejadian tersebut, berikut adalah prosedur yang dilakukan: 1. Minat Utama: a. Pengelola Minat mempelajari kejadian tersebut dan menindaklanjutinya dengan mahasiswa untuk melengkapi laporan kejadian integritas akademik (lihat lampiran 1). b. Pengelola minat mengirimkan laporan tersebut kepada Program Studi, untuk kemudian dibahas oleh Komite Standar Akademik. 2. Program Studi: a. Komite Standar Akademik menindaklanjutinya dengan pihak terkait untuk klarifikasi, merumuskan tindakan yang sesuai, serta mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada mahasiswa/pihak yang bersangkutan. b. Apabila mahasiswa tidak setuju dengan sanksi yang diberikan, maka Komite Standar Akademik akan menyampaikan ke tingkat Fakultas Kedokteran UGM, untuk ditindaklanjuti di komisi di tingkat Fakultas. Apabila telah ada kesepakatan mengenai sanksinya, maka Fakultas akan memberikan informasi kepada Komite Standar Akademik Pascasarjana IKM untuk ditindaklanjuti. c. Apabila mahasiswa menerima keputusan sanksi tersebut, maka Komite Standar Akademik akan menyampaikan keputusan ke Program Studi, untuk dikomunikasikan ke pengelola minat. 3.5 Keputusan dalam Penanganan Disintegritas Akademik Bentuk sanksi dalam disintegritas akademik dilakukan bersifat proporsional terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kejadian tersebut berulang pada mahasiswa tersebut, mahasiswa lain ataupun pada kesempatan yang lain. Dalam hal jenis pelanggaran sama yang berulang, maka sanksi akan ditingkatkan secara bertahap. Secara umum, terdapat 10 tingkatan sanksi dalam disintegritas akademik (Musharyanti, 2010). Tingkatan tersebut dimulai dari tidak ada sanksi, peringatan verbal, peringatan tertulis, peringatan dengan wajib konseling, peringatan dengan konseling dan tugas tambahan, tidak lulus dari mata kuliah/blok tertentu, tidak lulus dari tahun tertentu dengan ijin untuk mengulang, dikeluarkan dari universitas dengan kesempatan mengikuti tes masuk kembali setelah satu tahun, dikeluarkan dari universitas tanpa kesempatan untuk mengikuti tes masuk kembali, serta dilaporkan ke lembaga profesi atau lembaga lainnya di luar universitas.

19 Apabila mahasiswa dan sivitas akademika terbukti menggunakan ataupun terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan penggunaan narkotika, psikotropik dan zat adiktif lainnya, maka mahasiswa tersebut dapat diberhentikan studinya sewaktu-waktu oleh Fakultas Kedokteran UGM dan dikeluarkan dari universitas.

20 Bab 4. Peraturan Akademik 4.1 Masa Studi, Gelar dan Sistem Pendidikan Masa Studi Efektif Masa studi efektif di Program Pascasarjana IKM UGM adalah bulan, dengan perkecualian masa studi 24 bulan untuk minat utama Epidemiologi Lapangan. Batas Waktu Studi dan Perpanjangan Studi Beban studi pendidikan Program Studi Pascasarjana IKM UGM bervariasi antara SKS, termasuk tesis. Bobot tesis adalah 8 SKS, terdiri dari 5 SKS untuk penulisan tesis, 2 SKS Untuk penulisan naskah publikasi dan 1 SKS untuk teknik presentasi. Beban studi pendidikan ini akan ditempuh oleh mahasiswa dalam waktu studi 2n 5, dengan n adalah jumlah semester kegiatan belajar-mengajar yang telah ditetapkan. Batas masa studi yang ditetapkan untuk mahasiswa selain minat Epidemiologi Lapangan adalah tiga (3) semester, sehingga batas waktu studi adalah enam (6) semester. Sedangkan batas masa studi yang ditetapkan untuk mahasiswa minat Epidemiologi Lapangan adalah empat (4) semester, dengan batas masa studi delapan (8) semester. Apabila batas masa studi telah dilampaui, maka mahasiswa yang ingin menyelesaikan studinya diwajibkan mengajukan perpanjangan studi maksimal dua (2) semester. Permohonan perpanjangan studi dapat disetujui dengan pertimbangan khusus, misalnya: telah melakukan penelitian, melaksanakan seminar hasil atau menunggu pelaksanaan ujian tesis. Syarat pengajuan perpanjangan studi adalah pelunasan biaya SPP. Perlu diperhatikan bahwa batas waktu studi untuk mahasiswa Program Studi Pascasarjana (S2) di UGM adalah 10 (sepuluh) semester termasuk perpanjangan studi. Prosedur perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Program Studi Pascasarjana IKM UGM, dengan diketahui oleh pembimbing tesis dan ketua minat utama. 2. Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan mengajukan surat permohonan kepada Dekan Fakultas Kedokteran UGM untuk mendapatkan persetujuan. 3. Bila Dekan Fakultas Kedokteran UGM menyetujui, maka akan dibuat surat resmi kepada Direktur Administrasi Akademik UGM dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi Pascasarjana IKM UGM untuk disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan. 4. Setelah menerima surat resmi, mahasiswa membayar biaya perpanjangan studi sesuai ketentuan Universitas Gadjah Mada melalui Rekening Pascasarjana FK UGM No , melakukan her registrasi ke Direktorat Administrasi Akademik UGM dan akan diberikan bukti perpanjangan studi. Gelar Kesarjanaan Sejak wisuda periode April 2008, Program Studi Pascasarjana IKM UGM memberikan gelar kesarjanaan internasional untuk lulusannya. Gelar kesarjanaan untuk semua minat adalah Master of Public Health (MPH), dengan keterangan peminatan seperti yang tertulis pada transkrip akademik. 5 sesuai dengan Keputusan Rektor UGM No. 11/P/SK/HT/2007

21 Sistem Pendidikan Sistem pendidikan di Program Studi Pascasarjana IKM UGM secara garis besar terbagi menjadi empat sistem pembelajaran, yaitu reguler penuh, reguler paruh waktu, reguler intensif, reguler dengan pemanfaatan teknologi informatika, joint degree profesi-s2 dan kelas internasional. Berikut adalah spesifikasi setiap sistem pembelajaran. Reguler penuh Mempunyai lama pendidikan efektif 18 bulan, dengan masa pembelajaran di kampus selama 5 bulan efektif per semester. Proses pembelajaran dilaksanakan setiap hari dan pada akhir semester kedua, mahasiswa telah mengajukan proposal penelitian. Reguler paruh waktu Lama pendidikan efektif adalah 24 bulan, dengan masa pembelajaran di kampus selama 5 bulan efektif per semester. Proses pembelajaran dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu, dengan penugasan di luar waktu pembelajaran. Pada semester ketiga, mahasiswa mengajukan proposal penelitian. Reguler Intensif Lama pendidikan efektif adalah 18 bulan dengan masa pembelajaran di kampus selama 2,5 bulan efektif per semester, dilanjutkan dengan kegiatan magang sesuai dengan yang diprogramkan. Perkuliahan dilaksanakan setiap hari di kampus dan pada akhir semester kedua, mahasiswa mengajukan proposal penelitian. Khusus untuk minat Epidemiologi Lapangan, setelah melaksanakan masa pembelajaran di kampus, mahasiswa akan melaksanakan proyek lapangan. Proposal penelitian dapat diajukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian proyek lapangan. Reguler dengan pemanfaatan teknologi informatika Program pembelajaran ini dikenal dengan e-learning atau online learning dan bukan merupakan kelas jauh. Lama pendidikan efektif adalah 24 bulan, masa pembelajaran di kampus selama tiga minggu atau lebih per semester. Seluruh pembelajaran di kampus dilaksanakan dalam tiga kali untuk mencakup 50% materi pembelajaran. Pembelajaran ditindaklanjuti dengan masa pembelajaran di institusi masing-masing (atau masa di luar kampus) dengan memanfaatkan teknologi informasi (chatting, teleconference, mailing list, web based dan lainnya). Pada akhir semester ketiga, mahasiswa mengajukan proposal penelitian. Joint degree Profesi MPH Lama pendidikan efektif adalah 24 bulan. Mahasiswa melaksanakan pendidikan profesi di Universitas lain yang telah memiliki kerjasama dengan Program Studi Pascasarjana IKM UGM dan menempuh pendidikan pascasarjana di Program Studi Pascasarjana IKM-UGM. Pada saat ini program ini hanya tersedia di Minat Manajemen dan Kebijakan Obat. Perkuliahan dilaksanakan setiap hari, baik di kampus Universitas tempat menempuh pendidikan profesi maupun di UGM. Kelas Internasional Peserta dapat berasal dari Indonesia ataupun negara lain, dan berwarganegara Indonesia ataupun asing. Lama pendidikan efektif adalah 18 bulan. Masa pembelajaran di kampus adalah 3-4 bulan/semester, dilanjutkan dengan studi banding ke negara-negara ASEAN, serta menyusun proposal penelitian. Perkuliahan selama masa pembelajaran di kampus dilaksanakan setiap hari dalam bahasa Inggris. Penulisan tesis harus dilakukan dalam bahasa Inggris. Untuk melengkapi perkuliahannya, mahasiswa dapat mengikuti summer dan winter courses di UGM atau perguruan tinggi lain yang tergabung dalam jaringan TropEd Euro (European Network for Education in International Health) dengan beban kredit dalam ECTS (European Credit Transfer System).

22 4.2 Peraturan Akademik Umum Kalender Akademik Kegiatan akademik tahun 2011/2012 semester gasal dimulai pada tanggal 19 September 2011 sampai dengan Januari 2012, dilanjutkan dengan semester genap yang dimulai pada pertengahan Februari-Juni Khusus untuk klas International Health, kegiatan akademik dimulai pada awal tahun (Februari). Cuti Kuliah dan Penghentian Studi Untuk Sementara Waktu Mahasiswa mempunyai hak untuk mengajukan permohonan cuti mengikuti kegiatan akademik atau cuti akademik. Cuti akademik diberikan selama satu semester, dengan batas maksimal selama dua semester. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik setelah menyelesaikan perkuliahan selama dua semester (1 tahun) dan telah melunasi SPP. Permohonan cuti akademik dilakukan pada awal semester dengan prosedur yang sama dengan pengajuan perpanjangan studi. Cuti akademik harus diajukan kepada Ketua Program Studi Pascasarjana IKM UGM sebelum semester berikut dimulai. Lama waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam lama masa studi. Apabila selama masa studi mahasiswa pernah secara sah tidak terdaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan. Akan tetapi apabila penghentian masa studi untuk sementara disebabkan oleh karena sangsi akademik, maka waktu untuk menjalani sangsi tersebut diperhitungkan. Penghentian studi sementara selain cuti akademik diperhitungkan dalam lama waktu studi. Sistem Penilaian Penetapan nilai hasil ujian mata kuliah atau blok menjadi wewenang akademik dosen pengampu mata kuliah. Nilai akhir suatu matakuliah atau blok diwujudkan dalam huruf A, A-, B+, B, B-, C, D dan E, dengan perhitungan angka kredit sebagai berikut: Nilai Huruf Nilai Angka A 4 A- 3,75 B+ 3,5 B 3 B- 2,5 C 2 D 1 E 0 Jika karena suatu alasan tertentu dari pihak mahasiswa mengakibatkan nilai akhir mahasiswa tersebut belum dapat ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai akhir TL yang berarti belum/tidak lengkap. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak nilai akhir diumumkan mahasiswa tidak dapat memenuhi kelengkapannya, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap gagal dan diberikan nilai E. Nilai yang Lambat Masuk Untuk melancarkan pelaksanaan pendidikan, pengelola minat meminta penanggungjawab mata kuliah atau blok untuk segera memasukkan nilai ujian dan mengambil tindakan seperlunya terhadap keterlambatan dalam penetapan nilai ujian, misalnya dengan mengingatkan dosen tersebut atau memberikan nilai sementara B untuk mata kuliah tersebut apabila sampai batas waktu maksimal yang telah ditentukan dosen tidak memberikan nilai.

23 Evaluasi Keberhasilan Studi Evaluasi keberhasilan studi dikelompokkan menjadi evaluasi akhir semester dan evaluasi akhir pendidikan. Evaluasi akhir semester dilakukan dengan menghitung Indeks Prestasi (IP) pada semester tersebut dan IP kumulatif yang diperoleh pada akhir semester tersebut. Bagi mahasiswa yang memiliki IP <3 pada akhir semester pertama, maka akan diberikan peringatan tertulis. Bila pada akhir semester kedua, IP Kumulatif yang diperhitungkan dari 16 SKS yang terbaik (nilai minimal C) adalah <3, maka mahasiswa dinyatakan tidak mampu mengikuti pendidikan dan tidak diperkenankan meneruskan studi. IP akhir pendidikan dihitung dari nilai ujian mata kuliah/blok dan nilai ujian tesis. IP nilai ujian mata kuliah yang kurang dari 3 akan diinformasikan kepada mahasiswa untuk diperbaiki. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir pendidikan dilakukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh SKS mata kuliah/blok yang harus ditempuh. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Telah dinyatakan lulus ujian tesis 2. Telah menyerahkan naskah tesis yang telah disahkan oleh penguji dan penanggungjawab program studi beserta naskah publikasi dan ringkasan 3. IP Kumulatif minimal 2,75 tanpa nilai D dan E. IP Kumulatif dihitung berdasarkan seluruh mata kuliah yang ditempuh dan tesis. Predikat Kelulusan Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menerima predikat kelulusan sebagai berikut: 1. 3,75 < IPK < 4.00 : Lulus dengan Pujian (Cum Laude) 2. 3,50 < IPK < 3,75 : Lulus dengan Sangat memuaskan 3. 2,75 < IPK < 3,50 : Lulus dengan Memuaskan Lulus dengan pujian (cum laude) hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan beban studinya dengan IPK 3,75 4,00 dalam waktu studi paling lama 1,5 n (yaitu 27 bulan untuk mahasiswa minat selain Epidemiologi Lapangan dan 36 bulan untuk mahasiswa minat Epidemiologi Lapangan). Wisuda Pascasarjana Kegiatan wisuda Pascasarjana UGM dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun akademik, yaitu pada tanggal 25 6 bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Batas waktu pengumpulan persyaratan wisuda adalah satu bulan sebelum pelaksanaan wisuda. Pengumpulan persyaratan wisuda dilaksanakan di setiap minat utama kemudian berkas diserahkan ke Program Studi Pascasarjana IKM UGM untuk dilaporkan ke Direktorat Administrasi Akademik UGM melalui Fakultas Kedokteran UGM. Sistem Informasi Akademik Online UGM telah mengembangkan sistem informasi akademik online sebagai pendukung proses pembelajaran pascasarjana. Sistem yang telah dikembangkan meliputi pendaftaran mahasiswa baru, pendaftaran PAPs dan AcEPT, registrasi dan her-registrasi, penilaian serta wisuda. Mahasiswa dan pengelola diwajibkan mengikuti sistem online tersebut. 6 Kecuali apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat, akhir pekan ataupun libur nasional, maka akan ditetapkan tanggal lain oleh pihak UGM.

24 4.4 Peraturan Proposal Penelitian dan Seminar Proposal Persyaratan untuk Seminar Proposal 1. Proposal penelitian yang diajukan untuk seminar proposal adalah proposal yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing serta telah dijilid. 2. Menyerahkan proposal penelitian sejumlah 5-6 eksemplar kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui Bagian Akademik minat utama, dengan dilampiri undangan seminar proposal. Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menetapkan Ketua Dewan Penguji (KDP) dan ruang tempat pelaksanaan seminar proposal. Apabila akan meminta mahasiswa lain sebagai pembahas, maka pembahas dapat diusulkan oleh mahasiswa dan ditetapkan oleh Minat Utama. Peran sebagai pembahas mahasiswa identik dengan 2 kali kehadiran dalam seminar. 3. Telah melunasi SPP sebelum seminar proposal, tidak terkecuali bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa dari instansi atau BPPS. 4. Telah melaksanakan her registrasi semester berjalan termasuk perpanjangan studi bagi yang diwajibkan melakukan perpanjangan studi. 5. Telah mengikuti seminar proposal mahasiswa lain minimal tiga kali. Kehadiran dalam dua seminar hasil dapat digantikan dengan menjadi pembahas sebanyak satu (1) kali pada seminar hasil mahasiswa satu peminatan. 6. Lulus PAPs atau TPA OTO BAPENAS dengan nilai minimal 500 dan lulus AcEPT minimal 209 atau TOEFL minimal 450. TOEFL yang diakui adalah AcEPT UGM, PPB UGM, dan International TOEFL (ITP). 7. Menyiapkan print out slide powerpoint yang digunakan untuk presentasi, dan mendistribusikan kepada penguji dan peserta seminar. 8. Seluruh persyaratan dan naskah proposal penelitian harus diserahkan paling lambat satu minggu sebelum seminar dilaksanakan. Keterlambatan penyerahan dapat berdampak terhadap pengunduran jadwal seminar proposal penelitian. Penyelenggaraan Seminar Proposal Peraturan dalam penyelenggaraan seminar proposal penelitian mahasiswa di Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah sebagai berikut : 1. Kelas pendidikan reguler penuh, reguler intensif, reguler paruh waktu dan regular dengan pemanfaatan teknologi informatika harus dilaksanakan di UGM Yogyakarta. 2. Untuk Program Kerja Sama Jakarta, maka penyelenggaraan proposal penelitian dapat dilaksanakan di Jakarta dengan persyaratan bahwa seminar di Jakarta dihadiri oleh salah satu dosen dan dipimpin oleh Komite Standar Akademik atau Ketua Dewan Penguji di Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang berada di Jakarta atau Yogyakarta. 3. Teknologi komunikasi Skype dapat digunakan dalam seminar proposal apabila akses internet dapat dipastikan kelancarannya. Teknologi ini digunakan untuk kepentingan: (1) Partisipasi penguji luar yang tidak berdomisili di Yogyakarta atau di tempat seminar proposal berlangsung; (2) Partisipasi pembimbing yang sedang berada di luar Yogyakarta atau di luar tempat seminar proposal berlangsung; (3) Ketua tim penguji yang tidak berada di Yogyakarta atau tempat seminar proposal berlangsung; dan (4) Partisipasi kelompok mahasiswa dari kelas program kerjasama Jakarta dengan syarat kehadiran dosen/pengelola atau reguler dengan pengayaan teknologi informasi. 4. Penguji dalam seminar proposal terdiri dari anggota Komite Standar Akademik/Komite Dewan Penguji yang bertindak dengan ketua tim penguji, pembimbing utama dan pembimbing pendamping, serta dosen/praktisi lain yang memenuhi ketentuan sebagai narasumber/penguji. 5. Kriteria narasumber/penguji adalah: 1) memenuhi persyaratan sebagai dosen; 2) memenuhi persyaratan sebagai pembimbing tesis 1 dan 2; 3) mahasiswa S3 yang telah melaksanakan ujian