Buku panduan akademik fakultas hukum ugm 2022

1 PANDUAN AKADEMIK PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2019 i

2 PRAKATA Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas terselesaikannya buku pedoman Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM tahun Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM bertujuan menghasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu mempunyai nilai-nilai luhur dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar, menguasai pengetahuan hukum, berwawasan luas, mampu mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat, berfikir secara komprehensif dan responsif terhadap perubahan masyarakat Indonesia dan hubungan kerjasama. Buku panduan ini berisi hal-hal pokok yang wajib diketahui oleh para mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran pada Program Studi Magister Ilmu Hukum. Oleh sebab itu penyajiannya dibuat sedemikian rupa sehingga sederhana, jelas, informatif dan mudah dipahami. Dalam buku panduan ini dipaparkan tentang riwayat singkat, dasar hukum, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum dan hal ikhwal yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Semuanya itu merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui para mahasiswa, sehingga dapat merencanakan dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Dengan diterbitkan buku panduan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan saran dalam penyusunan buku ini. Yogyakarta, Juli 2019 Ketua Program Studi, Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum. ii

3 DAFTAR ISI PRAKATA... i DAFTAR ISI... iii BAB I... 1 RIWAYAT SINGKAT... 1 BAB II... 2 DASAR HUKUM... 2 A. Dasar Hukum Program Studi... 2 B. Misi Program Studi... 2 C. Sasaran dan Tujuan Program Studi... 2 BAB III... 4 STRUKTUR ORGANISASI... 4 BAB IV... 6 CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN DAN KURIKULUM... 6 A. Capaian Pembelajaran Lulusan yang Berpusat pada Mahasiswa (Student Teaching Aesthetic Role-Sharing- Stars)... Erro r! Bookmark not defined. B. Distribusi Mata Kuliah per Jenis Mata Kuliah... 8 C. Distribusi Mata Kuliah per semester BAB V SILABI MATA KULIAH BAB VI iii

4 PROSES PEMBELAJARAN A. Beban dan Masa Studi B. Herregistrasi C. Biaya Studi D. Pengisian Kartu Rencana Studi E. Perkuliahan F. Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester G. Pengajuan Judul dan Pembimbingan serta Ujian Tesis H. Pemantauan dan Evaluasi Studi I. Batas Waktu Studi J. Cuti Sementara Waktu BAB VII KEJUJURAN AKADEMIK BAB VIII PEDOMAN DALAM PENULISAN TESIS A. Pengantar B. Format Penulisan Usul Penelitian Tesis Naskah Publikasi C. Tata Cara Penulisan Bahan dan Ukuran Pengetikan Penomoran Halaman Bahasa iv

5 5. Penulisan Nama Dalam Kutipan Catatan kaki dan Kutipan D. Materi Penulisan v

6 BAB I RIWAYAT SINGKAT Program S-2 Ilmu Hukum UGM diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 (Tahun Akademik 1980/1981) sebagai bagian dari Lembaga Pendidikan Doktor UGM dan berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/Dikti/Kep/1993, maka mulai tahun akademik 1994/1995 diselenggarakan sebagai Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi BHMN serta mewujudkan Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Riset bertaraf international, maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh fakultas. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum, Magister Hukum Litigasi dan Magister Hukum Kesehatan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut terhitung mulai Tahun Akademik 2008/2009 Program Studi Magister Ilmu Hukum merintis penyelengaraan pendidikan dengan sistem klaster, yang saat ini ada 6 (enam) klaster bidang ilmu, yaitu Klaster Hukum Keperdataan (meliputi: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Islam), Klaster Hukum Kenegaraan (meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pajak), Klaster Hukum Internasional, Klaster Hukum Pidana, Klaster Hukum Adat, dan Klaster Hukum Agraria dan Lingkungan (meliputi: Hukum Agraria dan Hukum Lingkungan). Pada prakteknya Klaster yang dibuka setiap tahunnya tidak selalu lengkap 6 (enam) klaster, melainkan tergantung dari minat dari mahasiswa yang masuk dalam program MIH. Pada tahun ini klaster yang diselenggarakan adalah Klaster Hukum Keperdataan, Klaster Hukum Pidana dan Klaster Hukum Agraria/Lingkungan/Sumber Daya Alam. Panduan buku ini disusun dan disempurnakan dari tahun ke tahun berdasarkan perkembangan peraturan di tingkat UGM, yang antara lain dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana. 1

7 BAB II DASAR HUKUM A. Dasar Hukum Program Studi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/Dikti/Kep/1993 tanggal 29 September 1993, dan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana Visi Program Studi VisiProgram Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM yaitu pelopor penguatan ilmu hukum yang kompetitif, berkelas dunia yang unggul dan inovatif dalam rangka mengabdi pada kepentingan bangsa dan Negara berdasar dijiwai nilai-nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila. B. Misi Program Studi MisiProgram Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM yaitu : a. Menyelenggarakan pendidikan dengan menanamkan kemampuan akademis yang mendalam dan bersifat kritis, progresif, dan inovatif terhadap perkembangan ilmu hukum. b. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. d. Mengembangkan kerjasama di tingkat nasional dan internasional C. Sasaran dan Tujuan Program Studi Tujuan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM adalah menghasilkan lulusan yang berkualitas dengan penguasaan ilmu hukum untuk memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan mendorong adanya perkembangan hukum baru yang lebih responsif dan bermanfaat bagi masyarakat. 2

8 Dalam rangka mewujudkan misi dan tujuan tersebut di atas Pengelola Studi MIH telah menetapkan 6 (enam) sasaran atau orientasi dan tujuan pengembangan stratejik sebagai berikut: 1. Sasaran mendapatkan mahasiswa baru yang berkualitas. Tujuannya kualitas pendidikan meningkat, mahasiswa lulus tepat waktu dan output berkualitas. 2. Sasaran tersedianya kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuannya output mampu berfikir kritis, kreatif dan inovatif dalam pengembangan dan pembinaan hukum. 3. Sasaran terselenggaranya penelitian yang berkualitas dan pembelajaran yang berbasis penelitian. Tujuannya agar kualitas riset meningkat dan materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu hokum dan kebutuhan hukum masyarakat. 4. Sasaran terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat secara kontinu. Tujuannya mahasiswa dan dosen dapat menyumbangkan ilmunya kepada masyarakat secara lebih luas. 5. Sasaran PS-MIH sebagai bagian dari Fakultas Hukum UGM berkelas dunia dan peningkatan reputasi internasional. Tujuannya menjadikan PS-MIH yang mendukung terwujudnya Fakultas Hukum UGM berkelas dunia dalam pengembangan keilmuan yang berbasis pada kearifan lokal. 6. Sasaran penggalangan dan peningkatan jaringan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah, baik nasional maupun internasional. Tujuannya mewujudkan pengembangan ilmu hukum yang berorientasi pada kebutuhan hukum masyarakat. 3

9 BAB III STRUKTUR ORGANISASI Program Studi Magister llmu Hukum Fakultas Hukum UGM diselenggarakan sebagai salah satu Program Studi yang ada di Fakultas Hukum UGM. Di Fakultas Hukum UGM, masing-masing Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Program Studi, dengan dibantu oleh Sekretaris/Asisten Ketua dan sejumlah Tenaga Administrasi Akademik dan Keuangan. Kelancaran penyelenggaraan dan pengembangan masing-masing Program Studi menjadi tanggung jawab Ketua Program Studi dan dalam pengawasan Dekan Fakultas Hukum UGM Struktur Organisasi Pengelola Program Studi Magister Fakultas Hukum UGM DEKAN WD I WD II WD III. Kaprodi Kaprodi. Kaprodi Kaprodi Kaprodi. MIH MKn MH MLit MKes. 4

10 1. Pimpinan Fakultas Dekan Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset & Sumber Daya Manusia Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. 2. Pimpinan Program Studi Ketua Program Studi Sekretaris Program Studi Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D. 3. Staf Administrasi Program Studi a. Siswanto b. Dwi Ningsih, A.Md 5

11 BAB IV CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN DAN KURIKULUM SETIAP LULUSAN PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UGM MENCAPAI PEMBELAJARAN a. Mampu mempraktekkan nilai-nilai religius, kemanusiaan, penghargaan kepada keanekaragaman, kecintaan dan kebanggaaan tanah air, nasionalisme yang berdasar Pancasila, kepekaan sosial, kepedulian terhadap masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan penegakan etika profesi hukum b. Mengaplikasikan teori-teori terkait perkembangan ilmu-ilmu hukum yang dipelajari c. Mampu menghubungkan antara kesenjangan hukum dengan perkembangan teori lintas hukum dan multi disiplin. STANDAR KERANGKA KUALIFIKASI NA- SIONAL INDONESIA Sikap dan Tata Nilai Penguasaan Pengetahuan Ketrampilan Khusus d. Mampu mengevaluasi dan mengusulkan solusi terhadap problema hukum secara lintas hukum dan multi perspektif e. Mampu mempublikasikan hasil kajian ilmiah dalam bentuk paper dan tesis dengan bersandar pada integritas akademik Ketrampilan Umum f. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu hukum pada kehidupan bermasyarakat; Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM terdiri dari Mata Kuliah Inti, Mata Kuliah Klaster (Keahlian) dan Mata Kuliah Pilihan Klaster yang terdiri dari: 6

12 1. Klaster Keperdataan, yang meliputi: a) Hukum Perdata; b) Hukum Dagang; c) Hukum Islam; 2. Klaster Kenegaraan, yang meliputi: a) Hukum Tata Negara (HTN); b) Hukum Administrasi Negara (HAN); c) Hukum Pajak. 3. Klaster Hukum Internasional 4. Klaster Hukum Pidana 5. Klaster Adat 6. Klaster Hukum Agraria dan Lingkungan 7

13 A. Distribusi Mata Kuliah per Jenis Mata Kuliah 1. Mata Kuliah Inti No. Kode Mata Kuliah SKS 6101 Teori Hukum Sosiologi Hukum Politik Hukum Metode Penelitian Tesis 6 Jumlah 15 8

14 2. Mata Kuliah Klaster a. Klaster Keperdataan No. Kode Mata Kuliah SKS 6104 Perbandingan Hukum Perjanjian Hukum Korporasi Hukum Perbankan Hukum Pembiayaan Hukum Jaminan Perjanjian Melakukan Pekerjaan Kegiatan dalam Pasar Modal Hukum Asuransi 3... Mata Kuliah Pilihan 3 9

15 ... Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 b. Klaster Kenegaraan No. Kode Mata Kuliah SKS 6207 Teori dan Hukum Konstitusi Politik dan Teknik Legislasi Hubungan Pusat dan Daerah Legislasi Finansial Hukum Tata Pemerintahan Sistem Pengendalian Nasional Hukum Pajak Internasional 3 Hukum Pajak Pusat 3 10

16 Mata Kuliah Pilihan 3... Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 c. Klaster Hukum Pidana No. Kode MK: Mata Kuliah SKS 6219 Kebijakan Hukum Pidana Viktimologi Penologi Pemasyarakatan Aspek Pidana dalam Kebijakan Ekonomi Penegakan Hukum Pidana Internasional Sosiologi Kriminal 3 11

17 6223 Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Hukum Pidana 3... Mata Kuliah Pilihan 3... Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 d. Klaster Hukum Internasional No. Kode MK: Mata Kuliah SKS 6112 Hukum Internasional Publik Penyelesaian Sengketa Internasional Hukum Perjanjian Internasional Hukum Diplomatik 3 Hukum Organisasi Internasional 3 12

18 Hukum Laut Internasional Hukum HAM dan Humaniter Internasional Hukum Ekonomi Internasional 3... Mata Kuliah Pilihan 3... Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 e. Klaster Hukum Adat No. Kode MK: Mata Kuliah SKS Politik Hukum Adat Hukum Adat dalam Pembinaan Hukum Nasional 3 3. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Hak-haknya 3 13

19 Penerusan dan Peralihan Harta Kekayaan Adat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Hukum Perekonomian Adat Hukum Adat Dalam Yurisprudensi Hukum Adat dan Resolusi Konflik Mata Kuliah Pilihan Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 f. Klaster Agraria dan Lingkungan No. Kode Mata Kuliah SKS 6116 Politik Hukum Agraria dan Lingkungan 3 14

20 6117 Hukum Ekonomi Sumber Daya Alam Hukum Lingkungan dan Perencanaan Sektor-sektor Perpetaan dan Penataan Ruang Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hak Atas SDA dan Perijinan Perbandingan Hukum Sumber Daya Alam Resolusi Konflik Sumber Daya Alam 3... Mata Kuliah Pilihan 3... Mata Kuliah Pilihan 3 Jumlah 30 15

21 Mata Kuliah Inti 15 SKS Mata Kuliah Klaster 24 SKS Mata Kuliah Pilihan (2 MK) 6 SKS Total SKS 45 SKS Catatan: 1. Mata Kuliah Pilihan sebagaimana tersebut di atas diambil dari mata kuliah yang ditawarkan Klaster lain selain Klaster mahasiswa yang bersangkutan. 2. Pada tahun 2019, MIH menyelenggarakan Klaster Pidana, Keperdataan dan Agraria Lingkungan (Sumber Daya Alam) 16

22 B. Distribusi Mata Kuliah per semester 1. Semester Gasal No. Kode Mata Kuliah SKS Mata Kuliah Inti 6101 Teori Hukum Sosiologi Hukum Politik Hukum Metode Penelitian / Seminar Desain Tesis 6 Mata Kuliah Klaster Keperdataan 6104 Perbandingan Hk Perjanjian Hukum Korporasi 3 Perjanjian Melakukan Pekerjaan 3 17

23 6105 Mata Kuliah Klaster Pidana 641 Kebijakan Hukum Pidana Viktimologi Aspek Pidana Dalam Kebijakan Ekonomi 3 Mata Kuliah Klaster Internasional 6112 Hukum Internasional Publik Hukum Perjanjian Internasional Hukum Organisasi Internasional 3 Mata Kuliah Klaster Agraria dan Lingkungan 6116 Politik Hukum Agraria dan Lingkungan Hukum Ekonomi Sumber Daya Alam Hukum Lingkungan dan Perencanaan Sektor-sektor 3 18

24 Mata Kuliah Pilihan... Mata Kuliah Pilihan 3 2. Semester Genap No. Kode Mata Kuliah SKS Mata Kuliah Inti 7990 Tesis 6 Mata Kuliah Klaster Keperdataan 6202 Hukum Perbankan Hukum Pembiayaan Hukum Jaminan Kegiatan Dalam Pasar Modal Hukum Asuransi 3 19

25 Mata Kuliah Klaster Pidana 6220 Penologi Pemasyarakatan Penegakan Hukum Pidana Internasional Sosiologi Kriminal Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Hukum Pidana 3 Mata Kuliah Klaster Agraria dan Lingkungan 6238 Perpetaan dan Penataan Ruang Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hak Atas SDA dan Perijinan Perbandingan Hukum Sumber Daya Alam 3 20

26 6242 Resolusi Konflik Sumber Daya Alam 3 Mata Kuliah Pilihan... Mata Kuliah Pilihan 3 21

27 BAB V SILABI MATA KULIAH 1 1) Teori Hukum Mata kuliah ini mengkaji seperangkat konsep, batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dan/atau realitas hukum, yang wujudnya berupa keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusanputusan hukum, dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala dan/atau realitas tersebut kepada publik. 2) Sosiologi Hukum Mata kuliah ini membahas teori hukum dan aplikasinya, hubungan timbal balik antara struktur masyarakat dengan hukum, yaitu hubungan antara lembaga sosial dengan hukum. Mata kuliah ini menekankan pentingnya pendekatan sosial dan budaya dalam mengkaji hukum. Fokus dari sosiologi hukum karenanya membahas teori-teori di dalam hukum dan sosial, perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai mekanisme integratif, hukum dan kekuasaan, hukum dan pembangunan dan hukum dan globalisasi. 3) Politik Hukum Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji segala aktivitas Negara dan perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan hukum nasional yang dicita-citakan (ius constituendum). Fokus: pengkajian tentang latar belakang, arah-perkembangan, proses, produk dan tujuan hukum yang dicita-citakan. 4) Metodologi Penelitian Mata kuliah ini membahas tentang dasar-dasar dan pola umum penelitian, yang meliputi: identifikasi dan perumusan masalah penelitian; konseptualisasi dan operasionalisasi varian penelitian; penentuan sampel/bahan penelitian; pengembangan alat penelitian; identifikasi cara-cara analisis data; penyusunan usulan dan laporan penelitian. 5) Perbandingan Hukum Perjanjian 1 Berdasarkan kurikulum 2015 yang direvisi pada tahun

28 Mata kuliah ini membahas teori-teori terkait hukum perjanjian, hukum perjanjian dari aspek KUHPerdata, hukum perjanjian dari aspek hukum islam dan perkembangan hukum perjanjian di masa kini dan masa datang. Dalam sub bab hukum perjanjian yang mendasarkan pada KUHPerdata, pokok-pokok yang dibahas adalah pengertian kontrak, asas-asas dalam hukum perjanjian beserta fenomena perkembangan perjanjian di dalam praktek. Dalam sub bab Hukum Perjanjian Islam (Akad) pokok-pokok yang dibahas adalah posisi hukum perjanjian dalam kerangka dasar Agama Islam, dasar hukum berlakunya hukum perjanjian Islam di Indonesia, transaksitransaksi yang dilarang dalam Islam, syarat sahnya perjanjian dan asas-asas perjanjian Islam, berakhirnya perjanjian menurut hukum Islam, serta ketentuan khusus pada perjanjian tertentu (perjanjian jual beli dan perjanjian bagi hasil). 6) Hukum Korporasi Pengajaran mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan bekal teori, pemikiran kritis yang bersifat analitis berkaitan dengan asas, doktrin dan permasalahan hukum korporasi yang berkembang di Indonesia. Secara detail, mata kuliah ini mencakup materi sebagai berikut: Pengertian, Karakteristik, dan Dasar Hukum Korporasi, Persekutuan Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas, Perusahaan Grup, Etika, Hak dan Kewajiban Korporasi terhadap Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan dan Penundukan terhadap hukum lainnya, dan Analisa Kasus. 7) Hukum Perbankan Mata Kuliah ini membahas mengenai teori-teori dan perkembangan hukum perbankan konvensional dan syariah di Indonesia dan tingkat global. Secara khusus mata kuliah ini membahas mengenai kasus-kasus hukum perbankan yang berkaitan dengan penerapan teori dan prinsipprinsip perbankan dengan fungsi serta peran bank sentral sebagai lembaga penghimpun, pengatur dan pengawas dana masyarakat. Disamping itu, mata kuliah ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek Hukum Perbankan Syariah, yang meliputi fiqih muamalah dan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan syariah. Hal ini menyangkut kelembagaan produk-produk, serta alternatif penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. 8) Hukum Pembiayaan Mata kuliah ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai teori -teori dan hukum hukum pembiayaan konvensional dan syariah termasuk lembaga pembiayaannya, kegiatan-kegiatan usahanya, serta berbagai aspek keperdataannya. Dalam sub bab hukum pembiayaan konvensional topik-topik yang dibahas meliputi Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha 23

29 Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen, Modal Ventura dan kegiatan Pembiayaan Infrastruktur. Dalam sub bab hukum pembiayaan syariah topik-topik yang dibahas meliputi teori-teori dan prinsipprisip syariah dalam kegiatan pembiayaan syariah, pendanaan dan kegiatan pembiayaan pada perusahaan pembiayaan syariah, kegiatan pembiayaan pada Perusahaan Modal Ventura dengan prinsip syariah, serta kegiatan pembiayaan pada perusahaan infrastruktur dengan prinsip syariah. 9) Hukum Jaminan Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa MIH terkait dengan pemberian bekal teori dan asas serta pemikiran kritis yang kuat dalam mengkaji hukum jaminan di Indonesia, baik dalam perundang-undangan, adat maupun Islam. Secara terperinci, mata kuliah ini mencakup teori-teori yang terhubung dengan hukum jaminan di Indonesia, pengertian, macam, bentuk, sifat pengaturan hukum jaminan di Indonesia baik dalam peraturan perundang-undangan, adat maupun Islam. 10) Perjanjian Melakukan Pekerjaan Mata kuliah ini membahas tentang teori-teori terkait perjanjian melakukan pekerjaan, pengaturan serta praktiknya. Topik-topik yang akan dibahas antara lain: Pengantar Perjanjian Melakukan Pekerjaan, Teori mengenai Perjanjian Pemborongan Bangunan termasuk Pengadaan Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah, Teori mengenai Hubungan Kerja termasuk mengenai Perjanjian Kerja, Outsourcing, Upah Minimum, THR, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Teori mengenai Perjanjian Melakukan Jasa-jasa Tertentu. 11) Kegiatan Dalam Pasar Modal Mata kuliah ini akan membekali mahasiswa materi Hukum Pasar Modal secara komprehensif mulai dari teori, hukum hingga praktiknya. Topik-topik yang akan dibahas antara lain: investasi, aspek pasar modal, para pelaku pasar modal, instrumen yang diperdagangkan di pasar modal, proses penawaran umum, pencatatan efek, proses perdagangan saham, pilihan investasi, reksa dana, tindak pidana di pasar modal, karakter khusus bursa efek. 12) Hukum Asuransi Mata Kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan mengenai teori-teori terkait asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional membahas mengenai berbagai teori dan pendekatan mengenai Hukum Asuransi, Pengantar Hukum Asuransi, Perjanjian Asuransi, Usaha dan Perusahaan Perasuransian, Risiko, Evenemen, Ganti Kerugian, Asuransi Rangkap dan Reasuransi, serta mengenai Asuransi Kerugian, Asuransi Jumlah (sejumlah uang), dan Asuransi Campu- 24

30 ran. Sedangkan asuransi syariah membahas mulai dari wacana terkait dengan pro kontra asuransi, dalil-dalil yang menolak dan mendukung asuransi, prinsip-prinsip dasar dan pengaturan asuransi syariah, pengaturan asuransi syariah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, kegiatan operasional asuransi syariah, akad-akad dalam asuransi syariah, sampai pada model penyelesaian sengketa pada asuransi syariah. 13) Teori dan Hukum Konstitusi Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang teori terkait dengan konstitusi dan hubungannya dengan negara dan relasinya dengan antara institusi negara dan warga negara. Topik - topik yang dibahas adalah: teori-teori tentang konstitusi, hukum konstitusi, pengertian konstitusi, hakekat konstitusi, klasifikasi konstitusi, sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan dan perubahan konstitusi, pembentukan, perubahan UUD 1945 sampai dengan sekarang, dan constitutional adjucation. 14) Politik dan Teknik Legislasi Mata kuliah ini meliputi pembahasan mengenai teori-teori tentang politik legislasi, peraturan perundang-undangan terkait dengan teknik legislasi dan teknik penyusunannya. Topik-topik yang akan dibahas dalam sub bab politik legislasi antara lain: teori-teori terkait politik legislasi di tingkat global, politik legislasi di Indonesia dan pengaturannya, proses legislasi termasuk kompleksitas legislasi (dinamika politik), isu-isu substantif, dan skala prioritas legislasi, prolegnas sebagai politik nasional bidang legislasiserta partisipasi masyarakat dalam penyusunan legislasi. Topik yang akan dibahas dalam sub bab teknik legislasi antara lain: bentuk legislasi, tahapan penyusunan legislasi, serta teknik penyusunan legislasi. 15) Hubungan Pusat dan Daerah Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang landasan teoritis hubungan pusat dan daerah; pengaturan dalam konstitusi, evolusi per-uu-an hubungan pusat dan daerah; kewenangan pusat dan daerah dalam sentripetal versus sentrifugal; permasalahan kontemporer seputar hubungan pusat dan daerah; pelaksanaan fungsi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah; hubungan pelayanan umum pemda; perimbangan keuangan pusat dan daerah; pajak dan retribusi daerah; dan pembagian hasil pajak pusat dan daerah. 25

31 16) Legislasi Finansial Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan praktiknya. Topik-topik yang dibahas antara lain keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan APBN dan APBD; pengelolaan uang dalam kas negara/kas daerah, pelaporan realisasi APBN/APBD; general principles on power to make tax laws; pendelegasian kekuasaan pengenaan pajak, sengketa pajak dan tindak pidana pajak; pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. 17) Hukum Tata Pemerintahan Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang teori-teori mengenai hukum tata pemerintahan, definisi, unsur-unsur hukum tata pemerintahan; obyek/sasaran hukum tata pemerintahan; fungsi dan wewenang pejabat tata usaha negara, teori kebatalan, produk hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah; keputusan Tata Usaha Negara; kekuatan hukum keputusan Tata Usaha Negara; pembuatan produk hukum dan teorinya; hukum benda negara, hukum sarana negara; pengaturan terhadap aparat pemerintah. 18) Sistem Pengendalian Nasional Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang: pengertian, lingkup pengendalian; sifat, obyek, pelaku; pengawasan terhadap pemerintah oleh lembaga peradilan; pengertian KTUN, sengketa TUN; penyelesaian sengketa TUN (melalui upaya administrasi dan peradilan); alur penyelesaian sengketa TUN; lembaga negara pengawas; ombudsman; KPK; sistem pengendalian ideal. 19) Hukum Pajak Internasional Mata kuliah ini mengkaji keseluruhan peraturan perpajakan nasional, yang terdiri dari kaedahkaedah nasional maupun kaedah-kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan prinsip-prinsip atau kebiasaan yang diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur masalah perpajakan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur asing, baik mengenai objek maupun mengenai subeknya. Oleh karena itu, dalam mata kuliah ini dikaji pengertian, sifat dan tempat hukum pajak internasional serta hukum pajak internasional Indonesia, prinsip dan asas-asas hukum pajak internasional, sumber-sumber hukum pajak internasional, serta masalah pajak ganda internasional dan cara-cara penghindarannya. Selain itu, dijelaskan pula konsep dasar dan pengaturan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, setelah mengikuti perkuliahan ini, pa- 26

32 ra mahasiswa mampu memahami secara menyeluruh materi hukum pajak internasional dan hukum pajak internasional Indonesia. 20) Hukum Pajak Pusat Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang: pengantar, tax reform, subyek pajak PPH, kewajiban pajak, asas pengenaan pajak, saat berlaku dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif, pembebasan pajak subyektif, obyek pajak; pembebasan pajak obyektif; tarif pajak, PTKP bagi perorangan dalam negeri; beban fiskal; tinjauan atas UU pajak; pelunasan pajak; pencatatan dan pembukuan PPH; PBB. 21) Kebijakan Hukum Pidana Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai teori tentang kebijakan atau upaya penanggulangan tindak pidana, tahap kebijakan hukum pidana, masalah sentral dalam kebijakan hukum pidana, kedudukan kebijakan penal dan non penal dalam kebijakan kriminal, alasan pembaharuan hukum pidana, pembaharuan hukum pidana di Indonesia, pokok-pokok pemikiran baru dalam RUU KUHP 22) Viktimologi Mata kuliah ini membahas aliran-aliran dan teori-teori viktimologi, dasar/alasan pemberian perlindungan kepada korban, kedudukan dan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana, serta mekanisme pemenuhan terhadap hak-hak korban baik oleh negara maupun pelaku tindak pidana. 23) Penologi Pemasyarakatan Mata Kuliah ini mempelajari teori-teori tentang pemidanaan, sistem pemidanaan yang berdasarkan kepada pembinaan, sistem kelembagaan dan cara pembinaan dalam konteks peradilan pidana. Topik yang dibahas antara lain: teori-yteori tentang tujuan pidana dan pemidanaan, tujuan pidana dan pemidanaan di Indoesia, pedoman pemidanaan, sistem, tujuan dan asas-asas pemasyarakatan, serta tahap-tahap pemidanaan. 24) Aspek Pidana dalam Kebijakan Ekonomi Mata kuliah ini membahas teori dan pendekatan terkait penggunaan hukum pidana sebagai sarana fungsionalisasi kebijakan ekonomi oleh pemerintah. Kebijakan ekonomi dilihat sebagai kebijakan administratif, sehingga pembahasan lebih ditekankan pada hukum pidana administrasi (administrative penal law). Materi kuliah bertolak dari tiga persoalan pokok hukum pidana (trias hukum pidana), yaitu perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan pidana dihubungkan 27

33 dengan kebijakan di bidang ekonomi. Dengan pembahasan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami rasio logis penggunaan hukum pidana dalam kebijakan ekonomi. 25) Penegakan Hukum Pidana Internasional Hukum Pidana Internasional adalah teori, pendekatan, dan Norma-Norma yang berisi Hukum Materiil serta Formil dalam proses penuntutan suatu Kejahatan Internasional. Adapun keseluruhan materi dari Mata Kuliah ini akan berfokus kepada Pengertian yang Hakiki daripada Kejahatan Internasional serta Delik-delik dan penegakannya dalam Mahkamah Internasional dan Mahkamah Militer Internasional. Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang Pengertian Ilmu Hukum Pidana Internasional, Sejarah perkembangan dan Hubungan Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Sumber, Asas dan Karakteristik Hukum Pidana Internasional, asas dan karakteristik, kejahatan internasional, dan Penegakan Hukum Pidana Internasional. 26) Sosiologi Kriminal Mata kuliah ini membahas mengenai kriminologi dalam perspektif sosiologi. Sosiologi kriminal merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan yang disebabkan oleh hubungan manusia dalam sebuah masyarakat atau kejahatan sebagai suatu gejal dalam masyarakat. Materi Mata Kuliah Sosiologi Kriminal meliputi pengertian dan ruang lingkup sosiologi kriminal, madzhab-madzhab dan teori-teori kriminologi, teori anomi dan subkultur, teori labeling dan konflik, dan teori kontrol. 27) Sistem Peradilan Pidana Mata kuliah ini membahas mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan teori dan pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana, dan Ruang lingkup Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem peradilan pidana pada umumnya yang di dalamnya mencakup pengertian, sifat, fungsi dan elemen atau karakteristik sistem peradilan pidana, instrumen internasional mengenai sistem peradilan pidana, kebijakan formulasi serta penegakan hukum dalam hubungannya dengan sistem peradilan pidana, model-model sistem peradilan pidana, teori pemidanaan dan pembaharuan hukum pidana. Kedua, sistem peradilan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana tertentu yang di dalamnya meliputi sistem peradilan pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistem peradilan pidana militer. 28

34 28) Perbandingan Hukum Pidana Mata kuliah ini membahas mengenai sistem hukum pidana yang berlaku di berbagai negara dan membandingkannya dengan sistem hukum pidana Indonesia. Ruang lingkup Mata Kuliah ini mencakup pengertian perbandingan hukum, perbandingan hukum sebagai ilmu dan metode, manfaat perbandingan hukum, keluarga hukum, perbandingan hukum pidana Inggris dan hukum pidana Indonesia, perbandingan percobaan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa negara, serta perbandingan sistem pemidanaan dalam KUHP Belanda dengan KUHP Indonesia. 29) Hukum Internasional Publik Mata kuliah ini membahas garis besar hukum yang mengatur hubungan internasional. Topik-topik yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah international law as law, the development of international law, the sources of international law: custom and treaties, personality dalam HI, teritory and treaty. Dengan pembahasan itu diharapkan mahasiswa memahami ketentuan-ketentuan hukum internasional dan dapat menerapkannya untuk menganalisis masalah-masalah internasional. 29) Penyelesaian Sengketa Internasional Penyelesaian Sengketa Internasional mencakup: hakikat sengketa internasional, penyelesaian sengketa secara damai dan dengan kekerasan, serta penyelesaian sengketa dalam organisasi internasional. Kajian difokuskan pada penyelesaian sengketa hubungan ekonomi. 30) Hukum Perjanjian Internasional Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang: pengatar; asas-asas dalam perjanjian internasional; jenis-jenis dan terbentuknya hukum perjanjian internasional; Analisis dan studi kasus tentang pembentukan dan penerapan perjanjian internasional, kendala dan peluang termasuk MOU tentang sister City dalam sistem perjanjian internasional; 31)Hukum Diplomatik Pembahasan mata kuliah berpangkal pada Konvensi Wina 1961, 1963, dan 1975, Konvensi New York 1969 dan 1973, dengan materi pembahasan di sekitar pergaulan dan kekebalan diplomatik, misi, dan perwakilan diplomatik, pergaulan dan kekebalan konsuler, kedudukan misi khusus, serta utusan negara dan hubungan mereka dengan organisasi internasional universal, serta telaah kasuskasus diplomatik. 29

35 31) Hukum Organisasi Internasional Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang law making process within International Organization, peranan OI dalam peace and security dan teori-teori dasar HOI. 32) Hukum Laut Internasional Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang pengantar, sejarah perkembangan hukum laut abad XIV s/d XVII, peran Grotius, konvensi hukum laut, garis pangkal, normal, lurus, kepulauan, penutup teluk, penutup sungai; selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional, negara kepulauan dan Landas Kontinen (LK) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 33) Hukum HAM dan Humaniter Internasional Mata kuliah ini meliputi perbedaan hukum HAM dan Humaniter Internasional (Termasuk ICRC berdasarkan konvensi 1949 dan sevant fundamental principles) dan berbagai instrument spesifik terkait perlindungan HAM terhadap kelompok marginal dan rentan: HAM dalam perspektif gender, HAM dalam perspektif perlindungan buruh migran, dan HAM dan disabilitas. Pembahasan dalam materi ini akan meliputi beberap prinsip penting antara lain exhaustion of local remedies, principles of effectivity. Selain itu penyampaian case study dan wacana yang berkembang akan dilakukan seperti pembahasan guantanamo bay prisoner dan GAM versus Indonesia. 34) Hukum Ekonomi Internasional Mata kuliah ini membahas aspek hukum yang relevan dengan hubungan ekonomi internasional dan perdagangan multilateral (antarnegara). Diskursus yang dikembangkan difokuskan pada struktur, substansi, dan implementasi hukum ekonomi internasional yang dibangun melalui institusi-institusi internasional yang relevan dalam hubungan ekonomi antarnegara, serta sistem perdagangan multilateral, seperti WTO, GATT, IMF, dan IBRD (World Bank). Pembahasan juga meliputi kendalakendala yang dihadapi negara-negara berkembang termasuk posisi Indonesia dalam menghadapi proses liberalisasi perdagangan internasional. 35) Politik Hukum Adat Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan bekal ilmu berupa pemikiran kritis kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang eksistensi hukum adat dalam pembentukan sistem hukum nasional. Mata kuliah ini mengkaji perjalanan eksistensi hukum adat mulai dari awal terbentuknya hukum adat hingga dimasa yang akan datang 30

36 36) Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan bekal ilmu berupa pemahaman dan pemikiran kritis kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang pembahasan fungsi dan peran hukum adat dalam upaya pembentukan hukum nasional yang selaras dengan konstitusi 37) Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dan Hak-Haknya Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian, pemahaman dan penggalian kepada mahasiswa MIH tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang melekat baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun masyarakat 38) Penerusan dan Peralihan Harta Kekayaan Adat Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang bentuk dan jenis harta kekayaan adat meliputi: perolehan, penguasaan, pemilikan dan proses penerusan serta peralihannya 39) Hukum Adat Dan Kearifan Lokal Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan bekal ilmu berupa pemikiran kritis kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang hukum adat dan kearifan lokal terkait dengan upaya pembentukan hukum yang dicita-citakan. Secara terperinci mata kuliah ini mengkaji tentang konsep hukum adat dan kearifan lokal, hubungan hukum adat dengan kearifan lokal, dan nilai-nilai domestik yang terakumulasi dalam hukum adat dan kearifan lokal sebagai basis dalam pembentukan hukum di Indonesia. 40) Hukum Adat Dalam Yurisprudensi Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang implementasi asas dan norma hukum adat dalam praktek peradilan, yang mencakup bidang hukum perkawinan, pengangkatan anak, perwalian dan pengasuhan, pewarisan, harta kekayaan, transaksi dan perhutangan, serta delik adat 41) Hukum Adat Dan Resolusi Konflik Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang asas-asas hukum adat yang berlaku terkait dengan penyelesaian konflik, sifat dan bentuk-bentuk konflik yang terjadi dalam masyarakat adat dan upaya penyelesaian konflik. 31

37 42) Politik Hukum Agraria dan Lingkungan Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum tentang implementasi asas dan norma hukum adat dalam praktek peradilan, yang mencakup bidang hukum perkawinan, pengangkatan anak, perwalian dan pengasuhan, pewarisan, harta kekayaan, transaksi dan perhutangan, serta delik adat. 43) Hukum Ekonomi Sumber Daya Alam Mata kuliah ini membahas mengenai kegiatan pertambangan dan pemanfaatan hutan, yang selalu berpotensi bersinggungan dengan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat mereka, serta amanah UUD 1945 berkenaan dengan masyarakat hukum adat, perlunya penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat untuk mencegah terjadinya atau menanggulangi kendala bagi pelaksanaan kegiatan usaha, hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan peningkatan kemakmuran atau jaminan kesejahteraan masyarakat hukum adat. 44) Hukum Lingkungan dan Perencanaan Sektor-Sektor Mata kuliah ini membahas mengenai dampak negatif lingkungan hidup dari kegiatan pertambangan dan pemanfaatan hutan serta upaya mencegah dan mengatasi dampak negatif tersebut. 45) Perpetaan dan Penataan Ruang Mata kuliah ini membahas mengenai penyelenggaraan pertambangan dan kehutanan yang membutuhkan Peta Dasar untuk penentuan kawasan pertambangan maupun kawasan hutan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari penataan ruang. 46) Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Mata kuliah ini membahas mengenai kegiatan usaha pertambangan dan pemanfaatan hutan berlangsung di daerah atau wilayah yang sudah dikuasai oleh warga masyarakat maupun masyarakat hukum adat, yang oleh Konstitusi hasil amandemen harus mendapat perlindungan. Oleh karenanya, konservasi sumberdaya alam harus dijalankan sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan konvensi internasional, serta penerapannya dalam kegiatan usah pertambangan dan pemanfaatan hutan sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemegang izin atau pihak dalam kontrak maupun kelompok masyarakat. 32

38 47) Hak Atas Sumber Daya Alam dan Perijinan Mata kuliah ini membahas mengenai pemberian alas hak tertentu dalam kegiatan pertambangan dan pemanfaatan hutan oleh orang (perseorangan dan badan hukum) yang didasarkan pada alas hak tertentu yaitu perizinan atau kontrak. Oleh karena itu, peserta harus memperoleh pemahaman mengenai teori atau doktrin hukum berkenaan dengan perizinan dan kontrak tentang sumber daya tambang dan hutan antara negara dengan orang beserta konsekuensi hukum dan dampak ekonominya, baik terhadap negara maupun baik terhadap pemegang izin atau pihak dalam kontrak. 48) Perbandingan Hukum Agraria dan Lingkungan Mata kuliah ini membahas mengenai sumber daya tambang dan hutan yang merupakan unsurunsur dari sistem sumber daya alam, dan hukum yang mengatur penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya yang ditempatkan sebagai satu sistem hukum agraria. Oleh karena itu, peserta harus memperoleh pemahaman mengenai sistem hukum (sumber daya) agraria, yang unsur-unsurnya antara lain hukum pertambangan dan kehutanan dalam menghadapi distorsi organisasi administrasi negara (a.l. konflik kewenangan antar instansi di pusat maupun daerah; konflik penguasaan antar pemegang izin atau pihak dalam kontrak) dan distorsi substansi (ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan sumber daya agraria). 49) Resolusi Konflik Sumber Daya Alam Mata kuliah ini membahas mengenai konflik penguasan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia yang merupakan realitas dalam sejarah sejak zaman Pra-Kemerdekaan sampai Kemerdekaan bhakan di Era Reformasi. Oleh karena itu, peserta harus memperoleh pemahaman mengenai sejarah konflik agraria di Indonesia, jenis konflik agraria, sumber penyebabnya, dan pilihan cara penyelesaian yang sesuai dengan jenis konfliknya. 33

39 BAB VI PROSES PEMBELAJARAN A. Beban dan Masa Studi Kurikulum dilaksanakan dalam waktu paling cepat lebih dari 2 (dua) semester dan paling lama 6 (enam) semester dengan beban studi 45 (empat puluh lima) Satuan Kredit Semester (SKS) yang terdiri dari 15 (lima belas) SKS mata kuliah inti dan 30 (tiga puluh) SKS mata kuliah klaster. B. Herregistrasi Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM wajib melakukan pendaftaran ulang (herregistrasi) untuk dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya. Ketentuan dan prosedur herregistrasi ditentukan oleh Direktorat Akademik Universitas Gadjah Mada. Herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester genap biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Januari, sedangkan herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester gasal biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Agustus. Informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai proses herregistrasi dapat diakses melalui situs Direktorat Akademik Universitas Gadjah Mada ( C. Biaya Studi Komponen biaya studi bagi mahasiswa lama di Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM adalah sebagai berikut: 1. seluruh mahasiswa dikenai biaya studi (SPP) Rp ,- (delapan juta lima ratus rupiah) per semester. Bagi mahasiswa yang dibiayai oleh Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN), selisih antara besarnya SPP dan BPPDN ditanggung oleh mahasiswa; 2. bagi mahasiswa yang sampai dengan semester IV belum selesai studi, maka untuk Semester V dan seterusnya tetap akan dikenai biaya penuh. 34

40 D. Pengisian Kartu Rencana Studi Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa satu minggu sebelum kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan dimulai melalui portal akademik FH UGM ( atau melalui Aplikasi Simaster UGM. KRS yang telah diisi oleh mahasiswa selanjutnya dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimintakan persetujuan kepada dosen Pembimbing Akademik. Dosen Pembimbing Akademik adalah Asisten Ketua Prodi. Penetapan dosen Pembimbing Akademik bagi masing-masing mahasiswa dilakukan sebelum semester I dimulai. E. Perkuliahan Untuk dapat mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya mahasiswa harus telah terdaftar pada semester yang bersangkutan dan telah mengisi KRS yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik. Perkuliahan dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk tiap semester perkuliahan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) minggu, sesuai dengan kalender akademik UGM. F. Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester Ujian dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi perkuliahan. Ujian dilaksanakan pada tiap akhir semester dengan syarat mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kehadiran dosen. G. Pengajuan Judul dan Pembimbingan serta Ujian Tesis Untuk memperlancar proses penyusunan Tesis, khususnya kesesuaian antara materi yang ditulis dengan dosen pembimbing yang sesuai dengan kompetensi. Dosen Pembimbing Tesis adalah dosen Tetap Fakultas Hukum UGM dan dosen tetap yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM. Adapun proses pengajuan judul dilakukan dengan langkah-langkah dan ketentuan sebagai berikut: 1. Mahasiswa melakukan komunikasi dengan staf administrasi akademik untuk proses verifikasi mengenai syarat untuk mengajukan judul dan untuk memperoleh surat pengantar. 35

41 Surat pengantar diikuti dengan bukti telah memenuhi persyaratan untuk mengambil tesis yaitu adalah mahasiswa yang bersangkutan telah mengambil kuliah 2 (dua) semester, dan telah mencapai jumlah 15 (lima belas) sks dengan indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol nol). 2. Surat pengantar yang telah diterima selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Program Studi untuk ditentukan dosen Pembimbing Tesis setelah berkoordinasi dengan Ketua Bagian di lingkungan Fakultas Hukum UGM; 3. Setelah Ketua Bagian mengusulkan dosen Pembimbing Tesis, Ketua Program Studi menyetujui dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa menghadap dosen Pembimbing Tesis, dengan membawa 3 alternatif judul. Apabila dari 3 alternatif judul tersebut belum ada yang layak, maka Pembimbing Tesis berhak menentukan judul lain; 4. Setelah dosen Pembimbing Tesis menyetujui judul, mahasiswa mencatatkan judul dan rumusan masalah yang telah disetujui tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan di kantor Bagian Akademik Program Studi MIH; 5. Mahasiswa hanya dapat mengajukan judul Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa tersebut mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut. Sementara itu, proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Proses pembimbingan Tesis dimulai dengan penulisan Usulan Penelitian yang selanjutnya dikonsultasikan dengan dosen Pembimbing Tesis; 2. Dalam waktu 2 (dua) bulan, dengan perpanjangan waktu 1 (satu) bulan, sejak persetujuan judul dan rumusan masalah, usul penelitian Tesis harus sudah mendapatkan persetujuan dosen Pembimbing Tesis; 3. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar proposal, yang prosedur dan waktunya ditentukan oleh Ketua Program Studi; 4. Setelah mendapatkan masukan dari seminar proposal, mahasiswa selanjutnya melakukan penelitian dan penulisan draf Tesis; 36

42 5. Proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan metode yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen Pembimbing Tesis, sepanjang memenuhi batas-batas kewajaran yang diterima oleh umum; 6. dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan perpanjangan waktu 2 (dua) bulan, sejak usulan penelitian disahkan, mahasiswa sedapat mungkin siap untuk menempuh ujian Tesis dihadapan dewan penguji; 7. mahasiswa hanya dapat menerima bimbingan dari dosen Pembimbing Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa tersebut mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut. Setelah proses pembimbingan Tesis selesai, maka selanjutnya dilakukan ujian Tesis dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk dapat menempuh ujian Tesis, mahasiswa harus terdaftar sebagai peserta Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM pada semester yang sedang berjalan dan mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut; 2. Ujian Tesis dilaksanakan apabila mahasiswa telah mendapatkan IPK serendahrendahnya 3,0 (tiga), dan telah lulus TOEFL dengan skor minimal 400 dan TPA (dari OTO BAPPENAS)/PAPS dari DA UGM/Fakultas Psikologi UGM) dengan skor minimal 450, yang masih berlaku; 3. Pada waktu mendaftar ujian Tesis, mahasiswa harus menyerahkan naskah Tesis yang telah dijilid sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan naskah publikasi yang telah dijilid sebanyak 4 (empat) eksemplar; 4. Ujian Tesis diselenggarakan secara majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen, yaitu 1 (satu) dosen sebagai Ketua Dewan Penguji, dan 2 (dua) dosen sebagai Anggota Dewan Penguji; 5. Pada waktu ujian Tesis, mahasiswa harus menyiapkan materi presentasi (transparansi atau powerpoint), berpakaian sopan dan rapi (Pria harus berdasi, Perempuan agar menyesuaikan). 37

43 H. Pemantauan dan Evaluasi Studi Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar peserta dapat dilaksanakan dengan berbagai cara disesuaikan dengan mata kuliah, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional, misalnya dengan cara ujian tertulis, Ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan karya ilmiah, presentasi seminar, pemberian tugas dan kombinasi dari berbagai cara tersebut.penilaian kemajuan dan keberhasilan peserta pada dasarnya mengacu pada sistem kredit yaitu sistem penilaian akhir. Penilaian dilakukan dengan menggunakan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D, D+dan E. masing-masing nilai mempunyai bobot angka sebagai berikut: Nilai Bobot Angka A 4.00 A A/B 3.50 B 3.00 B B B/C 2.50 C 2.00 C C C/D 1.50 D 1.00 D E

44 Semua beban kredit yang pernah ditempuh digunakan untuk menghitung Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Dalam penghitungan IPK tersebut tidak boleh ada nilai D. Untuk nilai C dapat diulang atau diperbaiki pada waktu mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan atau diujikan. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Telah lulus ujian Tesis; b. Telah menyerahkan naskah Tesis dan Naskah Publikasi yang telah disahkan; dan c. IPK minimal 3,0 dan tidak ada nilai D dan E. Predikat kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu: a. 3,0 3,5 memperoleh predikat Memuaskan; b. 3,6 3,75 memperoleh predikat Sangat Memuaskan; c. 3,76 memperoleh predikat Cum Laude, sepanjang masa studi tidak melebihi 2,5 tahun. I. Batas Waktu Studi Semua persyaratan untuk dapat lulus dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM dan mendapat derajat Magister Ilmu Hukum (MIH), harus dipenuhi waktu paling lama 4 (empat) semester. Hal ini dengan pengaturan bahwa mahasiswa yang sampai akhir semester 2 (dua) tidak mencapai jumlah 15 (lima belas) sks dan dengan indeks prestasi di bawah 3,00 (tiga koma nol nol) tidak diperkenankan menempuh tesis hingga batas yang ditetapkan Program Studi. Jika dalam batas satu semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out. Apabila dalam waktu 4 (empat semester) belum lulus, bagi yang masih menghendaki meneruskan studi dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa studi, yang diketahui oleh dosen Pembimbing Tesis dan Pimpinan Program Studi. Perpanjangan masa studi maksimal diberikan 2 x satu semester. 39

45 Apabila mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi ketentuan batas waktu studi diharuskan, maka mahasiswa tersebut wajib membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan akan diberikan bukti transkrip nilai yang pernah ditempuh. Apabila mahasiswa tersebut menolak untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka Dekan akan menerbitkan surat keluar (drop out) dan tidak diberikan transkrip nilai. J. Cuti Sementara Waktu Cuti akademik terdiri dari cuti akademik dalam kedaan khusus. Cuti akademik dalam keadaan khususdiberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan paling singkat 2 (dua) semester dan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk cuti akademik dalam keadaan khusus adalah karena memasuki waktu kelahiran anak, menderita sakit yang memerlukan perawatan secara khusus, dan tugas Negara. Waktu cuti paling lama dua (semester) semester selama mengikuti pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM dan dapat diambil secara sekaligus atau lebih. Terakhir, waktu cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi. 40

46 BAB VII KEJUJURAN AKADEMIK 1. Kejujuran akademik harus dihormati dan ditaati oleh mahasiswa dalam keseluruhan proses pendidikan dan pembelajaran. 2. Mahasiswa dinyatakan telah melanggar kejujuran akademik apabila melakukan salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : a. kecurangan pada saat mengikuti ujian; b. plagiarisme; c. ujian atau tugas akademik lainnya yang langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan orang lain; d. menyuruh orang lain yang langsung maupun tidak langsung untuk mengerjakan ujian atau tugas akademik lainnya untuk kepentingan dirinya; e. kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan akademik orang lain; f. kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi independensi dosen; g. membuka, membaca dan/atau menyadur tulisan yang terdapat dalam buku, dokumen lainnya dan/atau media elektronik pada saat menempuh ujian dengan sistem buku tertutup (closed book); h. melakukan kerjasama dengan peserta ujian lainnya dalam ujian sistem buku tertutup (closed book) maupun dalam ujian sistem buku terbuka (open book). 3. Mahasiswa yang melanggar ketentuan tentang kejujuran akademik dikenai sanksi yang sesuai dengan bentuk pelanggarannya, jenis-jenis sanksi adalah sebagai berikut: a. dikeluarkan dari ruang ujian; b. pekerjaan ujian dinyatakan tidak sah; c. karya akademiknya dinyatakan tidak sah; d. mahasiswa yang bersangkutan diskors; atau e. sanksi lain yang diberikan oleh Dekan berdasarkan peraturan yang berlaku. 41

47 BAB VIII PEDOMAN DALAM PENULISAN TESIS A. Pengantar Untuk mengakhiri dan sebagai kebulatan studinya, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM diwajibkan untuk menyusun karya ilmiah berupa usulan penelitian dan Tesis. Tesis merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian yang mandiri untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat magister. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun dan diatur beberapa hal yang berkaitan dengan panduan dan mekanisme dalam penulisan usulan penelitian dan Tesis. Panduan penulisan ini memberikan petunjuk tata cara penulisan usulan penelitian dan Tesis. Dengan panduan ini diharapkan mahasiswa lebih terarah dan seragam dalam melaksanakan penelitian dan penulisan Tesis dengan bimbingan dosen Pembimbing Tesis yang ditetapkan baginya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiahnya dalam waktu yang terukur. B. Format Penulisan 1. Usul Penelitian a.bagian Awal Pada bagian ini mencakup halaman judul dan halaman persetujuan. 1) Halaman Judul memuat: a) Judul Penelitian, dibuat sesingkat-singkatnya, tetapi jelas dan menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak diteliti, dan tidak membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam. b) Maksud Usulan Penelitian, ialah untuk menyusun Tesis S-2 dalam program studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, c) Lambang Universitas Gadjah Mada, berbentuk bundar (bukan segi 5) dengan diameter sekitar 5,5 cm, 42

48 d) Nama Mahasiswa, ditulis dengan lengkap, tidak boleh disingkat dan tanpa derajat kesarjanaan. Di bawah nama dicantumkan nomor mahasiswa. e) Instansi yang Dituju, ialah Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. f) Waktu Pengajuan, ditunjukkan dengan menuliskan bulan dan tahun di bawah Yogyakarta. Lihat contoh I.1. 43

49 Contoh I.1: Halaman Sampul Depan EFEKTIVITAS UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DA- LAM RUMAH TANGGA DALAM KASUS KEKERASAN FISIK OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI DI LOMBOK TIMUR Usulan Penelitian untuk Tesis untuk menyusun Tesis S-2 pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM Diajukan oleh Bintang Timur 08/274430/PHK/05008 Kepada FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA Juli

50 2) Halaman persetujuan Halaman ini berisi persetujuan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping (jika ada) lengkap dengan tanda tangan dan tanggal persetujuan. Lihat contoh I.2. 45

51 Contoh I.2: Halaman Persetujuan Usulan Penelitian EFEKTIVITAS UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DA- LAM RUMAH TANGGA DALAM KASUS KEKERASAN FISIK OLEH SUAMI TER- HADAP ISTERI DI LOMBOK TIMUR diajukan oleh Bintang Timur 08/274430/PHK/05008 telah disetujui oleh: Pembimbing Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D. Tanggal.. 46

52 b.bagian Utama Bagian ini memuat: latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, keaslian penelitian, tinjauan pustaka, hipotesis (jika ada), metode penelitian, dan jadual penelitian. Selengkapnya, bagian ini memuat: 1) Latar Belakang, berisi penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian ini dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Juga diuraikan kedudukan masalah yang akan diteliti itu dalam lingkup permasalahan yang lebih luas. 2) Rumusan Masalah, yang dirumuskan dalam bentuk kalimat berita atau tanya yang menunjukkan adanya hubungan antara dua variabel atau lebih. 3) Tujuan dan Manfaat Penelitian, Pada bagian ini diutarkan secara spesifik tujuan yang ingin dicapai dan manfaat penelitian, yaitu bagi ilmu pengetahuan dan bagi pembangunan Negara dan bangsa. 4) Keaslian Penelitian, dikemukakan dengan menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi belum pernah dipecahkan oleh peneliti terdahulu, atau dinyatakan dengan tegas beda penelitian ini dengan yang sudah pernah dilaksanakan, 5) Tinjauan Pustaka, memuat uraian secara sistematis tentang hasil-hasil penelitian yang didapat oleh peneliti terdahulu dan yang ada hubungannya dengan penelitian yang akan dilakukan. Dalam penyajian ini hendaknya ditunjukkan bahwa permasalahan yang akan diteliti belum terjawab atau belum terpecahkan secara memuaskan. Fakta-fakta yang dikemukakan sejauh mungkin diambil dari sumber aslinya. Sumber-sumber yang dipakai harus disebutkan dengan mencantumkan nama penulis dan tahun penerbitan. Lihat contoh I.3. 47

53 Contoh I.3: Cara Penunjukan Sumber Pustaka Penunjukkan sumber pustaka dalam uraian, dapat dijalankan sebagai berikut: Nama penulis pada bagian permulaan kalimat Hadikusuma 1 menyebutkan bahwa Sejarah Hukum Adat di Indonesia adalah gambaran dari kejadian-kejadian mengenai Hukum Adat di masa lampau di Indonesia Nama penulis pada bagian tengah kalimat Bergandengnya antara common law system dan statute law system menurut Harahap 2 semakin mantap setelah datangnya kekuasaan pemerintah Hindia Belanda Nama penulis pada bagian akhir kalimat Berdasarkan pendapat Mertokusumo dinyatakan bahwa membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup bagi hakim dalam suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa 3 Penulis 2 orang Jika penulis terdiri atas 2 orang, maka kedua-duanya harus disebutkan. Soekanto dan Mamuji 3 menyatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan Penulis lebih dari 2 orang Jika penulis terdiri lebih dari 2 orang, maka yang dicantumkan hanya penulis pertama diikuti dkk atau et.al. Hasil penelitian Bosco, dkk 4 menunjukkan bahwa.. Lebih dari 2 sumber yang diacu Jika nama penulis masuk dalam uraian, maka semua sumber disebutkan. Menurut Shuka dan Misra 1, Davis dan Heywood 2, dan Heywood 3, studi mengenai kekerabatan merupakan bagian studi sistematik Pengutipan dari sumber kedua Pengutipan dari sumber kedua harus menyebutkan nama penulis aslinya dan nama penulis bu- 48

54 ku atau majalahnya yang dibaca. Menurut Yamin, dalam Hadikusuma, Sejarah Hukum Adat Indonesia, 1978, Alumni, Bandung. Dalam hal ini yang dicantumkan dalam daftar pustaka hanyalah tulisan Hadikusuma tahun Namun diusahakan sedapat-dapatnya yang dibaca ialah sumber aslinya. 49

55 6) Hipotesis (jika ada), memuat pernyataan singkat yang disimpulkan dari landasan teori atau tinjauan pustaka dan merupakan jawaban sementara terhadap masalah yang dihadapi, dan masih harus dibuktikan kebenarannya. 7) Metode Penelitian a) Jenis dan sifat penelitian b) Bahan Penelitian, yang dapat berupa populasi atau sampel, harus dikemukakan dengan jelas dan disebutkan sifat-sifat atau spesifikasinya yang harus ditentukan; c) Alat Penelitian, biasanya untuk penelitian hukum berupa kuesioner dan atau pedoman wawancara; d) Jalannya Penelitian, berupa uraian yang menggambarkan cara melaksanakan penelitian dan pengumpulan data; e) Analisis Hasil Penelitian, mencakup uraian tentang model dan cara menganalisis hasil penelitian. 9) Jadwal penelitian Dalam jadwal penelitian ini ditunjukkan tahap-tahap penelitian, rincian kegiatan pada setiap tahap, dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahap. Jadwal penelitian dapat disajikan dalam bentuk matriks atau uraian. c.bagian Akhir Bagian Akhir dari Tesis memuat : 1) Daftar pustaka Bagian ini memuat pustaka yang diacu dalam usulan penelitian dan disusun ke bawah menurut abjad. Berikut tata cara penulisan Daftar Pustaka sesuai dengan jenis referensi: a) Buku Penulisan dimulai dengan nama pengarang (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan. 50

56 b) Makalah Penulisan dimulai dengan nama pengarang (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun judul makalah (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya/seminar, penyelenggara, tempat, tanggal dan tahun. c) Artikel suatu Jurnal Penulisan dimulai dengan nama penulis, judul artikel (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), nama jurnal (dicetak miring), volume, nomor, bulan, tahun. d) Karangan/Esai dalam suatu Buku Kumpulan Karangan/Esai Penulisan dimulai dari nama pengarang (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul karangan/esai (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), nama editor (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan. e) Internet Penulisan dimulai dengan nama penulis (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun, judul tulisan (dimulai dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (garis bawah sesuai dengan formal url), tanggal diakses. 2) Lampiran (jika ada) Lampiran bisa memuat dokumen-dokumen yang bersifat spesifik dan perlu dilampirkan dalam tesis.dalam lampiran terdapat keterangan atau informasi yang diperlukan pada pelaksanaan penelitian, misalnya kuesioner dan sifatnya melengkapi usulan penelitian. 2. Tesis Pada bagian awal mencakup: a.halaman Sampul Depan 1) Judul Tesis dibuat sesingkat-singkatnya, tetapi jelas dan menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak diteliti, dan tidak membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam; 2) Maksud Tesis, ialah untuk memenuhi sebagian syarat memperoleh Derajat Sarjana S-2 pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 51

57 3) Lambang Universitas Gadjah Mada berbentuk bundar (bukan segi 5) dengan diameter sekitar 5,5 cm; 4) Nama Mahasiswa ditulis dengan lengkap, tidak boleh disingkat dan tanpa derajat kesarjanaan. Di bawah nama dicantumkan nomor mahasiswa; 5) Instansi yang Dituju ialah Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta;, 6) Tahun Penulisan Tesis ialah tahun ujian Tesis terakhir dan ditempatkan di bawah Yogyakarta. Lihat Contoh I.4.: 52

58 Contoh I.4.: Halaman Sampul Depan EFEKTIVITAS UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DA- LAM RUMAH TANGGA DALAM KASUS KEKERASAN FISIK OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI DI LOMBOK TIMUR Tesis untuk memenuhi persyaratan mencapai derajat S-2 pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Diajukan oleh Bintang Timur 08/274430/PHK/05008 Kepada FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA

Berapa sks untuk s1 Hukum UGM?

Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud RI No. 0232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar, Fakultas Hukum UGM menetapkan beban studi kumulatif 144 SKS untuk program kurikulumnya yang terdiri dari 70 SKS Kurikulum Inti dan 70 SKS Kurikulum Institusional.

Berapa biaya kuliah hukum di UGM?

Progam studi Hukum Kelompok UKT III: Rp 2.500.000. Kelompok UKT IV: Rp 4.300.000. Kelompok UKT V: Rp 5.600.000. Kelompok UKT VI: Rp 6.750.000.

Fakultas Hukum UGM jurusan apa saja?

Hukum Adat. Hukum Administrasi Negara. Hukum Agraria. Hukum Bisnis..
Hukum Internasional. Hukum Islam. Hukum Lingkungan. Hukum Pajak..
Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Tata Negara..

Hukum UGM masuk fakultas apa?

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)