Apa tugas dan wewenang dpr

MKD DPR merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini memiliki fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Ketua DPR Puan maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) oleh seorang aktivis 1998 sekaligus Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Joko mengkritik tindakan Puan yang merayakan ulang tahun di ruang Rapat Paripurna DPR alih-alih menemui massa demo yang berada di luar gedung soal kenaikan harga BBM.

Dalam laporannya tersebut, Joko mendesak Puan menyampaikan permintaan maaf atas aksinya dan berharap laporannya menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

MKD DPR menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPR RI tersebut terkait perayaan ulang tahunnya. MKD DPR menilai Puan tidak merayakan pesta ulang tahun di Rapat Paripurna melainkan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR.

Baca Juga:

  • Bantuan Subsidi Upah Telah Cair dan Cara Mengeceknya
  • Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?
  • Mengenal Profesi Hakim Ad Hoc

Penegakan etika bagi anggota DPR menjadi penting karena konstitusi telah memberikan penguatan yang luar biasa bagi anggota DPR. Penguatan ini tidak hanya dalam tingkatan konstitusi, melainkan juga melalui praktik ketatanegaraan.

Sorotan atas rendahnya kinerja legislasi hingga urusan hukum yang menjerat anggota DPR membuat kesan DPR di mata masyarakat semakin memburuk. Untuk mengubah kesan buruk tersebut, dibutuhkan pendekatan non hukum agar memperbaiki kinerja DPR.

Tugas dan wewenang adalah sesuai fungsinya pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 pasal 20A, yaitu

  1. Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden  (fungsi legislasi)
  2. Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang  (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)

Pembahasan

Sedangkan tugas dan wewenang DPR diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, adalah

Wewenang DPR adalah

  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
  3. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
  6. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  7. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
  8. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  9. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  10. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  11. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  12. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  13. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;  
  14. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Tugas DPR adalah

  1. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  2. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  5. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  6. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  7. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  8. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Pelajari lebih lanjut

Dasar hukum MPR, tugas dan wewenangnya, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/11319069

----------------------------

Detil jawaban

Kelas: VIII

Mapel: PKKn

Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Keidupan Bernegara (bab 2)

Kode: 8.9.2

Kata kunci: tugas DPR, wewenang DPR. UUD NRI 1945 pasal 20A, UUD RI Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan

  • Apa tugas dan wewenang dpr

    Terimakasih atas informasinya

  • gak ada versi panjang nya kak ?

  • Tugas dpr sebenarnya adalah menghabiskan duid rakyat!!

  • Apa tugas dan wewenang dpr

    satu lagi: memakan duit rakyat

Apa tugas dan wewenang wewenang DPR?

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Apa tugas dan wewenang DPR brainly?

menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Apa saja tugas dan wewenang dari DPD?

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :.
Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang..
Pembahasan Rancangan Undang-Undang..
Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK..
Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang..