Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat disebut

MuslimTerkini.com – Siapa yang berhak menerima zakat ? Ada berapa golongan penerima zakat ? Berikut ini adalah ulasannya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan hukum dalam mengeluarkannya adalah wajib.apabila orang tersebut sudah memenuhi syarat serta ketentuannya.

Sebutan bagi orang yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat disebut muzakki sedangkan untuk penerima zakat disebut mustahiq.

Lalu, apakah kita sebagai seorang muslim sudah tahu siapa sajakah yang berhak menerima zakat? seperti yang kita ketahui bahwa orang yang menerima zakat sudah tercantum dalam Q.S At-Taubah ayat 60 yaitu :

Baca Juga: Bupati Lumajang dan Forum Zakat Bahas Rencana Relokasi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Untuk lebih memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, maka simaklah ulasan di bawah ini yang dikutip dari buku kelas VI SD/MI Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

2. Orang miskin, yaitu orang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tiugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.


Page 2

Baca Juga: Amalkan Ini, InsyaAllah Sholat Subuh Jadi Tidak Berat

4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannnya masih lemah.

5. Orang berhutang, yaitu orang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabillilah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad SAW. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit dan sebagainya.

7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

Baca Juga: Menyembunyikan Amal Ibadah Merupakan Salah Satu Cara Menghindari 5 Hal Ini

Demikian ulasan tentang 8 Golongan yang berhak menerima zakat, semoga kita semua digolongkan kepada orang-orang yang mampu dalam mengeluarkan zakat.


Page 3

MuslimTerkini.com – Siapa yang berhak menerima zakat ? Ada berapa golongan penerima zakat ? Berikut ini adalah ulasannya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan hukum dalam mengeluarkannya adalah wajib.apabila orang tersebut sudah memenuhi syarat serta ketentuannya.

Sebutan bagi orang yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat disebut muzakki sedangkan untuk penerima zakat disebut mustahiq.

Lalu, apakah kita sebagai seorang muslim sudah tahu siapa sajakah yang berhak menerima zakat? seperti yang kita ketahui bahwa orang yang menerima zakat sudah tercantum dalam Q.S At-Taubah ayat 60 yaitu :

Baca Juga: Bupati Lumajang dan Forum Zakat Bahas Rencana Relokasi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah SWT. Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Untuk lebih memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, maka simaklah ulasan di bawah ini yang dikutip dari buku kelas VI SD/MI Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :

1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

2. Orang miskin, yaitu orang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tiugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Amil (bahasa Arab: عامل‎) dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, dan mengetahui hukum zakat Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, yaitu akuntansi, penyimpanan, dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat, pengetahuan tentang ilmu fikih zakat, dan lain-lain.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka,[1] dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang.

Melengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekadarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.

Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan surat izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunnah Muhammad dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.

Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum. Misalnya, penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu mendoakan mereka. Begitu juga terhadap para mustahiq, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahiq.

  • Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008". 

  1. ^ Sesuai Surah At-Taubah ayat 60

  • Zakat
  • Zakat mal
  • Fakir miskin

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Amil&oldid=18654292"

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Orang yang melaksanakan zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara si penerima akan mendapat rezeki berupa makanan pokok.

Namun, tidak sembarang orang boleh menerima zakat fitrah. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Al-fuqara’

Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3. Al’amilin

Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.

4. Mualaf

Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5. Dzur Riqab

Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.

6. Algharim

Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

7. Fi sabilillah (Almujahidin)

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.