Macam-Macam Objek Pajak – Pajak merupakan salah satu penerimaan negara berupa uang yang dikumpulkan dari dana perorangan maupun perusahaan dan bersifat memaksa. Pajak berfungsi sebagai sumber pendanaan pembangunan negara. Dana yang diterima sebagai pendapatan pajak akan masuk ke kas negara. Show
Ada tujuh sektor yang menjadi sumber pendapatan negara dari pajak, yaitu pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, dan bea masuk dan cukai. Dalam tujuh sumber pajak negara tersebut, pemerintah menentukan bentuk penerimaan apa saja yang dikenakan pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak itu dikenal juga sebagai objek pajak. Simak penjelasan berikut untuk mempelajari lebih lengkap mengenai pajak mulai dari pengertian hingga macam-macam objek pajak. Daftar Isi
Pengertian Objek PajakJay K. Rosengard dalam buku Property Tax Reform in Developing Countries mendefinisikan objek pajak sebagai harta yang terutang pajak. Menurut Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Singkatnya, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan terhitung sebagai penghasilan yang masuk dalam objek pajak. Namun, pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi. Dengan demikian, penghasilan yang tercatat dalam transaksi dan didefinisikan dalam undang-undang terhitung sebagai objek pajak. Besaran yang dikenakan pajak dari objek-objek di atas tidak semuanya sama. Jumlah itu ditentukan oleh negara atau pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Semuanya diatur dalam undang-undang terkait yang mengurus perihal perpajakan. Selain yang disebutkan di atas, UU No. 36 Tahun 2008 juga mengatur objek pajak final. Objek pajak final adalah objek pajak yang dikenakan tarif setelah satu tahun berjalan. Objek pajak tersebut adalah:
Peraturan yang Mengatur Objek PajakObjek pajak diatur dalam peraturan dan undang-undang yang mengatur urusan perpajakan, diantaranya:
Objek Pajak PenghasilanObjek pajak penghasilan adalah setiap uang yang diperoleh seseorang sebagai hasil dari melaksanakan kegiatan ekonomi yang terutang sebagai wajib pajak. Kegiatan ekonomi yang dimaksud bisa yang berlaku di masa lampau maupun yang masih berlangsung. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pasal 21, yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah:
Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang MewahPajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa serta penjualan barang mewah cukup berbeda dengan objek pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Jenis pajak yang dikenakan bukan termasuk dalam objek pajak penghasilan melainkan objek pajak pertambahan nilai. Berikut yang termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan barang mewah yang dimuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2000. Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Objek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah
Objek Pajak Bumi dan BangunanMerujuk pada UU No. 12 Tahun 1994, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut. Batasan dalam definisi ini adalah segala tanah dan air yang ada di wilayah atau zona Indonesia. Sedangkan definisi bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Bangunan yang dimaksudkan tidak hanya yang berada di permukaan tanah, namun juga di perairan. Dengan demikian, setiap penghasilan yang didapatkan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan. Meskipun begitu ada beberapa pengecualian tanah atau bangunan dari objek pajak, yaitu:
Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola InvestasiBerbagai macam instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, tidak luput dari pengenaan pajak. Bahkan beberapa investasi dikenakan pajak final. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Unsur Asing dalam Objek PajakMelansir dari buku Pengantar Perpajakan oleh Tony Marsyahrul, terdapat unsur asing yang dapat berupa objek pajak maupun subjek pajaknya dalam hukum pajak internasional. Unsur asing berupa objek pajak itu meliputi:
BACA JUGA:
Pengecualian Objek PajakPasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Objek-objek itu adalah:
KesimpulanSaat memasuki usia produktif dan mulai bekerja sebagai pegawai atau karyawan, ada baiknya Grameds memahami seluk-beluk mengenai perpajakan. Sebab, sebagian dari penghasilan yang Grameds miliki akan dikenakan pajak. Tidak hanya penghasilan, bentuk aset atau harta lain yang kita miliki juga dapat dikenakan pajak maupun bebas pajak. Sebagai warga negara yang baik dan mendukung pembangunan negara, kita perlu taat membayar pajak. Untuk memahami apa saja yang menjadi objek pajak, Grameds bisa membaca buku-buku tentang perpajakan yang dapat diakses melalui www.gramedia.com. Apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dari objek pajak?Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan. ... . Warisan. ... . Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.. Apa saja yang bukan termasuk objek pajak penghasilan PPh?Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:. Bantuan atau sumbangan. ... . Harta hibahan. ... . Warisan.. Harta termasuk setoran tunai. ... . Penggantian atau imbalan. ... . Pembayaran dari perusahaan asuransi. ... . Dividen atau bagian laba. ... . Iuran.. Apa saja yang termasuk objek pajak?Berikut termasuk objek pajak, yaitu:. Imbalan. Arti imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk Natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan. ... . 2. Hadiah. ... . 3. Laba usaha. ... . 4. Keuntungan. ... . Penerimaan pembayaran pajak. ... . 6. Bunga. ... . 7. Dividen. ... . 8. Royalti.. Apa yang menjadi objek pajak PPh?Objek PPh Pasal 21
Objek pajak penghasilan pasal 21 di antaranya: Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya.
|