Show Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam membantu perkembangan usaha konstruksi pada masa pandemi Covid-19. Artinya, peraturan ini akan dievaluasi kembali yaitu paling lama tiga tahun sejak PP ini diundangkan pada 21 Februari 2022. PPh Jasa Konstruksi masih sama dengan PP sebelumnya yaitu PPh Jasa Konstruksi bersifat Final. Namun, pada PP Nomor 9 Tahun 2022 terdapat perubahan definisi dari Jasa Konstruksi yaitu, Jasa Konstruksi adalah jasa berupa layanan yang mencakup jasa konsultansi hingga pekerjaan konstruksi. Sebelumnya, Pada PP Nomor 51 Tahun 2008, jasa konstruksi meliputi jasa konsultansi, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi. Sehingga melalui PP terbaru ini, definisi Jasa Konstruksi lebih mudah dipahami. Layanan jasa konsultansi konstruksi berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi atau bangunan. Sedangkan, layanan jasa pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Melalui PP ini, Pemerintah juga telah menambah dua tarif yaitu 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memilki sertifikat badan usaha. Lalu, penambahan tarif baru atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha sebesar 4%. Terintegrasi berarti penyedia jasa konstruksi yang bersangkutan menyediakan jasa berupa gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Hingga pada akhirnya, terdapat tujuh tarif yang berlaku untuk menghitung PPh Final Usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:
Berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh Final atas usaha jasa konstruksi: Pada 18 Agustus 2022, PT XYZ menggunakan jasa konstruksi dari PT XXX berupa jasa pengerjaan pembangunan kantor untuk mendirikan sebuah kantor di Surabaya dengan nilai tagihan sebesar Rp1.000.000.000 (belum termasuk PPN). PT XXX memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi kecil. Maka PPh Final yang harus dipotong adalah sebagai berikut: Tagihan: Rp1.000.000.000 PPh Final: 1,75% x Rp1.000.000.000 : Rp17.500.000 Maka, PT XYZ akan memotong PPh Final sebesar Rp17.500.000 dan PT XXX akan menerima penghasilan sebesar Rp982.500.000 (PP) Nomor 9 Tahun 2022 Jasa Konstruksi Perhitungan PPh Final Jasa Konstruksi PPh Final Tarif PPh Jasa KonstruksiPP No 9 Tahun 2022 berlaku mulai kapan?Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang Mulai.
Kapan tarif PPh terbaru berlaku?Bagi yang belum tahu, pemerintah telah menetapkan tarif PPh 21 terbaru wajib pajak orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No 7 Tahun 2021. UU HPP ini telah berlaku per Januari 2022.
PPh Final 0.5 berakhir kapan?Salah satunya, WP Badan berbentuk PT yang sudah harus mengakhiri menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini hingga akhir 2020. Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama: 7 tahun bagi WP Orang Pribadi.
Berapa tarif PPh final jasa konstruksi?Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar: 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha. 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
|