Mengapa Kominfo mengampanyekan Pindah ke TV digital?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan terus melanjutkan daerah yang belum suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

Disampaikan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pemerintah akan terus melanjutkan proses penghentian siaran TV analog di berbagai daerah di Tanah Air.

"Ya, ini abis G20, nanti dilaporkan ke Pak Menteri (Kominfo-red) untuk dapat putusan beliau lagi tahapan selanjutnya," ujar Ismail di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (16/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Mau Internet Indonesia Makin Ngebut, Ini Strateginya

Adapun saat ini, penerapan migrasi siaran TV analog ke digital itu baru dilakukan di 230 kabupaten/kota, termasuk 14 wilayah administratif di Jabodetabek yang merupakan pusat kegiatan pertelevisian di Tanah Air.

Artinya, ada sekitar 284 kabupaten/kota lagi yang kini menjadi pekerjaan rumah Kominfo dan penyelenggara multipleksing (mux) untuk mengalihkan siaran TV analog ke TV digital.

Siaran TV digital ini memiliki keunggulan dengan keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan fitur Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Baca juga: MetaHuman Avatar Menkominfo Hiasi DTE G20 Bali

Di sisi lain, distribusi set top box gratis untuk wilayah Jabodetabek sudah disalurkan kepada penerima manfaat, yakni kelompok rumah tangga miskin ekstrem.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital ini merupakan digitalisasi di bidang penyiaran yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kominfo. Siaran analog sudah mengudara sekitar 60 tahun di Indonesia dan sudah saatnya memasuki masa pensiunnya.

Adapun suntik mati TV analog ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).



Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

g20 g20 indonesia 2022 tv digital siaran tv digital tv analog analog switch off aso migrasi tv analog ke digital kominfo ktt g20 ktt g20 bali

Transformasi televisi analog ke televisi digital berjalan demi dua rencana besar, yaitu internet cepat (broadband) dan menyediakan frekuensi untuk komunikasi di tengah bencana. TV digital diperlukan karena teknologi televisi analog yang sekarang dipakai stasiun televisi nasional, memakan sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz. Oleh karena itu pemerintah ingin mengalihkan ke televisi digital agar lebih efisien.

Jika digitalisasi televisi dilakukan, pemerintah berharap terdapat frekuensi kosong seluas 112 MHz yang sering disebut digital dividend. Nah, frekuensi kosong hasil efisiensi ini nantinya digunakan untuk dua rencana besar. Pertama, spektrum 700 MHz bakal dipakai untuk komunikasi saat terjadi bencana.

Kedua, 700 MHz juga bakal dimanfaatkan untuk menyelenggaran Internet nirkabel berkecepatan tinggi 4G LTE. Sebab secara sifat, spektrum rendah seperti 700 MHz memiliki jangkauan lebih luas. Dari sisi kapasitas juga bagus, dapat menembus tembok dan basement gedung.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebentar lagi akan masuk ke era siaran digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika melihat ada lima alasan penting mengapa harus beralih ke siaran televisi terestrial digital.

"Tanggal 2 November adalah mulai pelaksanaan analog switch-off (ASO). Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan masa transisi dari siaran televisi dari analog ke digital adalah dua tahun," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", Senin.

Alasan pertama Indonesia harus beralih ke siaran digital adalah agar publik mendapatkan penyiaran yang berkualitas. Siaran digital menawarkan gambar dan suara yang lebih bersih dan jernih dibandingkan siaran analog.

Pada siaran analog, ketika lokasi perangkat televisi berada jauh dari menara pemancar, maka siaran yang didapatkan tidak jernih alias "bersemut". Siaran digital, menawarkan dua pilihan, yaitu siaran yang jernih atau tidak ada siaran sama sekali jika perangkat tidak mendapatkan sinyal.

Alasan kedua, siaran digital bersifat efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi. Siaran analog selama ingi menggunakan seluruh pita pada frekuensi radio 700MHz.

Pada siaran digital, satu pita frekuensi bisa digunakan antara enam sampai 12 kanal.

Alasan selanjutnya adalah efisiensi pada siaran digital akan memberikan dividen digital spektrum frekuensi radio. Ketika sudah seluruhnya beralih ke siaran digital, Indonesia akan mendapatkan dividen digital 112MHz pada spektrum itu.

Pemerintah berencana menggunakan dividen digital untuk pemerataan akses internet di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dengan penataan ulang, akan ada internet berkecepatan tinggi," kata Niken.

Kemudian penataan spektrum frekuensi radio dari siaran digital akan mendorong ekonomi digital. Riset Kementerian Kominfo dan Boston Consulting Group memprediksi ada 200.000 lapangan kerja berkat digitalisasi penyiaran.

Contoh lainnya, begitu internet semakin merata, akan ada lebih banyak pelaku usaha yang bisa memasarkan produknya melalui lokapasar dalam jaringan.

Industri penyiaran diyakini akan bertumbuh berkat ASO. Mendirikan lembaga penyiaran pada siaran analog membutuhkan biaya yang sangat besar, antara lain harus membangun menara pemancar.

Dengan siaran digital, biaya untuk membuat stasiun televisi menjadi lebih murah dibandingkan dulu. Hal itu juga membuka peluang untuk pertumbuhan kreasi konten.

Terakhir, migrasi ke siaran digital sangat diperlukan untuk menghindari sengketa dengan negara tetangga akibat interferensi spektrum frekuensi di wilayah perbatasan.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima alasan penting Indonesia harus beralih ke siaran digital

Mengapa kita harus berpindah dari TV analog ke digital?

Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Kenapa pemerintah menyarankan TV digital?

Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih. Alasannya, siaran lewat transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar di televisi ada 'semutnya'.

Apa kekurangan TV digital?

Jangkauan siaran setiap daerah akan mengalami perbedaan dalam jumlah channel yang bisa ditonton, karena belum semua stasiun tv menyiarkan siaran digital. Proses perpindahan dari satu channel ke channel lainnya memerlukan waktu yang lebih lama dari yang dibutuhkan tv analog.

Apa kelebihan TV digital?

Keuntungan migrasi ke TV digital.
Kualitas siaran jauh lebih baik berkualitas. ... .
2. Banyak program siaran yang lebih bermutu. ... .
3. Lebih tahan cuaca buruk. ... .
4. Channel TV lebih luas. ... .
Konten yang lebih berkualitas. ... .
6. Dapat mengakses internet secara mudah, cepat, dan terjangkau..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA