Mengapa kita tidak boleh mengambil hak orang lain

Oleh Ustadz Zufar Bawazir

Dalam situasi yang serba sulit ditambah lagi dengan berkembangnya wabah Covid-19, banyak orang yang merasakan kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan hidupnya sehingga tidak jarang seseorang memakan apa yang bukan haknya. Padahal yang seperti itu itu dilarang dalam Islam, dalam sebuah hadits dari sahabat Iyas bin Tsa’labah Al-Haritsi Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya maka Allah menentukan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya,” ada seorang lelaki yang bertanya: “Walaupun itu adalah sesuatu yang sangat sederhana wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun sebatang kayu siwak dari pohon arak”. (HR. Muslim)

Begitu berbahayanya memakan harta seorang muslim yang bukan haknya, sehingga walau sesuatu itu sangat remeh dalam pandangan manusia, tetapi Allah SWT tidak membiarkan hak orang tersebut lenyap begitu saja tanpa keridhoan pemilik hak tersebut. apalagi jika yang dirampas tersebut adalah sesuatu yang sangat berharga, sangat besar, maka dengan sebab perbuatannya itu dia diwajibkan oleh Allah untuk masuk ke neraka dan Allah haramkan dia dari surga-Nya.

Karena itu mari kita memperhatikan harta yang kita peroleh, pastikan itu bukan dengan sumpah yang diucapkan untuk memakan harta muslim saudara kita.

Juga penting untuk diingat bahwa sesama muslim itu bersaudara, tidak pantas untuk menjerumuskannya kepada kesengsaraan, menyerahkannya kepada musuhnya dengan cara-cara licik dan penuh tipu daya dan kepalsuan.

Kembalilah ke jalan Allah yang lurus wahai saudaraku kaum muslimin.

SEKARANG ini marak sekali orang-orang yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil hak orang lain. Yang paling popular dan sering kita dengar adalah kasus korupsi.

Korupsi merupakan istilah bagi orang-orang yang mengambil hak orang lain. Bagaimana menurut pandangan Islam tentang mengambil hak orang lain ini?

Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa. Dia juga harus yakin, bahwa iman dan takwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata.

BACA JUGA: Cara Nabi Sulaiman Mengungkap Seorang Pencuri

Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah tidak ada faidahnya.

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).

Sungguh menakutkan bukan ketika kita berani mengambil hak milik orang lain, bukan siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa di akhirat menunggu kita.

Seharusnya kita bisa memaknai hidup kita dengan hal-hal yang positif. Hidup apa adanya, semampu kita, tak perlu iri dengan orang lain, tak perlu bersikap memaksakan diri untuk hidup lebih dengan cara-cara kotor.

Ketika kita telah berani mengambil barang, hak milik orang lain sekecil apapun maka kita harus bersiap kehilangan bahkan kehilangan yang kita rasakan akan jauh lebih besar.

BACA JUGA: Orang yang Dikumpulkan Bersama Golongan Pencuri

Hati-hatilah dalam berhutang, jangan sampai kita tidak membayarnya. Jika kita tidak membayar hutang, sama saja kita telah mengambil hak milik orang lain.

Mulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi. Perjudian sekarang malah semakin merajalela, hiburan jadi judi misal judi bola.

Persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya. []

SUMBER: PENGUSAHAMUSLIM

Hadits larangan mengambil hak orang lain tentunya menjadi salah satu hal yang bisa mengajarkan kepada kita bahwa itu memang telah dilarang. Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Oleh sebab itu, segala hal yang bisa dilakukan oleh umat Islam mempunyai aturan.

Sudah menjadi tugas kita bahwasannya kita harus melakukan amal kebaikan untuk menuju surga Allah SWT. Ada amal kebaikan yang sangat banyak bisa kita lakukan, meskipun kita tidak tahu kebaikan mana yang bisa membawa kita ke surga. Akan tetapi, jika kita mampu melakukannya dengan ikhlas dan mengharap ridho dari Allah, kita akan mendapatkan pahala besar.

Sekarang ini sedang marak orang-orang yang melakukan hal-hal tidak terpuji. Salah satunya adalah mengambil hak orang lain. Korupsi menjadi hal yang sangat populer kita dengar. Istilah tersebut juga termasuk dalam mengambil hak orang lain.

baca juga: Sarah Istri Nabi Ibrahim Paras dan Akhlak Cantik, Teladan Bagi Muslimah

Ketahui Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Islam

Perlu Anda ketahui bahwasannya pemberian terbaik yang sudah Allah anugerahkan kepada kita adalah keimanan serta ketaqwaan. Adanya kekayaan serta kecukupan hidup, sudah seharusnya tidak menjadi kendala bagi seseorang untuk tetap bertaqwa kepada Allah SWT. Kita tetap harus yakin bahwa iman dan taqwa itu adalah nikmat dan karunia dari Allah SWT.

Oleh sebab itu, pemberian yang sedikit apabila kita mampu mensyukuri, maka akan merasa cukup. Hal itu juga lebih baik daripada banyak, akan tetapi menganggap selalu kekurangan. Dengan demikian, menyebabkan banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah itu tak ada faedahnya.

Mengambil hak orang lain memiliki nama lain Ghasb. Sedangkan pengertian menurut istilah Fuqaha merupakan mengambil serta menguasai hak orang lain secara dzalim dan aniaya tanpa hak.

Bukankah Islam itu sangat membenci perbuatan jahat, apalagi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang disengaja serta melakukan dosa berulang kali.

Untuk itu, jika Anda adalah seorang manajer, pemilik dari sebuah perusahaan atau bos, alangkah lebih baiknya jika Anda tidak menahan upah untuk para pekerja Anda. Segera bayarkan hak tersebut kepada mereka.

Mengambil hak orang lain juga merupakan larangan yang dibenci oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT berfirman bahwasanya ada tiga jenis orang yang perang melawan mereka pada hari kiamat kelak. Mereka yang bersumpah atas nama Allah akan tetapi mengingkari, seseorang yang berjualan dengan orang bertiga akan tetapi mereka memakan uang dari harganya tersebut ,serta seseorang yang mempekerjakan kemudian ia tidak membayarkan upahnya”.

baca juga: Hadits Larangan Meminta-Minta dalam Islam yang Ternyata Haram

Hukum Mengambil Hak

Alasan larangan mengambil hak orang lain, dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni menjelaskan bahwasanya tidaklah halal mengambil hak harta orang muslim, kecuali dengan kerelaan orang tersebut.

Jika kita berani mengambil hak orang lain, bukankah itu merupakan hal yang sangat menakutkan? Pasalnya, hanya akan mendapatkan siksa dunia saja, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti.

Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 188 menjelaskan:

Mengapa kita tidak boleh mengambil hak orang lain
Mengapa kita tidak boleh mengambil hak orang lain

Terkait larangan ini, dalam Hadits Riwayat Muslim menjelaskan bahwasanya “Rasulullah SAW bersabda: Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya. Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah? Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak”.

Astagfirullah al’azim, begitu bahayanya jika kita memakan harta seorang muslim yang bukan menjadi hak kita. Bahkan jika hal tersebut sangat remeh. Oleh sebab itu, marilah kita memperhatikan harta yang kita peroleh, pastikan juga itu bukan berasal dari sumpah yang kita ucapkan untuk memakan harta muslim, saudara kita sendiri.

Perlu Anda ketahui bahwasanya sebagian harta yang kita miliki itu terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Fakir miskin, anak yatim, dan yang lainnya. Sudah seharusnya kita memberikan hak tersebut kepada mereka. Bukan malah mengambil haknya. Dosa besar dan jaminannya adalah neraka. Naudzubillahi mindzalik.

Semoga kita mampu menjadi hamba Allah SWT yang mampu melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya. Semoga juga mampu untuk menghindari semua yang menjadi larangannya. Dengan adanya hadits larangan mengambil hak orang lain tersebut, juga menjadi pengingat untuk kita supaya tidak melakukan hal dosa besar itu. (Muhafid/R6/HR-Online)

This post was last modified on September 3, 2021 8:45 PM