Mengapa dalam Islam diharuskan menyembelih hewan dengan menggunakan benda yang tajam

Umat Muslim diharamkan menyiksa hewan qurban sebelum disembelih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah qurban adalah persembahan terbaik seorang Muslim kepada Allah SWT. Maka semestinya, ibadah mulia ini dilakukan dengan cara istimewa, agar amal ini diterima. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits dari Syaddad bin Aus ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika kalian menyembelih (hewan), lakukan dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955).

Kepala Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa menyembelih hewan qurban secara ahsan (baik). Pertama, asah pisau setajam mungkin.

"Syari'at Islam tentang penyembelihan hewan mewajibkan pisau diasah super tajam. Hewan tidak boleh disembelih menggunakan pisau yang tumpul, bergerigi, apalagi gergaji," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/6).

Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits lain dari Ibnu ’Abbas ra., beliau berkata, Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya." (HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608)

Kedua, hewan jangan dibuat stres dan ketakutan. Rasulullah menegaskan kita harus berbuat baik (ihsan) ketika menyembelih hewan, termasuk hewan qurban. Hewan juga tidak boleh dibuat tersiksa ketika disembelih.

Di antara perbuatan yang dapat membuat hewan ketakutan atau stres saat akan disembelih diantaranya memperlihatkan proses pengasahan pisau dan membuat suasana sangat gaduh dan ramai. Memperlihatkan hewan yang disembelih dan atau dikuliti serta dipotong-potong anggota tubuhnya di hadapan hewan lain yang masih hidup dan membiarkan ada genangan darah di area penyembelihan dapat membuat stres hewan qurban. 

"Perbuatan membiarkan hal tersebut tidak hanya membuat hewan teraniaya saat disembelih, namun secara ilmiah juga dapat membuat kualitas daging menjadi turun," ujar dia.

Ketiga, dilarang menyiksa hewan qurban. Hewan qurban tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti jika ia belum mati secara sempurna. Apabila hewan dipotong kakinya, dipotong ekornya, atau dikuliti ketika masih hidup, maka hewan bisa kesakitan yang luar biasa. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa. Hal ini tentunya diharamkan secara syari'at agama.

Selain menyakiti, memotong-motong anggota tubuh hewan ketika masih hidup atau belum mati sempurna juga akan membuat daging hewan tersebut menjadi haram. Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW. bersabda Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai. (HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).

Daging bangkai itu haram dikonsumsi. Di Alquran ada empat ayat dimana Allah SWT mengharamkan memakan daging bangkai.

Keempat, pantang memutus sumsum tulang belakang. Pada saat menyembelih hewan qurban, hanyalah tiga saluran yang diizinkan untuk diputus, yaitu hulqum (saluran nafas), mari' (saluran makanan), dan wadajain (dua pembuluh darah, arteri karotis dan vena jugularis). 

Spinal cord atau kabel sumsum tulang tidak boleh diputus pada saat proses penyembelihan. Karena pada saat hewan disembelih, maka akan nampak darah memancar sangat kuat, deras keluar, lewat lubang yang terbuka di leher bagian depan. Darah memancar kuat karena jantung berdenyut, menarik darah dari semua bagian organ dan memompanya keluar tubuh. Jantung memompa darah itu karena perintah otak yang dikirimkan lewat (kabel) sumsum tulang belakang.

"Maka jika pada saat hewan disembelih (kabel) sumsum tulang belakang tersebut juga diputus, maka jantung akan kehilangan kontak dari otak. Akibatnya, jantung segera berhenti berdetak (atau berdenyut). Kemudian jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya memompa darah keluar tubuh," kata dia. 

Akibatnya, akan ada darah dalam jumlah banyak tertahan di jaringan tubuh dan menjadi stok makanan yang berlimpah bagi bakteri pembusuk. Sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri pembusuk tidak terkendali dan daging menjadi cepat busuk. 

Mengapa dalam Islam diharuskan menyembelih hewan dengan menggunakan benda yang tajam

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yusuf Assidiq

Setiap tahun konsumsi daging  di Tanah Air terus meningkat. Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pada 2005 konsumsi daging per kapita mencapai 4,93 kilogram. Setahun kemudian, meningkat 11,5 persen menjadi 5,34 kilogram.

Dengan perkiraan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 6,3 persen dan penduduk 1,4 persen per tahun, dalam lima tahun ke depan diperkirakan  akan terjadi kenaikan tingkat konsumsi daging sebesar 5,8 persen.  Guna memenuhi kebutuhan daging, Indonesia masih harus mengimpornya dari berbagai negara.

Industri peternakan kini menjelma sebagai salah satu industri utama. Demi efisiensi,  sejumlah perusahaan peternakan telah menerapkan teknologi mutakhir, termasuk pada tahapan pemotongan dan penyembelihan hewan. Salah satunya adalah  menyembelih hewan secara mekanis.

Bagaimana ajaran Islam memandang proses penyembelihan hewan secara mekanis?  Ajaran Islam mengatur penyembelihan hewan harus memenuhi unsur syar'i. Yakni,  hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan cara  memutus saluran pencernaan, pernafasan, dan pembuluh darah nadi.

Ulama al-Azhar terkemuka, Sayyid Sabiq,  menegaskan,  ketentuan itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi daging impor dari negeri non-Muslim. Menurut Sayyid Sabiq,  jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging tersebut haram dimakan.

Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menetapkan fatwa penyembelihan hewan secara mekanis. Komisi Fatwa MUI pada 24 Syawal 1396 H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.

''Menetapkan / memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya,'' ungkap KH M Syukri Ghazali, ketua Komisi Fatwa MUI, ketika itu.

Kalangan ulama memandang penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan. Selain itu, menurut Kiai Syukri, teknik itu juga diterapkan  untuk meringankan rasa sakit hewan.

''Penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca Basmalah,'' papar Kiai Syukri dalam fatwa tersebut.

MUI menegaskan, hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaannya. Selain itu, penyembelihan dengan sistem itu  tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Komisi Fatwa MUI berpendapat, penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan bentuk modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan memenuhi ketentuan syar'i.

Sabda Rasulullah SAW, ''Bahwasanya Allah SWT menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan yang disembelihnya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).''

Jadi, teknik penyembelihan tadi hukumnya sah dan halal. ''Maka itu, kami mengharapkan agar kaum Muslim tidak meragukannya,'' tegas Kiai Syukri.  Pandangan serupa diungkapkan cendekiawan Syekh Yusuf al-Qardhawi. Ulama terkemuka asal Mesir itu membolehkan umat mengonsumsi daging impor, asalkan mengetahui lebih dulu cara penyembelihannya dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya.

Syekh al-Qaradhawi,  melarangan memakan sembelihan sembarang penyembelih, karena penyembelih disyaratkan harus Muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi, disebabkan menyembelih hewan berarti melenyapkan ruh ciptaan Allah SWT.

Maka itulah, Allah hanya mengizinkan orang beriman kepada-Nya yang boleh menyembelih hewan. Ini mengingat saat hendak menyembelih, seorang Muslim mengucapkan bismillahi rahmanirahim. Sehingga, bagaimana mungkin orang yang tidak mengakui kekuasaan Allah dibolehkan melakukan penyembelihan ini?

Syarat Memotong Hewan Secara Mekanis

1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.

2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.

3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong. Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang Muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirrahim'.

4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Dengan cara pemingsanan penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.

Mengapa dalam Islam diharuskan menyembelih hewan dengan menggunakan benda yang tajam

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...