(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah) ==================== Dasar Pemikiran: Bank-bank syariah saat ini lagi banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yang paling strategis untuk meningkatkan layanannya. Salah satu akad perjanjian yang paling kedekatan untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq). Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang canggih (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), Belanja modal (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dll. Para bank syariah, firma hukum, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah yang kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat harga (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibandingkan konvensional, karena harga murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi biaya dana -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yang seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin berkurang. Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar. Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan dan Lokakarya Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia. Pentingnya lokakarya MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai masalah dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti manajemen risiko, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan ,, pelunasan dipercepat dan sejumlah isu lainnya. MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, juga harus diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing , mengambil alih, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk penggantian pembelian barang, pembiayaan investasi, modal kerja, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan sesama bank syariah, dll. Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim, Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm harus memahami teori dan praktik kontrak hybrid tersebut. Materi Pembahasan: 1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq)? 2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT 3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq 4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI 5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif 6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq 7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq 8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah 9. Kolektibilitas pada Pembiayaan MMq 10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah 11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK 13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq 14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah 15. Pelunasan dipercepat (prabayar) dalam MMq 16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian) 17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Properti 18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Indentasi Properti 19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent. 20. Issue Bay ‘Kali bi Kali pada MMq Indent 21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni 22. Musyarakah & Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah 23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah 25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah. 26. Musyarakah ‘Mutanaqishah untuk “Pengambilalihan” Sesama Bank Syariah 27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment 28, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent 29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan Internasional (Trade Finance). 30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan) 31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah 32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya 33. Pandangan Syariah tentang sistem Anuitas dan Proporsional dalam MMq 34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional 35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah. 36. Bgmn menentukan Nisbah MMq 37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq 38. Denda (Tazir) dalam MMq 39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 40. Bolehkan pencairan secara bertahap dalam akad MMq? 41. Kapan MMq menggunakan fasilitas line (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line? 42. Revolving dalam Pembiayaan MMq 43. Perbedaan MMq dan IMBT, Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT? 44. Bagaimana penerapan MMq untuk infrastruktur infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol. 45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq 46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah restruk murabahah? 47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain 48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq 49. Proyeksi bagi hasil pada MMq 50. Pembiayaan MMq untuk orang lain. (Misalnya utk keluarga) 51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq 52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?. 53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan? 54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dengan jaminan SK PNS? 55. Naskah Kajian Akad Musyarakah Mutanaqishah 56. Sistimatika akad MMq 57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah. 58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal? Risiko apa yg terjadi bank jika diberhentikan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay ‘. 59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over 60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja. Profil Narasumber: Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Program S3 Doktor Ekonomi Islam UIN. Waktu Pelaksanaan: Bank Rp. 1.200.000, – / peserta Grup 3 orang Rp. 1.000.000, – / peserta
Grup 5 orang Rp. 900.000, – / peserta Fasilitas: CP dan Pendaftaran: instagram: infowebinar_iqtishadjkt Catatan: |