Fungsi left digunakan untuk mengambil beberapa karakter pada bagian sebelah kiri dari suatu teks. Bentuk umum penulisannya adalah:
=Left(text,num_chars)
Dimana text adalah data yang akan diambil sebagian karakternya dari sebelah kiri, num_chars adalah jumlah karakter yang akan diambil.
contoh : =Left(A2;2) mengambil dua karakter dari sebelah kiri teks di sel A2. Lihat gambar dibawah !
2. Fungsi Right(…..)
Fungsi right ini merupakan kebalikan dari fungsi left. Kalau fungsi left mengambil beberapa karakter pada bagian sebelah kiri, maka fungsi right mengambil beberapa karakter pada bagian sebelah kanan dari suatu teks. Bentuk umum penulisannya adalah:
=Right(text,num_chars)
Dimana text adalah data yang akan diambil sebagian karakternya dari sebelah kanan, num_chars adalah jumlah karakter yang akan diambil.
contoh : =Right(A2;3) mengambil tiga karakter dari sebelah kanan teks di sel A2. Lihat gambar di bawah ini !
3. Fungsi Mid(…..)
Fungsi ini digunakan untuk mengambil beberapa karakter pada bagian tengah dari suatu teks. Bentuk umum pemakaian fungsi ini adalah :
=Mid(text,start_num,num_chars).
Artinya mengambil sejumlah karakter mulai dari start_num, sebanyak num_char.
contoh : =MID(A2;3;4) mengambil 4 karakter mulai dari karakter ke 3 teks di sel A2.
4. Fungsi Concatenate(…)
Fungsi ini digunakan untuk menyatukan teks dari beberapa sel.
Contoh : =CONCATENATE(B2;C2;D2) menyatukan teks dari sel B2, C2 dan D2. Lihat gambar di bawah ini !
atau
=CONCATENATE(LEFT(B2;3);RIGHT(B2;3))
5. Fungsi Len(….)
Fungsi ini digunakan untuk menghitung jumlah karakter dari suatu teks/sel. misalnya: =Len(indonesia) maka akan menghasilkan 9 karakter.
contoh : =LEN(B2) menghitung jumlah karakter dari sel B2.
Lihat gambar di bawah ini !
6. Fungsi UPPER(….)
Fungsi UPPER digunakan untuk mengubah teks menjadi huruf kapital semua.
- Misalnya: =UPPER(indonesia) maka akan menjadi INDONESIA
- Contoh : =UPPER(B2) menampilkan teks sesuai yang ada pada sel B2 menjadi kapital semua. Lihat gambar di bawah ini !
7. Fungsi Lower(…)
Fungsi lower digunakan untuk mengubah teks menjadi huruf kecil semua.
- Misalnya : =Lower(INDONESIA ) maka akan menjadi indonesia
- Contoh : =LOWER(B2) menampilkan teks sesuai yang ada pada sel B2 menjadi kecil semua. Lihat gambar dibawah ini !
8. Fungsi IF(…)
Fungsi ini digunakan jika data yang dimasukkan mempunyai kondisi tertentu. Misalnya, jika nilai sel D1=1, maka hasilnya 2, jika tidak , maka akan bernilai 0. Biasanya fungsi ini dibantu oleh operator relasi (pembanding) seperti berikut:
Lambang
Fungsi
=
Sama dengan<
Lebih kecil dari>
Lebih besar dari<=
Lebih kecil atau sama dengan>=
Lebih besar atau sama dengan<>
Tidak sama denganAgar lebih jelas Lihat contoh dan gambarnya dibawah ini !
- =IF(B2=”09″;2009;2010)
- =IF(D2>60;”lulus”;”gagal”)
- =IF(D2>80;”baik”;IF(D2>60;”cukup”;”kurang”))
Catatan : Dalam menuliskan tanda koma (,) dapat juga diganti dengan tanda titik koma (;) sesuai dengan komputer yang digunakan.
Mei 2, 2013
- Tinggalkan komentar
Tutorial Menggunakan Rumus-rumus Atau Fungsi-fungsi Dalam Microsoft Excel
Microsoft Excel adalah suatu program pengolah angka yang banyak sekali manfaatnya. Banyak pekerjaan harian kita yang dapat di bantu oleh Microsoft Excel ini, terutama yang berhubungan dengan masalah-masalah perhitungan, pengolahan dan penyajian data.
Agar mudah memahaminya, berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Microsoft Excel:
Terdapat dua jenis alamat absolut, yaitu:
Pada alamat semi absolut, penguncian hanya dilakukan pada salah satu diantara kolom dan baris.
Contoh:
$C9 : Penguncian kolom C, dengan cara ini ketika cell dicopy kekanan alamat cell akan tetap dibaca sebagai $C9 bukan D9, namun ketika dicopy kebawah alamat cell akan berubah menjadi $C10.
C$9 : Penguncian baris 9, dengan cara ini ketika cell dicopy ke bawah alamat cell akan tetap dibaca sebagai C$9 bukan C10, namun ketika dicopy ke kanan alamat cell akan berubah menjadi D$9.
Pada alamat absolut mutlak, penguncian akan dilakukan pada kolom dan baris sekaligus.
Contoh:
Pada sel E3 kita isikan rumus “ =E2*$E$2 “. Jika rumus itu kita kopikan ke sel F4, maka rumusnya akan menjadi “ =F2*$E$2 “. Terlihat bahwa alamat E2 akan tetap. E2 disebut alamat absolut mutlak.
selain istilah-istilah yang disebutkan diatas, ada juga rumus-rumus atau fungsi-fungsi dalam microsoft excel yang dapat kita gunakan, diantaranya:
Dari empat fungsi yang disebutkan di atas sebenarnya masih banyak fungsi-fungsi yang lain. Daftar funsi selengkapnya bisa dilihat dalam menu Insert Function. Namun dalam setiap menuliskan rumus-rumus atau fungsi-fungsi tersebut ada sedikit prosedur yang harus digunakan, yakni :
mengetik jenis formula/rumus/fungsi, lalu kurung buka((mengetik alamat sel yang dibutuhkan, dan diakhiri dengan kurung tutup))
Maret 21, 2013
- Tinggalkan komentar
Definisi dan Implementasi E-Government
Definisi dan Implementasi E-Government
- Definisi E-Government
Beragam makna yang dikemukakan baik oleh institusi non pemerintah atau institusi pemerintah terhadap konsep e-government. United Nation Development Programe (UNDP) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu (Indrajit, 2002: 14 yang dikutip dalam makalah Dwi Lestari, 2012, Penerapan e-Government pada Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pelayanan Publik. STAIN Jurai Siwo Metro): “E-government is the the application of Information and Communication Technology (ICT) by government agencies”. Sedangkan World Bank memberikan definisi untuk istilah E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. (www.worldbank.org).
Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan E-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
- Online Sevices: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
- Government Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Ada beberapa model penyampaian E-government yang utama yaitu :
- Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C);
- Government-to-Business (G2B); serta
- Government-to-Government (G2G).
Dalam prakteknya, E-Government adalah penggunaan Internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan mengimplementasikan E-Government adalah :
- Untuk menciptakan customer online dan bukan in-line.
- Untuk memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana.
- Untuk mendukung good governance.
Selain itu, penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. E-Government dapat memperluas partisipasi publik, dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah. E-Government juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Implementasi E-Government di Indonesia
Dasar hukum E-Government di Indonesia ditingkat nasional adalah Intruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-government. Poin penting Inpres tersebut yaitu menginstruksikan kepada:
(1) Menteri;
(2) Kepala LembagaPemerintah Non Departemen;
(3) PimpinanKesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
(4) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
(5) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(6) Jaksa Agung Republik Indonesia;
(7) Gubernur; dan
(8) Bupati/Walikota
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing guna terlaksananya pengembangan e-government secara nasional dengan berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government. Dan Inpres tersebut antara lain berisikan panduan yang sudah disosialisasikan, seperti :
1. Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
2. Panduan manajemen sistem dokumen elektronik
3. Panduan penyusunan rencana induk pengembangan lembaga
4. Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
5. Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM
Namun faktanya pelaksanaan e-Government di Indonesia sebagian besar barulah pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi.
Mengenai implementasi E-Government ini , saya mengambil dua contoh E-Government yang sudah di terapkan di indonesia, antara lain:
1. e-KTP
e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Web Portal Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dapat di Akses Disini : www.Indonesia.go.id
Februari 21, 2013
- Tinggalkan komentar
Teori Perwakilan Politik
Teori Perwakilan Politik
Beberapa teori perwakilan politik, diantaranya:
a. Teori Mandat
Seorang wakil dianggap duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat. Pertama, mandat Imperatif, kedua mandat bebas dan yang ketiga mandat representative.
b. Teori Organ
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
c. Teori Sosiologi
Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.
d. Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.