Show
Previous Next Meterai Yang Berlaku Saat Ini
Meterai Tempel 10,000 desain 2021Rp. 10,000JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000. Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000? Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000? Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000. Penggunaan materai 6000
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai Penggunaan materai 3000
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000. Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai. Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan? Status dokumen tak bermateraiDalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian. "Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002. Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos. Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham Artinya, pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai. Namun agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, surat tersebut haruslah melunasi pajak bea materai yang terutang. Saat ini, pelunasan bea materai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. Penggunaan materai digital bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan. Dalam banyak kasus, seringkali perusahaan besar membutuhkan banyak dokumen bermaterai. Sehingga materai digital cukup membantu operasional perusahaan. Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Materai 3.000 untuk nominal berapa?Baca juga: 3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Berdasarkan UU Bea Meterai, untuk dokumen yang terkait dengan uang, bea meterai ini berlaku hanya untuk dokumen yang menyebutkan nominal minimal Rp 5 juta.
Materai 3000 dan 6000 untuk nominal berapa?Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.
Materai 3000 apakah masih berlaku?Per 1 Januari 2022 kemarin, pemerintah telah memberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan materai. Saat ini, materai yang berlaku di masyarakat adalah yang bernilai 10000. Namun hingga 31 Desember 2021 kemarin, materai bernilai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan.
Harga materai 10000 Untuk apa?Harga materai 10000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama. Jika anda membeli di toko atau marketplace materai Rp 10.000 seharga Rp 10.000 hingga Rp 12.000.
|