Makna yang terkandung pada kalimat kedua pada teks proklamasi adalah

tirto.id - Teks Proklamasi Kemerdekaan RI dibaca Presiden Sukarno di teras rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat pada 17 Agustus 1945. Teks Proklamasi yang asli merupakan tulisan tangan Sukarno yang disetujui oleh peserta sidang perumusan proklamasi atas usul Soekarni.

Teks hasil tulisan tangan Sukarno itu kemudian diketik dan ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Isi Teks Proklamasi

Isi Teks Proklamasi itu adalah:

Makna yang terkandung pada kalimat kedua pada teks proklamasi adalah

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Menurut situs web Cagar Budaya Kemendikbud, teks ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Sukarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari yang sempat disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Teks Proklamasi tulisan tangan Sukarno itu sekarang disimpan di Arsip Nasional Indonesia, Jakarta. Perbedaan teks Proklamasi tulisan tangan dan ketikan tersebut berkenaan dengan:

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";

b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";

d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan

e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Pada hari Proklamasi Kemerdekaan, teks ini dibacakan oleh Sukarno didampingi Mohammad Hatta pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat).

Setelah pembacaan proklamasi, bendera pusaka merah-putih dikibarkan untuk pertama kalinya yang disaksikan oleh masyarakat di Jakarta.

Siapa yang Mengetik Teks Proklamasi Kemerdekaan?

Teks Proklamasi hasil tulisan tangan Sukarno diketik oleh Sayuti Melik. Ia tergabung dengan golongan muda yang menghendaki kemerdekaan Indonesia secepat-cepatnya tanpa menunggu janji Jepang, Sayuti Melik terlibat krusial dalam rangkaian peristiwa sejarah menjelang proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari sebelumnya, tanggal 16 Agustus 1945, Sayuti Melik dan para pemuda revolusioner lainnya “mengamankan” Sukarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok, dekat Karawang. Tujuannya untuk mendesak dua tokoh golongan tua itu agar segera menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Pada akhirnya, Sukarno dan Hatta setuju dan malam harinya kembali ke Jakarta untuk merumuskan naskah proklamasi di kediaman Laksamana Muda Maeda, seorang petinggi militer Angkatan Laut Jepang yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Sukarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo saling bertukar pandangan, berbalas ide, dan merangkai kata-kata yang tepat untuk mengisi teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Di ruangan yang sama, Sayuti Melik diminta untuk mengetik naskah hasil rumusan tersebut.

Makna Teks Proklamasi Kemerdekaan RI

Proklamasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut ini, dilansir dari Rumah Belajar Kemendikbud:.

- Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia. Titik puncak dari akhir perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.

- Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial. Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional.

- Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketdakbebasan, kebodohan dan tanam/kerja paksa.

Untuk mewarisi semangat proklamasi maka sikap yang harus dikembangkan adalah:

- Memiliki keimanan dan ketaqwaan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap Tuhan. Keimanan dan ketaqwaan yang dicontohkan oleh para pahlawan harus menjadi semangat yang menjiwai rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

- Sikap anti penjajah karena penjajahan adalah melanggar hak asasi. Indonesia mengecam segala bentuk penjajahan karena kemerekaan adalah hak segala bangsa.

- Semangat persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan karakter pendiri bangsa.

- Semangat kerja keras dan pantang menyerah serta semangat kebangsaan.

- Semangat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.

- Hal-hal yang positif dapat berupa menjalankan semangah proklamasi dan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

- Semangat kepedulian sosial atas dasar persamaan nasib. Persamaan nasib sebagai dasar kepedulian sosial antar sesama, saling membantu dan toleransi.

Makna dan Hakikat Proklamasi Kemerdekaan

Berdasarkan catatan A.T. Sugeng Priyanto dan kawan-kawan dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan (2008), proklamasi diartikan sebagai pernyataan kepada seluruh rakyat.

Dalam hal proklamasi kemerdekaan Indonesia, didefinisikan menjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia telah benar-benar merdeka.

Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh bangsa di muka bumi.

Makna yang dapat diambil adalah pernyataan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan.

Dengan begitu, NKRI resmi menjadi negara yang berdaulat dan memiliki kedudukan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.

Baca juga:

  • Biografi Ir Sukarno: Kisah Tragis dan Kesepian di Akhir Hidupnya
  • Sejarah Pemberontakan PRRI-Permesta di Sumatera dan Sulawesi
  • Sumber Sejarah Kerajaan Salakanegara: Letak, Keruntuhan, Raja-raja

Hakikat proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI.

Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan.

Dengan kata lain, hal paling fundamental Indonesia ketika menjalankan pemerintahannya berawal dari cita-cita atau nilai yang tercantum dalam proklamasi 17 Agustus 1945.

Hal tersebut seharusnya diperhatikan oleh seluruh bangsa Indonesia agar tidak melupakan apa yang pernah ada dalam sejarah kemerdekaan NKRI.

Cita-cita bangsa akan terus berlanjut seiring dengan zaman yang berkembang dan masyarakat Indonesia musti bisa menerapkan apa yang telah ditanam sebelumnya.

Baca juga:

  • Sejarah Hidup dan Peran Sayuti Melik Pengetik Teks Proklamasi RI
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga artikel terkait HUT KEMERDEKAAN atau tulisan menarik lainnya Dipna Videlia Putsanra
(tirto.id - dip/)


Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Tiga makna yang terkandung dalam naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebagai puncak perjuangan bangsa. Bangsa Indonesia, menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dengan proklamasi ini, menjadi pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanhadiah dari siapapun namun direbut dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan disertai doa seluruh bangsa Indonesia.

Berikut tiga makna yang terkandung dalam naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia:

Sebagai puncak perjuangan bangsa

Perasaan senasib sepenanggungan dirasakan rakyat sejak kedatangan bangsa dari benua Eropa seperti Portugis, Spanyol, Belanda ke kepaulauan nusantara untuk mencari rempah-rempah. Awalnya adalah perdagangan, namun lambat laun keserakahan untuk mendapat keuntungan lebih menjadi perampasan terhadap hasil bumi nusantara.

Nusantara pernah mengalami masa kelam, berupa tanam paksa dimana lahan pertanian harus ditanam komoditas berharga untuk perdagangan seperti rempah-rempah, tebu, kopi, vanilla dan berbagai hasil bumi lainnya.

Proklamasi kemerdekaan menjadi tekad untuk bersatu sebagai sebuah negara dan melepaskan belenggu penjajahan.

Menaikkan martabat bangsa Indonesia terhadap bangsa lain

Pada masa kolonolial Belanda dan pendudukan Jepang pada perang dunia ke-2, status warga adalah warga terjajah dan harus tunduk pada politik diskriminasi rasial, ekonomi dan politik.

Pola makan yang berubah, pola hidup yang berubah serta tekanan-tekanan sosial ekonomi yang menghimpit menyebabkan perubahan mendasar dalam aspek-aspek fisik maupun psikologi masyarakat. Dalam aspek fisik terlihat kemiskinan endemis yang makin meluas, kesehatan yang merosot serta angka kematian yang tinggi.

Dalam apek nonfisik, terlihat kemiskinan mentalitas akibat ketakutan terhadap bangsa lain, yaitu Belanda dan Jepang. Dengan pernyataan merdeka, maka Indonesia sejajar dengan bangsa lainnya. Bahkan, Indonesia turut serta dalam upaya menghapus penjajahan dunia.

Baca Juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Tonggak sejarah Negara Kesatuan Indonesia

Tonggak sejarah Indonesia yang ditandai dengan Proklamasi, juga dibarengi dengan pernyataan lagu kebangsaan dan dasar negara. Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924.

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus meberi makna proklamasi kemerdekaan dan mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Makna yang terkandung pada kalimat kedua pada teks proklamasi adalah

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tak bisa lepas dari sejarah Indonesia.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.

Sidang penetapan, berlangsung di Gedung Tyuuoo Sangi-In yang sekarang menjadi gedung Kementerian Departemen Luar Negeri di daerah Pejambon, Jakarta Pusat.

PPKI pada awalnya adalah lembaga yang di bentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ternyata pada saat itu kekuasaan Jepang mulai melemah karena kalah perang, sehingga memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Namun, PPKI telah ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan (Panglima Tentara Jepang) Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai). Sebagai Kaico (ketua) ditunjuk dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat

Setelah itu pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang secara resmi membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai).

Sidang BPUPK dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945-17 Juli 1945.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Berbeda dengan BPUPK yang dibentuk untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia, anggota dan wilayah kerja PPKI sudah meliputi seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, bangsa Indonesia berinisiatif menambah jumlah anggota PPKI yang semula berjumlah 21 orang menjadi 27 orang.

Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa Hukum Dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan akhirnya disahkan oleh PPKI dan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang akhirnya menjadi konstitusi di negara kita.