Kenapa Allah SWT melarang mendekati zina dan pergaulan bebas?

Mengapa zina dilarang dalam Islam? Dalam Islam, larangan berbuat zina bagi umatnya tercantum dalam Q.S Al-Isra:32: “ Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk ”. Begitulah bunyi firman Allah SWT atas larangan bagi umat-Nya berbuat zina. Selain merupakan perbuatan yang keji, zina
Beberapa bahaya perbuatan zina adalah: Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya. Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan di hadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.

Kenapa zina itu dilarang agama islam?

Ajaran islam melarang seluruh umat muslim atau muslimah untuk mendekati zina. Alasan Dilarangnya zina adalah untuk menjaga umat muslim atau muslimah dari dampak negatif zina. Dampak negatif zina anatar lain adalah merusak kehidupan di dunia dan di akhirat, menjauhkan diri dari Allah dan dibenci oleh masyarakat.

Mengapa pergaulan bebas dan perbuatan zina dilarang oleh agama?

Alasan mengapa pergaulan bebas dilarang adalah pergaulan ini cenderung mengabaikan norma termasuk agama sehingga menjerumuskan pada perbuatan buruk termasuk ZINA.

Mengapa zina diharamkan oleh Allah SWT tuliskan ayatnya?

Terdapat hikmah mengapa Allah SWT haramkan zina

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra : 32).

Mengapa zina itu dosa besar?

DESKJABAR- Dosa zina termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah untuk mendekatinya. Dosa zina merupakan dosa karena seseorang melakukan perbuatan zina atau pergaulan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Dosa Pezina apa bisa diampuni?

DESKJABAR – Dosa zina termasuk dosa besar. Bahkan, dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32 juga telah dijelaskan bahwa kita tidak boleh mendekati zina. Jika kita terus melakukan dosa zina, maka murka Allah SWT akan datang.

Apa isi kandungan surat Al Isra ayat 32?

Dalam Qs Al-Israa ayat 32 dijelaskan bahwa Al-Qur’an melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam perzinahan terdapat pembunuhan akibat tidak jelasnya siapa ayah sang anak, percampuran dan kekacauan nasab, wanita yang sudah dikenal dan termasyhur sebagai pelacur, akan di pandang kotor oleh setiap laki-laki yang

Apakah tujuan Allah SWT menetapkan jenis hukuman bagi pelaku zina seperti dalam QS An Nur 24 ): 2?

Salah satu tujuan hukuman bagi orang zina berdasarkan surah anur ayat 2 adalah untuk memberika efek jera bagi pezina agar tidak melakukan zina di masa yang akan datang.

Apakah maksud larangan mendekati zina dalam surat Al Isra ayat 32?

Surat ini mengatur larangan bagi seluruh umat muslim untuk mendekati zina. Dalam Surat Al Isra ayat 32, Allah SWT melarang kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan zina karena itu merupakan perbuatan yang keji yang dapat merusak kehormatan, hubungan rumah tangga dan dapat menyebabkan perbuatan buruk lainnya.

You might be interested:  Kapan Februari 29 Hari?

Mengapa zina diancam dengan hukuman yang berat?

Jawaban. karena Allah telah melarang umatnya dalam alquran ‘ law taqrabu zinnah ‘. Yang atrinya janganlah kamu mendekati zina. zina itu timbul dari nafsu Yang dibisiki setan.

Apakah zina tidak diterima 40 hari?

‘Tidak benar orang zina dosanya 40 tahun tidak diampuni, adalah berita bohong. Kalo dia setelah melakukan dosa zina tobatlah kepada Allah SWT, menangis. Taubat sesungguhnya semua kesan-kesan mengingatkan perzinaannya dihapus Allah yang Maha Tahu,’ ucap Buya Yahya.

Setiap manusia diwajibkan untuk menjaga harga dirinya dan martabat mereka. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menjauhi pergaulan bebas dan zina.

Biasanya, zina disebabkan karena pergaulan yang menyimpang. Pergaulan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam Islam disebut pergaulan bebas. Pergaulan bebas termasuk bentuk perilaku tercela yang harus benar-benar dijauhi. Terutama oleh para remaja.

Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tak dibatasi oleh aturan agama maupun aturan kesusilaan. Pergaulan bebas ini akan mendekatkan seseorang pada perbuatan zina. Zina berarti hubungan layaknya suami istri antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Zina merupakan puncak keharaman dan hukumnya juga haram. Mendekatinya saja sudah dilarang bahkan berdosa apalagi berbuat zina. Pergaulan bebas dan zina disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap Al-Quran dan Hadits. Perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Dalam ajaran Islam, zina dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  • Zina muhsan, yakni pelaku zina sudah balig, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah
  • Zina gairu muhsan, ialah pelaku zina yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Ada beberapa hukuman bagi pezina. Dalam Islam dikenal istilah hudud, yaitu hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Hukuman tersebut diberikan oleh seseorang yang memiliki hak untuk melakukannya, misalnya seorang kepala negara atau orang-orang yang mendapat amanah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Tetapi ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, sebelum memutuskan untuk memberikan hukuman bagi pezina, yaitu:

  • Saksi
  • Sumpah
  • Pengakuan
  • Dokumen atau bukti tertulis

Hukuman bagi pezina itu ada dua macam, yaitu hukuman deran dan hukuman rajam:

Hukuman rajam ini yakni hukuman bagi pezina kategori zina muhsan yaitu dengan cara didera sebanyak seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). Hukuman zina muhsan ini berlaku bagi pezina yang sudah balig, sudah pernah menikah, berakal serta merdeka.

Hukuman dera yaitu hukuman bagi pezina gairu muhsan dengan cara didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, hukuman dera ini berlaku bagi pezina yang masing lajang, artinya pezina yang belum pernah menikah.

Jika ada seseorang yang memfitnah atau menuduh seseorang berbuat zina, misalnya perempuan yang baik-baik. Maka orang yang menuduh tersebut akan terkena hukuman juga, Orang yang menuduh zina pada orang lain disebut Qazaf. Dan dia akan dihukum dengan cara didera sebanyak 80 kali, sebagaimana hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka sebanyak delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 4)

Larangan berbuat zina ini sudah jelas disebutkan dalam firma Allah di dalam al-Qur’an, di antara dalil mengenai larangan berbuat zina adalah

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

Dan Allah pun berfirman dalam Q.S An-Nur ayat 2

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2)

fbWhatsappTwitterLinkedIn

MuslimTerkini.com - Islam sangat melarang adanya pergaulan bebas, mengapa ? Sebab dengan jelas dan telak telah ada larangan untuk berzina dari Allah SWT. Bahkan mendekati zina itu pun haram.

Ulasan ini akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Adik-adik yang saat ini sedang mempelajari Pendidikan Agama Islam (PAI), utamanya untuk kalian siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perlu kalian ketahui bahwa perkara pergaulan bebas atau zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat.

Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Sholat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al Fatihahnya Imam, Simak Penjelasannya

Zina mendatangkan perkara, penyakit fisik dan mental bisa ditimbulkan jika seseorang terbiasa melakukan pergaulan bebas.

Menurut Salman Al Farisi dalam Buku Pergaulan Bebas (2017), salah satu dampak utama dari pergaulan bebas adalah terkena HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus) dan (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

Maka, mari Adik-adik menjaga diri dari pergaulan bebas. Salah satu cara menjauhinya adalah dengan belajar materi yang bisa menambah wawasan. Mari berlatih.

Soal : Jelaskan mengapa islam melarang pergaulan bebas ?

Baca Juga: Apakah Meninggal Karena Kecelakaan Termasuk Mati Syahid, Berikut Penggolongannya


Page 2


Page 3

MuslimTerkini.com - Islam sangat melarang adanya pergaulan bebas, mengapa ? Sebab dengan jelas dan telak telah ada larangan untuk berzina dari Allah SWT. Bahkan mendekati zina itu pun haram.

Ulasan ini akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Adik-adik yang saat ini sedang mempelajari Pendidikan Agama Islam (PAI), utamanya untuk kalian siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perlu kalian ketahui bahwa perkara pergaulan bebas atau zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat.

Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Sholat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al Fatihahnya Imam, Simak Penjelasannya

Zina mendatangkan perkara, penyakit fisik dan mental bisa ditimbulkan jika seseorang terbiasa melakukan pergaulan bebas.

Menurut Salman Al Farisi dalam Buku Pergaulan Bebas (2017), salah satu dampak utama dari pergaulan bebas adalah terkena HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus) dan (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

Maka, mari Adik-adik menjaga diri dari pergaulan bebas. Salah satu cara menjauhinya adalah dengan belajar materi yang bisa menambah wawasan. Mari berlatih.

Soal : Jelaskan mengapa islam melarang pergaulan bebas ?

Baca Juga: Apakah Meninggal Karena Kecelakaan Termasuk Mati Syahid, Berikut Penggolongannya