Menggunakan fasilitas sekolah mendapat pendidikan Gratis merupakan titik titik siswa di sekolah

Menggunakan fasilitas sekolah mendapat pendidikan Gratis merupakan titik titik siswa di sekolah

Menggunakan fasilitas sekolah mendapat pendidikan Gratis merupakan titik titik siswa di sekolah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi hak mendapatkan pendidikan

KOMPAS.com – Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua manusia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang dengan memberikannya kesempatan yang sama untuk mengangkat diri serta keluar dari kemiskinan.

Dilansir dari Right to Education Initiative, pendidikan bukanlah keistimewaan namun hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Pendidikan sebagai hak asasi artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak mendapatkan pendidikan, dan mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum.

Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa semua manusia berhak mendapatkan pendidikan.

Baca juga: Dampak Pelaksanaan Hak Tidak Dibarengi dengan Tanggung Jawab

Dalam UUD 1945 bahkan disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN untuk menyelenggarakan pendidikan nasional.

Contoh hak mendapatkan pendidikan 

Sehingga pendidikan merupak hak asasi yang benar-benar penting dan wajib di dapatkan semua manusia. Menurut UNESCO, yang dimaksud ha katas pendidikan adalah:

  1. Pendidikan dasar yang gratis, wajib, dan bersifat universal
  2. Pendidikan menengah, termasuk yeknik dan kejuruan yang tersedia secara umum, dapat diakses oleh semua atas dasar kapasitas individu yang progresif gratis
  3. Pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh semua orang atas dasar kapasitas individu namun progresif gratis
  4. Pendidikan dasar bagi individu yang belum menyelesaikan pendidikan
  5. Kesempatan pelatihan profesional
  6. Pemerataan mutu pendidikan melalui standar minimal
  7. Pengajaran dan perlengkapan berkualitas untuk guru
  8. Sistem fellowship yang memadai dan kondisi materi untuk staf pengajar
  9. Kebebasan memilih

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Selain Sembilan hak-hak tersebut, contoh lain dari hak mendapat pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Berhak mengembangkan diri
  • Berhak mengemukakan pendapat
  • Berhak mendapatkan perlindungan
  • Berhak bertanya saat tidak mengerti sesuatu
  • Berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi
  • Berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kompetensi tidak peduli berada di desa atau di kota maupun sekolah swasta atau sekolah negeri
  • Mendapatkan perlakuan yang merasa di sekolah tidak peduli dengan ras, agama, kondisi fisik, maupun status sosial
  • Berhak mendapat pendidikan yang baik dan benar dari guru tanpa membeda-bedakan murid
  • Berhak mendapat akses yang layak ke sekolah
  • Berhak mendapatkan fasilitas belajar yang mumpuni
  • Berhak mendapat lingkungan sekolah yang aman tanpa diskriminasi juga perundungan
  • Berhak memilih sekolah dan berpindah sekolah
  • Berhak memilihi bidang pendidikan sesuai dengan minat dan bakat
  • Berhak memperoleh nilai yang sesuai dengan kemampuan
  • Berhak menyelsaikan pendidikan lebih cepat daripada waktu normalnya
  • Berhak mendapatkan pendidikan agama yang dipercayainya

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

  • home
  • nasional
  • TEMPO Interaktif, Semarang - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Jony Lorang menyatakan semua siswa di Jawa Tengah berhak untuk memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pihak sekolah. "Karena semua fasilitas sekolah adalah milik publik dan pemerintah," kata Jony di Semarang, Jum'at (17/7). Pernyataan Jony ini menanggapi adanya kebijakan dari kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Paguyangan, Brebes, yang melarang siswa baru untuk menggunakan fasilitas yang ada di sekolah itu. Larangan ini diduga akibat kekecewaan kepala sekolah yang mendapatkan surat peringatan dari wakil bupati setempat agar sekolah tersebut mengembalikan dana sumbangan yang sudah dipungut dari wali murid. Selain itu, Jony menambahkan, berbagai fasilitas di sekolah, seperti toilet, laboratorium, sudah ada sebelum ada bantuan operasional sekolah. Untuk itu, Jony meminta agar semua siswa diperlakukan sama untuk menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia. Saat ini, kata Jony, pemerintah sudah memberikan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada setiap siswanya sehingga pengelola sekolah dilarang untuk meminta sumbangan kepada para siswanya. "Menerima sumbangan sukarela boleh, tapi kalau menarik tidak boleh," katanya. Joni menyatakan, dalam panduan buku BOS telah disebutkan bahwa komponen yang ditanggung dana BOS terdiri dari 13 item yang pembiayaannya dilarang diambilkan dari dana siswa. Ke-13 item tersebut adalah pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan, pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan, biaya kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan ekstra kurikuler, biaya ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan alat pembelajaran, membayar langganan daya dan jasa, seperti telepon dan listrik, biaya perawatan sekolah, membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kepandidikan honorer, biaya pengembangan profesi guru, memberi bantuan biaya transfortasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, biaya kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, serta pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa.

    ROFIUDDIN




    Sarah Nafisah Kamis, 21 Januari 2021 | 12:00 WIB

    Menggunakan fasilitas sekolah mendapat pendidikan Gratis merupakan titik titik siswa di sekolah

    Apa saja hak dan kewajiban siswa di sekolah? (Photo by Pragyan Bezbaruah from Pexels)

    Bobo.id - Sebagai seorang siswa kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah.

    Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Jika ada hak, tentu saja ada kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan atau bisa kita sebut juga sebagai tugas.

    Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. 

    Jika ingin mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban. Hal yang sama juga berlaku saat kita sudah melaksanakan kewajiban, maka hak kita wajib diberikan.

    Begitu juga dengan hak dan kewajiban bagi seorang siswa. Siapa di sini yang sudah tahu hak dan kewajiban siswa di sekolah?

    Kalau belum tahu, simak penjelasan tentang hak dan kewajiban siswa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yuk!

    Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

    Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga, Apa Kamu Sudah Menerapkannya di Rumah?


    Page 2


    Page 3

    Menggunakan fasilitas sekolah mendapat pendidikan Gratis merupakan titik titik siswa di sekolah

    Photo by Pragyan Bezbaruah from Pexels

    Apa saja hak dan kewajiban siswa di sekolah?

    Bobo.id - Sebagai seorang siswa kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah.

    Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Jika ada hak, tentu saja ada kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan atau bisa kita sebut juga sebagai tugas.

    Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. 

    Jika ingin mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban. Hal yang sama juga berlaku saat kita sudah melaksanakan kewajiban, maka hak kita wajib diberikan.

    Begitu juga dengan hak dan kewajiban bagi seorang siswa. Siapa di sini yang sudah tahu hak dan kewajiban siswa di sekolah?

    Kalau belum tahu, simak penjelasan tentang hak dan kewajiban siswa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yuk!

    Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

    Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga, Apa Kamu Sudah Menerapkannya di Rumah?