Kemukakan pendapatmu apa yang dimaksud dengan negara harus diakui secara de facto dan de jure

Indonesia menjalankan kerja sama internasional dengan negara Mesir yang sudah lebih dulu berdaulat. Kerja sama ini berhubungan dengan politik luar negeri. Kerja sama tidak dilakukan secara cuma-cuma melainkan adanya berbagai macam faktor atau kepentingan yang mendorong terjadinya hal tersebut seperti aspek sosial, ekonomi, Pendidikan, militer, maritim, pertahanan, serta politik atau kepentingan nasionalis.

Diplomasi Indonesia-Mesir

Kemukakan pendapatmu apa yang dimaksud dengan negara harus diakui secara de facto dan de jure
Diplomasi Indonesia-Mesir

Pasca kemerdekaan menjadi masa yang sangat sulit bagi Indonesia karena dibutuhkan dekolonisasi yang diakibatkan oleh Bangsa Eropa, dihilangkannya bentuk imperialisme, neokolonialisme ataupun kolonialisme. Hal ini bertepatan dengan prinsip Soekarno yang terpilih sebagai pemimpin Indonesia. Ia melakukan sebuah Langkah untuk mendapatkan kedaulatan tersebut. Beliau mencoba untuk menjalin komunikasi dengan negara Mesir melalui diplomasi guna mendukung dan membantu mewujudkan keinginannya tersebut.

Pengakuan Kedaulatan Indonesia

Hambatan serta tantangan dari pihak sekutupun tidak dapat dihindari yang mana memiliki pengalaman langsung dengan Indonesia yang  didorong oleh sentimen kebangsaan. Berbagai cara dilakukan demi menggagalkan rencana diplomasi tersebut. Kedutaan Besar Belanda yang berada di Mesir melakukan doktrinasi bahwa para diplomat Indonesia berkhianat terhadap Mesir dengan bekerja sama dengan Negara Jepang. Namun, taktik ini tidak membuat dukungan dari Mesir khususnya Liga Arab melemah justru tidak ada pengaruhnya, dikarenakan respon pelajar agar segera meyakinkan kembali Mesir bahwa isu tentang kerja sama yang beredar itu tidak benar cepat dilakukan.

Taktinya lainnya menghadirkan seseorang campuran Arab–Indonesia bernama Salim Alatas sebagai kambing hitamnya. Disana ia menjadi pro terhadap Mesir dan menjelekkan Indonesia juga menjadi provokator untuk Mesir. Namun, kegagalan kembali menimpa. Liga Arab sudah bisa melihat kebohongan yang dilakukan dikarenakan bahasa keseharian sudah diragukan mengandung provokasi agar dalam pandangan Mesir–Indonesia tidak bagus hanya hal keburukannya yang diketahui.

Hambatan lain dari Belanda yaitu intervensi yang sangat mengganggu jalannya diplomasi. Pihak yang merasakan ialah para mahasiswa dimana pengakuan kedaulatan Belanda di Indonesia ditukar dengan tunjangan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari Belanda. Tidak bertahan lama bagi penerimaan dana hanya sampai tanggal 1 Maret 1946 karena mulai menggunakan sistem kwitansi.

Setelah melalui hambatan sekaligus tantangan yang pelik serta diplomasi yang cukup panjang pada tahun 1946, tepatnya 23 Maret 1946 Mesir secara De Facto menyatakan kedaulatannya bagi wilayah Indonesia. Negara Mesir menjadi negara Arab yang pertama mengakui kedaulatan. Dengan demikian, kekuatan untuk tampil di ranah internasional mulai terlihat nyata.

Bantuan dari Liga Arab memberikan dampak positif bagi perkembangan dalam kemajuan Indonesia. Selain itu, terjalinnya komunikasi antar dua negara yang harus terus dijaga sampai saat ini. Selang 1 tahun pasca pengakuan tersebut, tepatnya 10 Juni 1947 dibentuklah suatu perjanjian yang dinamakan “Perjanjian Persahabatan”.   

Sumber:

  • Sari, Deasy Silvya. 2018. Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Mesir Pasca Pemerintahan Husni Mubarak. Bandung: Universitas Padjadjaran.
  • https://kemlu.go.id/cairo/id/read/sejarah-hubungan-indonesia-mesir/1900 (diakses, tanggal 24 oktober 2020)

ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut. 

Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.

Apa itu de facto?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain. 

Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.  

Apa itu de jure?

Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Perbedaan de facto dan de jure

Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita. 

Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45

Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.

Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia

Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.

· Mesir pada 10 Juni 1947 · Lebanon pada 29 Juli 1947 · Belanda pada 27 Desember 1949 · PBB pada 28 September 1950 

(OL-14)

De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".

Istilah de jure dan de facto digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasi politik. Suatu praktik dapat terjadi de facto, apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "desuetude" dapat memungkinkan praktik-praktik de facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau de jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.

Berdasarkan sifatnya, de jure terbagi dua yaitu:

  1. penuh De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. tetap De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

Standar De jure dan de facto dapat berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat tidak mempunyai bahasa de jure, sementara bahasa de facto adalah bahasa Inggris. Demikian pula standar untuk jarak de jure di AS adalah kilometer (karena AS ikut serta menandatangani Convention du Mètre), tetapi standar de facto-nya adalah mil.

  • Ungkapan bahasa Latin
  • Status quo
  • De facto
 

Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=De_jure&oldid=17446856"

Sebuah negara yang berdaulat sangat penting sekali diakui secara de facto maupun de jure. Hal ini berfungsi untuk pengakuan kedaulatan sebuah negara dari dunia internasional. Pengakuan secara de facto sendiri merupakan pengakuan atas fakta adanya sebuah negara. Unsur-unsur dalam pengakuan de facto suatu negara meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan, pengakuan secara de jure adalah pengakuan sebuah negara diakui secara sah menurut hukum internasional. Sebuah negara penting sekali diakui secara de jure untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain mengenai keberadaanya dan tidak adanya campur tangan dari negara lain terhadap negara tersebut.

Dengan demikian, pengakuan secara de facto merupakan bentuk fisik yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan sedangkan pengakuan secara de jure merupakan pelengkap dari pengakuan de facto dengan adanya pengakuan secara hukum internasional.