Apa yang anda ketahui mengenai hakikat terbentuknya negara?

Jakarta -

Jika ada pertanyaan sebutkan unsur-unsur terbentuknya bangsa, apakah detikers dapat menjawabnya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Maryanto terdiri atas empat hal.

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa

1. Suku Bangsa

Suku bangsa adalah golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.

2. Agama

Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

3. Kebudayaan

Unsur terbentuknya bangsa yang ketiga adalah kebudayaan.

4. Bahasa

Bahasa adalah unsur pendukung identitas bangsa. Bahasa adalah sistem lambang yang dibentuk dari unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.


Unsur-unsur terbentuknya bangsa berbeda dengan negara. Menurut Weber, negara adalah asosiasi suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Keterangan ini memperjelas perbedaan bangsa dan negara.

Unsur Unsur Terbentuknya Negara

Berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X karya Retno Lisyarti dan Setiadi:

1. Rakyat

Rakyat dalam suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dibagi menjadi dua yaitu penduduk yang merupakan warga negara tersebut dan bukan penduduk yaitu mereka yang tinggal sementara waktu.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak dari suatu negara. Wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas tersebut, negara wajib menjalankan yuridiksi territorial tersebut.

Secara umum wilayah suatu negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.


3. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara.

Kekuasaan itu disebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.

Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

Jadi detikers jika ditanya sebutkan unsur-unsur terbentuknya bangsa dan negara tidak usah bingung-bingung lagi ya!

Simak Video "MAB Siapkan 'Angkot' Listrik Pengganti Ojek"



(pal/pal)

Jakarta -

Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.

Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi Negara

Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.

Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.

Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:

- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.

- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?

Simak Video "Duh, Anggaran Pemilu 2024 Belum Sepenuhnya Disetujui Kemenkeu"



(nah/lus)

  1. Hakikat Bangsa dan Negara

Pada dasarnya manusia merupakan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita. Pengertian bangsa menurut para ahli :

  1. Menurut Hans Kohn (Jerman),

Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).

  1. Menurut Otto Bauer (Jerman),

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.

  1. Menurut F. Ratzel (Jerman),

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :

  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

  1. Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara
    1. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa

Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

  • Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  • Adat-istiadat
  • Kesamaan politik.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:

  • Persamaan sejarah.
  • Persamaan cita-cita.
  • Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
  1. Unsur-unsur Pembentuk Negara

Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 

  • Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah negara yang taat kepada peraturan dalan suatu negara tersebut.

Wilayah adalah hal penting yang harus ada di suatu negara. Secara umum wilayah dapat kita bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil negara.

Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat yang harus ada dalam keberadaan suatu negara. Pemerintah dan negara lain tidak ada kuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.

Pemerintahan dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :

Pemerintahan dalam arti sempit, ialah semu alat kelengkapan negara yang  menjalankan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden serta para menteri, sedangkan

Pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :

  • Kedaulatan ke dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kedaulatan ke luar, merupakan kedaulatan pemerintah yang berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
  • Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
  1. Pengakuan dari Negara lain

Pengkuan dari negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuknya suatau negara. Unsur ini berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu negara tersebut sudah berdiri. Sehingga negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :

  1. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta tentang berdirinya suatu negara.
  2. Pengakuan de jure, merupakan suatu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional yang ada.
  • Tujuan negara menurut pendapat para ahli :

Tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik  sebagai makhluk individu maupun sosial.

Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

Tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

Tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.

Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci, tujuan tersebut adalah :

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Fungsi negara menurut para ahli :

Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

  • Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  • Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
  • Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
    1. Menurut Charles E. Merriem
  • Menegakkan keadilan.
  • Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
  • Melaksananakan Control.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
  • Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
  • Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
  • Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.

Fungsi Negara Secara Umum

  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara

Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.

  1. Fungsi Pengaturan dan Keadilan

Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.