Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang maka zakat fitrah dibayarkan sebanyak Rp.200.000. Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok didaerah masing-masing.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. [maulida]

Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan

Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Biar Pahala Terus Mengalir Usai Ramadan Yuk Tunaikan Kewajiban Zakat Maal. ©2020 Merdeka.com

SUMUT | 3 November 2021 16:10 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Zakat fitrah anak dibayar oleh orang tua memiliki ketentuan sendiri. Zakat fitrah anak dibayar oleh orang tua ini perlu diperhatikan oleh setiap umat muslim. Pasalnya, zakat merupakan kewajiban dan rukun Islam keempat yang harus ditunaikan. Termasuk zakat fitrah, untuk menjalankan ibadah zakat fitrah perlu mempelajari ketentuan yang berlaku sesuai dengan syariat Islam.

Pasalnya, membayar zakat fitrah tak bisa sembarangan hanya dengan memberikan uang atau makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Hukum menunaikan zakat dijelaskan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW:

“Dari Ibnu Umar radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)

Begitupun orang yang membayar zakat fitrah bagi seorang anak dan orang tua. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama”.

Hal ini menjadi pelengkap hadits Nabi bahwa seorang anak juga wajib dalam menunaikan zakat fitrah. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai zakat fitrah anak dibayar oleh orang tua berdasarkan ketentuannya dalam Islam, melansir dari Kemenag.go.id dan Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Sebagaimana yang telah diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang berada di bulan Ramadhan. Baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya. Tidak semua zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, ada kondisi tertentu bagi orang tua untuk tidak membayarkan zakat fitrah bagi anaknya.

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua jika seorang anak belum baligh namun mereka mempunyai harta. Maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta mereka. Namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung oleh ayah mereka meskipun mereka berada pada asuhan ibunya.

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua jika seorang anak itu kaya. Maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari harta mereka, tidak berasal dari ayah atau kakeknya. 

Sesuai dengan pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya”.

Dalam hal ini tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang masih kecil itu menjadi tanggung jawab bapak mereka, baik mereka diasuh oleh ibunya atau oleh orang lain; karena nafkah anak tersebut menjadi kewajiban bapaknya. Jika mereka belum mempunyai harta sesuai dengan ijma’ para ulama, maka demikian juga dengan zakat fitrah.

3 dari 4 halaman

Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan
©2020 Merdeka.com

Takaran dan Kualitas Zakat Fitrah

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, ketentuannya sama dengan zakat fitrah pribadi. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok diharuskan sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Selain itu, beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Dalam hal kualitas makanan pokok untuk zakat fitrah harus sesuai dengan makanan pokok harian, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air. Zakat fitrah dapat berupa beras atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014. 

Waktu Pembayaran Zakat FItrah

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua ketentuan waktunya sama dengan zakat perorangan. Mengenai waktu membayar zakat fitrah, dapat dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. Untuk penyalurannya, Zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Hal ini dituntunkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

4 dari 4 halaman

Keluarga bu maimon terdiri atas ayah nenek dan 7 orang anak zakat fitrah yang harus dikeluarkan
1. Beragama Islam

2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya. Dalam hal ini tanggungan contohnya zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua sebagai orang yang berkewajiban membayar zakat. 

3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa mereka yang berhak menerima zakat fitrah ialah: 

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Cara Membayar Zakat Fitrah 

Baik bagi diri sendiri maupun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

(mdk/Ibr)