Pelaksanaan system sewa tanah Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada. Thomas Stamford Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah landrente. Peter Boomgard (2004:57) menyatakan bahwa: Kita perlu membedakan antara land rente sebagai suatu pajak bumi atau lebih tepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan tahun 1813 dan masih terus dipungut pada akhir periode colonial, dan land rente sebagai suatu sistem (Belanda: LandrenteStelsel), yang berlaku antara tahun 1813 sampai 1830.
Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruhJawa yang pada gilirannya bertanggung jawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat dibayar dengan uanga tau barang, tetapi selanjutnya pembayarannya menggunakan uang. GubernurJenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati. Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), danFranternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasamadengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.
Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana GubernurJenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewatanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah:
Dalam pelaksanaan Sistem Sewa Tanah yang dijalankan oleh Raffles, ia memegang pada azas-azas sebagai berikut: 1. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. 2. Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanahdengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum 3. Menyewakantanah-tanah yang diawasipemerintahsecaralangsungdalampersil-persilbesarataukecil, menurutkeadaansetempat, berdasarkankontrak-kontrakuntukwaktu yang terbatas. Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 yaitu kelas yang subur, dikenakan pajak dari setengah hasil bruto Kelas II yaitu kelas tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto Kelas III yaitu kelas tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto. Tujuan dilaksanakannya stelsel tanah Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh GubernurJenderal Stamford Raffles pada dasarnya mengandung tujuan sebagai berikut: a. Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingg akesejahteraannya mejadi lebih baik; b. Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris; c. Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap; d. Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani; e. Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang. Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami olehr akyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal.Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain: § Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebas dan sukarela; § Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian; § Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat. Dampak adanya stelsel tanah atausewatanah Adanyastelseltanahatausewatanah yang dibuatoleh Raffles tersebutmemilikidampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain: 1. Memperkenalkan sewa tanah dengan titik berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter. 2. Menunjukkan pemerintahan yang sentralistis. 3. Menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi. 4. Dihapuskannya kerja rodi dan upeti. 5. Kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin. Disamping dampak positif dampak negatifnya sebagaiberikut: 2. Menumbuh kembangkan kebencian rakyat pemilik tanah. 3. Timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi. 4. Menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat. 5. Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah. Page 2 |