Dalam melaksanakan usahanya, kadang perusahaan menemui kendala administrasi dalam membuat Faktur Pajak. Salah satunya apabila harus dibuat satu per satu setiap penjualan namun tidak ada tenaga kerja yang mampu melakukannya dengan rutin. Apakah ada cara dalam mengatasi hal ini?
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 UU PPN No. 42 Tahun 2009:
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
|
(1a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. |
(2a) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. |
Dengan demikian, guna menghemat waktu dan tenaga, perusahaan dapat membuat Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penjualan yang dilakukan kepada pembeli yang sama pada bulan tersebut, dan dengan catatan bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan.
Semoga bermanfaat.
Kenny Junius Wahyudi
Read more articles
PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan.
Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012.
Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya.
PKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan.
Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi.
Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya.
Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti:
1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau
jasa kena pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Tertulis adanya PPN yang dipungut.
5. Tertulis adanya PPnBM yang dipungut.
6. Adanya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru