Kantor Kepala Desa buka hari apa?

Muara Enim (Pena Berlian Online) – Senin/23/Mei/2022, meski Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, melalui dinas PMD dan Kecamatan telah menyampaikan agar para aparatur desa harus  aktif menjalankan tugas pelayanan bagi warga di kantor desa dan harus disesuaikan dengan jam kerja yang telah ditetapkan  setiap hari meski demikian masih saja ada para oknum kepala desa dan perangkatnya tidak  patuh,

Dan tetap saja melangar aturan yang telah di tentukan tersebut  kondisi ini terjadi pada Kantor Pemerintahan Desa Seri tanjung ,kecamatan Semende darat Tenga Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, sat awak Mediya ,Bersilatur Rahmi kekantor desa tersebut ,

Temuan Awak media ini terlihat  dengan jelas saat media ini turun ke Desa tersebut ketika sampai di kantor desa terlihat kondisi kantor desa tertutup sangat rapi meskipun saat itu masih jam kerja  namun di kantor desa Seri tanjung, Semende darat Tenga, tidak satupun ada petugas atau staff desa, hal ini tentu menjadi nuansa yang sangat buruk dan tidak terpuji terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun tamu yang datang untuk berkunjung ke kantor desa tersebut.

Terkait temuan tersebut, Kepala Desa Seri Tanjung, Gupran saat di konfirmasi  melalui telpon namun tidak ada jawabnya, sehingga awak media tidak bisa menjelaskan kepada kepala desa tersebut karena, waktu di konfirmasi tidak ada jawabnya.

Berdasarkan keterangan warga Desa Seri tanjung Yang Engan di sebut namanya, saat awak media mintai keterangan, ia menjawab “Kami tidak tahu, karna mereka hanya masyarakat awam yang tidak  mengerti apa-apa apakah, kantor kepala desa kami sering tutup apa tidak” Bebernya kepada awak media.

Berdasarkan temuan Awak Media di lapangan pada tanggal Senin, 23 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB, kantor kepala desa Seri Tanjung, kecamatan Semende Darat Tenga Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, tertutup rapi, dan tak satupun perangkat yang ada di kantor Kepala Desa, tersebut.

Sebelum berita ini di terbitkan Sudah beberapa kali awak media menghubungi kepala desa Seri Tanjung SDT namun tidak ada jawabnya, sehingga berita ini di turunkan, pungkasnya. (Rahman)

Implementasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Hari Dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal tampaknya mulai menjadi atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.

Terbukti dengan dikeluarkannya Surat Dispermasdes Nomor : 141/273/Dispermasdes tertanggal 1 April 2021 perihal Disiplin Aparatur Pemerintah Desa.

Kantor Kepala Desa buka hari apa?

Isi surat tersebut antara lain penekanan Pasal 5 Perbup Kendal Nomor 75 Tahun 2020, bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk hari Senin - Kamis adalah jam 07.00 WIB - 15.30 WIB, hari Jumat jam 07.00 WiB - 10.30 WIB. Selanjutnya dinomor berikutnya memerintahkan kepada Desa agar menganggarkan pembelian finger print untuk absensi.

Menilik ke belakang, Perbup Nomor 75 Tahun 2020 disusun untuk mengatur jam kerja serta cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena selama ini hanya mengikuti aturan jam kerja dan cuti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

DOWNLOAD Link ini

Yang menjadi persoalan, Perbup Nomor 75 Tahun 2020 tidak mengatur reward dan punishment bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalankan atau tidak melaksanakan disiplin jam kerja, sehingga aturan tersebut terancam tumpul.

Berbeda dengan halnya ASN Pemkab Kendal yang absensi mereka berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Jadi, semuanya dikembalikan ke Aparatur Desa, mau menjalankan aturan sebaik-sebaiknya walaupun tanpa adanya ancaman sanksi atau menunggu semuanya diatur, tentunya lengkap dengan sanksinya. (SA).

Deli Serdang, TuntasOnline.com -Kepala desa Namotualang Tukang Ginting dan Perangkat desa tidak ada di tempat pada saat jam kerja Kamis (29/04/2021) Sekira pukul 11.10 wib.


Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat,  juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya di Desa Namotualang Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, dari pantauan awak Media, kantor kepala desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dengan digembok, terkesan tidak ada penghuninya.

Kondisi ini membuat Bahagia Sitepu Warga Dusun 3 Desa Namotualang Kecamatan Biru-Biru "kecewa" dikarenakan kantor kepala desa tidak buka pada jam kerja.

"Saya ingin Mengurus Banpres UKM tapi satu pun perangkat Desa tidak ada di tempat kantor juga terkunci bg "Ucapnya pada awak media.

Berdasarkan laporan dari warga yang juga ingin Mengurus Surat yang tidak ingin di sebutkan nama nya menyampaikan kepada Awak Media, bahwasannya memang benar, pada hari kerja kantor desa sering tutup, seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta. Akibatnya, banyak pelayanan untuk masyarakat yang sering terganggu.

“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa selalu tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini,” ucapnya,

Sementara itu Camat Biru-Biru Dani Mulyawan,S.Sos,M.I.P Saat dikonfirmasi Terkait Kantor Desa Namotualang yang tutup saat di jam kerja Oleh awak Media Melalui Pesan Singkat Dikatakannya "Akan Segera Kita tindak Lanjuti  bg" Ucapnya.

Pelayanan kantor desa sampai jam berapa?

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat. Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Hari Jumat kantor desa tutup jam berapa?

Isi surat tersebut antara lain penekanan Pasal 5 Perbup Kendal Nomor 75 Tahun 2020, bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk hari Senin - Kamis adalah jam 07.00 WIB - 15.30 WIB, hari Jumat jam 07.00 WiB - 10.30 WIB.

Berapa gaji perangkat desa 2022?

2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; 3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Berapa gaji seorang kepala desa?

Untuk besaran dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulannya akan mendapatkan besaran penghasilan paling sedikit sebesar Rp. 2.426.640 juta perbulan. Atau setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.