Jelaskan siapa saja yang ada dalam pembagian kekuasaan secara horizontal?

Ilustrasi Indonesia yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal. Sumber: Freepik

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal maupun vertikal. Fungsi dari pembagian kekuasaan negara sangat penting agar peran kuasa tidak dititikberatkan pada satu pihak saja.

Selain itu, pembagian kekuasaan berguna untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak sewenang-wenang. Pengelompokkan fungsi kekuasaan membuat suatu negara saling bekerja sama sekaligus membatasi kewenangan satu sama lain.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Vertikal

Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiarjo (2005), pembagian kekuasaan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian.

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian yang didasarkan pada tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.

Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasarkan pada fungsinya. Pengklasifikasian ini lebih menitikberatkan pada perbedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia

Ilustrasi kekuasaan yudikatif. Sumber: Pixabay

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politica yang digagas Montesquieu. Konsep ini kerap dijumpai di negara-negara demokrasi.

Menurut artikel Jurnal Cita Hukum Volume 1 Nomor 2 yang ditulis Indra Rahmatullah, perkembangan pembagian kekuasaan di Indonesia dari sebelum hingga setelahnya mengarah pada sistem checks and balances.

Hal ini sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebut bahwa lembaga negara saling mengawasi dan mengimbangi lembaga lainnya.

Tujuan lain dari sistem saling mengontrol tersebut adalah memaksimalkan fungsi dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara masing-masing.

Indonesia membagi kekuasaan negara menjadi lembaga eksekutif yang dilaksanakan oleh presiden; lembaga legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan lembaga yudikatif yang dilaksanakan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Menyadur penelitian dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945". Ahmad Yani mengutip pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif menurut John Locke dan Montesquieu.

Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Secara sederhana, badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, sedangkan eksekutif melaksanakan undang-undang. Adapun lembaga yudikatif berhak untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada awalnya, John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga. Pengelompokkan itu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan federatif memegang kekuasaan yang berkenaan dengan perang dan damai dan membuat perserikatan maupun aliansi. Termasuk segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

Montesquieu yang terinspirasi dari gagasan John Locke kemudian mengemukakan pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis. Di antaranya legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, ia tidak mengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan yang lainnya. Menurutnya, federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari eksekutif.

Oleh karena itulah, Montesquieu mengklasifikasikan kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif.

Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal – Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara karena untuk mengatur jalannya suatu negara. Di Indonesia pembagian kekuasaan itu ada dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. Dalam pembahasan ini kami akan menguraikan pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal, untuk yang secara vertikal akan kami bahas di lain waktu. Seperti apakah yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal? Dan sudah tahukah kamu apa itu pembagian kekuasaan secara horizontal? Jika belum tahu seperti apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, maka berikut ini adalah penjelasan yang dapat kami tulis tentang arti pembagian kekuasaan secara horizontal, silahkan di simak.

Jelaskan siapa saja yang ada dalam pembagian kekuasaan secara horizontal?

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat dilakukan di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Setelah terjadinya perubahan UUD 1945, pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut.

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Macam macam pembagian kekuasaan secara horizontal terdiri dari 6 kekuasaan yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk menjalnakan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah sebuah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Yang memegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi.”

5. Kekuasaan Eksaminatif/ Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

Kembali ke Menu Pembahasan ↑

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pemerintah daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkatan pemerintahan daerah itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang memiliki derajat sama, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur) dengan DPRD Provinsi. Kemudian untuk tingkat kabupaten (Kota), pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) dengan DPRD Kabupaten (Kota).

Demikian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang pengertian kekuasaan secara horizontal. Semoga penjelasan yang kami tulis dalam blog temukan pengertian ini bisa bermanfaat.